Sunday, August 2, 2015

Pria Sakti Ketum NGO HDIS’’ Dikemanakan Aggaran Tiap Tahun oleh Oknum Ketua Dewan Pers Prof Bagir Manan, SH?



Jakarta, www.jejakkasus.com– Dalam penyikapan surat bapak Arfan Amir, SE. tertanggal Jakarta 12 juni 2015, tentang dugaan oknum ketua Dewan Pers indonesia yang kurang transparan terhadap publik dan awak media massa.
Supriyanto alias Pria Sakti/ ilyas Direktur Eksekutif Jejak Kasus/ Ketua Umum NGO HADIS, yang beralamatkan Jalan raya Kemantren 82, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Mojokerto, telpon. 082141523999, 082227859999, 082243319999, Angkat Bicara.
Tentang ketidaktansparanan Oknum Ketua Dewan PERS Prof Dr Bagir manan SH, beserta anggota Dewan Pers, yakni Anggaran Dana APBN dari Pemerintah senilai yang di duga milyartan rupiah, untuk kesejahteraan Media atau Perusahaan Pers, melalui Ketua Dewan Pers, Melihat Perkembangan Pers Dewasa ini, sudah tidak sangat sehat baik dalam pemberitaan maupun tata kelola media maupun eksistensi Organisasi Organisasi Pers itu sendiri. UcapNya.
Dalam pemberitaan Koran Radar Bangsa dan Tabloid Jejak Kasus serta Harian Online www.jejakkasus.com, Ketidak mampuan Dewan Pers sebagai wadah yang independen dan dalam melaksanakan fungsi-fungsi pers juga sudah diragukan.
Kepengurusan dewan pers yang ada sekarang lebih hanya tempat sekumpulan kelompok kecil orang yang berwacana, Beretorika dan antara terori praktek tidak sejalan, Seyogyanya sebagai lembaga atau institut yang dianggap bisa memberi pencerahan bagi dunia pers, seharusnya memiliki kepedulian, sensitivitas yang besar atas berjalannya kehidupan pers punya mata tapi melihat, punya telinga tapi tak mendengar, punya mulut tapi tidak bicara (diam membisu atas situasi - situasi dunia pers, tapi bila mana sudah menjadi konsen masyarakat baru sekedar ikut-ikut bersuara).
Kegiatannya hanya bersifat seremonial belaka, seolah-olah sudah mempresentasikan kehidupan itu berjalan tapi pada hakekatnya hanya hanya hamparan kosong yang tersaji. memperlakukan media-media hanya hanya sebagai bantalan bila terjadi reaksi akibat pemberitaan. tidak adanya kecerdasan mengajak media secara berkala untuk bersama-sama mengelola secara tepat untuk menghasilkan karya jurnalis yang benar, bersikap apatis dan tidak merasa bertanggung jawab atas organisasi-organisasi pers yang ada.
Sifat kepengurusan Dewan pers ini lebih memperlakukan diri sebagai raja yang mau dihormati dan dilayani,tidak pernah mau menjemput bola (pro aktif) dalam segala aspek kehidupan pers, contoh kongkrit di mana disebutkan dewan pers menfalitasi organisai-organisai pers dalam menyusun peraturan-peraturan dibidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan. Pertanyaannya, seperti yang diketahui dan menjadi rahasia umum, bila hanya 3 (tiga) organisasi-organisasi yang ada diakui dan diakodir dalam keanggotaan Dewan pers saat yaitu PWI, AJI, dan IJTI.
Bagaimana dengan keberadaan organisasi-organisasi pers yang lain, sepanjang pemerhati ketahui ada 32 organisasi pers yang melahirkan undandang -undang no 40 tahun 1999 tentang pers.
Apakah karena ketidaksamaan atau perbedaan lalu tidak diakui maupun diakomodir dalam keanggotaan dewan pers, bentk kesewenang-wenangan dari segelntir oknum-oknum didewan pers. ini yang oleh pemerhati mencium aroma ingin melanggengkan kepentingan golongan dari dari sementara oknum-oknum yang ada selama ini dikepengurusan Dewan pers. apakah selama ini ada yang disembunyikan, bagaimana dengan pengunaan anggaran yang selama ini tidak pernah transparan (akuntable).
Sudah dari awal saat menduduki periode ke 2, pemerhati tidak setuju dan menkritisi kepemimpinan Prof Bagir manan,SH.
Di mana pada periode 1 ,prof Dr Bagir manan SH. tidak memberi kemajuan berarti dalam kehidupan pers. Apalagi dalam statuta dewan pers sudah terjadi pelanggaran oleh dan tidak syahnya kepengurusan periode 1 kepemimpinan prof dr Bagir Manan nyata dalam Bab V dewan pers 15 ayat 3 b terkait anggota dewan pers terdiri dari tokoh masyarakat ,ahli dibidang dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers. lalu dipilih lah ketua dan wakil ketua dewan pers dari dan anggota (ayat 4]).
Sudah sejak awal periode pertama kepengurusan kepemimpinan prof dr bagir manan , SH.sudah melakukan perbuatan memanipulasi kepengurusan yang diatur dalam undang-undang republik indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Semoga gerakan mendukung restorasi kehidupan pers dimulai dari lembaga yang namanya dewan pers, hendaknya dilihat dan dibaca oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk memulai bersama organisasi-organisasi pers yang selama ini terpinggirkan guna membenahi dan menghadirkan kehidupan pers indonesia yang sehat dan bermartabat.
Pers indonesia pers yang memberi insperasi, kecerdasan dan kedamaian. Semoga perjuangan kita semua salah satunya adalah memperjuangkan peningkatan kesejahteraan awak media/ jurnalistik/ wartawan dapat berhasil tercapai dengan menata kembali secara menyeluruh undang-undang yang berkaitan kehidupan pers (termasuk didalam kehidupan wartawan), jangan hanya sekelompok atau group media besar yang diperhatikan/ diakomodir peran dan saran oleh pemerintah.perjuangan tututan ini sudah kami sampaikan/ dikomunikasi kekomisi 1 DPR RI diantaranya menemui bapak Mayjen Supradin, bapak Tantwi Yahya dan Sekretariatan komisi DPR RI, bersambung. (Tim. Amir/ Prima/ Pria Sakti).