Wednesday, October 15, 2014

Mayat Bayi Naas Gegerkan Warga Lebak Bulus Jakarta

Jakarta, www.jejakkasus.info- Kamis, 16 oktober 2014' Warga Lebak Bulus, Jakarta Selatan, digegerkan dengan penemuan sosok mayat bayi di dalam kantong kardus air mineral. Bayi tersebut ditemuan dalam kondisi sudah membiru dan kaku tidak bernyawa.
"Manyat banyi malang tersebut ditemukan tukang sapu jalan pagi tadi pukul 06.15 WIB,  di Jalan Adhyaksa Raya, dekat kompleks Lebak Lestari Indah," kata Kapolsek Cilandak Kompol Sungkono dalam pesan singkatnya, Kamis 16/10/2014.
Selanjutnya Kompol Sungkono mengatakan, pagi tadi seorang tukang sapu jalanan bernama Sutikno sedang menyapu di sekitar lokasi, tiba-tia dia melihat kardus air mineral yang mencurigakan. Di kardus tersebut terdapat tulisan 'dikubur'.
"Akhirnya kardus dibuka, ternyata ada mayat bayi laki-laki yang masih berlumuran darah," jelas Sungkono.
Sutikno lantas melaporkan temuannya ke satpam dan petugas Polsek Cilandak. Polisi langsung melakukan oleh TKP, mayat bayi kemudian dibawa ke RS Fatmawati untuk divisum.
"Kita masih cari siapa yang buang, masih dalam penyidikan," ujar Sungkono. sember Humas PoLda Metro Jaya- Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000 : Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999! ikuti berita jejak kasusk, klik: www.jejakkasus.info

Kapolsek Sumobito AKP SANTOSO, SH Takut Dimasa’’Saat Menerima Laporan Jejak Kasus’ Sopir Truk Muatan Limbah B3



Jombang. www.jejakkasus.info- Kamis 16 oktober 2014 pukul 05.00 wib, Satuan Khusus Jejak Kasus melaporkan Sopir Truk yang mengangkut Limbah B3 dari Tangerang, yang akan di kirim ke pengusaha pengelolaan Abu Almunium yang bernama Supri desa Sumobito Kecamatan Sumobito, sebelum Sopir Truk di laporkan jejak kasus ke Polsek Sumobito, Sopir yang mengangkut limbah tidak mempunyai Dokumen Limbah B3 (Hazardous Waste Manifest), Surat Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup RI. Termasuk surat dari juga surat dari kepolisian tidak mengantonginya.
Lanjut Supri Pemilik pabrik peleburan Almunium saat di konfirmasi berlagak Jagoan’ bahkan melalui ponselnya  di konfirmasi kembali, malah bersikap menantang, hingga permasalahan Sopir dan Supri di larikan ke Polsek Sumobito, meski demikian’ Pria Sakti Pimpinan Jejak Kasus tetap menyampaikan tembusan laporan kepada Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Harianto Rantesalu, SIK. Melalui telpon Seluler 0813111141xx. Pasalnya dari pagi ponsel Kapolres Jombang AKBP Akhmad Yusep Gunawan, SH, SIK saat di konfirmasi, tidak di angkat.
Dijelaskan, limbah bahan berhaya dan beracun disebut yakni B3 adalah sisa suatu usaha dari pada kegiatan. Dimana, UU No. 32 Tahun 2009 mengatur Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam pasal 59 mewajibkan penghasil limbah B3 (waste generator) untuk mengelolanya, yang dihasilkan melalui tahapan yang tidak terputus yakni meliputi, pengurangan (reduksi), penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan atau penimbunan.
Lanjutnya, jika penghasil limbah B3 tidak mampu untuk mengelolahnya, maka pengelolahannya dapat diserahkan pada pihak lain yang telah memiliki izin dari instansi pemerintah berwenang. Sementara, kegiatan pengelolaan limbah B3 diwilayah pelabuhan mengacu kepada Peraturan Mentri Lingkungan Hidup No. 05 Tahun 2009, berdasarkan pasal 7 ayat (1), setiap pelabuhan umum dan pelabuhan khusus wajib menyediakan ‘fasilitas pengelolalaan limbah’.
Namun oleh para pengusaha di Wilayah Hukum Polsek Sumobito Limbah B3 di buat bisnis meski menantang arus hukum. Nah bagaimana Tindakan Kepolisian Polsek Sumobito dan Polres Jombang? Kita tunggu beritanya, hanya di harian Jejak Kasus, www.jejakkasus.info.  
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000 : Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999! ikuti berita jejak kasusk, klik: www.jejakkasus.info

Sopir Truk Muatan Limbah B3 Di Laporkan Jejak Kasus Ke Polsek Sumobito


Jombang. www.jejakkasus.info- Kamis 16 oktober 2014 pukul 05.00 wib, Satuan Khusus Jejak Kasus melaporkan Sopir Truk yang mengangkut Limbah B3 dari Tangerang, yang akan di kirim ke pengusaha pengelolaan Abu Almunium yang bernama Supri desa Sumobito Kecamatan Sumobito, sebelum Sopir Truk di laporkan jejak kasus ke Polsek Sumobito, Sopir yang mengangkut limbah tidak mempunyai Dokumen Limbah B3 (Hazardous Waste Manifest), Surat Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup RI. Termasuk surat dari juga surat dari kepolisian tidak mengantonginya.
Lanjut Supri Pemilik pabrik peleburan Almunium saat di konfirmasi berlagak Jagoan’ bahkan melalui ponselnya  di konfirmasi kembali, malah bersikap menantang, hingga permasalahan Sopir dan Supri di larikan ke Polsek Sumobito, meski demikian’ Pria Sakti Pimpinan Jejak Kasus tetap menyampaikan tembusan laporan kepada Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Harianto Rantesalu, SIK. Melalui telpon Seluler 0813111141xx. Pasalnya dari pagi ponsel Kapolres Jombang AKBP Akhmad Yusep Gunawan, SH, SIK saat di konfirmasi, tidak di angkat.
Dijelaskan, limbah bahan berhaya dan beracun disebut yakni B3 adalah sisa suatu usaha dari pada kegiatan. Dimana, UU No. 32 Tahun 2009 mengatur Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam pasal 59 mewajibkan penghasil limbah B3 (waste generator) untuk mengelolanya, yang dihasilkan melalui tahapan yang tidak terputus yakni meliputi, pengurangan (reduksi), penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan atau penimbunan.
Lanjutnya, jika penghasil limbah B3 tidak mampu untuk mengelolahnya, maka pengelolahannya dapat diserahkan pada pihak lain yang telah memiliki izin dari instansi pemerintah berwenang. Sementara, kegiatan pengelolaan limbah B3 diwilayah pelabuhan mengacu kepada Peraturan Mentri Lingkungan Hidup No. 05 Tahun 2009, berdasarkan pasal 7 ayat (1), setiap pelabuhan umum dan pelabuhan khusus wajib menyediakan ‘fasilitas pengelolalaan limbah’.
Namun oleh para pengusaha di Wilayah Hukum Polsek Sumobito Limbah B3 di buat bisnis meski menantang arus hukum. Nah bagaimana Tindakan Kepolisian Polsek Sumobito dan Polres Jombang? Kita tunggu beritanya, hanya di harian Jejak Kasus, www.jejakkasus.info.  
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000 : Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999! ikuti berita jejak kasusk, klik: www.jejakkasus.info

Polsek Ngraho Dan Polres Bojonegoro Adem Ayem’ Terhadap 363 dan 480 KUHAP



Terjadi Tindak Kejahatan Kriminalitas Pencurian Semen PT. YPR www.yaniputragroup.com . oleh Sopir Di Jual Ke Penadah 480 Andik Dusun Sendangrejo Sumber Arum Ngraho.
Bojonegoro, www.jejakkasus.info- Selasa tanggal 16 oktober 2014, Tim Jejak Kasus lakukan investigasi, di Dusun Sendangrejo Desa Sumber Arum Kecamatan Ngraho Bojonegoro, menemukan Dugaan penyimpangan  Pencurian 363 KUHAP dan 480 KUHAP Semen Milik  Perusahaan Semen PT. YPR www.yaniputragroup.com . DiLokasi itulah semen semen di kencingkan oleh para sopir dan di jual ke Penadah atas nama Andik Warga Dusun Sundangrejo.
Aktifitas yang di lakukan oleh’ Pelaku sopir yang beraktifitas melakukan pencurian Semen milik Perusahaan PT. YPR www.yaniputragroup.com . di lakukan secara terang terangan, tanpa ada rasa kehawatiran dari aparat penegak Hukum kepolisian Bojonegoro, khususnya Polsek Ngaho.
Pelaku Sopir jelas diduga melanggar ketentuan pasal 363 KUHAP, (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1.        pencurian ternak;
2.        pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
3.        pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
4.        pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
5.        pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
(2) Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Sementara saudara Andik selaku Penadah 480 KUHAP, Karena menerima barang curian dari sopir, diduga melanggar tindak pidana Pasal 480 ayat (1) KUHP:“Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah: 1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000 : Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999! ikuti berita jejak kasusk, klik: www.jejakkasus.info

DINO ANDI SAPUTRA Berhasil Memakan Korban Wanita TKW asal Indonesia Senilai Rp. 80 Juta.



Hongkong, www.jejakkasus.info- Dengan membikin akun yang seakan akan dirinya Polisi seperti yang ada di Profil facebook Andi Saputra Saputra, akun ini melakukan tipu muslihat mengenal wal melalui jejaring social facebook, kemudian saling berinteraksi baik melalui facebook dan telpon genggam, Polgad mengajak bercinta serta menjanjikan Angin surge, yakni akan menikahi wanita TKW.
Meski belum pernah bertemu TKW percaya bahwa pelaku adalah Polisi yang kini menjaddi Pacarnya, kelak kalau pulang ke Indonesia akan menjadi suami atau pendamping hidupnya, hal itu membuat wanita TKW rela berkorban apa saja, demi masa depannya dengan calon suaminya.
Ketika Pelaku sudah di percaya oleh wanita TKW, maka Eksen boos, Pelaku berpura pura Kecelakaan dan di rawat di rumah sakit di wilayah kedinasannya. Dan meminta bantuan kepada wanita TKW tersebut, mendengar sang kekasih ada musibah, Wanita TKW pun terpaksa harus berkorban membantu Polgad yang berpura pura di rumah sakit. Delapan puluh juta Brow amblas.
Setelah Wanita TKW Hongkong bersal Indonesia, mentransfer uang senilai Rp. 80.000.000 (delapan pluh juta) rupiah, untuk biaya rumah sakit, dengan menggunakan ATM
Bank BCA dengan atas nama: DINO ANDI SAPUTRA Nomor rekening: 0231197256.

Di lain waktu, meskipun uang sudah terkirim ke Rekening pelaku, namun Pelaku polgad, masih memintak kiriman uang kembali dengan Modus untuk biaya tambahan Rumah Sakit. Tutur korban. Korban mersa kesulitan mencarikan uang, akhirnya dengan membaca Berita Polisi Gadungan di sajian Gogle maupun Facebook, korban tersentak, ternyata foto tersebut akunnya muncul dengan nama nama berbeda, bahkan tempat dinasnyapun beda, dan akun lainnya juga telah memakan Korban Wanita TKW lainnya. Memeeeeet Pol.
Menurut Keterangan: Foto yang di pergunakan untuk melakukan Penipuan di Jejaraing Sosial Akun facebook tersebut, bertugas di kesatuan Polres Lhoksemawe Polda Aceh. Dan sudah menikah. tambahan dari Tim sembilan pemburu Polgad Hanny RaffaMom, baca di bawa ini Polgad Bottom of Form




Demikian sajian bertia hari ini, Semoga bermanfaat untuk pembaca setia Jejak Kasus- www.jejakkasus.info  

Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000 : Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999! ikuti berita jejak kasusk, klik: www.jejakkasus.info