Friday, December 5, 2014

TKI Malang di Abu Dhabi butuh pertolongan Presiden RI Jokowi

Abu Dhabi, jejakkasus.com- Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia TKI yang terdampar di negara asing berharap penuh pertolongan Presiden Indonesia Joko wi. Mereka mintak tolong, kita berada di Negara abu dhabi, kita di jual di sini, kita tidak laku laku bekerja, kita sudah berbulan bulan tidak punya majikan, kita perlu uang dan makan. sampai kapan kita di sini di tempat kumuh ini, di Kantor Al ain... Alamanah ini yang mnjual kita di sini. Tel.0097137376449-fax:0097137376448 email:alamana_78@yaho.com . Yth Bapak/Ibu Masyarakat Indonesia, sampaikan kepada Presiden Jokowi, kita di Abu Dhabi. ucap para TKI yang belum di pekerjakan alias belum punya majikan. Kita berada di Negara orang tepatnya di Abu Dhabi (Bahasa Arab: أبوظبي ʼAbū Ẓaby,(JK1).

Seorang Ibu Ditangkap Polisi Saat Bawa 15.000 Alat Peledak (Detonator)


Porsonil Polsek Pelabuhan, saat menunjukkan butiran detonator kepada wartawan, si Mapolsek Pelabuhan Nusantara Ajappareng, Kota Parepare
PALOPO, jejakkasus.com- Aparat Kepolisian Sektor Pelabuhan Nusantara Ajatappareng, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, menangkap seorang ibu rumah tangga yang berperan sebagai kurir atas ribuan alat peledak jenis detonator. Penangkapan dilakukan di kawasan Pelabuhan Nusantara, Kota parepare, Jumat (5/12/2014).
Penangkapan dilakukan saat pelaku hendak membawa sekitar 15.000 detonator dengan menyewa jasa buruh bongkar muat.
“Kami menangkap seorang ibu rumah tangga, bernama Syahrin, membawa 15.000 detonator asal Malaysia, menggunakan kapal KM Thaliya, Jumat pagi. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan siapa pelaku utama dari pengiriman barang haram ini,” kata AKP Anugrah Pamungkas, Kasat Reskrim Polres Parepare.
Syahrin, yang diduga menjadi kurir detonator, adalah warga Jalan Andi Makkasau, Kelurahan Ujung Baru, Kecamatan Soreang, Kota Parepare. Dia mengaku membawa barang itu karena ia seorang janda yang harus menghidupi beberapa anak yang masih bersekolah.
“Baru dua kali ini saya menjadi kurir dikirim dari Malaysia, atas nama Bakri. Namun, saya hanya bertugas mengambil detonator di Pelabuhan, kemudian siapa yang mengambil nantinya saat detonator itu saya simpan di rumah, saya tidak pernah tahu namanya,“ kata Syahrin.
Sementara ini, hingga kini polisi masih mengorek keterangan dari Syahrin terkait kepada siapa ribuan detonator ini akan dikirimkan.

Polsek Kesamben Jombang Dipropamkan' Korban di Kawal Jejak Kasus


Jombang, jejakkasus.com -Merasa kurang puas dengan layanan Kanit Reskrim dan Ka Polsek Kesamben korban pengeroyokan lapor ke Propam Polres Jombang. Gaguk Nodiyanto 32 tahun korban pengeroyokan beberapa bulan yang lalu, bagaimana tidak sudah 90 hari lebih  kasus yang meninpa Gaguk (panggilan akrapnya Gaguk Nodiyanto, red) yang ditangani oleh Polsek Kesamben Jombang dirasakan Gaguk dan keluarganya semakin tidak jelas seraya menunjukkan Surat Tanda Lapor nomor STL/21/IX/2014/POLSEK (09/09/14).
Hal ini berawal dari Gaguk dengan teman sekampungnya saat itu cangkruan di warung Cak Kacung dusun Beluk desa Jombok kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang  di akhir agustus 2014, Gaguk dan kurang lebih 10 orang temannya minum-minuman keras di warung Kacung, tiba-tiba salah satu orang memukul Gaguk dan melihat Gaguk dipukul yang lain juga ikutan mengeroyok gaguk hingga babak belur, lalu Gaguk dibawa Trimo naik motor Gaguk hendak diantar pulang namun ternyata  Trimo dan rekan yang lain (Salam, Adi /grandong, Soni) sudah menunggu di jalan Tol dan siap membantai Gaguk  ternyata benar Gaguk kembali di hajar rame-rame dengan memakai batu, helm dan kayu batangan hingga kepala Gaguk robek 32 centimeter dan sekujur badannya memar bersimbah darah. Kilas Gaguk.
Dalam pemeriksaan laporan di Polsek Kesamben Jombang oleh Kanit Reskrim Aiptu Saiful Anam, Gaguk telah memebeberkan kronologi kejadian yang dialaminya  dengan rinci dan menyebutkan 4 (empat) orang (Trimo, Salam, Adi alias Grandong, dan soni) yang mengeroyoknya dan menandatangani Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), namun berbeda dengan keterangan AKP Moch. Sidik (Kapolsek Kesamben, red) dan Aiptu Saiful Anam (04/12/2014) petinggi Polsek Kesamben ini menerangkan bahwa selama penyidikan Gaguk tidak terbuka.
Merasa dalam penanganan kasus pasal 170 KUHP terhadap korban Gaguk ini banyak rekayasa dan lebih aneh lagi Polsek Kesamben sudah menetapkan 2 orang tersangka yaitu Trimo dan Salam namun tidak ada penahanan, maka Gaguk dan keluarganya melaporkan 2 orang Petinggi Polsek Kesamben ke Propam Polres Jombang (4/12/14) dan diterima langsung oleh Kasi Propam Polres Jombang Ipda Slamet Hariyana.
Lebih lanjut menurut Elyas (anggota LSM MAKI) yang kebetulan mengawal kasus ini menganggap kerja rekan Kepolisian Polsek Kesamben terlalu lelet  dan  kurang transparan dan menurut Elyas banyak permainan antara pihak Polsek Kesamben dan tersangka dalam penanganan kasus yang menimpa Gaguk  sebab dengan melihat SP2HP tertanggal 06/11/14 sudah jelas pihak Polsek Kesamben sudah menentukan tersangka namun tetap landai mensikapinya bahkan menurut Elyas sungguh aneh 14 saksi yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan juga berpihak ke tersangka, dan polsek Kesamben  tidak ada upaya untuk mengembangkan  kasus ini dan malah menyalahkan korban, kilas Elyas (LSM MAKI). Melihat uniknya kasus 170 ini Pria Sakti Presiden Direktur Jejak Kasus akan mengawal kasus ini sampai tuntas. (Pria Sakti Pimpinan Pusat Jejak Kasus- 082141523999)