Selengkapnya baca: Ketua Cabang LDII Mojokerto ‘’Abah Johan’’ Dilaporkan KKIRH Ke
DPRD Mojokerto
Mojokerto, jejakkasus.com– Merasa di tipu, di kibulin oleh Ketua Cabang LDII Mojokerto,
di laporkan oleh Komunitas Korban Investasi dan Rekayasa Hukum KKIRH ke Ketua
DPRD Kota Mojokerto pada tanggal 4 bulan mei 2015.
Berupa bisnis pembayaran tunggakan
rekening listrikPLN Bodong, melalui Fatwa atau himbauannya, Ketua LDII Abah
Johan menghalalkan dan mendukung bisnis bisnis PLN Mariyoso’’, alias Mbah
Gombel, bagi warga LDII fatwa kiyai sifatnya wajib di taati, dan mengikat.
Maka dengan waktu singkat telah
mengeruk hasil uang jama ahnya DLDII dan uang selain warga LDII senilai Rp 4,5
triliun, sedangkan uang uang yang nmengalir ke Maryoso alias mbah gombel
sebesar Rp 789 Milyar, sebagian besar uang mengalir di nikmati oleh kaum Elit
LDII, ucap KKIRH.
Warga jama ah LDII yang tidak setuju
dengan bisnis PLN Maryoso, di hukumi tidak taat/ murtad dan halal di bunuh,
tambahnya M Yudha Ketua PAC LDII Desa Mentikan Mojokerto, direkayasa akan di
penjara delapan tahun.
KKIRH mendorong Ketua DPRD kota
mojokerto serta jajarannya kepada Kapolres Mojokerto dan Kapolda Jawa timur
bisa menangkap serta mengungkap DPO Mariyoso dan Kawan kawan denngan nomor
Polisi: DPO/43/lll/2007, Reskrim Polres Mojokerto, Nomor Polisi:
DPO/01/1/2014, Direskrimsus Polda Jatim, terkait kasus besar PLN Bodong,
bersambung. (Pria Sakti Perkasa : Telpon: 082141523999, PIN: 238A0F89).