Monday, January 19, 2015

Bupati Tuban Serahkan DIPA Anggaran Tahun 2015

Tuban, www.jejakkasus.info- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tuban bersama Beppeda Kabupaten Tuban menyelenggarakan kegiatan Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2015 di Gedung Korpri Kompleks Pendopo Kridho Manunggal Tuban, Rabu (24/12).
Penyerahan DIPA kepada masing-masing pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran dilaksanakan lebih awal, Kepala KPPN Tuban, Drs. Sri Widadi mengungkapkan bahwa dengan dimulainya lebih awal atau sebelum Tahun Anggaran 2015 dimulai, merupakan komitmen bersama untuk memastikan agar pelaksanaan anggaran dapat dimulai tepat pada waktunya. Dengan demikian seluruh satuan kerja dapat segera mengeksekusi rencana-rencana yang sudah ditetapkan dalam DIPA sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
DIPA merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggran dan disahkan oleh menteri keuangan selaku Bendahara Umum Negara. DIPA berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan bagi satker dan dasar pencarian dana / pengesahan bagi Bendahara Umum Negara melalui KPPN mitra kerja.
DSC_3932
menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan selama tahun 2014 banyak terget yang ditetapkan telah dapat dicapai namun masih terdapat pula target-target yang belum dapat dicapai, untuk itu diingatkan agar segera dilakukan Re-Evaluasi serta percepatan penyelesaian terhadap target-target tersebut sehingga ditahun depan keterlambatan pencapaian target tersebut harus dapat diminimalisir dengan langkah yang inovatif dan kreatif karena kedepan akan dihadapi tantangan yang besar terutama dalam bidang ekonomi dan keuangan.
DSC_3954
DSC_3929
Lebih lanjut sebagai wujud dukungan pemerintah pusat maka Bupati mengingatkan bahwa dana transfer kedaerah ini harus dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas belanja, dengan memastikan bahwa anggaran tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk program dan kegiatan yang memiliki nilai tambah bagi masyarakat.
Selain Penyerahan DIPA juga di laksanakan penandatanganan Fakta Integritas antara KPPN Tuban dengan kuasa pengguna anggaran yang dalam hali ini secara simbolis diwakili oleh Polres Tuban, Dinas Pertanian Kabupaten Tuban, Komisi Pemilihan Umum Tuban dan Madrasah Aliyah Negeri Tuban. Kdg.
Penanggung Jawab Berita: SUPRIYANTO (PRIA SAKTI) Direktur Eksekutif NGO HDIS / Jejak Kasus Radar Bangsa : Jalan Raya Kemantren 82 Desa Terusan Kecamatan - Gedeg -Mojokerto – Jawa timur- Indonesia, atau Kontak Person : 082141523999 - Visi & Misi Berita Jejak Kasus & LSM NGO HDIS: Perangi Korupsi Kolusi Nepotisme, Membantu Mengembalikan Aset Negara

Akun Facebook Rita Lov Vandi Berstatus Bertunangan Dengan Pelaku Polgad

HONGKONG, www.jejakkasus.info- Pengguna foto Vandi Polisi, padahal di ketahui Vandi telah berkeluarga, dan saat ini muncul ratusan akun akun Vandi lainnya ...ketika akun wanita Rita Lov Vandi di ingatkan sesama teman facebook, tetap ngeyel katanya Calonku.
Mesage: di sampaikan Jejak Kasus Hebat kepada publik supaya angka penipuan Polgad berkurang dan ruang gerak Polgad menyempit. Penanggung Jawab: Arek Mojokerto Jatim Tukang Orat aret Polisi Tni Pelni Gadungan
Rita lov vandi. https://m.facebook.com/rita.diana.9235 Vandi maulana https://m.facebook.com/vandi.maulana.73
Vandi m https://m.facebook.com/profile.php?id=100005363538282 https://m.facebook.com/reza.shaputra.967
Rita cayank vandi
https://m.facebook.com/100007235235189
Mencegah tindakan pelaku Modus Polgad, itu lebih baik, dari pada banyak korban berjatuhan dan ruang gerak polgad melebar. 

Penanggung Jawab Berita: SUPRIYANTO (PRIA SAKTI) Direktur Eksekutif NGO HDIS / Jejak Kasus Radar Bangsa : Jalan Raya Kemantren 82 Desa Terusan Kecamatan - Gedeg -Mojokerto – Jawa timur- Indonesia, atau Kontak Person : 082141523999 - Visi & Misi Berita Jejak Kasus & LSM NGO HDIS: Perangi Korupsi Kolusi Nepotisme, Membantu Mengembalikan Aset Negara

Kasus Bedah Rumah Pelaku Mantan Kades Solikin Desa Lengkong Balen Mangkrak Di Polda Jatim

BOJONEGORO, jejakkasus.com- Merasa geram dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, perwakilan warga Desa Lengkong mendatangi Kejari setempat, Senin (14/4/2014) lalu. Mereka menanyakan kejelasan kasus pungutan liar (pungli), yang diduga dilakukan Kades Lengkong, Solikin saat proses sertifikasi massal. 

Sertifikat massal pada tahun 2008 sebanyak 192 bidang tanah yang pengurusannya dibiayai oleh Bank Jatim itu, dimanfaatkan Kades Solikin dengan memungut warga pemilik tanah secara variatif, mulai Rp 1,5 juta hingga Rp 2,7 juta. 

Tidak hanya pungli pada proyek sertifikasi massal, pada tahun 2011 Kades Solikin juga diduga memanfaatkan bantuan dana senilai Rp 447 juta dari pemerintah pusat, yang disalurkan melalui kelompok tani (Poktan) Subur desa setempat, yang gagal panen atau sawah puso. Dana tersebut akhirnya tidak dibagikan sesuai prosedur, karena telah dibagi rata kepada masyarakat sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu. 

Mestinya dana itu dibagikan untuk yang bersangkutan yakni petani yang memiliki sawah yang gagal panen atau sawah puso. Sementara dana yang dibagikan kepada masyarakat desa Lengkong sekitar Rp 200 juta. "Sisanya setengahnya dimanfaatkan untuk apa oleh Kades Solikin," tanya seorang warga.

Selain itu, program bedah rumah bagi warga tidak mampu atau punya rumah yang sudah tidak layak huni pada tahun 2012/2013. Dari progam ini, Dinas Sosial mengucurkan dana Rp 6 juta kepada setiap warga penerima program sebanyak 30 warga. Tapi, oleh panitia bedah rumah dibelanjakan material dengan senilai Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta. Itu pun termasuk material kayu atau kusen-kusen yang diambilkan dari batang kayu jati milik desa. 

Menanggapi persoalan ini, Kasi Pidsus Daniel Pananangan SH dan Kasi Intel Nusirwan Sahrul SH menegaskan, akan menidak Kades Solikin apabila ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai UU No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.

Tapi, Daniel Pananangan SH belum bisa memastikan kapan Kejari bisa menjerat Kades Solikin. "Tapi sudah pasti saya proses, saya tangani dan saya panggil. Tapi tolong, saya jangan ditekan dan dipaksa," kata Daniel kepada perwakilan warga Lengkong yang didampingi Jejak Kasus. (heri susilo/rief).
Penanggung Jawab Berita: SUPRIYANTO (PRIA SAKTI) Direktur Eksekutif NGO HDIS / Jejak Kasus Radar Bangsa : Jalan Raya Kemantren 82 Desa Terusan Kecamatan - Gedeg -Mojokerto – Jawa timur- Indonesia, atau Kontak Person : 082141523999 - Visi & Misi Berita Jejak Kasus & LSM NGO HDIS: Perangi Korupsi Kolusi Nepotisme, Membantu Mengembalikan Aset Negara