Sunday, September 6, 2015

Polres Mojokerto’ Belum Endus Kasus Penadah Tetes Tebu Milik Sinyo Desa Pacing Kecamatan Bangsal

Mojokerto, www.jejakkasus.com - Dugaan penyimpangan atau pencurian tetes tebu yang di lakukan oleh oknum oknum sopir tangki kapasitas besar dari Pabrik Gula (PG), Gedeg kabupaten mojokerto, kemudian oleh sopir di tap atau di kencingkan beberapa ton di lokasi parkiran milik sinyo.

Investigasi Tim Jejak Kasus membuktikan kebenarannya bahwa tetes tebu yang di muat dengan tangki SKM garansi pasuruan, sebelum di bawa sesuai DO, tetes tersebut di hentikan beberapa jam untuk di kencingkan beberapa ton di lokasi Sinyo, tempat kejadian perkara (TKP) nya di belakang Balai Desa Pacing Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto.

Dalam pantauan Jejak Kasus, banyak oknum oknum aparat kepolisian dan lembaga lainnya yang datang ke lokasi pengetapan atau dugaan 480 KUHP milik sinyo.

Eronisnya meski banyak oknum polisi dan oknum oknum lainnya mengetahuinya, namun tidak ada tindakan hukum, bahkan dugaan kuat setelah mendapatkan uang sangu atau bensin dari sinyo, mereka pergi.

Yang menjadi pertanyaan masyarakat?...

Dugaan tindak kejahatan seperti itu di mojokerto aman aman saja, ada apa dengan Polres Kabupaten Mojokerto?. Jelas Supriyanto alias Pria Sakit/ ilyas Direktur Eksekutif Jejak Kasus dan NGO HDIS.

Menurut pengakuan salah satu karyawan sinyo, hasil pengetapan tetes tebu dari PT SKM transporter sebagai alat untuk pengangkut Tetes tebu dari Pabrik Gula gedeg di ambil bu har dengan menggunakan tangki polos kapasitas besar juga dan di kirim ke pemesan, ucapnya.
Pria Sakti menambahkan, Sinyo dapat di kenakan Sanksi sebagai penadah, berdasarkan Pasal 480 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), karena penadahan apabila Anda mengetahui bahwa barang yang Anda beli tersebut berasal dari tindak pidana kejahatan (dalam hal ini pencurian): kejahatan.
Pasal 480 ayat (1) KUHP: “Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah: 1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;” Dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal Demi Pasal (hal. 314-315) mengatakan bahwa perbuatan penadahan sebagaimana terdapat dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP, dibagi atas dua bagian, yaitu:
1.    membeli, menyewa dsb. (tidak perlu dengan maksud hendak mendapat untung) barang yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya diperoleh karena kejahatan, Jelasnya.

Sampai detik ini kepolisian polsek bangsal dan polres kabupaten mojokerto belum mengambil tindakan hukum, Padahal pihak kepolisisn melihatnya.
Bangsal adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Sekolah Polisi Negara Polda Jatim (SPN) terletak di kecamatan Bangsal, sangat eronis jika kasus tersebut oknum polisi wilayah hukum polsek Bangsal tidak mengetahuinya, sehingga berita di angkat. (Pria Sakti jejak kasus).