Thursday, July 30, 2015

Pencemaran Udara Pabrik Baja PT. Manna Jaya Makmur Dlanggu Mojokerto



Mojokerto, www.jejakkasus.com : Pabrik Steel Manufacturing Industri PT. MANNA JAYA MAKMUR yang beralamatkan atau faktory. JL. raya pacing Dlanggu KM 2, Desa Sumberwono, Kecamatan Dlanggu kabupaten Mojokerto, kode pos 61318, Jatim. indonesia. Telpon. 0321396999, Fax. 0321396111 salah satu pabrik yang memproduksi besi dan baja (iron and steel making).

Dalam pantauan harian jejak kasus, hampir setiap malam pukul 22:00 wib hingga pagi, kegiatan aktivitas pabrik tersebut mengeluarkan asap tebal dan hitam.

Nampak dalam gambar Video Recorder yang di kantongi Tim jejak kasus merupakan virus atau limbah udara, salah satu warga sekitar saat di konfirmasi, mengatakan bahwa asap tebal yang keluar dari mulut dalam pabrik PT. MANNA JAYA MAKMUR setiap malam mas, mungkin produksi malam hari satu untuk menghindari pantauan masyarakat, atau aparat dan kontrol sosial baik media maupun LSM, ujarnya.

Supriyanto alias Pria Sakti Ketua Umum NGO HADIS, menyayangkan jika aparat penegak hukum baik Kepolisian Polres Kabupaten Mojokerto maupun badan lingkungan hidup BLH setempat tidak ada tindakan tegas, pasalnya patut di duga melanggar aturan hukum UU PENCEMARAN UDARA Pabrik Baja PT. MANNA JAYA MAKMUR SUMBERWONO
Mojokerto, www.jejakkasus.com : Pabrik Steel Manufacturing Industri PT. MANNA JAYA MAKMUR yang beralamatkan atau faktory. JL. raya pacing Dlanggu KM 2, Desa Sumberwono, Kecamatan Dlanggu kabupaten Mojokerto, kode pos 61318, Jatim. indonesia. Telpon. 0321396999, Fax. 0321396111 salah satu pabrik yang memproduksi besi baja.

Dalam pantauan harian jejak kasus, hampir setiap malam pukul 22:00 wib hingga pagi, kegiatan aktivitas pabrik tersebut mengeluarkan asap tebal dan hitam.

Nampak dalam gambar Video Recorder yang di kantongi Tim jejak kasus merupakan virus atau limbah udara, salah satu warga sekitar saat di konfirmasi, mengatakan bahwa asap tebal yang keluar dari mulut dalam pabrik PT. MANNA JAYA MAKMUR setiap malam mas, mungkin produksi malam hari satu untuk menghindari pantauan masyarakat, atau aparat dan kontrol sosial baik media maupun LSM, ujarnya.

Supriyanto alias Pria Sakti Ketua Umum NGO HADIS, menyayangkan jika aparat penegak hukum baik Kepolisian Polres Kabupaten Mojokerto maupun badan lingkungan hidup BLH setempat tidak ada tindakan tegas, pasalnya patut di duga melanggar aturan hukum UU Aturan tentang pengelolaan lingkungan Hidup dan acncaman sanksi yang diberikan tertuang jelas dalam UU RI no. 23/1997.
Pasal 34, ayat
1. Setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, mewajibkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu. ucap pria sakit, hingga berita di angkat. bersambung. (Tim Pejuang Terakhir
Dan Pria Sakti).