www.jejakkasus.info, JAKARTA-
Kejakasaan Agung melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kota
Tangerang Selatan Dadang ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, pada
hari senin (29/9/2014), Pihaknya ditahan dikarenakan terlibat kasus
korupsi pelaksanaan proyek pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
di wilayah Hukum Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2011-2012.
Setelah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung dari
pukul 10.00 WIB, kemudian digelandang di masukan mobil, dan di jebloskan ke
kandang macan Rumah Tahanan (Rutan).
Dadang keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar
pukul 19.15 WIB dengan mengenakan kemeja merah. Anak buah Walikota Tangsel
Airin Rachmi Diany ini bungkam saat lempari wartawan dengan beberapa
pertanyaan, lanjut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T
Spontana mengungkapkan pihaknya melakukan penahanan terhadap Dadang dikarenakan
penyidik sudah memiliki bukti yang cukup.
"Tersangka D ditahan malam ini," ucapnya.
Dalam kasus ini Kejaksaan Agung menetapkan tujuh
tersangka satu diantaranya adik Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah,
Tubagus Chaery Wardhana (TCW). Adapun tersangka lainnya masing-masing Kepala
Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel Mamak Jamaksari,
Sekretaris Dinkes Provinsi Banten Neng Ulfah. lanjut dari pihak swasta
Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Yakni Direktur PT Bangga
Usaha Mandiri Desy Yusandi, juga Komisaris PT Mitra Karya Rattan Herdian
Koosnadi.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Dadang
ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:
Print- 37/F.2/Fd.1/06/2014 tertanggal 13 Juni 2014. Pasalnya dianggap telah
melawan hukum’ melakukan perbuatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi dalam pelaksanaan proyek pembebasan tanah untuk
Puskesmas dan pembangunan Puskesmas.
Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),