Saturday, September 20, 2014

Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk Di Ciduk KPK

JAKARTA, www.jejakkasus.info – Terkait Kasus penyuapan proyek pembangunan talud di Kabupaten Biak Numfor’  akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menghadirkan petugas keamanan Hotel Acacia, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Hepian, sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan talud di Kabupaten Biak Numfor, Senin (15/9/2014).

Dia dihadirkan untuk mengungkap peristiwa penangkapan terdakwa Bupati Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk. "Saya lihat waktu itu anggota KPK itu menginterogasi seseorang yang posturnya tinggi, itu kalau saya lihat ada uban-ubannya di kepala," kata Hepian bersaksi untuk Yesaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Saat itu, kata Hepian, petugas KPK tengah menginterogasi Yesaya soal uang di dalam kamar hotel yang ia tempati. Peristiwa ini terjadi pada 16 Juni 2014. Hari itu, Hepian mengaku mendapat tugas pada shift kedua yakni mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.
Saat mengontrol keamanan hotel, Hepian melihat sejumlah orang di lorong lantai 7 sekitar pukul 21.30 WIB. "Pada waktu saya naik di lantai 7 patroli, terjadi sekumpulan yang mengaku KPK, pada waktu itu ada seseorang diperiksa ditanya," ujarnya.
Setelah itu, Hepian diminta petugas KPK masuk ke kamar 715. Di sana ia melihat Yesaya dan Teddi Renyut Direktur PT Papua Indah Perkasa sedang diinterogasi petugas KPK.
"Anggota KPK banyak di kamar 715. Saya lihat waktu itu anggota KPK itu menginterogasi seseorang yang posturnya tinggi," kata Hepian menceritakan.
Di kamar tersebut, Hepian melihat uang dollar Singapura dan mata uang rupiah. "Pada waktu KPK menanyakan bapak di samping ini, di depannya ada uang, di atas tempat tidur," kata Hepian seraya menunjuk ke arah terdakwa.
Petugas KPK menurutnya menanyakan asal usul uang yang berada di kamar 715 tempat Yesaya menginap. "KPK menanyakan ke si bapak uang Singapura dari mana, diam dia (Yesaya). Terus uang rupiah ditanya uang dari mana, 'ini uang perjalanan saya kata bapak'," kata Hepian mengutip pernyataan Yesaya.
Bupati Biak Numfor Yesaya, keterangannya, hanya diam mengenai uang dollar di kamar. Hepian mengaku mengetahui uang yang diletakkan di atas tempat tidur berupa dolar Singapura saat petugas KPK bertanya ke Yesaya. "Dia diam pak, sepuluh menit saya di dalam," ujarnya.
Selain Yesaya, petugas juga menginterogasi Teddi Renyut di dalam kamar. "Ada sesosok tubuh tinggi, di samping bapak, ditanya KPK juga," kata Hepian.
Seperti diketahui, Yesaya Sombuk didakwa menerima suap sebesar 100 ribu dolar Singapura dari Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut, dan pemberian uang tersebut bertujuan agar Yesaya memberikan proyek pembangunan talud di Kabupaten Biak Numfor yang sedang diusulkan dalam APBN-P Tahun 2014 pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
Pelaku bisa di jerat dengan ketentuan UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2
(1)       Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2).      Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan. Atau
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Penanggung Jawab: PT. PRIA SAKTI PERKASA, No: AHU-13286.40.10.2014, Berita Hukum & Kriminal Harian Jejak Kasus: untuk mengetahui isi Berita Harian Jejak Kasus, khusus menyikapi berita Tindak Pidana/ atau Kriminal Khusus (Krimsus), baik Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan Merek, DLL, silahkan klik di sini, www.jejakkasus.info untuk mengetahui isi berita Hukum dan Kriminal, Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. Kontak: 082141523999' semoga bermanfaat untuk pembaca setia jejak kasus.

0 comments: