Tuesday, September 29, 2015

Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti Mengutus Tim Khusus Dari Mabes Polri’ Terkait Kasus Pembunuhan Petani Salim Kancil, Tinggal Cari Aktor Intelektualnya



JAKARTA, www.jejakkasus.com - Mabes Polri turut dilibatkan dalam pengusutan kasus pembunuhan petani asal Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Salim Kancil.
‎ Alasan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menurunkan Tim dari Mabes Polri supaya pengusutan kasus ini segera dituntaskan.
Bahkan orang nomor satu di Polri ini telah mengatensi atau memerintahkan Tim Khususnya yakni anggotanya segera mengungkap siapa otak intelektual dibalik peristiwa ini, ujarnya.
Meski beberapa sudah ditangkap tersangkanya, dan tinggal dikembangkannya’ saja siapa yang menjadi aktor intelektualnya," kata Badrodin, Selasa (29/9/2015) di Mabes Polri.
‎Untuk diketahui, jumlah tersangka pembunuhan Salim Kancil di Desa Selok Awar-Awar, Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur terus bertambah.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan saat ini total tersangka ada 22 orang.
Lebih lanjut raden menjelaskan, dari hasil olah TKP ditemukan terdapat pihak yang mengomandai pembunuhan terhadap Salim Kancil. ‎Hingga kini polisi belum bisa menduga adanya keterlibatan pihak pertambangan di kasus tersebut, kata beliau saat menginstruksikan Tim Khusus dari Mabes Polri. ( Tri).

Monday, September 28, 2015

Rp. 68 Juta Uang TKW Hongkong dan Saudi Arabia Ryadh Di Tipu Diendra Kusnadi Ngaku Kuliah dan Advikad Di Lampung



Hongkong, www.jejakkasus.com – Berawal dari perilaku  Diendra Kusnadi Ngaku Kuliah dan Advikad Di Lampung, yang menipu tenaga kerja wanita (TKW), Hongkong asal alamat di Private redaksi Jejak Kasus,
Korban mengadu ke Harian Jejak Kasus melalui telpon seluler pengaduan: 082141523999 selanutnya Video Call serta menceritakan kronologis kejadiannya, dan ternyata bukan satu korbannya, namun ada korban lagi yang di lakukan oleh Diendra Kusnadi.
Alamat pelaku Desa Karang Rejo RT, 01, RW. 03 Kecamatab Ulu Belu Kabupaten Tanggamus Propinsi Lampung status Duda dan Kuliah jurusan hukum, mengenal wanita menjanjikan akan menikahi korban, hingga korban TKW Hongkong merasa di rugikan Rp. 58 Juta rupiah.
Korban ke dua dari Arab Saudi Riyadh asal Jawa Timur, pelaku sama mengaku Duda dan kuliah di fakultas hukum Unila wilayah hukum lampung, pelaku juga punya tambak ikan dan sebagainya, pelaku menjanjikan kepada Retno TKW Arab Saudi Riyadh asal Jawa timur, pengakuan di sampaikan oleh korban penipuan yang di lakukan oleh Diendra Kusnadi Ngaku Kuliah dan Advikad Di Lampung pada hari senin 28 September 2015 di ruang Bapak Supriyanto alias Pria Sakti/ ilyas Direktur Eksekutif Harian Jejak Kasus alamat Jalan raya Kemantren 82, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto Jatim.
Labih lanjut korban TKW Saudi Arabia Riyadh mengaku merasa di rugikan Rp. 10 Juta rupiah, dengan bukti bukti yang akurat Pria Sakti DPP NGO HDIS membenarkan kalau pelaku adalah sama baik yang di foto, KTP maupun Video Call.
Untuk itu Kepada Publik supaya waspada terhadap kejahatan yang di lakukan oleh pelaku yang mengaku Advokad dugaan Palsu Diendra Kusnadi, juga kepada pihak Kepolisian khususnya Polda Lampung supaya ambil sikap tegas kepada pelaku yang di maksud, dan Redaksi Jejak Kasus bertanggung Jawab Penuh atas beritanya.
Nomor Telpon terakhir yang di pergunakan pelaku: 081377621742, Akun Facebook pelaku Dyanddra NS, dan Dyanddra Tersakiti.
Hingga berita di angkat, tujuannya untuk mempersempit ruang gerak polgad. Penanggung Jawab Posting: Supriyanto alias Pria sakti/ ilyas Redaksi Harian Jejak Kasus PENERBIT: PT. PRIA SAKTI PERKASA (KepMenKum&HAM No AHU-13286.40.10.2014)
NPWP: 70.419.437.2-602.000
PENERBIT : PT. PRIA SAKTI PERKASA (Kep MenKum HAM No. AHU-13286.40.10.2014). NPWP : 70.419.437.2-602.000.
DIREKTUR EKSEKUTIV/PEMIMPIN REDAKSI: Supriyanto ( Pria Sakti/ilyas )
Sekretariat:
1:  Jln raya Kemantren 82, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Mojokerto.
2: Jalan Sriti 13 Perum Puskopad Kecamatan Sooko, Mojokerto Kota, kontak: 082141523999.

Saturday, September 26, 2015

Susunan redaksi harian jejak kasus

Redaksi Harian Jejak Kasus
PENERBIT: PT. PRIA SAKTI PERKASA (KepMenKum&HAM No AHU-13286.40.10.2014)
NPWP: 70.419.437.2-602.000
PENERBIT : PT. PRIA SAKTI PERKASA (Kep MenKum HAM No. AHU-13286.40.10.2014). NPWP : 70.419.437.2-602.000.
DIREKTUR EKSEKUTIV/PEMIMPIN REDAKSI: Supriyanto ( Pria Sakti/ilyas )
Sekretariat:
1:  Jln raya Kemantren 82, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Mojokerto.
2: Jalan Sriti 13 Perum Puskopad Kecamatan Sooko, Mojokerto Kota, kontak: 082141523999 – 082227859999-08224331999.

DIREKSI: Ach.Dzaky GF Mhi, M Salim, Erwin Prasetyo N.
WAKIL DIREKTUR: Supoyo Ribut G. Oda Viginia Davida.
PENANGGUNG JAWAB : Drs H Bardiono.
DEWAN REDAKSI : M.Khoiri, Purnama, Wuliyadi, M. Kartain, Mujianto, Moch Rahem, Suyono, Suryono, Buamat.
KORWIL/ KORLIP JEJAK KASUS: Pria Sakti, tawi, Agung nono.
LITBANG: Sudarsono (Litbang),
Investigasi Pusat: Endang wati, Puji Cahyono, Royhan, Suwandi, Abdul Rahmat SHI, Agus Nuryanti, Mujiono, Catur Prasetyo, Budi Prayogi, Hary Prasetyo, Lutfi Hasan, Isnaniyah, Munawar, Moch. Ridwan, Pudjo Agung Wahyono, Arief Ferdian, Bernadus Sumiadi, Karsono, Suparno, Witono, Kasim, Siwi Palupi Akhyarini, Jumalianto, H.S. Budhi, Nur Alifah, M. Hasan, Wijianto/Limbad, M.Khoiri, Sodiqin, Aris Yudianto, Happy Oktina P, Suwartini, Djafar, H. Achmad Al Amin, Choirul Hadi, Windi, Syaiful Bahri.
STAF : Eka Ratna Buana Nur Badryah, Mukti Afandi
BIRO HUKUM : Dyan Moelyadi SH. LAYOUT : Ahmad Faiq.
DENPASAR: Ketut Sutarya Nugraha.
SINGARAJA : Tri Pangestu Hadi
POKJA POLDA JATIM: Komarudin, Mohamad Besari.
SURABAYA: Sudarno, M.Besari, Salim, Ma’mon,  Mat Na’ie, Hariyanto, Atok Sugeng Atmiko, Rofi’I, Budiono.
SIDOARJO: Abd. Rozak (Kabiro), Rizky Danur Windu, S. Tjuk Sudibyo. BANYUWANGI: M. Syaifullah (Kabiro), Supriyanto, Sugeng Mulyono, Ahmadi, M. Abd Rohim, Adi Prayitno, Hari Atmoko, M.Lukmanul Hakim, Likin Setiawan, Musta’in. BONDOWOSO: Yusi Efendi (Kabiro), Wahyudi.
SITUBONDO: Sutiyono, Ach.Sarkawi AS.
PROBOLINGGO: Nanang Sukistiadhy (Kabiro Kab.), Rudii (Kabiro Kota), Abd Hadi. SUMENEP : Fitri Handayani Arifin (Kabiro), Miswana.
MADURA : Ali Usman (Kaperwil).
SAMPANG : Drs. Hernandi (Kabiro), Nurcholis.
KARESIDENAN BESUKI : Hadi.
BANGKALAN : Ruslan (Kabiro), Fauziyah.
PASURUAN : Andik Ismawan SH (Kabiro; d/a Kantor Ruko Laksana Plasa Blok D2, BCA Pandaan, telp.082234579769), Agus Pujiono.
LUMAJANG : Nanang S (Kabiro),  Anisha Fitria, Hariyanto Galih SPd, Prayitno, GRESIK : Mariyono, Imam Safi’i, Darno, Sukiadi, Hermanto, Dedik Suwanto, Wahyudi, Hendrawan P.
LAMONGAN : Prastowo, Sugianto/Sugik, Purwadi, Agus Hari Tamtomo, Abd.Muntolib SH.SPd, Marjiono, Muh. Mukhlish Ms.
TUBAN : Drs. Ali Mukti (Kabiro), Yuliana.
BOJONEGORO : Hery Susilo (Kabiro), Sugianto (Wakabiro), Hesti Marsela Ambarwati (sekretaris), Ach. Muchtarom (Bendahara), Wagito (Penasehat), Muchsan (Litbang), Bambang Supriyanto (Humas), A. Imam Ma’arif (Korlap), M. Wiyono, Doko Siswanto. MOJOKERTO : Kartono S.Sos (Kabiro). JOMBANG : Dharmawan, Soekarman Shahri.
KAB. KEDIRI : Sugeng (Kabiro), Pusoko Jatisworo SH (Wakabiro), Luwi Hadi S (Penasehat), Sri Handayani, Depri Kurniawan.
KEDIRI KOTA : Puryadi (Kabiro), Lia MK, Wahyudi.
TULUNGAGUNG : Sunarto Hadi Santoso (Kabiro), Indah WR, Sarno, Sutoyo. TRENGGALEK : Supingi (Kabiro), Eka A, Yudha S.
NGANJUK : Sudharmanto SE (Kabiro), Sumarno.
PONOROGO, MADIUN, MAGETAN, PACITAN, BLITAR : Jln. Raya Jenangan-Ngebel, Desa Plalangan, Rt.03/Rw.01 Kecamatan Jenangan-Ponorogo (Hp.085232068734 -085745626227), Mesenan/Anang (Kaperwil & Kabiro Ponorogo), Kartiko Djoko Fitrianto (Kabiro Madiun Kab.), Wahyu Dianto (Kabiro Madiun Kota), Marsudi E.S (Kabiro Magetan), Sujianto (Kabiro Kab. Blitar), Moh. Saifudin (Kabiro Blitar Kota),  Dwi Purnawan (Kabiro Pacitan),
Korlap : Miskan, Rokim, M. Fajar Bachroni, Hamid Abdullah, Hudianto SKom.
NGAWI : Mifta Khusurur (Korlipwil & Kabiro Ngawi), Supriyanto.
MALANG RAYA: Heru Iswanto (Kabiro), Asep Su’ud Abdillah (Biro), G. Ediyanto, Irawan. JATENG/DIY: Widi Astono (Kabiro), A. Rozaq, Najib HN, Rudi Hermanto, Sutarto, Ricky A, Leli A, Sugeng, H. Minanto, Djoko.
SRAGEN : Tri Sugiyanto (Kabiro).
SOLO : Moch. Mesenan (Kabiro), Erwan.
TEGAL : Raden Suganda (Kabiro).
PATI : Nur Windayani (Biro).
WONOSOBO : Burhanuddin Firdaus (Kabiro), Kholil, Malinda Anji Sunarti, Ahmad Muazdin.
JAWA BARAT : Jaya Sutono (Kaperwil), Hendra Irawan, Erdan Faisal SE. INDRAMAYU : Dudung Agung Permana, Masta, Imron, Erwandi, Wartim S. GARUT : Agus Sopian.
SUBANG : Didin Hasanuddin.
JAKARTA TIMUR-BEKASI BARAT : Ima Ekawati (Ka.Perwakilan), Sopar Sitorus (Kabiro), Jasa Santoso, Syaifullah.
PURWAKARTA : Alwi Daud.
KALSEL : Supiani.
KALTIM : M. Sukri Ummi, Selamat Achmad Lamrih (Korlip), H. Abd. Aziz. PALEMBANG : Afrianto Eka Saputra (Kabiro), Alung Hari S, Dodot Heru Hartono, Machdiani Norna Ningsih.
BALIKPAPAN : Priastilana Lia Permata Dewi (Kabiro).
SULUT : Cipto Nandar (Kabiro), Bernard L. Senduk.
SUL-SEL-BAR : Alimin DS (Kaperwil), Moh. Haris Kadir (Korwil).
Kab.Gowa: Rahmawati R (Kabiro).
Makassar: Asrun Wahyuddin (Kabiro), Sanusi.
Kab.Maros: Moh. Amir (Kabiro).
Kab.Bantaeng: ST Rismawati (Kabiro).
Kab.Bulukumba:  Andi Sukwan Labea SE (K abiro), Andi Nurdin (Korlip), Adi Wahyudi.
Kab.Bosowasi: H. Djamaluddin (Kabiro), Suriadi (Korlip), Hamsar R (Investigasi), Sujardin, Akmal SSos.
Kab. Luwu: Belopa Sukardin (Kabiro), Chandra M SPd.
Kab/kota Palopo dan Luwu Timur: Suardi (Kabiro).
Kab.Kepulauan Selayar: Irawati (Kabiro), Nurlina.
Kab.Jeneponto: Tallasa DN (Kabiro).
Empat Lawang/Mura/Lubuklinggau/Muratara: Arizal (Kabiro). SULTRA/SULAWESI TENGGARA : Supardy Pangara (Kaperwil), Aris (Wakaperwil), Ahmad (Korlip), Herman S, Ferry Septian Putra Yudha, Rusmail, Ahmad Thorik, Rendy Ryan Cahya. Ardiansyah (Kabiro Kolaka).  Hamka (Kabiro Tanggetada). Arisman S (Kabiro Kolaka Utara).
SUMSEL : Erdan Faizal SE.Ak (Kabiro), Rangga Tanaka. M Faisol SH (Kabiro Musi Banyuasin).
SUMUT- SERDANG BEDAGAI : Khairul Aswad (Kaperwil), Arun Al-Rasyid (Ka.Tim Investigasi), Aswad, H.M David Saragih, Nazarudin, Kamaluddin, Longway Pakpahan SH, Raja Aman H, Yusri.
TEBING TINGGI : Rismanto (Kaperwil), Daryono (PJS.Kabiro), Suhardi, Suyed Sinaga.
NIAS UTARA: Nobuala Zega (Kabiro).
SUMBAR : Meriyanto (Ka. Perwakilan), Syafri Antoni (Korwil), Poppi Ramadhani ST (Korda Agam), Helendra Putra SS (Kabiro Padang).
RIAU-PEKANBARU-PELALAWAN : Dirianus Halawa (Kaperwil), Dirianus Halawa (Biro Pelalawan), Okta SE,  Omboito Giawa SE, Aluizanolo W  (Biro Kota Pekanbaru), Yaso Z. Mendrofa, Herman Laoly, Faigizaro W, Yaso M. Kepala Perwakilan Pekanbaru-Riau, Dirianus Halawa ( Biro Kabupaten Siak )

TANAH DATAR : Mailoedin (Korlap).
ACEH : Hasbi Ibrahim (Kabiro Kab. Pidie). DELI-SERDANG : Herry Suheri (Kabiro), LUBUK : Aprison (Kabiro). OGAN ILIR : Yelson (Kabiro).
LAMPUNG : Khoirur Roji’in (Kabiro).
BANGKA-BELITUNG/BABEL:  O2p cell jln.Yos Sudarso Gabek 2 Pangkal Pinang – Babel (081271644900) Syukron Ahkoba (Kaperwil), Romlan (Korlap). KAB.PANGKAL PINANG : Ngadianto Asri (Kabiro). KAB. BELITUNG : Hermansyah Idris (Kabiro), Hendy Apriansyah.
KAB. BELITUNG TIMUR : Wahyudi (Kabiro).
BENGKULU: Lusi (Kaperwil/082282589163).
MALUKU : Harlet Z.SE, (Kaperwil). J
JAMBI : Hendra Fitra Yahya M (Kaperwil), Darni Rosita, Deliman.
PAPUA : Ferry Nelson Saily (Kaperwil).
PAPUA BARAT : Anton P. Salwey (Kaperwil), Franklin Maturbongs SIP, Jermias Maay Amd Sos.
KUPANG-NTT : Labu Nggiku Mbuhang (Kaperwil & Kabiro).
ISI BERITA DILUAR TANGGUNG JAWAB PERCETAKAN WARTAWAN JEJAK KASUS RADAR BANGSA DILARANG MENERIMA UANG ATAU BARANG DARI SUMBER BERITA WARTAWAN RADAR BANGSA DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS, SURAT TUGAS, DAN NAMANYA TERCANTUM DALAM BOX REDAKSI
BOX REDAKSI:
SUMBAR: MERIYANTO : Ka. Perwakilan
POPPI RAMAADHANI : Korda Agam
SYAFRI ANTONI : Korwil Sumbar Timur
SAUDI ARABIA: H. Sagrul Saiful Bahri.
BERITA HARIAN JEJAK KASUS ONLINE :
Website 1 : jejakkasus.info (Arief Anas Affandi),
Website 2 : jejakkasus.com (Ida Fitria, S.pd).

Percetakan: PT. Aksara Grafika Surabaya
 

Friday, September 25, 2015

Wanita Kalimantan Ditipu Polisi Gadungan Rp 35 Juta’ Gunakan Foto Polisi M Ali Yusuf



Kalimantan, http://www.jejakkasus.com : Berawal dari pertemanan yang di jalin melalui jejaring sosial facebook, ft wanita asal kalimantan status janda anak 3 tertipu Polisi gadungan yang mengaku sebagai M Ali Yusuf. Naman akun facebook nya Zhali Yusuf mengaku duda, kata korban.

Pelaku mengaku dinas di Polda Palembang sebagai anggota polisi bagian Reserse Narkotika dengan menggunakan nomor handpone pelaku 081266093000 sudah tidak aktif lagi.

Korban ft awalnya di iming iming pelaku akan di nikahi, dan di mintaki tolong untuk biaya mutasi hingga korbang mentransfer uang sejumlah Rp. 35 juta rupiah melalui nomor rekening BRI: 164901 005339534 atas nama Yudhi Wahyu Kurniawa katanya sebagai atasan atau yang mengurusi mutasi mutasi nya, ucap korban.

Sebelum nomor telpon di atas tudak aktif, pelaku berjanji akan mengembalikan uangnya saat sudah mutasi di kalimantan, sementara berita di angkat untuj mengurangi angka penipuan polgad serta mempersempit ruang gerak polgad, Supriyanto alias Pria Sakti/ ilyas Dewan Pimpinan Pusat (DPP), NGO HDIS, berharap kepada Jajaran kepolisian baik polda maupun Mabes Polri supaya ambil sikap tegas merazia lapas lapas di indonesia pasalnya di lapas lapas Napi banyaku menggunakan handpone canggih.

Wednesday, September 23, 2015

Baca berita harian jejak kasus akan menambah wawasan dan semakin pintar hukum

Official Page: Berita harian jejak kasus, sengaja di sinergikan dengan Non Govermen Organisation (NGO) yang artinya lembaga non pemerintahan, legalitasnya jelas dan legal. di dirikan oleh bapak Supriyanto alias Pria Sakti / ilyas selaku DPP NGO HDIS. beralamatkan di: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kantor II - Jalan Sriti 13 Perum Puskopad Kecamatan Sooko Mojokerto, Jatim. Kontak person: 082141523999

Follow : @humasjejakkasus
Mobile : 082141523999
Email : beritajejakkasus@yahoo.om
Perusahaan: Jejak Kasus Group www.jejakkasus.info
SITUS berita Jejak Kasus, www.jejakkasus.info dikelola PT PRIA SAKTI PERKASA KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014. Divisi Koran Daerah Radar Bangsa Group (Group of Regional Newspaper). Berkantor pusat diMojokerto, situs berita jejak kasus menyajikan berita berita nasional, penyimpangan hukum, APBD/APBN/Pemalsuan Merek dan dokumentasi Negara serta berbagai macam berita lainnya.
Berita Harian Jejak Kasus, www.jejakkasus.info juga mengelola forum diskusi, melalui komunitas online www.jejakkasus.info . Facebook : infojejakkasus@facebook.com http://www.facebook.com/Infojejakakkasus
Twitter : @buseristana @humasjejakkasus
Google : Berita Jejak Kasus https://plus.google.com/.

Mengajak Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya.
www.jejakkasus.info: Turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide cemerlang yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Tentang berita oknum pejabat bejat (korupsi) wes akeh contohne seng masuk bui, ojo di terusne! pesan ini sebagai pangeling eling bagi pejabat indonesia, Di saat di percaya rakyat sebagai pimpinan/ pwakil rakyat,ojo gae sak karepe dewe, mangan duwite rakyat, satu oknum pejabat yang melakukan tindakan korupsi, maka jutaan jiwa menjadi korban. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):By. Pria sakti Pimpinan Pusat Jejak Kasus, www.jejakkasus.info.
DASAR HUKUM:
1. Menulis sesuai dengan Fakta, A. Dasar hukum UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS.
2. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSII.
I. UMUM: Sejak Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) diundangkan, terdapat berbagai interpretasi atau penafsiran yang berkembang di masyarakat khususnya mengenai penerapan Undang-undang tersebut terhadap tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 diundangkan.
Hal ini disebabkan Pasal 44 Undang-undang tersebut menyatakan bahwa Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan tidak berlaku sejak Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 diundangkan, sehingga timbul suatu anggapan adanya kekosongan hukum untuk memproses tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
3. Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik. Demikian semoga bermanfaat.

Email Harian Jejak Kasus, redaksi@jejakkasus.com dan email pribadi: direskrimumjejakkasus@yahoo.com website: www.jejakkasus.com dan www.jejakkasus.info
Terima kasih sudah berpartisipasi, Berita tentang korupsi baca di www.jejakkasus.info. berbagi dengan kami.

Setelah 37 Juta Melayang Ditipu Polisi Gadungan, TKW Saudi Arabia Tertipu Lagi Oknum Polisi Asli 40 Juta.



Saudi Arabia, www.jejakkasus.com – Sukarnya tenaga kerja wanita (TKW) Arab Saudi satu ini, untuk di nasehati teman, tahun lalu TKW ini pernah menjadi korban polgad gadungan yang menggunakan foto polisi RENDIKA.P, dengan kerugian uang senilai Rp 37 juta.
Eronisnya, kebodohannya terulang lagi, padahal belum pernah bertemu dan video Call, kini terulang lagi tertipupolisi gadungan sebesar Rp 40 juta oleh anggota asli yang menggunakan akun Ringgo Pratama, yabg sekarang berada di dalam penjara.

Lebih jelasnya, silahkan lihat foto Video Call nya ini.
Himbauhan di sampaikan kepada sahabat Jejak Kasus, hindari foto bugil anda untuk di miliki pelaku, takunya foto foto anda di ediet menjadi bugil atau foto anda yang bugil yang telah anda kirim ke pelaku di sebarkan ke internet dan ke keluarga wanita, jika tidak transfer uang, untuk itu waspadalah dan berhati hatilah terhadap kejahatan melalui dunia maya, 

Keterangan foto asli di ambil saat pelaku meminta transferan uang hingga bersedia Video Call, tak di sadari saat Video Call di ambil video nya dengan handpone ke duanya korban, ucap nya.
Penanggung jawab: Pria sakti Mojokerto Jatim. www.jejakkasus.com