Gresik, www.jejakkasus.info- Galian C Tanpa Ijin
Desa Tiken Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gressik, hal tersebut terbukti pada
hari senin tanggal 22 september 2014, saat tim jejak kasus menginvestigasi di
lokasi penambangan’ datanglah seseorang ala kepreman premanan berani merampas kuncil
mobil Avanza warna Silver Nopol L 1947 DY yang di kemudikan oleh anggota Jejak
Kasus atas naman Simon.
Menerima tindakan yang
tidak wajar alias kurang ajar, anggota Jejak Kasus menelpon Pria sakti Direktur
Eksekutif Jejak Kasus, kemudian Pria sakti menggerakkan beberapa anggota lain
untukmenyelesaikannya.
Setelah semuanya
berjalan kondusif, Jejak Kasus siapkan Laporan Kepada Kapolres Gresik, tembusan
di tujukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup, Kapolri, Kapolda, dan Sat Pol
PP kabupaten Gresik.
Galian C Tanpa Ijin
Desa Tiken Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gressik, yang di Bekingi oleh preman kampong
bernama Bambang mantan Anggota Pecatan Polisi, di duga tanpa ijin alias illegal,
kedua jelas tanpa ijin AMDAL- Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Tim Jejak Kasus ( Kasan ) di lokasi Galian C Desa Tiken. Jelas Pria Sakti.
Dan diperkuat lagi dengan, Pasal 42 ayat (1) menyatakan bahwa barangsiapa yang karena kealpaanya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- begitupula dengan Galian C seputarnya.
Aparat Penegak Hukum Polres Gresik beserta jajarannya harusnya ambil
tindakan tegas, meskipun di situ kewenangan ada pada Pol PP, namun
kriminalitasnya tentang dampak lingkungan Aparat Kepolisian harus bertindak
tegas, menindak pengusaha nakal serta bekingannya Bambang.
Dan memberikan jeratan kepada pelaku, sebagaimana Penambang Galian C
Ilegal tanpa ijin. karena melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebab dalam UU itu menjelaskan bila pemilik
dengan sesuka hati melakukan perobahan dapat diancam pidana seperti yang diatur
dalam UU N0 32 Tahun 2009 sangsi berat harus di Dalam Pasal 98 (1) menjelaskan
setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan
dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau
kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana selama 3 (tiga) tahun dan
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00
(tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah).
Dalam Pasal 109, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), Bersambung setelah laporan Jejak Kasus.
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000 : Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999! ikuti berita jejak kasusk, klik: www.jejakkasus.info,
Dalam Pasal 109, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), Bersambung setelah laporan Jejak Kasus.
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000 : Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999! ikuti berita jejak kasusk, klik: www.jejakkasus.info,
0 comments:
Post a Comment