Sunday, October 19, 2014

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Pamit Dari Jabatan Kursi Presiden RI



Jakarta, www.jejakkasus.info- Dalam rangka pamit dari kursi jabatan Presiden RI, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada hari Jumat pagi lalu, menyampaiakan pidato kenegaraan, hal ini merupakan pidato terakhir di kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. sekaligus SBY pamit.
Dalam pidatonya yang ke-10, SBY merngaku’ perasaan saya sebenarnya sama, sewaktu pertama kali berdiri di sini Kursi Kepresidenan pada tahun 2005, penuh antusias, bertekat untuk indonesia yang terbaik dan memberikan segalanya kepada bangsa dan negara, Ujar Presiden SBY di hadapan sidang bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung DPR/MPR, Jakarta, pada hari jumat (15/08/2014).
“Tanggung jawab saya pada akhirnya bukanlah kepada partai politik, bukanlah kepada parlemen atau pemerintah atau suatu kelompok, namun kepada Republik, kepada rakyat Indonesia yang telah memberikan kepercayaan kepada saya, kepada sejarah, dan tentunya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,” Presiden SBY menambahkan.
Kepala Negara juga secara terbuka meminta maaf kepada rakyat Indonesia atas berbagai kekurangan yang dilakukannya dalam menjalankan tugasnya selama dua periode memimpin negeri ini, yakni 2004-2009 dan 2009-2014.
“Dari lubuk hati yang terdalam, saya meminta maaf atas segala kekurangan dan kekhilafan itu. Meskipun saya ingin selalu berbuat yang terbaik, tetaplah saya manusia biasa,” ujar SBY.
SBY menyebut suatu kehormatan baginya memimpin negeri dalam lanskap politik, di mana semua pemimpin mempunyai mandat sendiri dalam demokrasi 240 juta jiwa.
Dan saya adalah anak orang biasa, dan anak biasa dari Pacitan, yang kemudian menjadi tentara, menteri TM, kemudian dipilih sejarah untuk memimpin bangsa Indonesia,” kata SBY yang lahir di Pacitan, Jawa Timur, pada tanggal 9 September 1949.
Dalam kesempatan itu, SBY berjanji untuk membantu siapapun yang akan menjadi Presiden Republik Indonesia tahun 2014-2019, jika hal itu dikehendaki. “Ini adalah kewajiban moral saya sebagai mantan presiden nantinya, dan sebagai warga negara yang ingin terus berbakti kepada negaranya,” SBY menuturkan.
Akhir Pidato, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mengucapkan selamat kepada presiden terpilih yang nanti akan disahkan oleh Mahkamah Konstitusi, pada tanggal 21 Agustus mendatang.
“Di tahun depan, Presiden kita yang baru akan memberikan pidato kenegaraannya di mimbar ini. Saya mengajak segenap bangsa Indonesia, marilah kita bersama-sama mendengarkannya, dan mendukung beliau untuk kebaikan dan kemajuan negeri dan bangsa indonesia,
  
Berita Harian Jejak Kasus, www.jejakkasus.info juga mengelola forum diskusi, melalui komunitas online www.jejakkasus.info . Facebook : infojejakkasus@facebook.com http://www.facebook.com/Infojejakakkasus
Twitter     : @buseristana @humasjejakkasus
Google     : Berita Jejak Kasus https://plus.google.com

Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.
Harapan Berita Harian Jejak Kasus: www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info

Jelang Tahun Baru Islam, Polisi Gencar Razia Motor Brong

Polisi mengamankan beberapa motor berknalpot brong
JEJAK KASUS, MADIUN - Jelang tahun baru Islam (Muharram) 1436 Hijriyah, Kepolisian Resor Madiun Kota menggelar operasi cipta kondisi dengan merazia kendaraan bermotor, terutama motor dengan knalpot tidak standar alias brong.

Razia kali ini melibatkan satuan lalu lintas, anggota sabhara, satreskrim, intel, unit propam, pom AD dan AU, selama dua hari, Sabtu-Minggu (18-19/10/2014) mulai pukul 21.30 hingga 12 WIB.

Informasi dari Humas Polres Madiun Kota menyebutkan, operasi dilaksanakan di dua titik yakni pos lantas 901 dan jalan pahlawan depan Makorem. Razia juga dilanjutkan dengan melaksanakan patroli ke jalan ring road dengan sasaran pemuda-pemuda yang nongkrong di pinggiran jalan ring road yang selama ini rawan terjadi tindak pidana. Kendaraan pemuda yang nongkrong juga tak luput dari pemeriksaan.
Dalam razia itu, polisi berhasil mengamankan dan menilang 15 kendaraan yang memakai knalpot tidak standar. (rief)

Berita Harian Jejak Kasus, www.jejakkasus.info juga mengelola forum diskusi, melalui komunitas online www.jejakkasus.info . Facebook : infojejakkasus@facebook.com http://www.facebook.com/Infojejakakkasus
Twitter     : @buseristana @humasjejakkasus
Google     : Berita Jejak Kasus https://plus.google.com

Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.

Harapan Berita Harian Jejak Kasus: www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info .

Rapker Media Jejak Kasus Pusat 20 Oktober 2014



Mojokerto, www.jejakkasus.info- Senin 20 Oktober 2014 seluruh jajaran Anggota, Staf dan Pimpinan Jejak Kasus, melaksanakan Rapat kerja (rapker), bertujuan untuk pengembangan Media Jejak Kasus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers. UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS,
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:
1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
Sesuai dengan UU nomor 40 tahun 1999 tentang PERS, Jejak Kasus  melaksanakan sesuai dengan ketentuan BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
(2) Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Tujuan utama, Media Jejak Kasus turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. kedepan indonesia lebih baik. Official Page: Berita Harian Jejak Kasus, 
Profile: www.jejakkasus.info .
Follow          : @humasjejakkasus
Mobile          : www.jejakkasus.info
Email            : beritajejakkasus@yahoo.om
Perusahaan    : Media Jejak Kasus, www.jejakkasus.info

SITUS berita Jejak Kasus, www.jejakkasus.info dikelola PT PRIA SAKTI PERKASA
KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014. Divisi Koran Daerah Radar Bangsa Group (Group of Regional Newspaper). Berkantor pusat diMojokerto, situs berita jejak kasus menyajikan berita berita nasional, penyimpangan hukum, APBD/APBN/Pemalsuan Merek dan dokumentasi Negara serta berbagai macam berita lainnya.

Berita Harian Jejak Kasus, www.jejakkasus.info juga mengelola forum diskusi, melalui komunitas online www.jejakkasus.info . Facebook : infojejakkasus@facebook.com http://www.facebook.com/Infojejakakkasus
Twitter     : @buseristana @humasjejakkasus
Google     : Berita Jejak Kasus https://plus.google.com

Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.

Harapan Berita Harian Jejak Kasus: www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info .

Asyik Main Judi Domino, Oknum PNS Gresik Ditangkap


Gresik, www.jejakkasus.info - Sedang asyik bermain judi domino, tiga oknum PNS wilayah Surabaya ditangkap polisi. Mereka ditangkap saat berjudi domino di Desa Laren, Kecamatan Manyar, Gresik. Ketiga oknum PNS yang ditangkap yakni M Husen (40), M Nasik (27), dan Choirul Huda (23), semuanya warga dusun Kunti, Desa Leran, Kecamatan Manyar.

Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga menyita barang bukti diantaranya dua set kartu domino, dan uang taruhan sebesar Rp 180 ribu. Penangkapan ketiga oknum PNS itu bermula saat anggota Satreskrim Polsek Manyar mendapat informasi, bahwa di Desa Leran sering dijadikan ajang judi.

Mendapat informasi tersebut, Kanitreskrim Polsek Manyar, Ipda M Suja'i melakukan penyelidikan dengan dibantu sejumlah anggota dan langsung melakukan penangkapan.

Ketiga tersangka oknum PNS itu bakal dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukum 5 tahun penjara. "Ketiga oknum PNS itu kami tahan guna proses lebih lanjut," ujar Kapolsek Manyar, AKP Mulyono, Minggu (19/10/2014). (ps/jat).
Harapan Berita Harian Jejak Kasus: www.jejakkasus.info-
Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi,
berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang
jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan
atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg,
Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima
kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum
dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info

Rencana Pengalihan Arus Lalu Lintas Dalam Rangka Pelantikan Presiden & Wakil Presiden Republik Indonesia




Pengalihan arus lalu lintas dalam rangka pelantikan dan pengambilan sumpah Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Gedung DPR/MPR RI Jl. Gatot Subroto bersifat situasional. Polri akan memberlakukan buka tutup di sejumlah ruas jalan.
1. Pengalihan arus lalu lintas di Traffic Light Harmoni
   - Penutupan Jl. Majapahit
   - Kendaraan dari arah Utara dialihkan ke Jl. Juanda atau ke Jl. Suryopranoto
2. Pengalihan arus lalu lintas di Traffic Light Oteva
  - Penutupan Jl. Medan Merdeka Barat arah ke Selatan
  - Kendaraan diarahkan menuju Jl. Majapahit - Harmoni
3. Pengalihan arus lalu lintas di Bunderan Air Mancur Bank Indonesia
  - Penutupan Jl. MH Thamrin arah ke Selatan dan penutupan di Jl. Merdeka Barat
  - Kendaraan di arahkan menuju Jl. Merdeka Selatan dan Jl. Budi Kemuliaan.
4. Pengalihan arus lalu lintas di Traffic Light Kebon Sirih
  - Penutupan Jl. MH. Thamrin arah ke Utara dan Selatan
  - Kendaraan diarahkan menuju ke Jl. Sabang ke kanan Jl. Kebon Sirih - Tugu Tani
5. Pengalihan arus lalu lintas di Traffic Light Sarinah Jl. MH. Thamrin
  - Penutupan di Jl. MH Thamrin arah ke Utara dan Selatan
  - Kendaraan di arahkan menuju Jl. Sabang - kekanan Jl. Wahid Hasyim /diluruskan ke Jl. Kebon Sirih / kanan Tugu Tani.
6. Pengalihan arus lalu lintas di Kawasan Bunderan HI
  - Kendaraan diarahkan menuju ke Jl. Imam Binjol - Traffic Light Jl. Cokroaminoto dan seterusnya
  - Kendaraan diarahkan menuju Traffic Light Jl. Tanjung Karang - Jl. Kendal dan seterusnya
7. Pengalihan arus lalu lintas di Dukuh Atas
  - Penutupan Jalur Dukuh Atas arah ke Utara.
  - Kendaraan diarahkan menuju ke Dukuh Bawah dan seterusnya.
8. Pengalihan arus lalu lintas di Layang Samping Gedung Dharmala Jl. Jend. Sudirman
  - Penutupan di Jl. Jend. Sudirman arah ke Utara
  - Kendaraan diarahkan menuju Jl. KH. Mas Mansyur - Traffic Light Karet Bivak dan seterusnya
9. Pengalihan arus lalu lintas di Kawasan Semanggi
  - Penutuppan Jl. Jend. Sudirman arah ke Utara/Bunderan HI
  - Kendaraan diarahkan menuju Jl. Gatot Subroto arah ke Timur (arah ke Pancoran-Cawang)
  - Kendaraan diarahkan arah ke Selatan (arah ke Blok M)
10. Pengalihan arus lalu lintas di Bunderan Senayan
  - Penutupan Jl. Jend. Sudirman arah ke Utara/Semanggi
  - Kendaraan diarahkan ke Jl. Hang Tuah
  - Kendaraan diarahkan ke Jl. Sisingamangaraja
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Restu Mulya Budianto mengatakan pengalihan arus lalu lintas bersifat situasional. "Pada hari H, Polri pasti melihat kondisi perkembangan di lapangan". (TMC Polda Metro Jaya).


Harapan Berita Harian Jejak Kasus: www.jejakkasus.info-
Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi,
berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang
jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan
atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg,
Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima
kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum
dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info