Saturday, September 20, 2014

Penggelonggongan Sapi Di Jombang Tidak Tersentuh Hukum


Jombang, www.jejakkasus.infoJombang Kota Beriman, slogan itu sudah dikenal diseluruh wilayah Indonesia bahkan mungkin manca negara, hal ini karena Jombang sangat terkenal dengan masyarakatnya yang agamis, pondok pesantren yang terkenal dan munculnya tokoh-tokoh agama yang duduk di pemerintahan pusat sebagai contoh soal tokoh agamis Gus Dur (almarhum) yang pernah menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia

Namun lain halnya dengan pria tinggi tegap potongan cepak seperti TNI yang berasal dari Wilangan Nganjuk ( TIYO ) dengan mengendarai mobil mewah warna putih mendatangi tempat usaha haramnya di wilayah desa Tempuran Kecamatan Perak Kabupaten Jombang, Tiyo yang menurut keterangannya kepada awak media ini bahwa usaha penggelonggongan sapi ini sudah berjalan bertahun-tahun dan menurut Tiyo usaha ini tidak salah karena menurut Tiyo dia jual sapi hidup bukan dagingnya jadi dengan kata lain sapi yang beratnya hanya 60 kilogram dan setelah di cekokin air menjadi 100 kilogram itu hal yang biasa dan kata Tiyo tidak melanggar hukum asalkan sapi itu waktu dijual masih dalam keadaan hidup.

Masih menurut keterangan Tiyo kepada awak media ini, berbalik bertanya “mengapa wartawan dan LSM banyak yang mengusik usaha pengglonggongan  sapi sedangkan aparat hukum saja membiarkan, dan dijombang sini saya juga banyak kenal dan mampir ke sini mas”  dan lebih parah lagi saat awak media merangsak masuk ke area penggelonggongan milik Tiyo orang kepercayaan Tiyo yaitu Monot langsung menghubungi 2 (dua) orang yang menurut monot bagian keamanan.


Menurut Samsul (Yayasan Perlindungan Konsumen) YAPEKNAS Mojokerto “Pada dasarnya penjualan daging sapi glonggongan merupakan perbuatan melawan Hukum, Dalam perbuatan ini dapat dikatagorikan sebagai Penipuan yang dapat merugikan konsumen baik dalam segi ekonomi dan atau segi kesehatan. Dan pelaku usaha dapat dikenakan sanksi tegas berdasarkan UU No. 18 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau sanksi pidana pasal 383 KUHP tentang kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum manusia atau barang”  dan Samsul menambahkan secara hukum Islam daging glonggongan juga termasuk makanan yang di Haramkan. (Tim Jejak Kasus/ Buser Istana).

0 comments: