Thursday, February 19, 2015

Pidana Pelaku Oknum Pejabat Pemerintah Menyalahgunakan Wewenang



Latar Belakang - www.jejakkasus.info - Indonesia merupakan Negara yang sangat kaya, memiliki sejarah panjang dalam sistem pemerintahannya. Sejarah tersebut telah mencatat berbagai permasalahan-permasalahan yang muncul terkait pemerintahan seperti pola pikir pemerintah.
Kebijakan pemerintah banyak mendapat pertentangan atau perlawanan dari masyarakat. Seperti hal-nya  penyalahgunaan jabatan.
Pada dasarnya, Negara merupakan salah satu unsur atau komponen dalam pembentukan negara yang baik. Wujud pemerintahan yang baik adalah manakala terdapat sebuah sinergi antara swasta, rakyat dan pemerintah sebagai fasilitator, yang dilaksanakan secara transparan, partisipatif, akuntabel dan demokratis.1
Proses pencapaian negara dengan pemerintahan yang baik memerlukan alat dalam membawa komponen kebijakan-kebijakan atau peraturan-peraturan pemerintah guna terealisasinya tujuan Nasional.
Alat pemerintahan adalah aparatur pemerintah yang dalam hal ini yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tantangan yang dihadapi oleh pemerintah bidang sumber daya manusia aparatur sebagai pilar utama penyelenggaraan pemerintah adalah tantangan untuk dapat mengembangkan sistem perencanaan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur pemerintah sesuai hasil penataan struktur dan perangkat kelembagaan. Konsekuensinya adalah pembentukan disiplin, etika dan moral ditingkat pelaksana yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertujuan umuk meningkatkan produktivitas kerja dan tuntutan terhadap perwujudan aparatur pemerintah yang bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), dan lebih professional.

Dalam pembahasan kejahatan di dalam jabatan secara umum, terletak pada pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
selanjutnya penulis juga tidak membahas pidana korupsi secara umum, tetapi hanya menyangkut pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kejahatan jabatan yang tersebut dalam pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001, ditujukan kepada pejabat yang menerima hadiah atau janji sehubungan dengan jabatannya, lalu meningkat menjadi pidana penjara seumur hidup, pidana penjara paling lama dua puluh tahun, dan atau denda paling banyak tiga puluh juta rupiah.
Selanjutnya, di dalam kehidupan sehari-hari sering kali kita mendengar istilah-istilah seperti : uang pelicin, uang semir, dan sebagainya. Warga masyarakat yang mengurus suatu kepentingan, seringkali penyelesaiannya menjadi berlarut-larut, kepentingan tersebut dengan cepat terselesaikan jika yang bersangkutan mau mengeluarkan sejumlah uang sebagai pelicin.
Pengurusan dokumen-dokumen seperti : dokumen imigrasi, dokumen pajak, Surat Ijin Mengemudi, sertifikat tanah, adalah contoh-contoh dari sekian banyak urusan yang membutuhkan uang pelicin.
Suburnya budaya uang pelicin tentunya akan banyak ditemukan putusan Pengadilan yang menyangkut pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001. Hasil pengamatan penulis sementara ini telah menunjukkan, bahwa sangat sedikit atau jarang sekali putusan Pengadilan tentang pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001. Dengan kata lain, kasus uang pelicin ini sangat jarang diteruskan sampai ke Pengadilan.
Perhatian Pemerintah terhadap masalah pejabat yang menerima hadiah ini cukup serius. Pemerintah berkeinginan sekali menciptakan pemerintahan yang bersih. Diatas penulis sudah mengemukakan, pada saat sekarang ini pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 telah dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana korupsi. Walaupun ancaman pidana telah diperberat, tetap membudaya di dalam masyarakat.
Sehubungan dengan yang telah penulis uraikan di atas, penulis menemukan permasalahan sebagai berikut:
1.        Bagaimana UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur masalah penyalahgunaan wewenang jabatan dikaitkan dengan penerimaan hadiah atau janji?
2.        Bagaimanakah hubungan antara pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan Pengaturan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi?
B. Pengertian Tentang Kejahatan Jabatan
Kejahatan jabatan diatur dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 11 KUHP. Disebut kejahatan jabatan karena yang menjadi subyek perbuatan pidana kejahatan adalah pejabat. Pasal 11 KUHP, mengancam pejabat yang menerima hadiah atau janji sehubungan dengan jabatannya.

Kejahatan jabatan merupakan tanggapan dari kejahatan terhadap penguasa umum yang tersebut dalam Bab VIII Buku Kesatu KUHP.4 Jika dalam kejahatan jabatan si pejabat merupakan subyek atau pelaku delik, maka untuk kejahatan terhadap penguasa umum si pejabat menjadi obyek / sasaran delik.
Ada beberapa pasal kejahatan jabatan yang merupakan pasangan dari Pasal 9 KUHP. Pasal 10 KUHP mengancam pejabat yang menerima hadiah atau janji untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya. Sedangkan Pasal 11 KUHP mengancam seseorang yang memberikan hadiah atau janji untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.
- Bunyi Pasal 9 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lam 5 tahun, seorang pejabat:
  • Dipidana dengan pidana paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 250.000.000.00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.
- Bunyi pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana penjara 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000.00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 350.000.000.00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang lain selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja :
a.        Menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang yang dikuasai jabatannya ; atau
b.        Membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat atau daftar tersebut; atau
c.        Membatu orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut.
Contoh lain, Pasal 9 KUHP itu merupakan pasangan dari pasal 10 KUHP. Pasal 11 KUHP mengancam seorang pegawai neri termasuk hakim menerima hadiah atau janji untuk mempengaruhi putusan perkara. Sedangkan Pasal 210 KUHP mengancam seorang hakim untuk mempengaruhi putusannya.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur keberadaan hakim dalam :
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun:
1.        Seorang hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal dia tahu bahwa hadiah atau janji itu diberikan kepadanya untuk mempengaruhi putusan perkara yang menjadi tugasnya.
2.        Barang siapa menurut ketentuan Undang-Undang ditunjuk menjadi penasehat untuk menghadiri sidang pengadilan, menerima hadiah atau janji, padahal dia tahu bahwa hadiah atau janji itu diberikan kepadanya untuk mempengaruhi nasehat tentang perkara yang harus diputus oleh pengadilan.
Jika hadiah atau janji itu diterima dengan sadar bahwa hadiah atau janji itu diberikan kepadanya supaya dipidana dalam suatu perkara pidana, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana :
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1.        Barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan hakim itu tentang perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili;
2.        Barang siapa memberi sesuatu atau menjanjikan sesuatu kepada seorang yang menurut ketentuan Undang-Undang ditentukan menjadi penasehat untuk menghadiri sidang atau pengadilan, dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan tentang perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili;
(2) Jika pemberian atau janji itu dilakukan dengan maksud agar dalam perkara pidana dijatuhkan pemidanaan, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun;
(3) Pencabutan hak-hak seperti tersebut dalam pasal 35 nomor 1-4 dapat dijatuhkan.
Selain kejahatan jabatan, KUHP juga mengenal pelanggaran jabatan yang diatur dalam Bab VIII Buku Ketiga KUHP. Contoh pelanggaran jabatan adalah Pasal 52 KUHP yang mengancam pidana denda kepada pejabat yang mengeluarkan perikan atau salinan putusan Pengadilan sebelum ditandatangani sebagaimana mestinya.
Didalam membahas kejahatan jabatan perlu kiranya diperhatikan ketentuan Pasal 52 KUHP, yang berbunyi:
Jika seorang pejabat, karena melakukan tindak pidana, melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan tindak pidana diberikan kepadanya, karena jabatannya, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.
Pasal ini memperberat ancaman pidana dengan sepertiganya, bilamana seorang pejabat melakukan perbuatan pidana dengan melanggar kewajiban khusus dari jabatannya. Misalnya, seorang polisi yang bertugas menjaga bank justru melakukan perampokan terhadap bank tersebut, dalam hal ini lalu ancaman pidana diperberat dengan sepertiganya.
Sekarang apakah ketentuan pasal 52 KUHP itu juga berlaku untuk kejahatan jabatan? Apakah ancaman pidana kejahatan lalu ditambah sepertiga? Jawabannya ialah, ketentuan Pasal 52 KUHP itu tidak berlaku untuk kejahatan jabatan oleh karena status pejabat dalam pasal-pasal kejahatan jabatan sudah diperhitungkan.10
Didalam perkembangan kehidupan hukum negara kita, beberapa pasal kejahatan jabatan telah dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana korupsi. Pasal-pasal yang dimaksud ialah pasal 9, pasal 10 dan pasal 11  KUHP. Sebagai konsekuensinya misalnya, ancaman pidana pasal-pasal tersebut mengikuti Undang-Undang Nomor 33 Tabun 1999 Lembaran Negara 1999 Nomor 140 (selanjutnya disingkat UU 33/1999) yaitu pidana penjara seumur hidup, pidana penjara 20 tahun, dan atau denda maksimum 1 (satu) Milyar Rupiah. (Supriyanto -Pria sakti, Direktur Eksekutif Jejak Kasus/ NGO HDIS).

Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, PIN BB: 238A0F89 terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info