Sunday, August 9, 2015

BLH Mojokerto Segera Dapat Surat Laporan NGO HDIS, terkait PT. Delta Satwa Tidak Kantongi AMDAL'

Mojokerto- www.jejakkasus.com - Terkait pembuangan Limbah B3, yang di lakukan oleh PT. Delta Satwa, pabrik pemotongan ayam Jalan raya Kemantren desa Terusan Gedeg Mojokerto Jatim Resahkan warga. Pasalnya Pembuangan Kotoran Pemotongan Ayam tidak di buatkan sapiteng, melainkan langsung di buang ke sungai berantas yang mengalir ke Kota Mojokerto, Rolak Songo yang mengalir ke seluruh irigasi kalimas, Surabaya Dan rata rata PDAM surabya pengambilannya Air bersih baik untuk mandi, masak, Dan minum menggunakan Air PDAM.
Seharusnya dinas terkait memberikan sanksi hukum Berdasarkan data analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) di UU RI No 32 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 62 ayat 2 bahwa sistem informasi lingkungan hidup dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi dan wajib dipublikasikan kepada masyarakat. Apalagi usaha ini sudah berlangsung puluhan tahun. Diawal juga sudah disebutkan bahwa usaha ini sudah mempunyai AMDAL yang disusun pada tahun 2007. Namun AMDAL tersebut perlu dikaji ulang karena dampak yang ditimbulkan semakin membahayakan masyarakat.
Hal ini juga menimbulkan pertanyaan apakah AMDAL 2007 itu sesuai fakta yang ada di lapangan ataukah ada unsur manipulasi dalam proses proses penyusunannya. Penyusunan AMDAL juga sudah diatur dalam Pasal 22 sampai dengan 33 UU RI No 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. pasalnya patut di duga kuat tidak mengantongi ijin AMDAL.
Hal tersebut membuat Supriyanto alias Pria Sakti/ ilyas Direktur Eksekutif NGO HDIS ambil sikap, segera kirim surat laporan ke badan lingkungan hidup BLH Mojokerto, untuk menindaklanjuti dugaan pemilik PT. Delta Satwa abaikan UU Lingkungan Hidup.
Penanggung jawab: Supriyanto alias Pria Sakti / ilyas kontak: 082141523999