Sunday, October 12, 2014

Polres Mojokerto Belum Menerapkan Sanksi 480 KUHAP Untuk Penadah Penggilingan Batu



Mojokerto, www.jejakkasus.info, Menyoal Tentang kasus pengusaha Galian C illegal, 11 Backhoe (Bego) Dan 19 Unit Dump Truk Ngandang di Polres Mojokerto Pengusaha Gilingan Batu harusnya di kenakan Sanksi sebagai penadah, berdasarkan Pasal 480 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), Anda dapat dihukum pidana karena penadahan apabila Anda mengetahui bahwa barang yang Anda beli tersebut berasal dari tindak pidana kejahatan (dalam hal ini pencurian): kejahatan, yakni Pasal 480 ayat (1) KUHP: “Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah: 1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;” Dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal Demi Pasal (hal. 314-315) mengatakan bahwa perbuatan penadahan sebagaimana terdapat dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP, dibagi atas dua bagian, yaitu:
1.    membeli, menyewa dsb. (tidak perlu dengan maksud hendak mendapat untung) barang yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya diperoleh karena kejahatan; misalnya A membeli sebuah arloji dari B yang diketahuinya bahwa barang itu berasal dari curian. Di sini tidak perlu dibuktikan, bahwa A dengan membeli arloji itu hendak mencari untung;
2.    menjual, menukarkan, menggadaikan dsb. dengan maksud hendak mendapat untung dari barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan; misalnya A yang mengetahui bahwa arloji berasal dari curian, disuruh oleh B (pemegang arloji itu) menggadaikan arloji itu ke rumah gadai dengan menerima upah.
Berdasarkan penggolongan penadahan sebagaimana dijelaskan di atas, maka kasus Anda termasuk ke dalam kelompok 1, yang mana tidak diperlukan unsur “dengan maksud hendak mendapat untung”.
Pria Sakti Direktur Eksekutif Jejak Kasus (NGO HDIS) mengatakan juga bahwa elemen yang penting dari pasal ini adalah “terdakwa harus mengetahui atau patut dapat menyangka” bahwa barang itu berasal dari kejahatan. Dalam hal ini, terdakwa tidak perlu tahu dengan pasti asal barang itu dari kejahatan apa (pencurian, penggelapan, penipuan, pemerasan, uang palsu atau lain-lain), akan tetapi cukup apabila ia patut dapat menyangka (mengira, mencurigai), bahwa barang itu adalah barang “gelap” bukan barang yang “terang”. Untuk membuktikan elemen ini memang sukar, akan tetapi dalam praktiknya biasanya dapat dilihat dari keadaan atau cara belinya barang itu, misalnya dibeli dengan di bawah harga, dibeli pada waktu malam secara bersembunyi yang menurut ukuran di tempat itu memang mencurigakan.
Berdasarkan penjelasan tersebut, Anda dapat dituntut dengan Pasal 480 ayat (1) KUHP jika pada saat membeli Anda telah dapat menduga bahwa emas tersebut adalah hasil kejahatan. Misalnya, Ada orang membeli emas tersebut dengan harga jauh di bawah harga pasar atau adanya gelagat yang patut Anda curigai dari orang yang menjual emas tersebut kepada Anda. Akan tetapi, jika misalnya Anda membeli emas tersebut dengan harga pasar dan si penjual menunjukkan bukti kepemilikan yang cukup meyakinkan Anda sebagai pembeli, sehingga Anda tidak dapat menyangka bahwa barang tersebut diperoleh dari tindak pidana. Dengan tidak terpenuhinya unsur-unsur Pasal 480 ayat (1) KUHP maka Anda tidak dapat dituntut atas tindak pidana penadahan (tidak terpenuhinya unsur Anda mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa barang tersebut dari kejahatan).
Berita Mojokerto Edisi Minggu Lalu- www.jejakkasus.info, AKBP Muji Ediyanto – Kapolres Mojokerto mengatakan dan memastikan kepada Kontrol social, Wartawan serta LSM, tidak ada lagi galian C illegal yang beroperasi, Staetmen tersebut di ucapakan pada hari senin (09/06/2014) Setelah Merazia, Galian C illegal, bahkan banyak galian C illegal yang memilih tutup. ” Jika warga mengetahui masih ada yang beroperasi, dianjurkan langsung lapor, agar Beliau secara langsung Menindak lanjuti”, Tutur Kapolres.
Menurut keterangan AKBP Muji Ediyanto, di wilayah hukum Polres Mojokerto ada 46 titik/ atau lokasi galian. Dan hanya 10 yang berijin, sisanya illegal, saat di wawancarai Wartawan Jejak Kasus, di halaman Mapolres Mojokerto.
Seperti yang dikabarkan Jejak Kasus, Ketika Polres Mojokerto melakukan razia 4 (empat) lokasi Galian C, antara lain 1. di Kecamatan Ngoro, 2. Kecamatan Jatirejo, 3. Kecamatan Kutorejo dan 4. Kecamatan Bangsal. dari razia itu, Polres Mojokerto menetapkan 4 (empat) pelaku tersangka dan berhasil mengamankan, serta menyita 11 (sebelas) alat berat yang berupa Backhoe (Bego) beserta 19 Unit Dump Truk.
Pria Sakti Direktur Eksekutif Jejak Kasus, mengatakan’ Ke Empat Pelaku DKK di anggap melakukan perbuatan melawan hukum, dan melanggar ketentuan yang berbunyi pengusaha Galian C Ilegal yang usaha dan/atau kegiatan Penggaliannya tanpa ijin. Disinyalir kuat melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebab dalam UU itu menjelaskan bila pemilik dengan sesuka hati melakukan perobahan dapat diancam pidana seperti yang diatur dalam UU N0 32 Tahun 2009.
Dalam Pasal 98 (1) menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana selama 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Dalam Pasal 109, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), Bersambung. Berita di kawal Jejak Kasus hingga selesai.
Berita Harian Jejak Kasus,Radar Bangsa, Buser Istana, Polhukum & Kriminal, silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info. infokan Penyimpangan APBD/ APBN/ Penyalahgunaan Wewenang, Pemalsuan Merek, DLL melalui Email. beritajejakkasus@yahoo.com – Alamat Kantor sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999.Terima kasih sudah berbagi dengan kami.

LSM Gagak Hitam’ Tuding Oknum Perhutani Probolinggo Dapat Uang Haram Senilai 100 Juta Dari Program PNPM Mandiri Perdesaan.



Probolinggo, www.jejakkasus.info, Terkait Penggunaan Kayu Hutan Lindung Untuk Pembangunan Gedung PAUD, Sejumlah LSM  mengatas namakan Gagak Hitam melurug ke Perhutani Probolinggo, disertai  Beberapa Wartawan dari Media Massa mengklarifikasi hasil temuan di lapangan tentang Proyek pembangunan gedung Paud dari program PNPM-Pd Desa Pasembun Kecamatan Kota Anyar Kabupaten Probolinggo disinyalir ada beberapa material seperti kayu menggunakan kayu hutan lindung milik perhutani, dimana kayu hutan lindung ini dipergunakan tanpa prosedur dan sertai dengan dokumentasi yang jelas maka kayu tersebut bisa dikatakan kayu hasil curian atau ilegal logging, maka dengan temuan ini sejumlah LSM meminta pertanggung jawaban dari pihak Perhutani dikarenakan setelah pelaporan terhitung 20 hari penanganan belum ada kejelasan dan titik terang sama sekali padahal dari pihak LSM sudah memberi surat secara resmi terhadap perhutani untuk penjelasan terkait kayu hutan lindung yang dipergunakan untuk proyek gedung Paud dari program PNPM mandiri Perdesaan desa Pasembun ternya belum ada jawaban baik secara lisan maupun secara resmi, di Duga Keras (Dituding) ada Oknum dari petugas Polmob Perhutani sudah menerima Suap dari pelaku Oknum petugas TPK PNPM mandiri Perdesaan. Saat ditemui pihak perhutani Probolinggo melalui Kepala Polmob. Agustinus S menyampaikan bahwa dengan adanya dugaan penggunaan kayu dari hutan lindung untuk pembangunan proyek PNPM Mandiri Perdesaan Desa Pasembun perhutani bekerja sama dengan polisi sector setempat Kecamatan Kota Anyar untuk mengusut tentan asal mula kayu tersebut di dapatkan dikarenakan pihak perhutani belum pernah merasa kehilangan kayu hutan lindung tersebut, dilihat dari belum terbuktinya apakah kayu itu dari hasil curian atau bagaimana sebab belum adak bukti tunggak kayu yang nampak habis bekas ditebang atau dicuri. Maka dengan dengan ini pihak perhutani belum berani menyimpulkan tandas Agustinus S. Maka dengan ini tetap LSM menunding bahwa sudah ada banyak Oknum yang bermain-main dengan Kayu dari Hutan Lindung sehingga permasalahan ini terkesan mandul dan tidak ada penanganan serius secara hokum dari pihak berwajib dalam hal ini yang punya otoritas penuh adalah Perhutani Wilayah Probolinggo. (Suly Tim JK Probolinggo).
Berita Harian Jejak Kasus,Radar Bangsa, Buser Istana, Polhukum & Kriminal, silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info. infokan Penyimpangan APBD/ APBN/ Penyalahgunaan Wewenang, Pemalsuan Merek, DLL melalui Email. beritajejakkasus@yahoo.com – Alamat Kantor sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999.Terima kasih sudah berbagi dengan kami.

Masyarakat Desa Mojorejo Dan Wali Murid di Bodohi Oleh Ketua Yayasan Darul Mubarokah



        Mojokerto www.jejakkasus.info- Sesuai dengan hal kesepakatan Musyawarah Desa, oleh bapak Arjan Kades, Anggota lembaga Desa, Ketua RT, Wakil RT, Ketua RW secara resmi ijin operasional MI Yayasan DarulMubarokdi cabut, Nakalnya Ketua Yayasan pada hari ini sabtu 23 Agustus 2014 siswa siswi MI masih lakukan kegiatan belajar di sekolahan tersebut, alasan nara sumber yang dapat di percaya, di duga kuat berdirinya/ beroperasionalnya MI Mojorejo ada unsyur kepentingan Pribadi yakni terkait bantuan dana anggaran untuk yayasan Sekolah, Jelas Narasumber Kepada Tim Jejak Kasus,
Dalam sesuai yang ada rekomendasi yang diberikan sama kepala desa tertanggal 22 mei 20014 tidak berlaku karena belum ada persetujuan dari lembaga desa, tokoh masyarakat, dan warga desa Mojorejo kecamatan Kemlagi, kabupaten Mojokerto .dan masyarakat desa menyepakati bahwa MI Darul Mubarok di desa Mojorejo semantara di dicabut dan dipending di karenakan menimbulkan gejolak di masyarakat
Tetapi MI Darul Mubarok tetap beraktifitas itu menyalahi aturan dari desa, sedangkan masyarakat dasa Mojorejo tidak mensetujui adanya madarasah Ibtidaiyah (MI) berdiri di desa tersebut dan akan beraktifitas setelah masyarakat tidak mempermasalahkan sebagai wujud demi harapan warga dan sampai masyarakat dan kepala desa memberi ijin operasi
Masyarakat desa Mojorejo merasa di bodohi karena melihat dari berdirinya Lembaga Islam dan Sosial (LPIS) Darul Mubarok desa Mojorejo hanya R A dan PAUD dan bukan untuk M I juga wali murid merasa sangat sangat merasa terbodohi murid murid kedepan mendapatkan ijsah setelah pelulusan terombang ambing karena rekomendasi M I Darul Mubarok di cabut.. (londo)

JAMU TRADISIONAL BANYUWANGI TIDAK JELAS’’ TIDAK KANTONGI SERTIFIKAT CPOTB



Banyuwangi,  www.jejakkasus.info- Perusahaan jamu tradisional yang ada di Kabupaten Banyuwangi yang izin edarnya tidak jelas, bahkan bisa dikatakan fiktif akan tetapi marak beredar . Yang menjadi anehnya lagi, aparat penegak hukum yang terkait sama sekali tidak ada respon terkait hal ini.
Padahal jamu tradisional yang beredar luas di masyarakat dapat membahayakan jika dikonsumsi. Salah satu Contoh kecil, jamu tradisional yang diproduksi oleh Perusahan SAMBIROTO milik HASANAH  yang beralamat di Dusun Srono Rt 02 Rw 02 Desa Kebaman Kecamatan Srono diduga kuat tidak mengantongi izin CPOTB (Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik).
Kuat dugaan pula Izin IKOT  SAMBIROTO yang dikantongi penuh rekayasa betapa tidak produksi jamu saat ini tidak sesuai dengan izin dan dapat diindikasikan telah mengelabui         Dr. H ABDUL KADIR.M.Si. selaku Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Banyuwangi yang telah mengeluarkan Izin (SIUP) Perusahan SAMBIROTO  pada 22 april 2013                  dengan  No. 510/1613/429.312/SIUP.K/2004.  Yang pada intinya Perusahan harus mentaati segala peraturan yang tertera pada Izin tersebut tapi kenyataannya Perusahan telah melanggar
Fenomena para pengusaha nakal di banyuwangi patut sekiranya mendapatkan perhatian khusus oleh pihak-pihak terkait, karena jika dibiarkan maka berdampak kepada masyarakat luas yang tidak paham dengan kandungan komposisi dalam kemasan jamu tradisional yang legalitasnya tidak jelas hal ini dikarenakan tidak memiliki izin edar dari BPOM.
ROCKY  SAPULETE Biro Hukum LSM AMPUH Banyuwangi menjelaskan kepada media JEJAK  KASUS, ketika ditemui kamis (28/8/2014)di kantornya bahwa Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 006 Tahun 2012 tentang “INDUSTRI DAN USAHA OBAT TRADISIONAL” (2) Setiap UKOT wajib memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Tenaga Teknis Kefarmasian Warga Negara Indonesia sebagai Penanggung Jawab yang memiliki sertifikat pelatihan CPOTB. akan tetapi terbukti banyak sekali Produk jamu tradisional di Banyuwangi penanggung jawabnya tidak memiliki sertifikat CPOTB dan  diduga Fiktif.

Rocky menambahkan, kami akan segera melakukan langkah langkah untuk pertemuan dengan Paguyuban jamu Banyuwangi dalam rangka pembahasan terkait izin sesuai Peraturan Menteri Kesehatan sehingga produk jamu kedepan lebih jelas sebab pada umumnya, bahan kimia obat yang dicampurkan ke dalam obat tradisional ini kebanyakan masuk ke dalam kategori obat keras dengan dosis yang jauh daripada dosis yang dianjurkan. Sehingga jika masyarakat mengonsumsi obat ini secara terus menerus, maka nantinya bisa merusak ginjal dan hati.
Bukan rahasia lagi Sebagian besar hasil temuan BPOM  kusus beberapa pengusaha jamu tradisional Banyuwangi merupakan produk ilegal atau tidak terdaftar di Badan POM, tapi mencantumkan nomor pendaftara fiktif pada labelnya "Hal ini menunjukkan adanya kecenderungan terhadap apa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Jika masyarakat mengonsumsi obat ini biasanya langsung terasa cespleng," ujar Rocky.
Dia  menyarankan kepada masyarakat agar berhati-hati dan waspada serta tidak mengonsumsi obat tradisional yang termasuk ke dalam kategori public warning. Karena produk-priduk ini dapat menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan bahkan bisa berakibat fatal.
"Kita tidak ingin masyarakat pada akhirnya mendapatkan penyakit yang kritikal setelah mengonsumsi obat-obat tradisonal ini," ungkapnya.
Memang dengan adanya Peraturan Menteri No. 6 tahun 2012 ini kata Rocky sedikit memberatkan Pengusahan jamu disebabkan sebelum adanya permohonan persetujuan prinsip Perusahan (Pemohon) harus mengajukan permohonan pengajuan Rencana Induk Pembangunan (RIP) kepada Kepala Badan  sebab merupakan bagian dari persyaratan mendapatkan Izin CPOTB namun hanya dengan cara ini Jamu Tradisional akan berguna bagi kesehatan terutama menjamin keamanan, khasiat/manfaat, mutu produk obat tradisional yang dihasilkan  Perusahaan

Diharapkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi agar segera tinjau lapang terkait izin perusahan jamu tradisional Banyuwangi dan apabila ditemukan pelanggaran Dinas Kesehatan Kabupaten sesuai dengan Permen Kesehatan Republik Indonesia No.6 tahun 2012 dapat melakukan langkah langkah sebagai berikut : 1. Peringatan 2. Peringatan keras 3. Penghentian kegiatan sementara sebab selama ini kinerja Dinas Kesehatan terkait jamu Tradisional Banyuwangi seperti “Api jauh dari panggangnya” Tutur Rocky.

Himbauan media JEJAK KASUS kepada Seluruh Pengusaha Jamu Tradisional yang ada di Banyuwangi bardasarkan Surat Edaran BADAN POM RI.Se.No.HK.05.02.43.01.14.382 tanggal 24 Januari 2014 tentang Percepatan Izin Industri Usaha Obat Tradisional(IOT) dan Industri Ekstrak Bahan Alam (IEBA) kepada Kepala Balai Besar / Balai POM agar sesegera mungkin melengkapi Izin Usaha Jamu  tradisional sehingga dapat mengajukan permohonan sertifikasi untuk bentuk sediaan yang belum mendapatkan sertifikat CPOTB batas maksimal sampai tanggal 1 Januari 2015. Dan apabila hal ini diabaikan maka jelas hal ini harus di tindak tegas oleh pihak terkait.(Tim Jejak Kasus bwi).

Berita Harian Jejak Kasus,Radar Bangsa, Buser Istana, Polhukum & Kriminal, silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info. infokan Penyimpangan APBD/ APBN/ Penyalahgunaan Wewenang, Pemalsuan Merek, DLL melalui Email. beritajejakkasus@yahoo.com – Alamat Kantor sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999.Terima kasih sudah berbagi dengan kami.