Thursday, July 30, 2015

Pencemaran Udara Pabrik Baja PT. Manna Jaya Makmur Dlanggu Mojokerto



Mojokerto, www.jejakkasus.com : Pabrik Steel Manufacturing Industri PT. MANNA JAYA MAKMUR yang beralamatkan atau faktory. JL. raya pacing Dlanggu KM 2, Desa Sumberwono, Kecamatan Dlanggu kabupaten Mojokerto, kode pos 61318, Jatim. indonesia. Telpon. 0321396999, Fax. 0321396111 salah satu pabrik yang memproduksi besi dan baja (iron and steel making).

Dalam pantauan harian jejak kasus, hampir setiap malam pukul 22:00 wib hingga pagi, kegiatan aktivitas pabrik tersebut mengeluarkan asap tebal dan hitam.

Nampak dalam gambar Video Recorder yang di kantongi Tim jejak kasus merupakan virus atau limbah udara, salah satu warga sekitar saat di konfirmasi, mengatakan bahwa asap tebal yang keluar dari mulut dalam pabrik PT. MANNA JAYA MAKMUR setiap malam mas, mungkin produksi malam hari satu untuk menghindari pantauan masyarakat, atau aparat dan kontrol sosial baik media maupun LSM, ujarnya.

Supriyanto alias Pria Sakti Ketua Umum NGO HADIS, menyayangkan jika aparat penegak hukum baik Kepolisian Polres Kabupaten Mojokerto maupun badan lingkungan hidup BLH setempat tidak ada tindakan tegas, pasalnya patut di duga melanggar aturan hukum UU PENCEMARAN UDARA Pabrik Baja PT. MANNA JAYA MAKMUR SUMBERWONO
Mojokerto, www.jejakkasus.com : Pabrik Steel Manufacturing Industri PT. MANNA JAYA MAKMUR yang beralamatkan atau faktory. JL. raya pacing Dlanggu KM 2, Desa Sumberwono, Kecamatan Dlanggu kabupaten Mojokerto, kode pos 61318, Jatim. indonesia. Telpon. 0321396999, Fax. 0321396111 salah satu pabrik yang memproduksi besi baja.

Dalam pantauan harian jejak kasus, hampir setiap malam pukul 22:00 wib hingga pagi, kegiatan aktivitas pabrik tersebut mengeluarkan asap tebal dan hitam.

Nampak dalam gambar Video Recorder yang di kantongi Tim jejak kasus merupakan virus atau limbah udara, salah satu warga sekitar saat di konfirmasi, mengatakan bahwa asap tebal yang keluar dari mulut dalam pabrik PT. MANNA JAYA MAKMUR setiap malam mas, mungkin produksi malam hari satu untuk menghindari pantauan masyarakat, atau aparat dan kontrol sosial baik media maupun LSM, ujarnya.

Supriyanto alias Pria Sakti Ketua Umum NGO HADIS, menyayangkan jika aparat penegak hukum baik Kepolisian Polres Kabupaten Mojokerto maupun badan lingkungan hidup BLH setempat tidak ada tindakan tegas, pasalnya patut di duga melanggar aturan hukum UU Aturan tentang pengelolaan lingkungan Hidup dan acncaman sanksi yang diberikan tertuang jelas dalam UU RI no. 23/1997.
Pasal 34, ayat
1. Setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, mewajibkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu. ucap pria sakit, hingga berita di angkat. bersambung. (Tim Pejuang Terakhir
Dan Pria Sakti).

Monday, July 27, 2015

Jejak Kasus Sikapi Ketidaktranparanan Aggaran Tiap Tahun Dikemanakan oleh Oknum Ketua Dewan Pers Prof Bagir manan, SH.

Jakarta, www.jejakkasus.com, Menindaklanjuti isi surat bapak Arfan Amir, SE. tertanggal Jakarta 12 juni 2015, tentang dugaan oknum ketua Dewan Pers indonesia yang kurang transparan terhadap publik dan awak media massa.
Supriyanto alias Pria Sakti/ ilyas Direktur Eksekutif Jejak Kasus dan Ketua Umum NGO HADIS, yang beralamatkan Jalan raya Kemantren 82, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Mojokerto, telpon. 082141523999, menyayangkan adanya ketidaktansparanan anggaran dari Pemerintah milyartan yang di kucurkan untuk kesejahteraan awak Pers, melalui Ketua Dewan Pers, Melihat Perkembangan Pers Dewasa ini, sudah tidak sangat sehat baik dalam pemberitaan maupun tata kelola media maupun eksistensi Organisasi Organisasi Pers itu sendiri. Ketidak mampuan Dewan Pers sebagai wadah yang independen dan dalam melaksanakan fungsi-fungsi pers juga sudah diragukan. Kepengurusan dewan pers yang ada sekarang lebih hanya tempat sekumpulan kelompok kecil orang yang berwacana, Beretorika dan antara terori praktek tidak sejalan, Seyogyanya sebagai lembaga atau institut yang dianggap bisa memberi pencerahan bagi dunia pers, seharusnya memiliki kepedulian, sensitivitas yang besar atas berjalannya kehidupan pers.punya mata tapi melihat , punya telinga tapi tak mendengar, punya mulut tapi tidak bicara [diam membisu atas situasi -situasi dunia pers,tapi bila mana sudah menjadi konsen masyarakat baru sekedar ikut-ikut bersuara].kegiatannya hanya bersifat seremonial belaka,seolah-olah sudah mempresentasikan kehidupan itu berjalan tapi pada hakekatnya hanya hanya hamparan kosong yang tersaji. memperlakukan media-media hanya hanya sebagai bantalan bila terjadi reaksi akibat pemberitaan. tidak adanya kecerdasan mengajak media secara berkala untuk bersama-sama mengelola secara tepat untuk menghasilkan karya jurnalis yang benar, bersikap apatis dan tidak merasa bertanggung jawab atas organisasi-organisasi pers yang ada.

Sifat kepengurusan Dewan pers ini lebih memperlakukan diri sebagai raja yang mau dihormati dan dilayani,tidak pernah mau menjemput bola (pro aktif) dalam segala aspek kehidupan pers, contoh kongkrit ;dimana disebutkan dewan pers menfalitasi organisai-organisai pers dalam menyusun peraturan-peraturan dibidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan. Pertanyaannya, seperti yang diketahui dan menjadi rahasia umum, bila hanya 3 [tiga] organisasi-organisasi yang ada diakui dan diakodir dalam keanggotaan Dewan pers saat yaitu PWI, AJI,Dan IJTI. Bagaimana dengan keberadaan organisasi-organisasi pers yang lain, sepanjang pemerhati ketahui ada 32 organisasi pers yang melahirkan undandang -undang no 40 tahun 1999 tentang pers. Apakah karena ketidaksamaan /perbedaan lalu tidak diakui maupun diakomodir dalam keanggotaan dewan pers, bentk kesewenang-wenangan dari segelntir oknum-oknum didewan pers. ini yang oleh pemerhati mencium aroma ingin melanggengkan kepentingan golongan dari dari sementara oknum-oknum yang ada selama ini dikepengurusan Dewan pers. apakah selama ini ada yang disembunyikan ,bagaimana dengan pengunaan anggaran yang selama ini tidak pernah transparan [akuntable]. sudah dari awal saat menduduki periode ke 2, pemerhati tidak setuju dan menkritisi kepemimpinan Prof Bagir manan,SH. dimana pada periode 1 ,prof Dr Bagir manan SH. tidak memberi kemajuan berarti dalam kehidupan pers.apalagi dalam statuta dewan pers sudah terjadi pelanggaran oleh dan tidak syahnya kepengurusan periode 1 kepemimpinan prof dr bagir manan .nyata dalam Bab vdewan pers 15 ayat 3 b terkait anggota dewan pers terdiri dari tokoh masyarakat ,ahli dibidang dan atau komunikasi, danbidang lainnya yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers. lalu dipilih lah ketua dan wakil ketua dewan pers dari dan anggota [ayat 4].sudah sejak awal periode pertama kepengurusan kepemimpinan prof dr bagir manan , SH.sudah melakukan perbuatan memanipulasi kepengurusan yang diatur dalam undang-undang republik indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang pers. semoga gerakan mendukung restorasi kehidupan pers dimulai dari lembaga yang namanya dewan pers, hendaknya dilihat dan dibaca oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk memulai bersama organisasi-organisasi pers yang selama ini terpinggirkan guna membenahi dan menghadirkan kehidupan pers indonesia yang sehat dan bermartabat.pers indonesia pers yang memberi insperasi, kecerdasan dan kedamaian . semoga perjuangan kita semua salah satunya adalah memperjuangkan peningkatan kesejahteraan awak media/ jurnalistik/ wartawan dapat berhasil tercapai dengan menata kembali secara menyeluruh undang-undang yang berkaitan kehidupan pers[ termasuk didalam kehidupan wartawan] .jangan hanya sekelompok atau group media besar yang diperhatikan /diakomodir peran dan saran oleh pemerintah.perjuangan tututan ini sudah kami sampaikan /dikomunikasi kekomisi 1 DPR R I. diantaranya menemui Bp mayjen supradin,Bp Tantwi Yahya dan Sekretariatan komisi DPR RI, bersambung. (Tim. Amir/Prima/Pria Sakti).

Wednesday, July 15, 2015

Akun Polgad Aditiya Winata Aditiya Ancam Edit Foto Wanita Menjadi Bugil

Jabar, www.jejakkasus.com - Lewat pertemanannya, dengan wanita yang baru di kenal, Akun Polgad yang menggunakan Foto Polisi Aditiya Winata berpura pura menolong dan menjadi pacarnya.
Belum lama pertemanan di jalin, foto foto wanita tersebut di edit akan di sebarkan ke publik, jika tidak mau transfer ke rekening yang di sediakan Pelaku.
Lebih lanjut melalui sms telpon selulernya pelaku Aditiya Winata Aditiya : 085222011200, korban di ancam lagi jika tidak segera kirim uang ke rekening BRI. 338501021457536. Atas nama Abdul Hamid Lubis. ucap korban kepada Harian Jejak Kasus.
informasi dari teman facebook Aditiya Winata Aditiya, pelaku yang memeras korban berada di dalam Penjara Natuna Provinsi Kepulauan Riau, status Napi bernama Yuda Aditya Winata, tambahnya korban yang berusaha menggali informasi siapa sebenarnya pelaku tersebut.
Supriyanto (Pria Sakti / ilyas) Ketum NGO HDIS dalam menyikapi hal di atas, Secara fakta, mengatakan memang benar adanya di dalam Lapas/ Penjara di seluruh Indonesia bebas genggam Handphone, sehingga bebas untuk melakukan komunikasi dengan pihak luar penjara.

Bahkan hal tersebut sangat mempermudah jaringan Bisnis Transaksi Narkoba, juga membikin akun akun mengatasnamakan Polisi/ Tni/ Pelny seakan dirinya aparat, padahal hanya oknum napi yang menghalalkan cara untuk membikin resah masyarakat luas khususnya di dunia Maya baik Facebook - Line, Tango, Viber, WhatsAap dll.

Untuk itu Kepada Yth Jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya Polda Provinsi Kepulauan Riau, Kementerian Hukum dan HAM RI, supaya ambil tindakan untuk merazia Lapas lapas yang di maksud, demi kenymanan bersama dan indonesia semakin Kondusif dengan modus Polgad, mengenai berita di Halaman facebook Berita Polisi Tni Pelny Gadungan dapat di lihat di Harian Jejak Kasus, Polisi Ganteng Asli Indonesia - Situs Berita Polgad Polisi Gadugan TNI/ Pelni Briptu Reza Wlliam Mahendra Wlliam Patrelli Polisi Gadungan dan masih banyak lainnya, Ucapnya.

Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000 : Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999. PIN: 238A0F89 ( Tim Pejuang Terakhir / Jejak Kasus ).

Lapas Bengkilis Riau Sarang Polgad' Diduga Acit Napi Gunakan Foto Dody Setiawan

Riau, www.jejakkasus.com - Terkait pengaduan masyarakat Emy inesial alamat dalam prvasi redaksi Harian Jejak Kasus, mengaku telah tetipu polisi gadungan yang mengatasnamakan Dody Setiawan Polisi.
Emy mengaku merasa di rugikan sebesar Rp 20 juta oleh pelaku yang memanfaatkan foto Dody Setiawan, karena merasa sakit hati akhirnya emy mencari tau lewat teman teman facebook.
Dari berita Harian Jejak Kasus dan tim nya, Pelaku di sinyalir kuat ada di dalam lapas bengkilis status Napi. dia baru saja bebas kemari tanggl 12/7/15 dia adalah pelaku tindak kejahatan yang di tahanan di Lapas Riau Kelas 2A nama asli Acit Dody Suherman asal Riau, dia menggunakan nomor telpon 085293775775, ternyata dia bohongi aku soal status pelaku yang mengatasnamakan Polisi.

Investigasi tambahan, dari keterangan temannya satu Lapas, menerangkan, pelaku yang melakukan Modus menipu wanita melalui jejaraing sosial facebook, atas nama Dody, memang nama asli dody suherman sehingga untuk memuluskan aksinya ngaku polisi atas nama Dody dia gunakan rekening BRI Atas Nama Doddy 736301000136505 sesuai namanya, ucapnya.
Akhirnya berita di angkat.

Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000 : Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999. PIN: 238A0F89 ( Tim Pejuang Terakhir / Jejak Kasus ).

TKW Taiwan Asal Jatim Tertipu TNI Palsu Melalui Akun Facebook Gunakan foto TNI Wahyu Fajar Dwiyana

Taiwan, www.jejakkasus.com - Tkw taiwan tertipu TNI palsu menjanjikan mau d nikahi dn d belikan rmh seharga Rp 320 juta, oleh pelaku yang menggunakan foto TNI Wahyu Fajar Dwiyana, berawal dari pertemanan' pelaku mengaku sebagai Tentara Negara Indonesia (TNI), dan Dinas di wilayah hukum Propinsi Jawa tengah, padahal di ketahui pemilik foto TNI atas nama Wahyu Fajar Dwiyana dinas di Cijantung.

Kepada Tim Pejuang Terakhir Jejak Kasus, Korban mengalami kerugian sebesar Rp 26 juta rupiah, korban mengirimkan uang dengan cara mentranfer ke rekening yang sudah di kirim pelaku,
  awalnya korban tidak tau kalau pelaku pengguna akun facebook yang bernama Wahyu Fajar Dwiyana sebagai TNI itu palsu, namun setelah uang di transfer, hubungannya mulai renggang, pelaku sulit di hubungi, di sms tidak perah balas, di inbok malah di blokir.

Korban tidak sengaja membuka akun akun facebook lainnya dan menemui akun Pembasmi Polisi Tni gadungan serta Harian Jejak Kasus, ternyata foto foto tersebut banyak di pergunakan modus untuk melakukan penipuan pada wanita di dunia maya(Dunmay).

Karena rayuan dan kata kata manis pelaku yang menjanjikan, meski belum pernah bertemu atau bertatap muka, korban percaya dan rela berkorban apa saja, kayak lagu saja jawabnya Tim Pejuang Terakhir saat gurau terima pengaduan korban, red_radaksi.

Lebih lanjut korban telah sadar kalau yang di ajak komunikasi selama ini adalah Polgad TNI Gadungan, tukang tipu dan Sanjiplak, Rayuannya yang begitu manis serta meyakinkan, membuat korban tak berdaya, akhirnya korbanpun sadar,
Tambahnya, sebagai alat komunikasi dengan korban, pelaku menggunakan nomor telphon 085293668242.

Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000 : Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999. PIN: 238A0F89 ( Tim Pejuang Terakhir / Jejak Kasus ).

Polgad' Empat Akun Facebook' Satu Wajah berhasil Peras Wanita Dunmay.

Berita Harian Jejak Kasus, www.jejakkasus.com - Empat akun Facebook Polgad alias Palsu, antara lain Rio Kertapati, Rio rusman, Alex Mardiansyah, Alex Rusman berhasil mengibuli wanita dunmay. Korban mengetahui pelaku adalah Polgad, karena membaca Berita Jejak Kasus melalui Gogle.

Setelah transfer uang ke pelaku. Melalui penyamarannya korban, Akun akun Palsu telah memakan korban, saat ini pelaku lagi merayu cewek asal Kalsel, yang sebelumny Fira Kwo status mahasiswa dari Jakarta bernama fauziah asal Rembang dan Dwienartie Nita tenaga kerja wanita (TKW) singapura asal pekalongan. Nomor nomor rekening pelaku yang memanfaatkan foto Atas nama MARDIANSYAH. NO.REK.226301001330501 dan BRI atas nama Ralman haidi tambah lagi, Nomor rekening BRI NO.226301000762501. Atas nama HERMANTO dan BCA.2570515601. Satu lagi Bank Bca. Nomor rekening 0148905191060 atas nama ALEXANDER. 

Nomor handpon yang sekarang aktif : 082373236452, yang lama di hubungi sudah tidak aktif ngaku namanya rio alex saputra tapi sekarang ngaku ke teman saya di Kalimantan Selatan (Kalsel), namanya Alek rusman, tutur korban kepada Jejak Kasus. 

Tambahnya' Akun facebook pelau selain Rio Kertapati, Rio Rusman, Alex Mardiansyah, Alex Rusman. Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000 : Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999. PIN: 238A0F89 ( Tim Pejuang Terakhir / Jejak Kasus ).

Legalitas kartu tanda anggota KTA Indra Pelayaran Sebagai Alat Untuk Memperdayai Wanita Dunmay




Hongkong, www.jejakkasus.com - Legalitas kartu tanda anggota KTA Indra Mualim, Indra Bruzel, Indra Ajja dan indra Sebastian dan Indra Pelayaran sebagai senjata untuk mentaklukkan Para Wanita Di Dunia Maya melalui jejaring sosial Facebook, Line, Tango, Viber, Whatsaap atau salah sambung ujung ujung nya mintak pertemanan dan main tembak dengan modus cinta.
Ciri ciri Polgad: Perhatikan, Akun akun Polisi, Tni, Pelayaran atau Pejabat di dunia maya, dia suka bergaya, jual tampang, menunjukan dirinya seakan aparat, dengan mengirim Legalitas kartu tanda anggota KTA kepada wanita yang baru di kenal, biasanya belum lama jadi teman, 2 atau 3 hari langsung main tembak, ngaku duda dan lajang, kemudian megatakan siap jadi pendamping hidup wanita yang baru di kenalnya.
Setelah berhasil memperdayai hati wanita, mintak uang, pinjam uang alasan ibunya sakit, atau pelaku kecelakaan, atau pura pura mau pulang kampung di tasnya kedapatan sabu dan laain lain, ujung ujungnya tetap mintak bantuan wanita yang di kenalnya, padahal di ketahui pelaku atau pengguna akun yang menggunakan foto foto aparat Polisi/ Tni/ Pelny, bukan dirinya melainkan foto orang lain.
Satu hal lagi yang harus di ketahui Publik, jika hasyatnya mintak uang tidak di kasih uang, wanita tersebut di ancam fotonya akan di edit menjadi bugil dan akan di sebarkan ke publik.
Waspada terhadap modus akun yang mengatasnamakan Indra Pelayaran, mereka palsu baca juga halaman lainnya untuk menambah wawasan Pelny Palsu Rangga Januar Russel Camat Hoki Ridwan Camat Bintang Jaim Pelayaran Ribuan Akun Palsu M Ali Yusuf 4 Bulan Kantongi 1, 6 M Hasil Tipu Wanita
.
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000 : Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999! ikuti berita jejak kasusk, klik:www.jejakkasus.info dan www.jejakkasus.com (Pria Sakti).

Tuesday, July 14, 2015

Pelaku Utama Polgad Pengguna foto Dody Setiawan di duga oknum Napi di Lapas Bengkilis Riau.

Riau, www.jejakkasus.com - Terkait pengaduan masyarakat Emy inesial alamat dalam prvasi redaksi Harian Jejak Kasus, mengaku telah tetipu polisi gadungan yang mengatasnamakan Dody Setiawan Polisi.
Emy mengaku merasa di rugikan sebesar Rp 20 juta oleh pelaku yang memanfaatkan foto Dody Setiawan, karena merasa sakit hati akhirnya emy mencari tau lewat teman teman facebook.
Dari berita Harian Jejak Kasus dan tim nya, Pelaku di sinyalir kuat ada di dalam lapas bengkilis status Napi. dia baru saja bebas kemari tgl 12/7/15 dia tahanan di Lapas Riau Kelas 2A nama asli Dody Suherman asal Riau,

Sementara itu dia menggunakan nomor telpon 085293775775, ternyata dia bohongi aku soal status pelaku yang mengatasnamakan Polisi. investigasi tambahan, dari keterangan temannya satu Lapas, menerangkan, pelaku yang melakukan Modus menipu wanita melalui jejaraing sosial facebook, atas nama Dody, memang nama asli dody suherman sehingga untuk memuluskan aksinya ngaku polisi atas nama Dody dia gunakan rekening BRI Atas Nama Doddy 736301000136505 sesuai namanya, ucapnya. Akhirnya berita di angkat, bersambung. (Tim Pejuang Terakhir).

Pelaku di belakang photonya Rendy Tuejeh, dengan memakai akun Arjuna Lj Lnd.

Hongkong, www.jejakkasus.com - Karena merasa di tipu mentah mentah oleh Polisi Gadungan yang memanfaatkan foto Rendy Tuejeh' korban akhirnya mencari tau siapa pelaku yang menjijikkan itu.
Hingga akhirnya korban buka akun akun facebook laninya dan berteman dengan Akun Pejuang Terakhir serta Jejak karena ada pertemanan dengan foto yang sama yakni akun yang menggunakan foto Rendy Tuejeh.

Dari pantauan dan investasi tim pejuang terakhir, Pelaku Utama polgad sinyalir napi dari lapas Indramayu, yang beralamatkan di Lapas Kelas IIB Indramayu. Jln Jenderal Gatot Subroto, Indramayu. 45124, Jawa Berat, Indonesia. No telp (0234)-272620.

Salah satunya korban adalah tenaga kerja wanita (TKW) taiwan yang berhasil tertipu polgad dengan menggunakan nomor rekening yang dia gunakan atas nama Fasril Islam, nomor rekening 30 30 4-46771 BCA atas nama Idris, nomor rekening BRI 42150-10122-38532. (Tim Pejuang Terakhir dan Harian Jejak Kasus).

Sunday, July 12, 2015

Kapolsek Dlanggu AKP Heri Siswanto Terancam Di Propamkan Jejak Kasus’’ Terkait Sony Mujiono Berikan Keterangan Palsu



Mojokerto, jejakkasus.com– Berawal dari Penerbitan Laporan Polisi (LP), tentang Pidana UU ITE, Korban SP inisial, di Polda Jatim. Sony Mujiono sebagai terlapor, yang beralamatkan di Jalan Yaya Negara Selatan Nomor 2, Mojokerto Kota.
Rasa ketakutan terlapor akhirnya buka laporan kehilangan handphone di Polsek Dlanggu pada tanggal 23 Januari 2015.
Ironisnya laporan Sony Mujiono disertai dengan keterangan palsu, pasalnya saat itu juga di ketahui Supriyanto (Pria Sakti/ilyas) Pimpinan Redaksi Harian Jejak Kasus.
Lebih lanjut setelah di cek oleh Pria Sakti di buku arsip Polsek Dlanggu, saat itu di temui oleh oknum anggota polisi Pak Priyono mengatakan kebenarannya.
Mengetahui hal tersebut Pria Sakti sempat koordinasi dengan Polisi Polres Kabupaten Mojokerto bagian Paminal, dan anggota Paminal TS inesial siap membantu untuk menyikapi adanya hal tersebut.
Menyikapi Hal bodoh itu Sony Mujiono sebagai pelaku yang memberikan keterangan palsu, bahwa handphone yang dilaporkan hilang tanggal 23 Januari 2015, sebenarnya tidak hilang, terbukti pada tanggal 27 Januari 2015 masih di pergunakan untuk komunikasi dan membuat janji dengan istri orang, data akurat Sony Mujiono baik handphone wanita yang di ajak janjian beserta Video Record yang telah dikantong oleh Pria Sakti selaku Pimpinan Redaksi Jejak Kasus.
Pria Sakti sangat menyayangkan tindakan sony, pasalnya diduga kuat melanggar UU KUHP, BAB IX Sumpah Palsu Dan Keterangan Palsu. Pasal 242 (1) yang berbunyi Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Tambahnya’’ Kapolsek Dlanggu AKP Heri Siswanto pada tanggal 12 Juli 2015 melalui ponselnya 0813313311XX, telah di konfirmasi Supriyanto (Pria Sakti/ilyas) Pimpinan Redaksi Harian Jejak Kasus, perihal Sony Mujiono telah memberikan Keterangan Palsu, belum ada balasan hingga berita di angkat.
Hal di atas akan berkelanjutan ke Propam Polres dan ke Kapolres Kabupaten Mojokerto, selebihnya Ke Kapolda Jatim dan Mabes Polri, supaya hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum. (Pria sakti Perkasa)