Wednesday, October 8, 2014

Limbah B3 PT. Hakiki Donarta Dibuang Di Gunung Gangsir Pandaan? Tugas LH dan Kepolisian Pasuruan Bagaimana?

Pasuruan, www.jejakkasus.info- Kemiri Sewu adalah sebuah desa di kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, provinsi Jawa Timur, Indonesia. Di desa kemirisewu itulah saat ini pembuangan limbah B3 milik PT. Hakiki Donarto di buang, dan kegiatan sudah berjalan 5 bulan terhitung dari tanggal 26 April 2014 hingga sekarang 09 Oktober 2014. Pandaan adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Letaknya sangat strategis, berada di tengah-tengah jalur Malang - Surabaya dengan akses menuju tempat pariwisata yang banyak. Perkembangan kecamatan ini semakin pesat seiring dengan dioperasikannya Tol Gempol-Pandaan.
Kecamatan Pandaan terdiri dari 4 kelurahan dan 14 desa. Desa dan kelurahan itu adalah: 1 . Kelurahan Pandaan, 2. Kelurahan Petungasri 3. Kelurahan Jogosari 4. Kelurahan Kutorejo, 5. Desa Kebon Waris, 6. Desa Tawang Rejo, 7. Desa Karang Jati, 8. Desa Plintahan, 9. Desa Durensewu, 10. Desa Wedoro, 11. Desa Tunggul Wulung, 12. Desa Sumber Gedang, 13. Desa Nogosari, 14. Desa Sebani, 15. Desa Banjarsari, 16. Desa Banjar Kejen, 17. Desa Kemiri Sewu, 18. Desa Sumber Rejo.
Namun eronisnya jika Desa tersebut di buat tempat bisnis oleh oknum Kades Kemirisewu yang bernama Supaat, saat tim jejak kasus mendatangi lokasi pembuangan limbah B3 tersebut tepatnya diMakam Gunung Gansir, warga berkerumun menghalang halanginya’ meski demikian jejak kasus tetap mengambil gambar beserta video pembuangan limbah B3 tersebut, kemudian Tim Jejak Kasus meninggalkan lokasi.
Sebenarnya hal tersebut tugas LH, dan kepolisian jika dampak mengenai lingkungan hidup terhadap keselamatan nyawa manusia, Badan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Badan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi.
1. Perumusan kebijakan teknis dalam bidang pengelolaan, pengendalian dan pencegahan pencemaran, kerusakan, pemulihan serta pelestarian lingkungan hidup;
2. Perencanaan program penaatan, pengaturan, perlindungan,pengendalian dan pencegahan pencemaran kerusakan, pemulihan serta pelestarian lingkungan hidup;
3. Pengoordinasian pelaksanaan pengelolaan dan pengendalian lingkungan hidup, pencegahan pencemaran/kerusakan, pemulihanserta pelestarian lingkungan hidup;
4. Melaksanakan pencegahan, pengendalian, penanggulangan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan, pengelolaan limbah dan bahan berbahaya dan beracun;
5. Melaksanakan penaatan hukum dan penyelesaian sengketa lingkungan dengan pengembangan sistem manajemen lingkungan, pelaksanaan AMDAL dan pengembangan teknologi ramah lingkungan;
6. Pembinaan dan pengoordinasian baku mutu lingkungan hidup dan penetapan pedoman atau kriteria tentang pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup;
7. Pembinaan, pelayanan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pengendalian lingkungan hidup; dan
8. Penyelenggaraan urusan kesekretariatan Badan Lingkungan Hidup.
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud, Kepala Badan Lingkungan Hidup mempunyai kewenangan sebagai berikut :
1. Perumusan kebijakan operasional pencegahan dan penanggulangan pencemaran, kerusakan lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan serta pelestarian lingkungan hidup;
2. Pengawasan pelaksanaan pengelolaan dan pemulihan akibat pencemaran limbah B3 skala provinsi;
3. Izin pengumpulan limbah B3 skala provinsi dan rekomendasi izin pengumpulan limbah B3 skala nasional;
4. Penilaian AMDAL bagi jenis usaha dan atau kegiatan yang mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup di provinsi, sesuai dengan standar, norma dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah;
5. Pembinaan dan pengawasan terhadap penilaian AMDAL di Kabupaten/Kota;
6. Pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup bagi jenis usaha dan atau kegiatan yang wajib dilengkapi AMDAL dalam wilayah Provinsi dan yang dilakukan oleh Kabupaten/Kota;
7. Pembinaan terhadap pelaksanaan pemberian rekomendasi UKL/UPL yang dilakukan oleh Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi;
8. Koordinasi pengelolaan dan pemantauan kualitas air pada sumber air skala provinsi;
9. Penetapan dan pengendalian kelas air dan pencemaran air pada sumber air skala provinsi;
10. Pengawasan pelaksanaan pengendalian pencemaran air skala provinsi;
11. Penetapan baku mutu air limbah untuk berbagai kegiatan sana atau lebih ketat dari pemerintah;
12. Pembinaan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pemberian pelaksanaan pemberian izin pembuangan limbah cair lintas Kabupaten/Kota;
13. Penetapan baku mutu emisi udara sumber tidak bergerak, ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor lama dan penetapan baku tingkat kebisingan dan getaran sumber tidak bergerak dan baku tingkat kebisingan kendaraan bermotor lama skala provinsi;
14. Pelaksanaan koordinasi operasional pengendalian pencemaran udara dan pemantauan kualitas udara skala provinsi;
15. Pengendalian pencemaran dan atau kerusakan tanah akibat kebakaran hutan dan atau lahan;
16. Pengendalian pencemaran dan atau kerusakan tanah untuk kegiatan produksi biomassa;
17. Penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat bencana;
18. Pembinaan dan pengawasan penerapan sistem manajemen lingkungan, ekolabel, produksi bersih, dan teknologi berwawasan lingkungan yang mendukung pola produksi dan konsumsi yang berkelanjutan skala provinsi;
19. Penyelenggaraan diklat di bidang lingkungan;
20. Penegakan hukum lingkungan skala provinsi;
21. Penetapan kebijakan pelaksanaan pengendalian dampak perubahan iklim, perlindungan lapisan ozon dan pemantauan skala provinsi;
22. Koordinasi dalam perencanaan konservasi keanekaragaman hayati skala provinsi;
23. Penyelesaian konflik dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati skala provinsi; dan
24. Pengembangan manajemen sistem informasi dan pengelolaan database keanekaragaman hayati skala provinsi.

Perusahaan PT. Hakiki Dornata bisa di jerat sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencemaran lingkungan (termasuk air di dalamnya) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Dan oknum Kades Kemirisewu Supaat bisa di jerat pasal 55 KUHAP, ikut serta membantu melakukan perbuatan melanggar hokum, di atas. Penanggung jawab berita: Pria Sakti Direktur Eksekutif Jejak Kasus (www.jejakkasus.info). Kontak. 082141523999.

Acuan Polisi Untuk Pelidikan/ Menyikapi Laporan Pengadu Pasal 1 ayat 24 UU RI Nomor 8 Tahun 1981



www.jejakkasus.info- Di sampaikan kepadai masyarakat yang pernah menjadi korban, saksi atau tersangka mungkin pernah mendengar dengan istilah Laporan Polisi, merupakan sebuah dokumen yang berisi tentang informasi tertulis berkaitan dengan suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana. Laporan Polisi adalah bentuk formal atau implementasi dari bunyi pasal 1 ayat 24 UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang  Undang Hukum Pidana yang menjelaskan bahwa laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Suatu proses penyidikan tindak pidana biasanya dimulai dari adanya laporan, baik yang dilaporkan oleh korban maupun laporan yang dibuat oleh anggota polri sendiri karena menemukan peristiwa pidana, selanjutnya disebut dengan Laporan Polisi. Laporan yang disampaikan oleh korban, akan diterima oleh Kesatuan Polri mulai dari Pos Polisi, Polsek, Polres/Polresta/Polrestabes, Polda sampai dengan Mabes Polri. Laporan polisi merupakan salah satu dasar untuk memulai penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara pidana. Oleh karena itu, laporan tertulis yang dibuat oleh korban atau pelapor memiliki arti yang sangat penting dalam rangka proses peradilan.
Laporan yang telah dibuat oleh pelapor atau korban akan ditindak lanjut oleh penyidik atau penyelidik dengan kegiatan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang peristiwa pidana yang dilaporkan. Lamanya proses penyelidikan akan tergantung pada tingkat kesulitan dalam memperoleh alat bukti. Semakin semakin cepat alat bukti yang ditemukan maka akan semakin cepat proses penyidikan terhadapa perkara yang dilaporkan.
Setiap laporan yang diterima harus dipertanggunjawabkan oleh penyidik, oleh karena itu apabila laporan tersebut cukup alat buktinya, maka harus segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Namun apabila hasil penyelidikan terhadap laporan tersebut tidak dapat memenuhi alat bukti, maka penyidik dapat menghentikan penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan. Dalam hal pelapor merasa keberatan dengan proses penghentian penyidikan tersebut, maka mekanisme praperadilan dapat ditempuh melalui Pengadilan Negeri setempat. (alf) oleh Divisi Humas Mabes Polri. Di rekomendasikan Jejak Kasus, www.jejakkasus.info. Semoga bermanfaat bagi masyarakat luas, dan Indonesia semakin maju serta mengerti hokum. (JK1).

Di Era Pemerintahan Jokowi-JK Segera terbitkan Kepres Hukuman Mati Bagi Pelaku Koruptor



Jakarta, www.jejakkasus.info- Terkait Koruptor di Indonesia yang kian lama meraja lela’ tumbuh satu tumbuh seribu, yang sukar di berantas selama ini, Keberhasilann Revolusi mental yang akan dijalankan oleh Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla antara lain, adalah menghukum mati Para Koruptor yang sudah melahirkan kemiskinan bagi rakyat Indonesia. Mantap!.
Sekarang semua harus memikirkan bagaimana Negeri kita menjadi satu, masyarakat adil, dan makmur untuk seluruh rakyat Indonesia.
Sementara dalam konteks kekinian Revolusi mental dianggap sebuah hal mendesak, mengingat tata laku rakyat Indonesia yang sedang mengalami situasi yang tidak sehat dimana nilai-nilai moralitas sedang terdegradasi, budaya malu sedang terkikis, terutama dikalangan elit politik, kalangan aparaturs state.

Diperlulukan ketegasan seorang pemimpin untuk Indonesia, serta berani berikan sanksi dan efek jera bagi para pelaku kejahatan korupsi yang saat ini merajalela. Pemerintahan Jokowi-JK harus berani mengambil sikap tegas yg dilindungi Hukum untuk memberikan sanksi berat bahkan ekstrim, seperti Hukuman Mati bagi Koruptor. Itu esensi dari terwujudnya Revolusi Mental" ujar Asisten Deputi Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal RI, Hanibal Hamidi dalam pesan elektronik yang diterima oleh wartawan, Jumat (3/10/2014).

Kemudian Hanibal, mentalitas koruptif, manipulatif yang menghinggapi para penyelenggara Negara sangat berbandingan lurus dengan hadirnya tata urus birokrasi dengan cara-cara yang koruptif, dan manipulatif telah menciptakan daya rusak akan tata nilai dan keadilan bagi rakyat Indonesia.

“Adalah keberanian besar, Presiden terpilih Jokowi menghadirkan gerakan revolusi mental bagi rakyat Indonesia, revolusi mental memiliki relevansi yang siginifikan dalam menghadirkan kembali manusia-manusia Indonesia yang bermental maju, jujur, adil dan bekerja keras membangun Indonesia yang berkeadilan bagi seluruh rakyat,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Aksi Revolusi Mental (Permanen), Rugby Rubiana mengungkapkan Political will revolusi mental terkait hukuman koruptor harapnya’dimulai dengan melakukan pemutusan mata rantai para mafia yang selama ini mendikte lingkaran kekuasaan. Mereka yang menguasai hajat hidup orang banyak harus berani memutus penghambat rantai hajat hidup orang banyak.

“Presiden Jokowi harus berani membersihkan lingkaran di dalam kekuasan dengan bermain ganda dalam politik tipu muslihat. Mereka kerap kali menjerumuskan sang pemimpin karena memberikan hal yang sifatnya menyenangkan namun realitasnya menjerumuskan,”tandasnya.

Tak hanya itu, Rugby meminta pemerintahan Jokowi-JK juga menerbitkan hukuman sangat berat bagi Koruptor. "Pemerintah Jokowi JK harus berani menerbitkan Keppres Hukuman Mati bagi para Koruptor jika ingin menjalankan Revolusi Mental. dengan demikian’ Indonesia akan mengalami Kemajuan Demokrasi Yang Jelas dan Revolusioner" pungkasnya. (Eka).

Gubernur Riau Annas Maamun’ Menangis Saat Di Wawancarai Wartawan Usai Pemeriksaan



Jakarta, www.jejakkasus.info- Tersangka kasus suap Alih fungsi hutan industri di Kepulauan Riau’ Annas Maamun Gubernur Riau pada hari ini rabo tanggal 8 oktober 2104 telah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta.
Mengharuhkan’ melihat Gubernur Riau Annas Maamun menangis saat di wawancarai oleh wartawan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya tersangka Annas Maamun telah penerima uang suap senilai Rp 2 miliar.
Ketika di konfirmasi soal kasus dugaan korupsi yang menjeratnya Annas Maamun mengatakan "saya sakit," di halaman kantor gedung KPK, pada hari rabu, 8 Oktober 2014.

Lanjut ketika di konfirmasi tentang sakit yang di deritanta, Annas tidak menjawab, langsung meminta maaf, Maaf, maaf, dan kembali ke petugas."

Yng membuat para wartawan terharu " saat di konfirmasi sempat menangis, air matanya berderai sambil memintak maaf, saya minta maaf.

Wartawan pun meminta Annas menceritakan apa yang membuat dia menangis. Namun, Annas lebih memilih berpaling dan berjalan masuk gedung KPK.

Annas merupakan tersangka kasus alih fungsi 140 hektare lahan kebun sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, Annas telah penerima uang suap senilai Rp 2 miliar.

Diduga uang tersebut berasal dari seorang pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung yang ingin peralihan status lahannya dari kategori "hutan tanaman industri" menjadi "Area Peruntukan lainnya, Meski demikian Annas tetap di anggap melakukan perbuatan yang melawan hukum, melakukan gratifikasi’’ Menurut ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”), baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana.

Pasal 12 UU Tipikor menerangkan, Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah): a.pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; b.pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya(JK1).