Saturday, September 20, 2014

Mantan Kades Punggulrejo Tulus Melawan Hukum UU No. 32 Tahun 2009, Lakukan Penambangan Galian C Tanpa Ijin


TUBAN, www.jejakkasus.info, Penambangan Galian C Milik Tulus Punggulrejo Desa Beron Kecamatan Rengel, Tuban. Di duga tanpa ijin dan melawan hukum, selain itu tidak mengantongi Ijin AMDAL, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, ketika Buser Istana Cek Lokasi ( investigasi ) Kades Punggurejo mengatakan selama ini saudara tulus sejak membuka pertambangan Galian C tidak ada Kordinadi dengan Desa, saudara Tulus pun ketika di datangi Buser Istana selalu menghindar banyak alasan (tidak mau menemui).

Letak Lokasi Antara Dusun Beron – Dusun Babatan, tanah tersebut merupakan tanah aset ( Tanah Gogol Gulir ), Nampak gambar telah di lakukan oleh saudara bapak tulus, Volume Kedalaman penggalian nya -+ Kurang lebih 100 Meter, sudah menyalahi ketentuan / aturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. SatPol PP Tuban terlihat salah manancapkan pemasangan Papan BOR Penyitaan Lokasi Pertambangan Galian, yang seharusnya tidak di Lokasi H Sucipto yang mengantongi Ijin Galian, tanpa konfirmasi dengan Pihak Desa. Harusnya Papan BOR di tancapkan di Lokasi saudara Tulus Punggulrejo karena di anggap Melawan Pidana UU No. 32 Tahun 2009, Lakukan Penambangan Galian C Tanpa Ijin.

Pandangan Hukum Oleh Jejak Kasus, Mantas Kades Punggulrejo saudara Tulus di duga telah melakukan perlawanan hukum di atas, wajib dijerat dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebab dalam UU itu menjelaskan bila pemilik dengan sesuka hati melakukan perobahan dapat diancam pidana seperti yang diatur dalam UU N0 32 Tahun 2009.
Dalam Pasal 98 (1) menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana selama 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Dalam Pasal 109, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),

Sementara Tim Buser Istana akan mengembangkan Kasus Penambangan Galian C illegal milik Tulus tentang pelaku 480 (penadah), melalui Kordinasi laporan ke kepolisian penegak hukum, artinya Para pengusaha Gilingan Batu yang menerima hasil tindak kejahatan penambangan Pasir ( Galian C illegal) di proses sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku, pasal 480 KUHAP (penadah).


Didalam Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP") yang berbunyi: Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900, dihukum: Berita/ Laporan segera di tindak lanjuti Kepada Yth. Menteri Dalam Negeri, Mabes Polri, Polda Jatim, Kepala Pol PP Tuban, Kapolres Tuban, Kapolsek Ngengel, Para Media Cetak dan Elektronik (Televisi), serta Para LSM. ( Pria Sakti- 082141523999, Direktur Eksekutif Jejak Kasus )

0 comments: