Friday, October 10, 2014

Pengertian Narkoba Beserta Pidana

www.jejakkasus.info- Pengertian Narkoba Beserta Pidana.
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.
Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.
Ancaman Pidana Bagi Pengangkut Narkotika
definisi pengedar secara ekplisit di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”). Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang kami akses dari laman resmi Kementerian Pendidikan Nasional, pengedar adalah orang yang mengedarkan, yakni orang yang membawa (menyampaikan) sesuatu dari orang yang satu kepada yang lainnya.

Sebagaimana pernah dijelaskan sebelumnya dalam artikel Pemilik Puntung Ganja = Pengedar Ganja?, di dalam penelitiannya yang berjudul Pemidanaan Terhadap Pengedar dan Pengguna Narkoba menjelaskan bahwa secara implisit dan sempit dapat dikatakan bahwa, pengedar Narkotika/Psikotropika adalah orang yang melakukan kegiatan penyaluran dan penyerahan Narkotika/Psikotropika. Secara luas, pengertian pengedar tersebut juga dapat dilakukan dan berorientasi kepada dimensi penjual, pembeli untuk diedarkan, mengangkut, menyimpan, menguasai, menyediakan, melakukan perbuatan mengekspor dan mengimpor Narkotika/Psikotropika.

Menjawab pertanyaan Anda, dari definisi pengedar di atas dapat kita uraikan unsur-unsur pengedar narkotika, yakni:
- yang menyalurkan narkotika
- yang menyerahkan narkotika
- penjual narkotika
- pembeli narkotika lalu mengedarkannya kembali
- pengangkut narkotika
- penyimpan narkotika
- yang menguasai narkotika
- yang menyediakan narkotika
- yang mengekspor dan/atau mengimpor narkotika

Jadi, jika dilihat dari definisi pengedar baik yang bersumber dari KBBI maupun Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H., maka Anda yang mengambil narkotika, mengangkut, memindahkannya dari satu tempat ke tempat lainnya, dan menyerahkannya kepada orang lain dapat dikategorikan sebagai pengedar narkotika.

Sanksi bagi pengedar narkotika (khususnya pengangkut narkotika seperti Anda) diatur dalam Pasal 115, Pasal 120 dan Pasal 125 UU Narkotika. Adapun yang membedakan sanksi dari ketiga pasal tersebut adalah tergantung pada jenis/golongan narkotika dan berat narkotika.

Pasal 115
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 120
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 125
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Contoh kasus dapat kita temui dalam Putusan Pengadilan Negeri Kutacane No. No. 154/Pid.B/2012/PN-KC. Fakta di persidangan terungkap bahwa terdakwa dan temannya (yang mengendarai motor) melintas di Pos Polisi Kabupaten Aceh Tenggara yang saat itu sedang dilakukan pemeriksaan kendaraan rutin oleh kepolisian. Para saksi dari kepolisian mencium bau ganja dari dalam tas yang dibawa. Ternyata dalam tas tersebut berisi Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yaitu ganja seberat 27,7 kilogram. Kemudian terdawa dan temannya menerangkan bahwa narkotika ganja tersebut adalah milik seseorang yang bernama Suprianto beralamat di Desa Pepelah Kec. Pidning Kab. Gayo Lues dan Terdakwa dan temannya akan diberi upah untuk membawanya apabila sampai di Desa Timbang Rasa KEc. Tanoh Alas Kab. Aceh Tenggara.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang terdapat dalam Pasal 115 ayat (2) UU Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, “Secara Bersama-sama Membawa dan Mengangkut Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram”. Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.


Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Referensi: http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php, diakses pada 8 November 2013, pukul 13.15 WIB. Putusan: Putusan Pengadilan Negeri Kutacane No. No. 154/Pid.B/2012/PN-KC. Sekian uraian pengertian tentang Pengertian Tindak Narkoba, semoga bermanfaat
Baca Artikel PolHukum & KRiminal www.jejakkasus Radar Bangsa Group: Jalan raya Kemantren 82 Desa Terusan Kecamatan , Gedeg, Mojokerto, kode pos: 61351, Jawa timur. Kontak person: 0821-4152-3999

Polres Mojokerto Grebek Gudang BBM Solar Ilegal Milik Oknum Polisi Desa Wonodadi

Mojokerto, www.jejakkasus.info- Gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Dusun Sumber Kepuh, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto digrebek anggota Satrekrim Polres Mojokerto. Pemilik lahan dan pengendali aktivitas jual beli ribuan BBM jenis solar bersubsidi tersebut diduga adalah oknum polisi berpangkat Ajun Komisaris dan berinisial E yang bertugas di kepolisian kota surabaya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Sony Setyo Widodo mengatakan, petugas masih melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memintai keterangan saksi. "Kita masih melakukan penyidikan di lokasi kejadian dengan melakukan olah TKP dan meminta keterangan kepada sejumlah saksi warga setempat, terangnya, saat penggrebekan hari kamis (09/10/2014).

Selanjutnya PJ Kasubbag Humas Polres Mojokerto, Ipda Akhdiyat mengatakan, BBM yang ditimbun oleh oknum polisi tersebut adalah Solar bersubsidi yang akan dijual untuk kebutuhan Hum Industri. Disaat Gudang solar di samping Mushola tersebut dimasukan oleh petugas kepolisian di damping oleh beberapa wartawan, ternyata di temukan BBM Jenis Solar yang ditanam di dalam tanah, sejumlah empat tandon plastik dan ditanam dalam tanah bertujuan untuk mengelabui aparat penegak hokum bila mana mendatangi tempat penimbunan.

Menurut keterangan Kasubbag Humas’modusnya yakni dengan membeli solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) di sekitar lokasi sekitar mojosari  dan sekitarnya, dengan menggunakan Curigen. Dan pemiliknya adalah oknum Anggota kepolisian di wilayah hukum Jatim, sementara baru polisi baru menanyakan 1 saksi yang bekerja sebagai pembuat batu bata, yakni Kusnadi.

"Untuk keterlibatan oknum anggota Polri, kita masih belum bisa memberikan keterangan karena belum ada keterangan yang mengarah ke sana. Saksi tidak menyebutlan nama oknum tersebut. Di dalam masih dilakukan pemeriksaan terkait sejauh mana penimpunan dilakukan," ujarnya.
Informasi  yang di dapat wartawan melalui warga, pemilik / Penimbun BBM Jenis Solar tersebut adalah oknum polisi yang bertugas di wilayah hokum Jawa timur, Polisi itu asli orang desa setempat namun tugasnya di salah satu Kepolisian Sektor Surabaya.

Tempat Kejadian Perkara TKP tersebut Dusun Sumber Kepuh, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, sebelumnya, tempat tersebut adalah gudang  yang biasa digunakan untuk penggilingan padi, dan tepung ikan, tepatnya di belakang Musholla. Jelasnya.

Tidak menutup kemungkinan penimbun BBM Jenis Solar wajib di berikan sangsi pidana tentang Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 huruf c yang isinya penyimpanan penimbunan BBM bersubsidi tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun denda Rp 30 miliiyar. dan saksi
Ke 2, telah melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian
Pasal 7. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa menghindarkan diri dari perbuatan tercela yang dapat merusak kehormatan profesi dan organisasinya, dengan tidak melakukan tindakan-tindakan berupa : a. Bertutur kata kasar dan bernada kemarahan; b. Menyalahi dan atau menyimpang dari prosedur tugas; c. Bersikap mencari-cari kesalahan masyarakat; d. Mempersulit masyarakat yang membutuhkan bantuan/pertolongan; e. Menyebarkan berita yang dapat meresahkan masyarakat; f. Melakukan perbuatan yang dirasakan merendahkan martabat perempuan; g. Melakukan tindakan yang dirasakan sebagai perbuatan menelantarkan anak-anak dibawah umum; h. Merendahkan harkat dan martabat manusia. (Pria Sakti).