Saturday, September 20, 2014

Walimurid Mengeluh' BSM Ditahan Sekolah

Tak tahu apa alasannya, pihak sekolah menahan BSM yang seharusnya diberikan kepada siswa yang berhak. Alhasil, walimurid mengaku mengeluh atas kebijakan SDN tersebut. Pasalnya, bantuan itu sangat berguna bagi kelangsungan anaknya untuk kebutuhan perlengkapan sekolah.

www.jejakkasus.info, LAMONGAN - Bantuan siswa miskin (BSM) untuk siswa wajib belajar 9 tahun, sejatinya untuk menanggulangi anak putus sekolah. Tapi, bagaimana jika BSM tersebut ditahan oleh pihak sekolah?. Dugaan ini seperti terjadi di SDN Slaharwotan 3, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Kepada Jejak Kasus, Kepala SDN Slaharwotan 3, membenarkan ditahannya BSM tersebut. Alasannya, belum ada siswa lain yang memesan kebutuhan perlengkapan sekolah, "Masih menunggu yang lain memesan perlengkapan sekolah," katanya.

Tapi, alasan tersebut berbeda dengan yang disampaikan Wahyudi, Bendahara SDN Slaharwotan 3. "Ditahannya BSM tersebut, untuk jaga-jaga. Khawatir nanti orang tua siswa tidak bisa membayar saat ujian nanti," kata Wahyudi.

Ditanya apakah ujian di tingkat SD membutuhkan biaya?, Wahyudi hanya diam, tidak menjawab. "Rata-rata tidak dibagikan. Jadi jika kami membagikan BSM tersebut, maka akan jadi sorotan yang lain. Di SD I malah dipotong untuk membuat taman," lanjut Wahyudi.

Secara terpisah, Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Ngimbang, Asmungi berjanji akan memanggil Kepala Sekolah untuk membahas persoalan ini. "Kami akan memanggil Kasek untuk meluruskan hal ini," katanya kepada Jejak Kasus

Atas persoalan ini, Wakil Ketua LSM Lembaga Indonesia Maju (LIMA), Drs Ali Mukti berharap agar Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan memberi pengawasan secara ketat agar penyaluran BSM sesuai prosedur yang berlaku dan menindak tegas bagi Kepala Sekolah yang menahan BSM dengan berbagai alasan. (tim).
Penanggung Jawab: Berita Hukum, Kriminal serta Harian Jejak Kasus: PT. Pria Sakti Perkasa, Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. kode pos. 61351 Kontak: 082141523999' silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info untuk membaca berita Hukum dan Kriminal, Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan Merek, DLL

0 comments: