Mojokerto, www.jejakkasus.info, Menyoal Tentang kasus pengusaha Galian C illegal, 11 Backhoe (Bego) Dan 19 Unit Dump Truk Ngandang di Polres Mojokerto Pengusaha Gilingan Batu harusnya di kenakan Sanksi sebagai penadah, berdasarkan Pasal 480 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), Anda dapat dihukum pidana karena penadahan apabila Anda mengetahui bahwa barang yang Anda beli tersebut berasal dari tindak pidana kejahatan (dalam hal ini pencurian): kejahatan, yakni Pasal 480 ayat (1) KUHP: “Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah: 1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;” Dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal Demi Pasal (hal. 314-315) mengatakan bahwa perbuatan penadahan sebagaimana terdapat dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP, dibagi atas dua bagian, yaitu:
1. membeli, menyewa dsb. (tidak perlu
dengan maksud hendak mendapat untung) barang yang diketahuinya atau patut
dapat disangkanya diperoleh karena kejahatan; misalnya A membeli sebuah arloji
dari B yang diketahuinya bahwa barang itu berasal dari curian. Di sini
tidak perlu dibuktikan, bahwa A dengan membeli arloji itu hendak mencari
untung;
2. menjual, menukarkan, menggadaikan dsb.
dengan maksud hendak mendapat untung dari barang yang diketahuinya atau
patut disangkanya diperoleh karena kejahatan; misalnya A yang mengetahui bahwa
arloji berasal dari curian, disuruh oleh B (pemegang arloji itu) menggadaikan
arloji itu ke rumah gadai dengan menerima upah.
Berdasarkan penggolongan penadahan
sebagaimana dijelaskan di atas, maka kasus Anda termasuk ke dalam kelompok 1,
yang mana tidak diperlukan unsur “dengan maksud hendak mendapat untung”.
Pria Sakti Direktur Eksekutif Jejak
Kasus (NGO HDIS) mengatakan juga bahwa elemen
yang penting dari pasal ini adalah “terdakwa harus mengetahui atau patut
dapat menyangka” bahwa barang itu berasal dari kejahatan. Dalam hal ini,
terdakwa tidak perlu tahu dengan pasti asal barang itu dari kejahatan apa
(pencurian, penggelapan, penipuan, pemerasan, uang palsu atau lain-lain), akan
tetapi cukup apabila ia patut dapat menyangka (mengira, mencurigai), bahwa
barang itu adalah barang “gelap” bukan barang yang “terang”. Untuk membuktikan
elemen ini memang sukar, akan tetapi dalam praktiknya biasanya dapat dilihat
dari keadaan atau cara belinya barang itu, misalnya dibeli dengan di bawah
harga, dibeli pada waktu malam secara bersembunyi yang menurut ukuran di tempat
itu memang mencurigakan.
Berdasarkan penjelasan tersebut,
Anda dapat dituntut dengan Pasal 480 ayat (1) KUHP jika pada saat membeli Anda
telah dapat menduga bahwa emas tersebut adalah hasil kejahatan. Misalnya, Ada
orang membeli emas tersebut dengan harga jauh di bawah harga pasar atau adanya
gelagat yang patut Anda curigai dari orang yang menjual emas tersebut kepada
Anda. Akan tetapi, jika misalnya Anda membeli emas tersebut dengan harga pasar
dan si penjual menunjukkan bukti kepemilikan yang cukup meyakinkan Anda sebagai
pembeli, sehingga Anda tidak dapat menyangka bahwa barang tersebut diperoleh
dari tindak pidana. Dengan tidak terpenuhinya unsur-unsur Pasal 480 ayat (1)
KUHP maka Anda tidak dapat dituntut atas tindak pidana penadahan (tidak
terpenuhinya unsur Anda mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa barang
tersebut dari kejahatan).
Berita Mojokerto
Edisi Minggu Lalu- www.jejakkasus.info,
AKBP Muji Ediyanto – Kapolres Mojokerto mengatakan dan memastikan kepada
Kontrol social, Wartawan serta LSM, tidak ada lagi galian C illegal yang
beroperasi, Staetmen tersebut di ucapakan pada hari senin (09/06/2014) Setelah
Merazia, Galian C illegal, bahkan banyak galian C illegal yang memilih tutup. ”
Jika warga mengetahui masih ada yang beroperasi, dianjurkan langsung lapor,
agar Beliau secara langsung Menindak lanjuti”, Tutur Kapolres. Menurut keterangan AKBP Muji Ediyanto, di wilayah hukum Polres Mojokerto ada 46 titik/ atau lokasi galian. Dan hanya 10 yang berijin, sisanya illegal, saat di wawancarai Wartawan Jejak Kasus, di halaman Mapolres Mojokerto.
Seperti yang dikabarkan Jejak Kasus, Ketika Polres Mojokerto melakukan razia 4 (empat) lokasi Galian C, antara lain 1. di Kecamatan Ngoro, 2. Kecamatan Jatirejo, 3. Kecamatan Kutorejo dan 4. Kecamatan Bangsal. dari razia itu, Polres Mojokerto menetapkan 4 (empat) pelaku tersangka dan berhasil mengamankan, serta menyita 11 (sebelas) alat berat yang berupa Backhoe (Bego) beserta 19 Unit Dump Truk.
Pria Sakti Direktur Eksekutif Jejak Kasus, mengatakan’ Ke Empat Pelaku DKK di anggap melakukan perbuatan melawan hukum, dan melanggar ketentuan yang berbunyi pengusaha Galian C Ilegal yang usaha dan/atau kegiatan Penggaliannya tanpa ijin. Disinyalir kuat melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebab dalam UU itu menjelaskan bila pemilik dengan sesuka hati melakukan perobahan dapat diancam pidana seperti yang diatur dalam UU N0 32 Tahun 2009.
Dalam Pasal 98 (1) menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana selama 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Dalam Pasal 109, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), Bersambung. Berita di kawal Jejak Kasus hingga selesai.
Berita Harian
Jejak Kasus,Radar Bangsa, Buser Istana, Polhukum & Kriminal, silahkan klik
di sini,www.jejakkasus.info. infokan Penyimpangan APBD/ APBN/
Penyalahgunaan Wewenang, Pemalsuan Merek, DLL melalui Email. beritajejakkasus@yahoo.com –
Alamat Kantor sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto,
kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999.Terima kasih sudah
berbagi dengan kami.