Sunday, November 9, 2014

Pamit Ngajar’ Rika Guru SDN Ngembung Cerme Jebule Masuk Hotel dengan pria idaman lain (PIL)

GRESIK, jejakkasus.com- Perselingkuhan di kalangan pegawai negeri sipil (PNS) kian marak di Kabupaten Gresik. Setelah Sekretaris Dinas Kesehatan berinisial ND, kepergok saat check in di hotel dengan seorang bidan pada hari selasa 10 Juni 2014 lalu, Kamis (07/08/2014) kemarin, RK seorang PNS yang bertugas sebagai Sekretaris SDN Ngembung, Cerme juga kedapatan selingkuh di hotel dengan seorang sopir Lany (BP) Balong Panggang – Pasar Turi Surabaya.
Uniknya, lokasi yang dijadikan tempat mesum RK maupun ND sama. Yakni di Hotel Podo Tresno Jl Tambak Langon, Surabaya.
Baca: Kepala Dindik Gresik janji usut kasus mesum Sekretaris SD dan DPRD dan DKR minta kasus mesum pejabat Dinkes Gresik diproses


Kasus PNS Gresik Mesum di Hotel Podo Tresno Jl Tambak Langon, Surabaya, sampai setik ini karena kantongnya kebal, sampai sekarang belum di kasih sangsi oleh Kepala Dinas dan Bupati.



(Foto: Mobil Rika dikemudikan Wawan Sepulang Dari Check in di Hotel)
 

Rika, merupakan seorang wanita yang bersuami dengan warga Desa Kedung Rukem, Kecamatan Benjeng ini terlihat masuk di hotel tersebut bersama soerang pria yang diketahui bernama Wawan sekitar pukul 08.15 WIB.
Saat masuk ke hotel tersebut, Rika masih mengenakan pakaian batik (seragan kerja) yang lengkap dengan emblem dinas. Di duga, Rika saat itu sengaja bolos kerja.
Keduanya masuk ke lokasi hotel setelah menempuh perjalanan dari Gresik menggunakan mobil Daihatsu Sirion bernopol W 587 BQ.
Disepanjang perjalan, keduanya yang diduga telah ‘janjian’ tersebut tampak sangat mesra. Layaknya sepasang muda-mudi yang dilanda kasmaran.
Keduanya pun lantas memadu kasih di hotel yang terletak di wilayah perbatasan Gresik-Surabaya itu.
“Saya melihat bu guru itu masuk ke hotel dengan seorang laki-laki. Saya pastikan orang tersebut bukan suaminya. Tadi masuk hotel pakai mobilnya Daihatsu warna putih. Saya hafal sekali,” kata seorang pria yang mengaku sebagai tetangga RK, Kamis siang.
Pria berbadan tegap ini mengungkapkan, Rika dan Wawan berada di dalam hotel sekitar 4 jam. Keduanya baru check out pukul 12.48 WIB. “Tadi saya lihat mereka keluar hotel hampir pukul 1 siang. Anda melihat sendiri kan tadi?. Keluarga wanitanya itu (RK) dikenal terpandang di desanya,” ungkap pria yang akrab disapa Kojek ini.
Setelah keluar dari hotel, keduanya lantas meluncur ke arah Balongpanggang, Gresik. WW yang saat itu mengambil posisi pengemudi, memacu mobilnya dengan kecepatan sedang.
Mobil yang ditupangi pasangan bukan suami istri ini terlihat berhenti di sekitar Terminal Balogpanggang. Tenyata, di tempat itu, RK hanya mengantarkan WW untuk kembali berkerja. Turun dari mobil, WW yang saat itu mengenakan topi hijau masuk ke sebuah warung untuk makan siang. Sedangkan RK kembali melanjutkan perjalanan ke arah Benjeng menuju rumahnya di Desa Kedung Rukem.
Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan, RK terlihat terkaget-kaget karena kedoknya terbongkar. Ia pun menuding bahwa hubungan gelapnya dengan sopir dibocorkan oleh rekan kerjanya di SDN Ngembung.
“Pasti ada diberitahu teman kerja saya. Iya saya akui saya baru saja dari hotel. Saya khilaf. Saya akan meminta ampun kepada Tuhan,” ucapnya.

Kejadian Fenomena perselingkuhan seorang PNS di Kabupaten Gresik kian marak, mencemarkan nama lPemerintahan kabupaten Gresik, Namun sampai detik inipun tidak ada tindakan tegas dari Pemda setempat. Jejak Kasus telusuri kasus yang melanggar PP 10, dan UU pasal 284 KUHAP tentang perjinaan, Mengenai sanksi yang dapat diterima oleh pelaku perselingkuhan, merujuk pada ketentuan Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP, pelakunyadiancam pidana penjara paling lama sembilan bulan. Hal ini berlaku untuk suami Anda maupun perempuan yang menjadi selingkuhannya tersebut. (Pria Sakti Direktur Eksekutif)

Dua Tahun Kasus KUR Bank Jatim Cabang Jombang Jalan Ditempat' Polres Jombang Tidak Berdaya



Jombang, jejakkasus.com, Terkait Mafia (Bajingan) KUR Bank Jatim yang di bobol oleh para Mafia- yang merugikan masyarakat, Pria Sakti Direktur Eksekutif Jejak Kasus NGO-HDIS - Non Government Organisation (N.G.O.) “Hak Asasi Manusia Demokrasi Ibu Pertiwi & Supremasi Hukum (HDIS), Menyayangkan kinerja Kepolisian Polres Jombang, sesuai dengan berkas M Kholil Kades Ngumpul sudah P21 – dan kasus panas terseut sudah sampai ke Gubenur Jatim Dr. H. Soekarwo, SH, MHum, Eronisnya kasus ini meskipun sudah sampai ke Gubenur Jatim Karwo, dua tahun tidak ada tindakan, jalan di tempat.
Padahal Kasus KUR Bank Jatim sudah mendunia, dan disinyalir melibatkan ratusan Oknum kades Jombang, ratusan Oknum oknum Staf Bank Jatim mandul dalam penanganan Kepolisian Polres Jombang.
Uang rakyat melalui Bank Jatim yang sudah digrandong oleh bandol-bandol KUR sangat merugikan masyarakat kecil, dari hasil temuan investigasi tim jejak kasusdi lapangan, bahwa pada proses pengajuan kredit yang dilakukan oleh para debitur yang jumlahnya hampir 200 orang staff bank jatim cabang jombang bagian surve sangat diduga kuat terlibat dalam jaringan mafia ini, karena dari keterangan sumber terpercaya yang juga sebagai debitur KUR ini mengatakan bahwa saat surve pihak staff bank jatim tidak pernah menampakkan batang hidungnya saat cek lokasi dan hanya menyetujui berdasarkan apa yang dilaporkan oleh calon debitur dengan hanya membuat pertimbangan sederhana berupa selembar Surat Keterangan Usaha ( SKU ), yang dibuat oleh seorang kepala desa, dan lucunya kebanyakan debitur yang lolos mendapatkan kredit adalah saudara,relasi atau kerabat dari staff bank Jatim cabang jombang sendiri jadi klop sudah.!!, 


Saat Kancab Bank Jatim jombang Ngusman saat dikonfirmasi tim jejak kasus tidak pernah mau menemui walaupun sudah berkali kali di telfon dan di SMS jadi patut diduga bila kebusukan ini sengaja untuk disembunyikan sehingga public tidak tahu perihal kasus Mafia Bank Jatim, untuk itu Jejak Kasus Siap bongkar dan public harus tahu bahwa proses pembobolan uang rakyat, sudah melibatkan semua unsur dan golongan.
Terhadap mereka yang sudah menikmati uang haram hasil dari pembobolan KUR Bank Jatim, Kepada KPK supaya segera memproses secara hokum, Profesional serta tidak tebang pilih, tidak terkecuali staf- staf Bank Jatim dan oknum- oknum pemerintahan Kabupaten Jombang khususnya.
 

Dari hasil investigasi yang ada, kasus tersebut di langsungkan ke Gubenur Jatim Soekarwo, Bank Jatim Pusat, Bupati Jombang, Kapolres Jombang, serta Pihak Kejaksaan Jombang.
Perihal penanganan Kasus KUR hampir 3 (tiga) tahun ini berjalan penangannanya, dan masih mangkrak di wilayah Hukum Polres Jombang, dugaan kuat melibatkan salah satu staf bagian Kredit Bank Jatim Cabang Jombang Maya dan Andina pasalnya telah , meloloskan surve hingga lebih dari 10 debitur yang di duga kuat mereka para debitur masih ada hubungan sanak famili sendiri, rata rata disetujui pencairannya per debitur menerima minimal 300 juta rupiah, jangan pernah sembunyi dari kesalahan siapapun yang sudah terlibat mafianya, suapaya siap masuk kandang macan penjara.

Penanggung Jawab: PT PRIA SAKTI PERKASA KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014. Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.

Harapan Media Harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info dan jejakkasus.com

Rehabilitasi SDN Jabon 1 “Tidak” Sesuai RAB



MOJOKERTO, www.jejakkasus.info-Rehabiltasi berat 4 ruang kelas SDN Jabon 1, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto pada 2014, diduga menyimpang. Pengerjaan yang dananya dari bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan, hanya memasang genteng. Hal ini dipastikan menyimpang dari Spek /gambar dan Rabnya.
Pengamatan di lokasi sekolah, pada Kamis (17/07/2014) oleh suara-publik.com, ditemukan pengerjaan rehabilitasi berat 4 ruang kelas hanya dikerjakan gentengnya saja yang diganti, dan bahan-bahan reng, usuk, sekitar 10 persen saja yang diganti dengan bahan kayu baru. Tidak hanya itu, bahan kayu untuk gording, kuda-kuda, konsol, lis plang, rangka plafon, kusen pintu dan jendela, tidak ada yang diganti dengan bahan kayu yang baru.
Parahnya lagi, pengerjaan rehabilitasi berat ruang kelas tersebut tidak transparan. Buktinya,  tidak adanya pemasangan papan nama dan gambar pengerjaan rehabilitasi berat ruang kelas di lokasi SDN Jabon 1.
Salah satu anggota LSM membenarkan rehabilitasi berat ruang kelas SDN Jabon 1 yang dikerjakan oleh pihak sekolahan itu perlu dilaporkan ke pihak instansi terkait. Sebab pengerjaannya ada dugaan kuat banyak yang menyimpang dari gambar dan RABnya. “Kami akan kawal kasus ini,” janjinya.
Kepala SDN Jabon 1, H. Suraji, S. Pd, sampai berita ini diturunkan, belum dapat dimintai keterangan. “Bapak kepala sekolah hari ini tidak ada di kantor, lagi rapat ke diknas,” ucap salah satu guru. (twi)

Kasus Penyengapan Terhadap Wartawan Banyuwangi, Pelaku Melanggar UU Pers, Pasal 18 Pasal 4 ayat 3


Banyuwangi, www.jejakkasus.info- Perlakuan penyekapan yang di alami saudara Eko budiarto salah wartawan independent news seputar banyuwangi, saat menjalankan aktifitas telah menuai kecaman dari beberapa kalangan media.

Seperti yang di ungkapkan sutoyo SH ketua KWRI DPC kabupaten banyuwangi. Pria yang akrab dengan panggilan toyo ini mengecam keras pelaku penyekapan terhadap wartawan yang kini telah di laporkan ke mapolsek muncar.

Menurut sutoyo ketika di konfirmasi menuturkan bahwa perlakuan penyekapan jelas sekali melanggar hukum serta ini merupakan perbuatan pelanggaran berat karena jurnalis di lindungi oleh undang undang yang jelas dan bahkan juga jelas di dalam UU tentang pers apabila di halang halangi maka pihak yang menghalang halangi itu sudah melanggar hukum.
 
" Saya sebagai salah satu pengurus KWRI di banyuwangi mengecam atas perbuatan orang yang melakukan aksi penyekapan terhadap wartawan karena di dalam UU tentang pers jelas tertulis bahwa barang siapa menghalang halangi tugas pers di kenakan sanksi hukuman." Tuturnya
Pria Sakti Direktur Eksekutif Jejak Kasus Pusat, menambahkan’ Penyengapan tersebut di anggap melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 UU Pers menyatakan dalam menjalankan profesinya, jurnalis mendapat perlindungan hukum. Jurnalis juga memiliki hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 4 ayat 3 dalam UU Pers. Menghalang-halangi kerja jurnalis adalah tindakan melawan hukum. Kekerasan terhadap jurnalis juga dapat diancam tindak pidana kekerasan seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan profesinya tidak bisa dibenarkan. Kekerasan ini tidak hanya melukai secara fisik, tetapi juga mengancam kebebasan pers.
Sesuai dengan UU Pers, Pasal 18 menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan Pasal 4 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). Tuturnya.