Tuesday, January 20, 2015

Pelaku Kasus Penipuan Motor Mio Di Amankan Polres Madiun Kota

Madiun, www.jejakkasus.info- Kejadian tindak pidana penipuan yang terjadi pada hari selasa 20 januari 2015 pukul 11.00 wib. Polres madiun kota melaksakan giat press release di depan ruangan Subbaghumas.dalam giat press release ini diambil oleh kapolsek manguharjo Kompol Kerot di dampingi oleh Kasubbaghumas AKP Ida Royani adapun Tesangka dan kronologisnya sebagai berikut:Andik k, madiun,umur 30 tahun, Swasta, beralamatkan Jl. singosari kecamatan manguharjo kota madiun. BB:1 unit sepeda Motor Yamaha Mio NO pol 6351BG beserta STNK.Uraian kejadian pada hari jumat 5 desember 2014 pukul 10.30 Wib. terlapor meminjam 1 unit sepeda motor yamaha mio No pol 6351 BG milik korban pinjam dengan kata kata aku nyilih diluk motormu gawe ngopi engko tak balekne "akan tetapi malah dibawa dan dijual di daerah malang selanjutnya perkara dilaporkan ke polsek mangharjo guna proses lebih lanjut selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku di wilayah kota madiun pada hari rabu tanggal 14 januari 2015 jam 14.30 wib kemudian petugas melakukan penyitaan barang bukti dan telah diamankan oleh petugas polsek manguharjo atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian RP. 6.500.000,- (enam juta lima ratus rupiah). Humasresta Madiun

TNI Gadungan Nekat Menipu dan Mencuri Alasan Istri Mau Melahirkan

JAKARTA, www.jejakkasus.info- Kepepet biaya persalinan istri, Fery Kristianto (42) nekat menipu dan menggelapkan barang milik warga di Kelurahan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Tak tanggung-tanggung, selama 1,5 bulan beraksi Fery berhasil menipu 10 warga dengan nilai kerugian Rp 57 juta.

Tak ayal, warga yang kesal dengannya langsung menghadiahi bogem mentah ke pelaku. Beruntung, nyawa ayah tiga anak ini selamat setelah diamankan anggota Polsek Cilincing yang melihat adanya keramaian di sebuah rumah kontrakan pelaku di Jalan Tipar Cakung , Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara pada Minggu (18/1) pukul 08.00.

Kapolsek Cilincing, Kompol Edi Purnawan mengatakan, dalam setiap aksinya pelaku menyamar sebagai anggota TNI.

Untuk meyakinkan korbannya, Fery selalu mengenakan pakaian, celana berserta sepatu selayaknya anggota TNI.

Dikatakan Kapolsek, tertangkapnya Fery berdasarkan laporan salah seorang korban bernama Satori (45). Kepada polisi, Satori mengaku, pelaku meminjam uang sebesar Rp 10 juta kepadanya dengan maksud untuk mengikuti pendidikan perwira pada Kamis (4/1) lalu.

Untuk memuluskan pinjamannya, Fery berjanji akan mengembalikan uang korban hingga dua kali lipat atau sebesar Rp 20 juta. Dihadapan korban, pelaku juga mengaku telah mengajukan pinjaman sebesar Rp 200 juta ke kantornya.

"Karena pelaku menjanjikan akan mengganti uang dua kali lipat dan sedang mengajukan pinjaman, makanya korban mau saja meminjamkan uangnya," kata Kompol Edi di Mapolsek Cilincing pada Minggu (18/1).

Rupanya saat utangnya ditagih seminggu kemudian, pelaku selalu berkelit. Saat didatangi ke rumah kontrakannya, pelaku jarang ada di rumah. Secara kebetulan, Satori berpapasan dengan salah seorang korban lainnya yang hendak menagih utangnya ke pelaku.

Dari penelusuran korban, rupanya pelaku telah menipu warga Sukapura mencapai 10 orang dengan nilai kerugian yang bervariasi. "Ada yang tertipu Rp 2 juta, Rp 5 juta, Rp 6 juta bahkan Rp 10 juta seperti Satori," ungkap Kapolsek.

Kapolsek mengatakan, lantaran resah dengan perilaku Fery, kemudian Satori melaporkan kejadian ini ke Polsek Cilincing pada Sabtu (17/1) malam. Berbekal informasi itu, kemudian polisi mendatangi rumah pelaku untuk menangkapnya. Rupanya, setibanya di rumah pelaku pada Minggu (17/1), Fery sudah menjadi bulan-bulanan warga. Oleh polisi, kemudian pelaku berhasil diamankan dari amukan massa.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cilincing, Iptu Andry Suharto mengatakan, berdasarkan penyelidikan diketahui pelaku telah melancarkan aksinya selama 1,5 bulan. Pelaku berdalih nekat menipu dan menggelapkan harta benda korban, lantaran untuk membiayai persalinan istrinya yang tengah hamil 9 bulan.

"Pelaku dulunya bekerja sebagai sopir di kampung halaman, kemudian dia hijrah ke Jakarta untuk mencari nafkah. Tapi selama 3 bulan di sini, belum dapat pekerjaan, hingga akhirnya dia nekat menipu warga Sukapura," kata Iptu Andry.

Beragam cara yang dilakukan pelaku guna menipu korbannya. Selain berjanji akan mengembalikan uang pinjaman hingga dua kali lipat, pelaku juga mengaku sedang menjual motor bekas yang dipakai di kalangan Jendral TNI. Kepada korbannya, satu unit motor itu dijual dengan harga Rp 4 juta. Namun untuk mendapatkan motor itu, kata Iptu Andry, korban diwajibkan membayar uang muka sebesar Rp 2 juta.

"Setelah uang mukanya dibayarkan, pelaku tidak memberi motor yang dijanjikan. Tapi justru, pelaku selalu berkelit dan menghindar saat ditanyai kepastiannya oleh korbannya," kata Iptu Andry.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita seragam TNI yang dijadikan pelaku untuk mengelabui korban. "Saya yakin korbannya masih banyak. Saya harap warga jangan terlalu percaya kalau ada orang yang mau minjam uang tanpa jelas latar belakang orangnya," tegas Iptu Andry.

Saat ditemui wartawan di Mapolsek Cilincing, Fery mengakui kesalahannya. Ia tetap bersikukuh bahwa baru 10 kali melakukan aksinya. "Benar pak, saya baru 1,5 bulan ini beraksi. Dulunya di kampung jadi sopir barang," kata Fery.

Dihadapan penyidik, Fery mengaku kenal dengan Satori sejak tiga bulan yang lalu di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Saat itu, Fery yang baru saja berbelanja seragam TNI sebesar Rp 450.000, berkenalan dengan Satori yang bekerja sebagai satpam. Kepada Satori, pelaku mengaku sebagai anggota TNI dan tengah mencari penginapan.

Karena dianggap aparat penegak hukum, kemudian Satori mengarahkannya untuk tinggal di rumah kontrakan di Sukapura. Rupanya, niat baik Satori itu disalahgunakan pelaku. Bukannya, berterima kasih, pelaku malah membawa kabur uang Satori sebesar Rp 10 juta.

Akibat perbuatannya, Ferry pun diganjar pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Polda Sumsel Berhasil diselamatkan Uang Negara Senilai Rp 19.363.167.322


SUMSEL, jejakkasus.com- Sepanjang tahun 2014, Polda Sumsel dan jajaran berhasil mengungkap 23 kasus dugaan tipikor.
Dari sekian kasus itu, uang negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 19.363.167.322.
"2014, khusus untuk Polda Sumsel, ditargetkan mengungkap empat kasus dugaan tipikor. Dalam prakteknya, Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap 11 kasus, dimana jumlah tersangkanya ada 19 orang," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Djarod Padakova,
Polres OKU menempati urutan kedua dalam mengungkap kasus dugaan korupsi selama 2014.
Dalam periode itu, Polres OKU berhasil mengungkap tiga kasus dugaan tipikor, dimana satu kasus di antaranya sudah dilimpahkan ke tahap kejaksaan.
Sementara Polres Muba dan Polres OI berhasil mengungkap masing-masing dua kasus dugaan tipikor. Semuanya sudah ditangani oleh pihak kejaksaan setempat. di langser dari akun Facebook Humas Polda Sumsel


Penanggung Jawab Berita: SUPRIYANTO (PRIA SAKTI) Direktur Eksekutif NGO HDIS / Jejak Kasus Radar Bangsa : Jalan Raya Kemantren 82 Desa Terusan Kecamatan - Gedeg -Mojokerto – Jawa timur- Indonesia, atau Kontak Person : 082141523999 - Visi & Misi Berita Jejak Kasus & LSM NGO HDIS: Perangi Korupsi Kolusi Nepotisme, Membantu Mengembalikan Aset Negara