Monday, November 24, 2014

Kapolda Jatim Pelototi Penyidik Nakal

Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf
SURABAYA, jejakkasus.com- Sejumlah kasus besar yang menggantung dan mandeg di Kepolisian Daerah (Polda) Jatim, akhirnya mendapat perhatian Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf. Kasus itu diantaranya dugaan gratifikasi dana jasa pungut (japung) dengan tersangka Bambang DH, mantan walikota Surabaya yang sekarang menjadi anggota DPRD Jatim. Berkas perkara ini berkali-kali dikembalikan jaksa. Lalu dugaan korupsi proyek Simpang Lima Gumul (SLG) yang melibatkan mantan Bupati Kediri Ir Sutrisno, kasus korupsi jembatan Brawijaya Kediri, hingga kasus konflik antar pendeta Gereja Bethany. Apa benar penyidik Polda “main-main”?

Karena itu, lanjut Anas, penyidik maupun anggota wajib menaati Standar Operasional Prosedur (SOP), agar masyarakat tak komplain. Anas Yusuf juga memastikan dirinya sudah mewanti-wanti kepada semua jajarannya agar terus memperbaiki pelayanan. Jika jajarannya terbukti melanggar, maka akan dilakukan perigatan dan teguran. Namun jika terus kedapatan melanggar, pihaknya tidak akan segan memberi sanksi tegas sesuai dengan porsi kesalahannya.

"Bagaimanapun, keadilan seadil-adilnya hanyalah milik Tuhan. Untuk itu saya tak menampik jika dalam jajaran kita, pastilah ada beberapa oknum yang masih bermain. Namun, kita pastikan, pembenahan internal kita semakin membaik," ungkapnya.

"Hingga hari ini, kita terus melakukan pengembangan diri dan intregitas korps. Karena bagaimanapun, kita ingin anggota kita dapat berfikir jauh ke depan. Atas hal itulah, kami berharap, dapat menjalin kerjasama dengan Surabaya Pagi dengan baik dan berkelanjutan. Dalam konteks kontroling penegakan hukum dan pelayanan kita kepada seluruh masyarakat Jatim," lanjut Anas Yusuf, yang pernah menjadi Interpol selama 5 tahun tersebut.

Ia mencontohkan kasus yang terjadi di Polsek Sukodono, Sidoarjo. Menurutnya, saat ini tim sedang bekerja keras untuk mengungkap kasus kematian seorang tahanan di sel Polsek Sukodono. Pati bintang dua ini dalam melakukan penyidikan ternyata meminta bantuan dari Komnas HAM, Forensik dari Mabes Polri serta internal penyidik. Dan hingga sekarang penyidik masih bekerja.

“Mudah-mudahan segera selesai dan mengumumkan hasilnya,” ujar mantan Wakabareskrim ini.

Selain itu, Anas juga berharap kepada media, agar dalam pemberitaan memegang prinsip fair play atau check and balance. Menurut Kapolda, sebagai orang timur harus menjaga tata krama. “Jangan sampai membuat pemberitaan itu semakin runyam,” ucap jenderal yang mendapat gelar doktor dari Univesitas Trisakti Jakarta ini.

Anas berjanji akan sering melakukan intensitas pertemuan dengan pengelola media. Karena selama di Bareskrim, dirinya sering berkomunikasi dengan awak media. “Apapun yang terjadi segera diberitahukan, jangan menjadi bola liar dalam menanggapi sebuah isu yang terjadi,” lanjutnya. (pur)

Belum Kelar Di Proses Propam Polda Jatim, oknum Polisi Karyo di duga sebagai penadah tetes operasional di Perak Jombang

Jombang, jejakkasus.com- Belum kelar kasus Oknum Polisi Polda Jatim Karyo Penadah Tetes' oknum Wartawan Memorandum Diduga sebagai Beking, dan kabarnya Karyo di panggil Propam Polgda Jatim, Kegiatan Dugaan tempat penadah tetes milik karyo di wilayah hukum Polsek Perak beroperasional. Eronisnya meskipun kegiatan berlangsung secara kontinyu tiap malam, aparatur kepolisian Polres Jombang lande lande mengetahuinya. Fakta.
Baca berita kasus Nganjuk berikut ini, pada hari kamis 02 oktober 2014 pukul 03:00 wib' telah terjadi dugaan Tindak kejahatan Pencurian tetes dan Penadah, beserta pelaku ikut serta membantu tindak kejahatan hasil pencurian Tetes dari Ngadiluwih, lokasi sebelah waterpark' jalan raya gebang kerep' Desa Baron Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk. Di gudang milik Karyo oknum Polisi tempat aktifitas tindak pidana Pasal 480 ayat (1) KUHP:“Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah: 1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;”
Tetes tebu tersenut adalah milik Negara yang di simpangkan oleh para sopir tangki SKM, Aktifitas pelaku tidak pidana pencurian, penadah, dan pelaku ikut serta merupakan jariangan cantik, yang merugikan masyarakat petani tebu dan lainnya, kronologis kejadian tindak pidana penyimpangan tetes yang dilakukan oleh sopir di PG, di sinyalir kuat ada main dengan pihak Pabrik gula )(PG) Ngadiluwih Kediri pada malam hari sekitar pukul 21:00 wib ke atas, sebanyak puluhan ton hamper tiap malam, jika di globalkan, dalam sebulan, berapa ratus ton tetes milik Negara yang di selewengkan oleh jaringan mafia tersebut.
Kemudian barang tersebut di larikan oleh sopir ke tempat Karyo gebang kerep' Desa Baron. Para sopir melanggar ketentuan pasal Pencurian 363 (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara sampai saat ini kegiatan tetap berjalan' di tempat karyo dugaan oknum Wartawan Memorandum Nganjuk' yang bernama Saiful telah ikut serta di dalam kegiatan tindak kejahatan penadah 480 tetes milik Karyo, dan saat di konfirmasi saiful nadanya menantang wartawan jejak kasus, di lokasi Karyo, di duga melanggar ketentuan UU pasal 55 ayat (1) KUHP, orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana sama dengan tindakan penadah' ikut serta membantu tindak kejahatan. Berita bersambung. Penanggung jawab: Pria Sakti Pimpinan Pusat Jejak Kasus: 082141523999.

Kapal Pengangkut TKI Tabrakan, 9 Penumpang dan ABK Terjun ke Laut

Nunukan, jejakkasus.com – Kapal Motor (KM) Francis Ekspres, kapal reguler yang melayani rute Nunukan-Tawau Malaysia ditabrak oleh kapal barang KM Bunga Mekar yang melaju dari Nunukan menuju Tawau. Akibat tabrakan tersebut, KM Francis Ekspres yang mengangkut 125 TKI tersebut mengalami kerusakan parah pada bagian pintu depan bagian kiri kapal.
Lokasi tabrakan terjadi di Sungai Raja kawasan perairan Malaysia pada pukul 17.15 Wita.
“Juragan Francis Eksores tidak melihat KM Bunga Mekar yang berjalan dari arah Nunukan menuju Tawau karena tidak menggunakan lampu. Sehingga KM Francis Ekspress tidak sempat membelokkan haluan sehingga terjadi tabrakan tersebut. KM Bunga Malam yang menabrak KM Francis Ekspress. Setelah kejadian, KM Bunga Mekar melanjutkan perjalanan ke Tawau,” ujar Nasir salah satu pengawas di Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Nunukan Kalimantan Utara, Senin (24/11/14).
Saat tabrakan antara KM Francis Ekspres dengan KM Bunga Malam, 9 penumpang dan ABK KM Francis Ekspress terjun ke sungai untuk menyelamatkan diri. Upaya penyelamatan KM Francis Ekspres terhadap penumpang yang terjun ke sungai berhasil menyelamatkan 8 dari 9 penumpang yang terjun. 1 korban atas nama Zulkarnain 22 tahun yang merupakan salah satu ABK KM Francis Ekspress belum diketahui nasibnya.
“Korban panik saat akan terjadi tabrakan, sehingga dia melompat ke air. Sampai saat ini korban belum diketemukan baik oleh rekan rekannya maupun oleh unsur SAR. Pukul 22.00 tadi pencarian kita hentikan sementara, dan akan kita lanjutkan besok pukul 06.00 Wita,” ujar Kepala Badan SAR Nasional Kabupaten Nunukan, Okta Fianto.

Jadi Calo CPNS, Oknum Satpol PP Jombang Dibekuk Polisi

Ilustrasi
JOMBANG, jejakkasus.com - Oknum pegawai Satpol PP Jombang, Yanto (41), warga Desa Sumbergondang, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, akhirnya dibekuk polisi, Senin (24/11/2014). Dia diduga melakukan penipuan dengan modus sebagai calo CPNS. Dalam aksinya, Yanto meminta uang jutaan rupiah kepada korbannya.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Harianto Rantesalu membenarkan penangkapan oknum Satpol PP tersebut. Bahkan, sudah sekitar sebulan, oknum Satpol PP tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja, saat hendak dibekuk, tersangka menghilang dari rumah. Sejak saat itu, Yanto menjadi buron aparat kepolisian.

"Hari ini kita mendapatkan informasi kalau tersangka pulang ke rumah. Dan kita langsung melakukan penangkapan. Tersangka kita jebloskan dalam sel tahanan," kata Harianto.

Harianto mengungkapkan, aksi tersangka berawal ketika adanya kabar soal penerimaan CPNS 2013 lalu. Diketahui, ada tiga orang korban yang berhasil diiming-imingi tersangka. Diantaranya, Siti Aslikah (36), dan Suratmi (41), keduanya warga Desa Kebondalem, Kecamatan Bareng, serta M Effendi (24), warga Desa Ngeblak, Kecamatan Bareng.

Kepada para korbannya, tersangka menjanjikan jika dia mampu meloloskan jadi PNS dengan syarat harus menyetorkan sejumlah uang hingga puluhan juta rupiah. Selanjutnya, ketiga korban percaya dengan janji tersangka dan segera menyerahkan uang persyaratan yang diminta. Uang tersebut diberikan secara bertahap. Awalnya korban menyerahkan uang sebesar Rp 8 juta.

Tapi tersangka meminta tambahan uang lagi. Masing-masing korban menyerahkan uang hingga mencapai Rp 35 juta lebih. Namun setelah batas waktu pengumuman lolos tidaknya CPNS, janji tersangka tak terwujud. Ketiga korban berusaha menanyakannya, tapi tersangka selalu mengumbar janji. Bahkan, ketika ketiga korban minta uangnya dikembalikan, tersangka kembali hanya bisa berjanji hingga saat ini.

Hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polres Jombang. "Pengakuannya, uang korban habis digunakan untuk kepentingan pribadi. Kini, kami kembangkan kasusnya, karena diduga ada jaringan lainnya," tegas Harianto. [bej/pria sakti]

Imbauan Polisi: Pengendara Patuhi Peraturan Lalu Lintas, Operasi Zebra


Jakarta, jejakkasus.com- Bagi Anda yang memiliki kendaraan tapi surat-suratnya belum diproses atau juga pengendara yang tak punya SIM agar segera melengkapi. Bagi Anda yang suka seenaknya melanggar lalu lintas mulai dari melawan arus sampai kendaraan parkir sembarangan mesti bersiap-siap ditilang.
Seperti disampaikan TMC Polda Metro Jaya, Senin (24/11/2014), dua hari lagi atau tepatnya 26 November akan digelar operasi Zebra.
"DUA HARI lagi Polda Metro Gelar Operasi Zebra Jaya 2014. Lengkapi SURAT2 kendaraan & PATUHI peraturan lalu lintas!," tulis TMC Polda Metro dalam akun twitternya.
Bagi kendaraan yang memakai rotator dan juga memakai nopol 'cantik' juga akan disasar. Polisi akan langsung melakukan penindakan penilangan.
Pihak Polda Metro Jaya juga sudah melakukan sosialisasi soal operasi zebra ini baik ke terminal ataupun ke sekolah-sekolah.

DPRD Agam ngotot minta Aspirasi Rp.500 juta/ orang Kepada Pemerintahan Indra Catri

Agam, Jejakkasus.com- Penelusuran tim jejak kasus dalam perjalanan rapat DPRD Kab. Agam bersama Pemerintah Kabupaten Agam di Hotel Dimen`s Bukittinggi pada hari Sabtu, 15/11/14  kegiatan  ini dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD Kab Agam dengan Badan Anggaran Pemerintah Daerah (PAPD)Kab. Agam, agenda rapat membahas tentang “Anggaran APBD Kab. Agam tahun 2015.
Anggota DPRD Kab. Agam mengarahkan kepada Pemda supaya dana aspirasi dewan dapat dibagi kembali dalam anggaran yang dibahas, dana aspirasi dimaksud berkisar  Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)Per-anggota dewan. Apabila dihitung dari 45 anggota DPRD di Kab. Agam yang ada, maka kurang lebih jumlah uang negara yang harus dihabiskan untuk merealisasikan kepentingan anggota DPRD Kab. Agam berkisar Rp 22.500.000.000 (Dua Puluh Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah), yang aplikasi dana ini belum tentu sesuai dengan kepentingan masyarakat banyak, karena anggota DPRD Kab. Agam tetap ngotot meminta kembali dana aspirasi tersebut seperti tahun-tahun sebelumnya kepada Pemerintah Kab. Agam yang digunakan untuk kepentingan tertentu saja.  Selain itu Anggota Badan Anggaran DPRD Kab. Agam juga ngotot “jika tidak dipenuhi permintaan ini maka Badan Anggaran seakan-akan menggulur-ulur waktu untuk mensyahkan  APBD 2015″.
Setelah selesai rapat tertutup antara DPRD Kab. Agam dengan Pemerintah Kabupaten Agam, yang menggunakan anggaran negara itu, Kami tim jejak kasus menemui tokoh masyarakat (Mantan Ketua LMI Agam, sekarang Sekjen di LP2I Sumbar) tepatnya didepan RSUD Ahmad Mochtar Bukittinggi malam itu, komentar beliau” Bukankah Bapak Bapak wakil rakyat yang telah terpilih, diangkat martabat dan derajatnya oleh masyarakat yang dianggap masyarakat cerdik dan pintar untuk mewakili aspirasi masyarakat banyak dan yang telah dipercaya masyarakat di daerah masing-masing yang memilihnya untuk menyampaikan aspirasi masyarakat daerah yang bersangkutan di Kab Agam dan Pemda Kab. Agam yang sangat mengerti dengan  Aturan dan Acuan Amanah Undang-undang serta Permenkeu yang berlaku. Seharusnya baik anggota Badan Anggaran DPRD Kab. Agam maupun Tim PAPD Pemda Kab. Agam itu dalam rapat tersebut lebih fokus membahas topik-topik yang mementingkan dan mengedepankan hak masyarakat banyak, contohnya pembahasan tentang hasil musrenbang yang telah dilakukan di masing-masing Kecamatan yang mana telah dimulai dari masing-masing nagari, terdapat nagari-nagari prioritas yang telah di bahas baik pada tingkat kecamatan maupun tingkat Kabupaten. Namun dalam rapat tersebut bukan membahas hal itu tapi malah lebih mementingkan aspirasi Anggota DPRD yang akan dijadikan Proyek Fee yang tidak rahasia umum lagi. Sekarang yang menjadi pertanyaan, apakah dana aspirasi yang telah direalisasikan selama ini atau akan diarahkan/diplot  anggota DPRD Kab. Agam itu sudah sesuai dengan aturan yang ada?, atau barangkali dalam hal ini telah terjadi pembodohan-pembodohan terhadap masyarakat banyak” kalau kita mengacu kepada aturan dan perundang-undangan yang berlaku, payung hukum untuk dana aspirasi tersebut aturan apa dan undang-undang nomor berapa? sepengetahuan tokoh masyarakat ini, belum ada aturan serta undang-undang dari huruf A sampai huruf  Z yang mengatur Dana Arahan atau Dana Aspirasi yang telah digai dan  akan dibagi oleh DPRD Kab. Agam dan telah disetujui sebelumnya dan akan disetujui lagi oleh Tim PAPD Pemda Kab. Agam untuk  tahun anggaran 2015, apakah SEMUA ini sudah sesuai dengan mekanisme yang ada dan AmanahUndang-Undang MUSRENBANG serta PERMENKEU TAHUN 2007?”.
Dari hal diatas diindikasikan adanya kepentingan dari sekelompok orang untuk mendapatkan keuntungan tertentu dipaksakan, yang mana akan merugikan negara dan masyarakat banyak. (Adril Nofendi,SE.Akt & Poppy)

Arti Logo Lambang Jejak Kasus

1 . Lamabang Timbangan Hukum, melambangkan Negara Indonesia adalah Negara Hukum,
Menandakan Media Buer Istana dan Jejak Kasus, meskipun Media tersebut bergeraknya di bidang pemberitaan khususnya Hukum Kriminal Khusus, dibidang permasalahan hukum.

Demi menjaga eksitensi dan efektifitas hukum yang ada diIndonesia, Logo / Lambang Buser Istana dan Jejak Kasus Menandakan Media yang memiliki keberanian , ketekunan , kejujuran dan ketulusan demi penegakan supremasi hukum diIndonesia meskipun di bidang PERS.
2 . Lambang Padi: Makna Gambar Lambang PADI adalah menunjukan Cita-cita untuk tercukupinya kebutuhan pangan, atau makanan yang melimpah untuk seluruh lapisan masyarakat.
3 . BORGOL – Borgol untuk keamanan yaitu borgol setandar polri yaitu borgol lengan dan borgol ibu jari, Fungsi dari borgol tersebut adalah untuk mengamankan tersangka tindak perkara, sebelum dibawa kepada pihak yang berwajib, dapat juga sebagai alat pembela diri dengan tehnik-tehnik tertentu. Kenapa Buser Istana terdapat logo Borgol, Buser Istana merupakan Mitra Polri, jika di dalam menjalankan aktifitas menemukan penyimpangan Hukum, Buser Istana dapat kerja sama dengan Polri untuk mengamankan pelaku tindak kejahatan.
4 . Mahkota adalah simbol tradisional dalam bentuk tutup kepala yang dikenakan oleh raja, ratu atau dewa. Bagi yang memakainya secara tradisional mahkota merupakan lambang bagi kekuasaan, legitimasi, keabadian, kejayaan, kemakmuran, kejayaan, dan kehidupan setelah kematian. Sesuai dengan berita berita yang di sajikan untuk masyarakat khususnya Ibdonesia, sesuai dengan fakta, Tegas Wibawa Profesional.
Demikian penjabaran atau makna logo dari Media Buser Istana, serta Jejak Kasus. Sekretariat Pusat: Jln. Sriti no. 10 Rt. 02, Rw. 13 Sooko, Mojokerto Jatim. Email. buseristana@yahoo.com Telpon. 082141523999, Website. www.jejakkasus.info Penanggung Jawab: PT. PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP.70.419.437.2-602.000

Bupati Sergai Narasumber pada Semirata BKSPTN Wilayah Barat

Serdang Bedagai, jejakkasus.com- Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) sebagai kabupaten pemekaran yang baru berusia 10 (sepuluh) tahun terus melakukan pembenahan dan penataan diri. Hal ini dapat dilihat dari pembangunan yang terus dilakukan dalam pemenuhan infrastruktur masyarakat. Kabupaten yang terdiri dari masyarakat yang multikultur, tentunya mempunyai agama,  adat istiadat, budaya dan kehidupan sosial yang berbeda. Untuk itu sangat diperlukan rasa nasionalisme dan kebangsaan agar dapat hidup rukun demi terciptanya persatuan dan kesatuan.
Demikian dikemukakan Kabag Humas Dra. Indah Dwi Kumala pada Sabtu (22/11/14) saat menyampaikan pernyataan Bupati Sergai Ir. H. Soekirman saat didaulat sebagai narasumber pada Seminar Nasional Peran Ilmu Sosial dalam Membangun Nilai Kebangsaan dan Rapat Tahunan Badan Kerja Sama Perguruan Tinggi Negeri (Semirata BKS PTN) Wilayah Barat di Hotel Inna Dharma Deli Medan, Jumat (21/11/14).
Dalam tema “Memimpin Masyakat Multikultural dalam Membangun Visi Kebangsaan di Kabupaten Serdang Bedagai”, Ir. H. Soekirman memaparkan bahwa realita dalam kehidupan bermasyarakat yang multikultur ini haruslah selalu menjunjung tinggi penghormatan, penghargaan dan pengorbanan satu sama lain. Menjaga hubungan yang seimbang dan harmonis, keperdulian yang tinggi serta tidak memandang rendah terhadap lainnya, jelas Kabag Humas.
Bupati Sergai juga menjelaskan hidup bermasyarakat dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan, kebebasan, non diskriminasi, solidaritas, toleransi, kekeluargaan, gotong royong, tanggung jawab dan kepercayaan harus terus dijaga agar keragaman dan ketentraman tetap tercipta dengan baik. Disamping itu juga melakukan transformasi yang baik, membangun integrasi dan peran serta agama dalam melakukan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam mewujudkan visi menjadi kabupaten terbaik dengan masyarakat yang religius, pancasilais, modren, kompetitif dan berwawasan lingkungan, pungkas Indah Dwi Kumala.
Semirata yang dilaksanakan Universitas Negeri Medan (Unimed) diikuti 37 PTN dari Sumatera, Jawa dan Kalimantan dan dilaksanakan sejak tanggal 21-23 November 2014. Selain Bupati Sergai H. Soekirman, Semirata ini diisi dengan narasumber antara lain Guru Besar dan Direktur PKSBE Fis UNP Prof. DR. Mestika Zed.MA,  Prof. DR. Nasirwan (Universitas Andalas), DR. Ihwan Azhari M.Si (Unimed) dan Kepala LPMP Jakarta DR. Bestari MH. (Khairul)

HOME Keredaksian Official Page: JEJAK KASUS HEBAT

Official Page: JEJAK KASUS
Follow : @humasjejakkasus
Mobile : 082141523999
Email 1 : mediaharianjejakkasus@yahoo.com Email 2 : redaksi@jejakkasus.com
Perusahaan : Media Jejak Kasus
Pin BlackBerry Messenger 2B7431B5
WhatsAap : 082141523999
Website: www.jejakkasus.info dan jejakkasus.com
SITUS berita Jejak Kasus, www.jejakkasus.info dikelola PT PRIA SAKTI PERKASA KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014. Divisi Koran Daerah Radar Bangsa Group (Group of Regional Newspaper). Berkantor pusat diMojokerto, situs berita jejak kasus menyajikan berita berita nasional, penyimpangan hukum, APBD/APBN/Pemalsuan Merek dan dokumentasi Negara serta berbagai macam berita lainnya.
Berita Harian Jejak Kasus, www.jejakkasus.info juga mengelola forum diskusi, melalui komunitas online www.jejakkasus.info . Facebook : infojejakkasus@facebook.com http://www.facebook.com/Infojejakakkasus
Twitter : @buseristana @humasjejakkasus
Google : Berita Jejak Kasus https://plus.google.com/
Berita Harian Jejak Kasus juga berbagi Informasi tentang Polisi Tni Peny gadungan (Polgad), berita tentang Polgad, didapat dari sumber terpercaya (korban Polisi Gadungan melalui jejaring sosial), selain itu’ jejak kasus juga mempunyai tim khusus untuk lidik kasus polgad, baik melaui https://www.facebook.com/, www.whatsapp.com https://twitter.com/WhatsApp www.tango.me BlackBerry Messenger (BBM) (Blackberry)
Silahkan klik satu persatu di sini tentang Polgad:
www.facebook.com/…/www.faceboo…/groups/beritapolisigadungan/
http://www.facebook.com/maliyusufpalsu. www.facebook.com/ricomaulanahendrairawangadungan.
www.facebook.com/alamatkantorjejakkasuspusat.
www.facebook.com/ricomaulanahendrairawangadungan.
http://www.facebook.com/MUseptianagadungangunakanPuluhanAku….
http://www.facebook.com/jejakkasuslaporkankadessolikin.
http://www.facebook.com/mayorpalsuhadibasir
http://www.facebook.com/adipiskandarlanalmerayutkimintakuang
http://www.facebook.com/pelayaranpalsuranggajanuarrussel
http://facebook.com/beritapolisitnipelnygadungan
http://www.facebook.com/maliyusufpalsu.
http://facebook.com/beritapolisitnipelnygadungan
www.facebook.com/ricomaulanahendrairawangadungan.
http://www.facebook.com/ianadityantdpolisigadungan.
www.facebook.com/ianadityantdpolisigadungan
https://www.facebook.com/cvanzaitan...
https://www.facebook.com/groups/beritapolisigadungan/
http://www.facebook.com/situspolisigadungan
https://www.facebook.com/muhammad.yuruf.9?ref=pymk&fref=pymk
http://www.facebook.com/MUseptianagadungangunakanPuluhanAku….
www.facebook.com/polisigadunganbripturezawilliam.
Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.
Harapan Media Harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info .

Timbun BBM Subsidi di Mojokerto, Oknum Perwira Polisi Jadi Tersangka' Di kawal Jejak Kasus

Petugas saat mengamankan tandon untuk menimbun BBM bersubsidi
di Polres Mojokerto
MOJOKERTO, jejakkasus.com- Oknum perwira polisi yang saat ini bertugas di salah satu Polsek di Surabaya ditetapkan sebagai tersangka penimbunan BBM bersubsidi. 

Oknum perwira berinsial EU ini menimbun BBM bersubsidi jenis solar di gudang bekas selep miliknya di Dusun Sumberkepuh, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Penimbunan ini dilakukan menjelang kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu.

Dengan cara membuat bunker berisi 4 drum besar masing-masing berukuran 5.200 liter. Dengan tandon-tandon tertanam ini, kapasitas timbun mencapai 28.000 liter. Drum-drum berukuran besar yang biasa untuk tandon air itu ditanam dan ditutup triplek.

"Kami sudah pastikan bahwa penimbunan BBM bersubsidi itu dilakukan oknum anggota Polri. Kami tetapkan dia sebagai tersangka," kata Kapolres Mojokerto Muji Ediyanto, Senin (24/11/2014).

EU ditetapkan sebagai tersangka bersama adiknya berinisial MI. Kakak beradik ini baru beberapa bulan menjalankan bisnis ilegal ini. Modusnya, terang Kapolres Muji, mereka menimbun BBM bersubsidi dengan cara membeli ke sejumlah SPBU. Hasilnya ditimbun dan dijual kembali ke transporter dan sektor industri. dengan sanksi Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). dan kedisiplinan Polri. (tri/pria sakti)