Sunday, September 21, 2014

Selingkuhi Anak Buah, Pejabat BPN Hanya Dituntut Hukuman Percobaan

WWW.JEJAKKASUS.INFO, MADIUN - Sidang kasus perselingkuhan antara atasan dengan bawahan dengan terdakwa seorang pejabat di lingkungan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Madiun, Sukamto, APTNH dan stafnya, MF, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jawa Timur, dengan agenda tuntutan, Kamis (18/9/2014).

Terdakwa menjalani persidangan.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fuat Zamroni, menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan masing-masing selama 6 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun. Dengan kata lain, kedua terdakwa tidak perlu menjalani pidana badan dengan catatan selama dalam kurun waktu 1 tahun tidak mengulangi perbuatannya atau melakukan tindak pidana lain.

Menurut JPU Fuat Zamroni, hal yang menjadi pertimbangan dalam tuntutan tersebut yakni, karena pelapor, suami MF, yakni G (kini sudah cerai), mencabut laporannya ketika proses persidangan sedang berlangsung.

"Ada surat pencabutannya dari pelapor. Itu yang kita jadikan pertimbangan," kata JPU Fuat Zamroni, usai sidang kepada wartawan.

Untuk diketahui, ketika sidang dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota (terdakwa menjadi saksi dalam kasus yang berkaitan), MF, menerangkan di hadapan majelis hakim yang diketuai Supeno, mengakui telah melakukan perselingkuhan dengan Sukamto. Bahkan telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak enam kali.

Hubungan badan sebanyak enam kali itu dilakukan di hotel Pondok Indah Kota Madiun sebanyak empat kali dan di sebuah hotel di daerah Yogjakarta sebanyak dua kali.

Sementara itu menurut sumber yang layak dipercaya, perselingkuhan antara Sukamto dan MF, sebenarnya sudah tercium sejak lama oleh suami MF, yakni G. Setelah menemukan cukup bukti, akhirnya kasus perselingkuhan antara atasan dan bawahan ini, kemudian dilaporkan ke Polres Madiun Kota, sekitar awal 2014 lalu.

Kini, status MF sudah janda. Karena sejak kasus ini mencuat, MF diceraikan oleh suaminya. Sedangkan istri Sukamto, merupakan seorang guru di sebuah SMP di Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo. (tok)

Kasus Penyimpangan SPP PNPMP Benjeng Gresik

GRESIK, www.jejakkasus.info- Kasus dugaan penyelewengan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (PNPMP) yang menyeret Siti Maskanah (SM) selaku ketua KSM Apukat Desa Metatu Kecamatan Benjeng senilaiRp 171 juta terus bergulir. Status kasus yang kini ditangani Kejakasaan Negeri Gresik naik menjadi penyidikan. Korps Adhyaksa yang berkantor di Jl.Permata No.2 Gresik menyatakan kemungkinan bakal bertambahnya tersangka lainya.

Menanggapi ini Kades Metatu, Nurul Asikin angkat bicara. Pria yang juga ikut dijadikan saksi oleh pihak Kejaksaan menuturkan kasus tersebut sebaiknya diusut sampai tuntas hingga akarnya. Karena, adanya kasus ini kalau tidak ada peranan dari para pihak lainya yang ikut membantu bakal tidak ada.

"Jangan hanya ketua PNPMP Metatu tapi pihak lainya di dalam tubuh PNPM juga perlu dipertanyakan,” kata Nurul Asikin pada awak media dikantornya.

Asikin menjelaskan pada 2012 ada 7 proposal program pengajuan dana semua dicairkan. Namun, dalam pelaksanaan program terjadi kendala, SPP tersebut tidak lancar tapi tetap saja dicairkan oleh tim Unit Pengolah Kegiatan (UPK) dan tim verifikasi setempat pada waktu itu. Pengajuan proposal yang anggaranya macet diantaranya proposal ke 26 sampai proposal ke 32.

"Nah, sudah tau awal program itu tidak lancar kok tetap saja dicairkan terus dananya," jelas Nurul.

Dia mempertanyakan tingkat tim verfikasi PNPMP Benjeng yang begitu dengan mudahnya dalam pencairan pengajuan anggaran. "Sepertinya dalam verifikasi kurang diteliti dan terus saja dibiarkan meski pada waktu itu terjadi kendala macetnya SPP," lanjutnya.

Selain itu, dalam pencairan dana juga sering dilakukan diluar jam kerja kantor dan di rumah Siti Maskanah. "Sering dalam pencairan anggaran dilakukan malam hari dan di rumah pribadi yang bersangkutan,” tandasnya.

Akhirnya karena kasus ini kini pihak UPK dalam pencairan anggaran harus di kantor balai desa masing-masing. "Sudah dilakukan sejak 7 yang lalu harus dibalai desa," cetusnya.

Nurul menegaskan terkait kasus Ketua PNPMP Metatu Siti Maskanah siap melunasi tunggakannya. "Dalam minggu ini bakal tercover tunggakannya, bu Siti Maskanah siap melunasi," tegasnya.

Jika sudah dilakukan pelunasan namun kasus tetap berlanjut, Nurul mengatakan itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum. "Ya silahkan, kita harus patuh dan taat hukum," katanya.

Dia juga mengatakan pada 8 April 2014 nanti dirinya mintai keterangan oleh Kejari Gresik. "Saya akan datang dan menyampaikan apa adanya," pungkas pria yang mengaku dianggat jadi Kades mulai 20 Mei 2014.

Seperti diketahui kasus PNPMP Desa Metatu, Kecamatan Benjeng terjadi pada Februari 2014. Saat itu terjadi gejolak di masyarakat bahwa pelaksana PNPMP telah menyelewengkan dana simpan pinjam perempuan.

Dugaan penyelewengan itu diketahui setelah orang-orang yang terdaftar sebagai anggota simpan peminjam dana PNPM tidak tahu menahu soal dana tersebut, akhirnya langsung dilaporkan sebuah LSM ke Kejari Gresik. (urp)
Penanggung Jawab: Berita Hukum, Kriminal serta Harian Jejak Kasus: PT. Pria Sakti Perkasa, Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. kode pos. 61351 Kontak: 082141523999' silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info untuk membaca berita Hukum dan Kriminal, Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan Merek, DLL

Pembangunan Rumah Sakit Umum Belitung Mangkrak

BELITUNG, www.jejakkasus.info- Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Belitung yang berlokasi di jalan Air Rayak sepertinya harus tertunda pada tahun 2014 ini. Pasalnya, anggaran untuk pembangunan rumah sakit tahun ini tidak dianggarkan. 


Hal itu dikatakan Taufik Rinzani, Ketua DPRD Kabupaten Belitung saat dikonfirmasi Jejak Kasus, Kamis (9/1) terkait informasi tidak dianggarkan dana bantuan daerah bawah (DABA) dari Provinsi Kepulauan Babel untuk pembangunan RSUD tahap dua. "Pada saat di provinsi, kita menanyakan DABA itu ternyata tidak termasuk DABA rumah sakit," tutur Taufik.

DABA Provinsi Babel yang dikucurkan ke Kabupaten Belitung, menurut Taufik, adalah DABA untuk pembangunan-pembangunan yang lain.

"Seperti dana bantuan operasional sekolah (BOS) saja sekitar Rp 18 miliar, jalan lingkungan sekitar Rp 7 miliar, masjid sekitar Rp 2 miliar lebih. Artinya DABA kita sudah terserap sebesar Rp 32 miliar lebih. Jadi RS tidak bisa dibangun," jelas Taufik.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk membangun titik-titik tersebut dengan menggunakan dana Anggaran Biaya Tambahan (ABT) akan menimbulkan permasalahan baru.

Sedangkan mengenai alasan tidak dianggarkannya DABA Rumah sakit oleh Provinsi, Taufik mengatakan, hal tersebut ada nuansa politiknya. "Kita lihat kepentingan politik di provinsi juga cukup tinggi. Bahwa kita sudah cukup besar memperoleh DABA maka perlu dikaji ulang DABA yang dikucurkan mencapai angka Rp 60 miliar. Kita memaklumi itu. Makanya kita minta kepada pemerintah daerah untuk bersabarlah," papar Taufik yang juga adik kandung Gubernur Babel.

Dikatakannya, kemungkinan pembangunan rumah sakit baru bisa dilanjutkan pada tahun anggaran 2015. " Kita pastikan agar tahun 2015 bisa dianggarkan untuk pembangunan rumah sakit," pungkas Taufik. [herman]

Penanggung Jawab: Berita Hukum, Kriminal serta Harian Jejak Kasus: PT. Pria Sakti Perkasa, Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. kode pos. 61351 Kontak: 082141523999' silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info untuk membaca berita Hukum dan Kriminal, Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan Merek, DLL

Proyek Pengaspalan di Desa Kepung ”Perlu Dipertanyakan”

KEDIRI, www.jejakkasus.info - Pelaksanaan proyek pengaspalan di 3 (tiga) Dusun diantaranya di Dusun Jati, Dusun Bergayam, dan Dusun Purworejo Desa Kepung Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri transparansinya patut dipertanyakan. Banyak warga merasa bingung dengan informasi proyek pengaspalan di sana lantaran memang tidak pernah ada sosialisasi resmi kepada warga.

Menurut sumber dari warga setempat, informasi nama proyek itu pun masih simpang siur. Setahu beberapa warga proyek itu berasal dari dana hibah Pemerintah Kabupaten Kediri, namun ada pula yang menyangkal dan berkata bahwa proyek itu dari hasil penyewaan tanah kas desa.

Ketidaktransparanan proyek pengaspalan di Desa Kepung tersebut juga tampak pada pelaksanaan proyek tersebut. Sesuai salah satu warga yang dikonfirmasi Jejak Kasus mengatakan, anggaran untuk bantuan proyek pengasapalan yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten Kediri turun sekitar bulan Desember 2013 akan tetapi kenapa pengerjaan proyek tersebut dilakukan pada bulan Januari 2014. Menurutnya, hal ini ada sebuah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek pengaspalan di Desa Kepung.

Perlu diketahui, proyek pengaspalan di Desa Kepung dalam pengerjaanya diborong sendiri oleh Kepala Desa Kepung dengan menggandeng salah satu rekanan di Jombang. Dan proyek tersebut tanpa papan nama yang jelas. Sehingga menyebabkan kebingungan masyarakat di Desa Kepung.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Kepung, Yahudi, terkesan ada yang ditutup-tutupi dan enggan memberikan komentar. Jawabanya sangat enteng, dan sangat normatif, "Proyek ini sudah sesuai prosedur dan semua anggaran dari dana hibah Pemerintah Kabupaten Kediri," katanya.!!! Bersambung (PUR
Penanggung Jawab: Berita Hukum, Kriminal serta Harian Jejak Kasus: PT. Pria Sakti Perkasa, Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. kode pos. 61351 Kontak: 082141523999' silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info untuk membaca berita Hukum dan Kriminal, Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan Merek, DLL

Pembebasan Lahan Jalan Tol Mojokerto Jombang

 PROYEK, www.jejakkasus.info-  Pelaksanaan Pembangunan Jalan Tol Mojokerto – Kertosono (Moker) merupakan bagian dari proyek pembangunan jalan tol trans Jawa, membentang sepanjang sekitar 40,5 km dan melintasi dua kabupaten di Jawa Timur yaitu Mojokerto dan Jombang, namun dalam perkembangannya lebih dikenal dengan sebutan tol Moker (Mojokerto – Kertosono)



Pembangunan jalan tol Moker dibagi kedalam empat wilayah kerja : seksi I sepanjang sekitar 14,7 km dimulai dari Desa Kayen sampai dengan Desa Tamping Mojo (keduanya berada dalam wilayah Kabupaten Jombang), seksi II sepanjang sekitar 19,9 km dimulai dari Desa Tamping Mojo sampai dengan Desa Pagerluyung (Kabupaten Mojokerto), seksi III sepanjang 5 km dimulai dari Desa Kemantren sampai dengan Desa Canggu (Kabupaten Mojokerto) dan seksi IV sepanjang 0,9 km dimulai dari Desa Brodot sampai dengan Desa Gondang Manis (keduanya di wilayah Kabupaten Jombang).

Meski sudah dijadwalkan bahwa seksi I akan selesai pada bulan Juni 2014, akan tetapi proyek pembangunan jalan tol Moker mengalami kendala pembebasan lahan.

Wakil Ketua P2T (Panitia Pengadaan Tanah), Achmad Jazulli mengatakan bahwa pembangunan tol terkendala pembebasan lahan. Kendala itu dikarenakan lahan-lahan yang berupa tanah kas desa dan penolakan warga atas harga yang ditetapkan oleh P2T sehingga memerlukan waktu.

“Yang sudah pembayaran (tanah terdampak tol) 75 persen. Tapi ada kelompok kecil yang belum bisa dibebaskan”ungkap Jazulli beberapa saat lalu.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pemilik tanah yang enggan melepaskan tanahnya mengajukan keberatan kepada Gubernur Jawa Timur. Mereka meminta kenaikan harga tanah untuk tanah-tanah yang berlokasi di dekat/ pinggir jalan Provinsi seharga Rp. 2.000.000.000,00 (dua juta) rupiah per meter, sedangkan tanah di bagian dalam Rp.1.000.000.000,00 (satu juta) rupiah per meter. “Sampai kini masih di Provinsi. Kita belum tahu. Provinsi tentu bakal menggunakan perhitungan Appraisal Provinsi”, jelas Jazulli.

Sedangkan menurut perhitungan Appraisal yang telah ditetapkan oleh P2T, harga yang diajukan kepada warga pemilik tanah di Desa Gedeg tersebut Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu) rupiah per meter untuk tanah di tepi jalan provinsi dan Rp. 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu) rupiah per meter untuk tanah di bagian dalam. Harga tersebut dibuat sekitar dua tahun yang lalu.

Disinggung mengenai upaya konsinyasi (penitipan uang ganti rugi di Pengadilan Negeri setempat) untuk penyelesaian pembebasan tanah di lokasi tersebut, Jazulli menyatakan bahwa upaya tersebut harus dihindari. Pihaknya masih mengupayakan hingga warga setuju untuk melepaskan lahanya. “Ãœntuk tol belum konsinyasi. Kita akan negosiasi terus sampai masyarakat mau”, lanjutnya.

Asisten Bagian Pemerintahan ini juga menerangkan bahwa tenggat pembebasan lahan tol tersebut adalah akhir Maret 2014. Sembari menunggu hasil keputusan gubernur atas keberatan masyarakat. Disamping itu juga mesti menunggu proses pembebasan lahan yang termasuk dalam kas desa.

Terdapat 32 tanah kas desa yang terkena pembangunan jalan tol. Tanah tersebut tersebar di tujuh desa yang terkena tol di wilayah kerja seksi III dan sebagian seksi II. Proses pembebasan tanah kas desa ini tergolong rumit karena adanya keharusan menempuh serangkaian proses. ”Hal ini juga menuntut persetujuan Gubernur Jawa timur ”, katanya.

Sementara itu, proses pembangunan pada lahan yang telah dibebaskan masih berlangsung hingga kini. Termasuk pembangunan jembatan tol yang melintasi Sungai Brantas. Pembangunan sejauh ini meliputi pengurukan lahan.

Proyek Pelaksanaan Pembangunan ruas jalan Tol Moker melintasi total 33 Desa dan 10 Kecamatan, dimana untuk wilayah kerja seksi I melintasi 16 Desa dan lima kecamatan di Kabupaten Jombang, seksi II melintasi 12 desa (10 desa di wilayah Kabupaten Jombang dan dua desa di wilayah Kabupaten Mojokerto) dan 4 kecamatan di wilayah Kabupaten Jombang dan satu kecamatan di wilayah Kabupaten Mojokerto, seksi III melintasi 5 desa dan dua kecamatan di wilayah Kabupaten Mojokerto sedangkan seksi IV melintasi dua desa dan satu kecamatan di wilayah Kabupaten Jombang.

Untuk seksi I Jombang dari 1503 bidang tanah yang harus dibebaskan, telah selesai dibebaskan secara tuntas sebanyak 1356 bidang tanah dan 147 bidang tanah sisanya dananya sudah dititipkan di PN Jombang tinggal menunggu sejumlah verifikasi data dari warga yang belum setuju dengan penetapan harga dari P2T, hak waris belum beres atau sertifikat sedang digadaikan ke pihak ketiga.

Untuk seksi II Jombang dari 1750 bidang tanah yang harus dibebaskan, telah selesai dibebaskan secara tuntas sebanyak 1344 bidang tanah dan masih tersisa 406 bidang yang masih dalam proses pembebasan.

Untuk seksi II Mojokerto dari 321 bidang tanah yang harus dibebaskan, telah selesai dibebaskan 216 bidang tanah.

Untuk seksi III Mojokerto dari 820 bidang tanah yang harus dibebaskan, telah selesai dibebaskan sebanyak 649 bidang tanah.

Untuk seksi IV Jombang dari 74 bidang tanah yang harus dibebaskan, telah selesai dibebaskan sebanyak 57 bidang tanah.

Sehingga total bidang tanah dari seluruh seksi pembangunan yang sudah dibebaskan secara penuh sampai dengan akhir Januari 2014 adalah sejumlah 3769 bidang dari 4468 bidang yang harus dibebaskan atau sekitar 84,4 %.

Penanggung Jawab: Berita Hukum, Kriminal serta Harian Jejak Kasus: PT. Pria Sakti Perkasa, Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. kode pos. 61351 Kontak: 082141523999' silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info untuk membaca berita Hukum dan Kriminal, Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan Merek, DLL

PT Suparma' Pabrik Paling Ruwet, Mulai Limbah Hingga Pipa Steam Ilegal

SURABAYA, www.jejakkasus.info - Pabrik kertas PT Suparma Tbk di Jl Mastrip, Warugunung, Karangpilang, Surabaya, dituding kerap melakukan pencemaran ke sungai dengan membuang limbah cair ke Kali Surabaya. Dugaan itu dari informasi warga di sekitar lokasi pabrik, yang bersumber pada outlet pembuangan limbah yang berada di Kali Surabaya.


Menurut sumber Jejak Kasus yang juga warga sekitar, limbah PT Suparma yang dibuang selalu berbau tajam. "Dari situ, warga banyak yang mengeluhkan sehingga secara berkala kami memantau outlet limbah pabrik Suparma yang banyak disebut pabrik mokong ini," ujarnya. 

Limbah pabrik kertas PT Suparma
Jejak Kasus juga sempat memantau jarak dekat beberapa hari lalu. Targetnya, saat diketahui membaung limbah, tim Jejak Kasus akan langsung mengambil sampel air limbah dari outlet dan bak control yang berada di aliran saluran outlet. Tapi, pantauan yang dilakukan saat itu masih belum berhasil.

Pipa steam PT Suparma yang melanggar izin
Gagalnya pantauan itu, besar kemungkinan karena bocornya informasi. Sehingga rencana pembuangan limbah yang sedianya akan dilakukan malam itu oleh pihak Suparma, akhirnya dibatalkan dan tim hingga dini hari tak mendapati Suparma membuang limbah.

Ia mengatakan, Suparma merupakan salah satu industri yang sebelumnya sempat beberapa kali terjaring Tim Patroli Air Terpadu atas limbah cair hingga masuk ranah pidana. Sekitar akhir 2008, petugas mengambil sampel air limbah dan diujikan lab PJT I, diketahui bahwa limbahnya tidak memenuhi baku mutu. Adapun proses tindak lanjut yang diambil untuk PT Suparma adalah diberikan surat peringatan pertama (SP1) dan dilakukan proses penyidikan atas kesengajaan membuat saluran dari bocoran pompa.

Upaya perbaikannya yang dilakukan pun belum maksimal, hingga terjaring lagi sekitar 2009. Selanjutnya, dari proses penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian (saat itu Polwiltabes Surabaya) hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya dan mendapatkan vonis denda sebesar Rp 90 juta.

Usai berurusan dengan hukum, Suparma melakukan perbaikan dengan menyampaikan laporan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) pada Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Jawa Timur pada 30 September 2010. Saat itu, pelaporan DELH Suparma juga dihadiri pakar lingkungan dari perguruan tinggi dan LSM untuk menguji dan menilai laporan dari industri yang berada di Kelurahan Warugunung, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya tersebut. Hasilnya pun cukup bagus, karena perbaikan kualitas lingkungannya benar-benar ada perubahan dari pemanfaatan IPAL (instalasi Pengolahan Air Limbah) yang sesuai standar.

Namun, dengan adanya laporan warga, Jejak Kasus pun kini tengah bersiap untuk memantau terus Suparama. "Jika kami mengetahui mereka (Suparma) membuang limbah akan kami tindaklanjuti, kalau perlu akan kami serahkan penegakan hukumnya pada pihak berjawib," tegas Supriyanto, Pemred Jejak Kasus.

Belum lagi, kasus dugaan pelanggaran dan izin pipa steam PT Suparma yang dipasang melintang di atas jalan di wilayah RW I atau belakang factory/pabrik. Dimana PT Suparma tidak mengindahkan Surat Keputusan (SK) No 593.11/693/436.6.1/2011 Tentang Penghentian Pemberian Izin pemasangan pipa steam PT Suparma Tbk oleh Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya.

Surat izin pembangunan pipa stream yang dikeluarkan di era Wali Kota Surabaya Bambang DH oleh Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya pada tahun 2009 tersebut menjawab permohonan izin dari PT Suparma Tbk, dengan jelas mengizinkan kepada PT Suparma Tbk boleh memasang pipa steam dengan ketentuan pemasangan pipa harus ditanam di bawah tanah, bukan dibangun dan dipasang melintang di atas jalan. Dengan demikian dua pipa steam itu diduga ilegal dan melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan.

Hanya saja, Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya dan Satpol PP tidak memberikan sanksi kepada PT Suparma Tbk. Selain itu, manajemen PT Suparma Tbk tidak membongkar dan memindah pipa itu untuk ditanam di bawah tanah sesuai Surat Izin No 593.1/ 280/ 4365.1/2009.

Sebaliknya, PT Suparma Tbk membangun lagi pipa steam kedua yang jaraknya kurang lebih 300 meter dari lokasi pipa pertama dengan posisi yang sama yakni melintang di atas jalan. Dengan fakta ini, diduga PT Suparma Tbk sudah secara ilegal mengoperasikan pipa steam tanpa izin resmi dari Pemkot Surabaya sejak tahun 2009 hingga kini, dimana setiap tahun izin pipa steam itu seharusnya selalu diperpanjang. Apalagi, sejak 2011, Pemkot Surabaya sudah tidak pernah lagi mengeluarkan izin serupa kepada PT Suparma.

Keengganan PT Suparma Tbk untuk mengubah konstruksi pipa steam dari atas untuk ditanam di bawah tanah, memakan biaya kurang lebih Rp3 miliar. Hal ini yang diduga memicu PT Suparma Tbk untuk lebih memilih pengamanan jalur belakang atau dibawah meja asal kedua pipa steam itu tidak dibongkar dan terus dipersoalkan meski tidak mengantongi izin. (sukiadi/rif).
Penanggung Jawab: Berita Hukum, Kriminal serta Harian Jejak Kasus: PT. Pria Sakti Perkasa, Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. kode pos. 61351 Kontak: 082141523999' silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info untuk membaca berita Hukum dan Kriminal, Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan Merek, DLL

PAD Kab Blitar Sektor Pajak Restoran Masih Rendah

BLITAR, www.jejakkasus.info - Kendati potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak restoran di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, cukup besar, tapi pendapatan yang dikantongi Pemkab setiap tahunnya masih sangat rendah. 

Ismuni
Ini seperti diungkap Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Blitar, Ismuni. Menurutnya, tahun 2014 ini, Pemkab Blitar hanya memasang target sebesar Rp433 juta. Padahal, sektor pajak restoran mencakup 4 komponen, yakni dari rumah makan, kantin, café, dan catering.

Untuk rumah makan, Pemkab Blitar hanya memasang target PAD sebesar Rp25 juta. Ini tidak sebanding dengan jumlah rumah makan di Kabupaten Blitar yang tersebar di 22 kecamatan.

Selain rendahnya kesadaran pengusaha rumah makan untuk melapor pajak pada pemerintah, hingga kini hampir semuanya belum menerapkan pajak pada tarif makanan/minuman yang dijual khususnya untuk rumah makan besar. Apalagi cara penghitungan mereka masih menggunakan metode manual dan tidak menerapkan sistem billing yang di dalamnya sudah mencantumkan pajak.

Sampai dengan pertengahan tahun 2014 ini atau tepatnya 31 Agustus 2014, dari target PAD sebesar Rp433 juta, pendapatan dari sektor pajak restoran masih mencapai kisaran 75 persen atau Rp 222 juta. (bas). 
Penanggung Jawab: Berita Hukum, Kriminal serta Harian Jejak Kasus: PT. Pria Sakti Perkasa, Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. kode pos. 61351 Kontak: 082141523999' silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info untuk membaca berita Hukum dan Kriminal, Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan Merek, DLL

Walimurid Mengeluh' BSM Ditahan Sekolah

Tak tahu apa alasannya, pihak sekolah menahan BSM yang seharusnya diberikan kepada siswa yang berhak. Alhasil, walimurid mengaku mengeluh atas kebijakan SDN tersebut. Pasalnya, bantuan itu sangat berguna bagi kelangsungan anaknya untuk kebutuhan perlengkapan sekolah.

www.jejakkasus.info, LAMONGAN - Bantuan siswa miskin (BSM) untuk siswa wajib belajar 9 tahun, sejatinya untuk menanggulangi anak putus sekolah. Tapi, bagaimana jika BSM tersebut ditahan oleh pihak sekolah?. Dugaan ini seperti terjadi di SDN Slaharwotan 3, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Kepada Jejak Kasus, Kepala SDN Slaharwotan 3, membenarkan ditahannya BSM tersebut. Alasannya, belum ada siswa lain yang memesan kebutuhan perlengkapan sekolah, "Masih menunggu yang lain memesan perlengkapan sekolah," katanya.

Tapi, alasan tersebut berbeda dengan yang disampaikan Wahyudi, Bendahara SDN Slaharwotan 3. "Ditahannya BSM tersebut, untuk jaga-jaga. Khawatir nanti orang tua siswa tidak bisa membayar saat ujian nanti," kata Wahyudi.

Ditanya apakah ujian di tingkat SD membutuhkan biaya?, Wahyudi hanya diam, tidak menjawab. "Rata-rata tidak dibagikan. Jadi jika kami membagikan BSM tersebut, maka akan jadi sorotan yang lain. Di SD I malah dipotong untuk membuat taman," lanjut Wahyudi.

Secara terpisah, Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Ngimbang, Asmungi berjanji akan memanggil Kepala Sekolah untuk membahas persoalan ini. "Kami akan memanggil Kasek untuk meluruskan hal ini," katanya kepada Jejak Kasus

Atas persoalan ini, Wakil Ketua LSM Lembaga Indonesia Maju (LIMA), Drs Ali Mukti berharap agar Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan memberi pengawasan secara ketat agar penyaluran BSM sesuai prosedur yang berlaku dan menindak tegas bagi Kepala Sekolah yang menahan BSM dengan berbagai alasan. (tim).
Penanggung Jawab: Berita Hukum, Kriminal serta Harian Jejak Kasus: PT. Pria Sakti Perkasa, Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. kode pos. 61351 Kontak: 082141523999' silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info untuk membaca berita Hukum dan Kriminal, Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan Merek, DLL

Sejarah Singkat NGO HDIS

HANCURNYA TATANAN MASYARAKAT PEDESAAN DAN PERKOTAAN. DENGAN BERBAGAI CARA, MODAL (NEGARA ATAUPUN SWASTA) MENGAMBIL ALIH PERTANIAN DAN MENGUBAH SECARA MENDASAR BENTUK-BENTUK TATANAN MASYARAKAT DI DALAMNYA YANG SELANJUTNYA MEMPRODUKSI KEMISKINAN SECARA SISTEMATIS DIATAS TATANAN MASYARAKAT BARU (KAPITALISTIK).

Pimpinan Pusat NGO HDIS
Dalam ranah agraria, sejarah perkembangan kapitalisme tersebut dicirikan dengan mengubah kekayaan alam menjadi modal yang selanjutnya melahirkan ketimpangan-ketimpangan sosial. Ketimpangan struktur kepemilikan tanah yang pada mulanya menjadi isu penting konflik agraria pada abad 20, kini pada abad 21 telah meluas hingga persoalan-persoalan ekologis.

Melihat perkembangan tersebut, 3 komunitas petani pesisir selatan Jawa yang terdiri dari Paguyuban Petani Lahan Pantai Kulon Progo (PPLP-KP), Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan (FPPKS) dan FOSWOT Lumajang berinisiatif untuk mendiskusikan masa depan agraria Nusantara, pada 1 April 2011 di Kulon Progo, bertepatan dengan hari peringatan 5 tahun perjuangan PPLP.

Pertemuan itu menyepakati untuk membentuk sebuah wadah perjuangan yang dinamai Paguyuban Perjuangan Masyarakat Jawa Selatan (PPMJS). Ketiga komunitas ini bertemu kembali pada 2 Oktober 2011 di Kebumen, Jawa Tengah dan membuahkan kesepakatan untuk menggelar sebuah acara pertemuan antar komunitas petani se-Pulau Jawa pada tanggal 20-22 Desember 2011 di Kota Yogyakarta.

Pertemuan pada tanggal 20-22 Desember 2011 itu dihadiri oleh 10 komunitas tani pesisir selatan dan utara Pulau Jawa. Pertemuan inilah yang menjadi momentum sejarah lahirnya Forum Komunikasi Masyarakat Agraris (FKMA).

Selanjutnya, tepat pada tanggal 8-10 Februari 2013 FKMA kembali menggelar pertemuan kedua di Kota Yogyakarta. Selain dihadiri oleh perwakilan-perwakilan 10 komunitas yang lama, pertemuan ini juga dihadiri oleh 6 komunitas baru sehingga jika dijumlahkan ada 16 komunitas yang terlibat dalam FKMA.

VISI DAN MISI


Visi dan Misi NGO HDIS bersumber dari hubungan emosial, kepedulian, aspiratif dan cita-cita dalam lingkungan keluarga besar para anggota NGO HDIS yang ingin mendarma baktikan hidupnya membantu rakyat, bangsa, negara Republik Indonesia menjadi lebih sejahtera, aman, adil, dan makmur.

Visi NGO HDIS adalah menyelamatkan aset negara dari Korupsi, Kolusi, & Nepotisme (KKN), dan menyelamatkan bumi.

Sedangkan Misi NGO HDIS adalah :
1. Melawan segala bentuk penindasan dan ketidakadilan akibat kejahatan korupsi di negara Indonesia.
2. Mengajak semua elemen masyarakat dari kalangan bawah sampai atas untuk mendukung perjuangan gerakan     NGO HDIS.
3. Memaksa pemerintah untuk menghentikan kriminalisasi serta membebaskan petani dan pejuang hak-hak             rakyat dari tahanan akibat konflik agraria.
4. Memerintahkan kepada Presiden RI dan jajaran penyelenggara negara untuk mewujudkan hak-hak rakyat atas     sumberdaya agraria/ruang hidup.
5. Menyerukan korporasi untuk menghentikan segala upaya perampasan/pengambil-alihan lahan yang menjadi         ruang hidup rakyat.
6. Memerintahkan kepada segenap penyelenggara negara untuk tidak membuat atau mencabut kebijakan yang         menjadi legitimasi bagi perampasan hak rakyat, terutama hak atas sumberdaya agraria.
7. Mengecam segala bentuk persekongkolan antar elemen masyarakat, seperti LSM, Parpol, gerakan mahasiswa,    organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, institusi pendidikan/akademisi, media, dan sebagainya yang          melemahkan perjuangan gerakan NGO HDIS dalam memperjuangkan keadilan agraria.
8. Menyerukan solidaritas untuk kelompok-kelompok masyarakat yang terampas hak-haknya di seluruh dunia.

AZAS 

NGO HDIS berazaskan usaha bersama, gotong royong kemandirian, kebersamaan, saling mengawasi, mendukung/mendorong terciptanya budaya jujur, terbuka, bersih, adil di masyarakat, di pemerintahan. Penuh dengan nuansa kekeluargaan yang bersumber dari nilai Pancasila.

SIFAT

NGO HDIS bersifat sosial kemasyarakatan, nasionalisme, religius, patriotisme, Bhinneka Tunggal Ika.

LANDASAN

Landasan pejuangan NGO HDIS mengacu pada Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diamandemen, Undang-Undang keorganisasian yang relevan dan masih berlaku, Peraturan Pemerintah yang masih berlaku, Peraturan Daerah yang terkait, relevan, dan berlaku.

ALAMAT KANTOR PUSAT : Jalan Raya Kemantren 82, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto,  kode pos. 61351, Jawa Timur.

PIMPINAN PUSAT : Pria Sakti
CONTACT PERSON: 082141523999
EMAIL : direskrimumjejakkasus@yahoo.com

Penggelonggongan Sapi Di Jombang Tidak Tersentuh Hukum

Jombang, www.jejakkasus.infoJombang Kota Beriman, slogan itu sudah dikenal diseluruh wilayah Indonesia bahkan mungkin manca negara, hal ini karena Jombang sangat terkenal dengan masyarakatnya yang agamis, pondok pesantren yang terkenal dan munculnya tokoh-tokoh agama yang duduk di pemerintahan pusat sebagai contoh soal tokoh agamis Gus Dur (almarhum) yang pernah menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia

Namun lain halnya dengan pria tinggi tegap potongan cepak seperti TNI yang berasal dari Wilangan Nganjuk ( TIYO ) dengan mengendarai mobil mewah warna putih mendatangi tempat usaha haramnya di wilayah desa Tempuran Kecamatan Perak Kabupaten Jombang, Tiyo yang menurut keterangannya kepada awak media ini bahwa usaha penggelonggongan sapi ini sudah berjalan bertahun-tahun dan menurut Tiyo usaha ini tidak salah karena menurut Tiyo dia jual sapi hidup bukan dagingnya jadi dengan kata lain sapi yang beratnya hanya 60 kilogram dan setelah di cekokin air menjadi 100 kilogram itu hal yang biasa dan kata Tiyo tidak melanggar hukum asalkan sapi itu waktu dijual masih dalam keadaan hidup.

Masih menurut keterangan Tiyo kepada awak media ini, berbalik bertanya “mengapa wartawan dan LSM banyak yang mengusik usaha pengglonggongan  sapi sedangkan aparat hukum saja membiarkan, dan dijombang sini saya juga banyak kenal dan mampir ke sini mas”  dan lebih parah lagi saat awak media merangsak masuk ke area penggelonggongan milik Tiyo orang kepercayaan Tiyo yaitu Monot langsung menghubungi 2 (dua) orang yang menurut monot bagian keamanan.


Menurut Samsul (Yayasan Perlindungan Konsumen) YAPEKNAS Mojokerto “Pada dasarnya penjualan daging sapi glonggongan merupakan perbuatan melawan Hukum, Dalam perbuatan ini dapat dikatagorikan sebagai Penipuan yang dapat merugikan konsumen baik dalam segi ekonomi dan atau segi kesehatan. Dan pelaku usaha dapat dikenakan sanksi tegas berdasarkan UU No. 18 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau sanksi pidana pasal 383 KUHP tentang kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum manusia atau barang”  dan Samsul menambahkan secara hukum Islam daging glonggongan juga termasuk makanan yang di Haramkan. (Tim Jejak Kasus/ Buser Istana).

Undang Undang Beserta Hukum Pidananya

Rangkuman tentang UU beserta Ancaman Pidana, Oleh: Erdan Faizal, SE. Ak Kepala Perwakilan Jejak Kasus SumSel

1. Tentang Kasus Membawa Lari Anak Orang Dijerat Pasal 
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 332 KUH Pidana tentang tanpa ijin orang tua melarikan anak di bawah umur dan pasal 81 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Tentang Kasus Pemerkosaan Murni 
terancam di jerat pasal 285 KUHAP dan Undang-undang Perlindungan anak No.23 tahun 2003 Pasal 81 dengan hukuman maksimal lima tahun sampai 15 tahun penjara dan denda maksimal 300 juta.

Penipuan dan Penggelapan 
Tersangka akan kita jerat dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara.

Tentang Pencurian
Pencurian adalah tindak pidana yang diatur di dalam Pasal 362 hingga Pasal 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Seseorang dikatakan mencuri jika ia mengambil barang sesuatu yang seluruh atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Pencurian ini bisa terjadi karena kurangnya lapangan kerja, tingkat pengangguran tinggi, dan harga kebutuhan hidup meningkat. Tujuan pengaturan tindak pidana pencurian dan penggelapan adalah untuk melindungi hak milik orang lain. Jenis-jenis pencurian yang ada di KUHP adalah:

Pencurian dalam bentuk pokok melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 900 rupiah.

Pencurian dengan unsur memberatkan

Pencurian jenis ini terbagi menjadi 2:
1) Melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun :
1. pencurian ternak;
2. pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
3. pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya;
4. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
5. pencurian yang dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
Atau melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun bagi yang melakukan di poin c disertai dengan poin d atau poin e.

2) Melanggar Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun untuk pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan/ ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri dalam kehidupan sehari-hari dikenal dengan “perampokan”).

3) Melanggar Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun jika: 
• perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah/ pekarangan tertutup yang ada di rumahnya, di jalan umum, dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;
• perbuatan dilakukan oleh 2 orang/ lebih dengan bersekutu;
• masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;
• perbuatan mengakibatkan luka berat.

4) melanggar Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun jika perbuatan mengakibatkan kematian;

5) melanggar Pasal 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun jika perbuatan mengakibatkan luka berat atu kematian dan dilakukan oleh 2 orang/ lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan pada Pasal 365 ayat (1) dan ayat (3) KUHP.

Pencurian dengan unsur meringankan 

Melanggar Pasal 364 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak 250 rupiah. Jenis pencurian ini hingga saat ini jarang ada di putusan hakim. Ciri dari jenis pencurian ini adalah tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dan barang yang dicuri tidak lebih dari 25 rupiah.

Undang-Undang mengenai Tindak Pidana Korupsi RI
NOMOR 31 TAHUN 1999
TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

TINDAK PIDANA KORUPSI

Pasal 2
1. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

1. Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Porkab IV dan Kejurkab II Panjat Tebing Kab Ponorogo Ditutup

Porkab IV, Minggu, (14/9/2014) ditutup oleh Bupati Ponorogo, H Amin SH, di GOR Singodimedjo

Bupati H Amin SH saat memberi sambutan.
www.jejakkasus.info, PONOROGO- Perolehan medali di akhir pertandingan sangat ditunggu-tunggu, tak terkecuali pada perhelatan Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab) IV Kabupaten Ponorogo. Yang mana detik-detik akhir penutupan Porkab medali tersebut, sehingga menghantarkan Kecamatan Ponorogo menjadi juara Umum dengan mengoleksi 8 emas, 3 perak dan 4 perunggu dengan skor 53. Disusul Kecamatan Babadan dengan 6 emas, 2 perak, 4 perunggu dan juara ke 3 diraih. Kemudian, Kecamatan Siman dengan perolehan 4 emas, 4 perak, 3 perunggu.

Sekda Ponorogo, Drs H Agus Pramono MM saat
menyerahkan piala ke Camat Babadan, Drs Heru Budi S. MSi
Porkab IV, Minggu, (14/9/2014) ditutup oleh Bupati Ponorogo, H Amin SH, di GOR Singodimedjo. Porkab Ponorogo telah berlangsung selama 6 hari sejak tanggal 9 September dan berakhir pada hari Minngu, 14 September 2014.

Piala bergilir Porkab diserahkan langsung oleh Bupati H Amin SH kepada Kecamatan Ponorogo dan akan diperebutkan kembali dua tahun mendatang. Upacara yang berlangsung secara sederhana, tapi hikmat.

Dalam sambutannya, Bupati Ponorogo H.Amin SH mengatakan, "Even Porkab seperti ini harus lebih ditingkatkan baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya dan ditambah cabor (cabang olahraga) nya. Setelah ini Pemerintah dan KONI akan berkonsentrasi membentuk kontingen Ponorogo yang akan dipersiapkan untuk Porprov ke V di Banyuwangi tahun 2015 dengan pemusatan latihan yang diambilkan dari hasil seleksi Porkab," tegasnya. (adv/rep/ang)

Pungli di SMPN 2 Pare Kediri Merajalela

www.jejakkasus.info, KEDIRI- Program wajib belajar 9 tahun secara gratis, rupanya isapan jempol belaka. Pasalnya, pungutan liar (pungli) tampaknya masih jamak terjadi. Seperti di SMP Negeri 2 Pare, Kediri, Jawa Timur. Pihak sekolah memungut Rp500 ribu per siswa dengan dalih pengadaan bangku sekolah. Tidak hanya itu, per siswa juga ditarik Rp1 juta untuk seragam sekolah.

Wakil Kepala SMPN 2 Pare, saat dikonfirmasi menampik pungutan pengadaan bangku sekolah. Ia hanya membenarkan jika pungutan untuk seragam, "Tidak ada uang untuk bangku. Kalau uang seragam, iya. Kan dipakai anaknya sendiri," katanya.

Tapi, pernyataan Wakasek bertolak belakang dengan yang dikatakan Yasin, Ketua Komite SMPN 2 Pare. "Pungutan uang untuk bangku memang diberlakukan untuk siswa kelas 1 dikarenakan dana bos tidak mencukupi. Makanya dibebankan kepada siswa tersebut. Itu pun sudag melalui kesepakatan dengan walimurid melalui rapat," terangnya.

Informasi yang didapat Jejak Kasus, Pungli yang diberlakukan pihak sekolah tidak hanya dialokasikan pada item pengadaan bangku saja. Tapi, juga hal-hal yang ada kaitannya dengan kegiatan sekolah, seperti biaya untuk beli buku pramuka, biaya untuk mengadakan Persami, kegiatan lomba menyambut HUT Kemerdekaan RI.

"Wah, saya kurang tahu," jawab Wakasek ditanya kebenaran pengutan itu.

Ditanya soal kegiatan kurban pada hari raya Idul Adha, "Untuk kegiatan kurban, siswa diwajibkan membayar Rp40 ribu," kata Wakasek. Ia juga mengaku tidak tahu jenis hewan yang akan disembelih untuk kurban, apakah kambing atau sapi. Ia hanya berkilah, bahwa persoalan ini sudah ditangani oleh guru agama.

"Guru agama sedang ada jadwal tugas diluar," jawab Wakasek, saat wartawan ini meminta mengkonfirmasinya.

Tampaknya, pungutan liar di SMPN 2 Pare itu, berlangsung massif dan sistematis. Betapa tidak, ada kesan pihak sekolah tidak transparansi terkait pungutan setiap kegiatan sekolah. Hingga berita ini diturunkan, Jejak Kasus juga terhambat tabir. Tidak satu pun yang bisa dikonfirmasi terkait persoalan ini, apakah Kepala Sekolah terkait pungutan bangku, seragam dan lainnya. Juga Guru Agama terkait biaya kurban, dan Ketua OSIS sebagai wakil siswa. (sekti).
Penanggung Jawab: PT. PRIA SAKTI PERKASA, No: AHU-13286.40.10.2014, Berita Hukum & Kriminal Harian Jejak Kasus: untuk mengetahui isi Berita Harian Jejak Kasus, khusus menyikapi berita Tindak Pidana/ atau Kriminal Khusus (Krimsus), baik Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan Merek, DLL, silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info. Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. Kontak: 082141523999'. (Redaksi Pusat Jejak Kasus). semoga bermanfaat untuk pembaca setia jejak kasus

Pemkab Ponorogo Harus Evaluasi Tambang Galian C

www.jejakkasus.info, PONOROGO - Akhirnya mau tidak mau Dewan angkat bicara terkait masalah Pertambangan Galian C di seluruh Wilayah Kabupaten Ponorogo, yang kini mencuat, setelah aksi demo gabungan 9 (Sembilan) LSM menuntut penutupan Pertambangan galian C yang ada di Ponorogo diantaranya di wilayah Ngebel,adanya dugaan akan diambil langkah penutupan terhadap sejumlah tambang di Ponorogo dianggap bukan langkah yang bijak, dan justru akan menimbulkan masalah baru.

Pemkab Ponorogo saat sidak ke lokasi galian C
Sukirno SHSukirno SH, Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo mengatakan,” penutupan tambang walaupun hanya bersifat sementarapun bukanlah solusi yang tepat dalam menghadapi permasalahan tambang ,langkah tersebut justru dikhawatirkan berpotensi menimbulkan dampak permasalahan baru yang lebih besar di masyarakat pada bidang pembangunan. 
Masalah tambang itu harus di evaluasi, artinya bukan tidak setuju,sepanjang Amdalnya memenuhi syarat kenapa harus di tutup itu kan ada aturan dan undang-undangnya,”ini akan membawa dampak besar pada bidang pembangunan baik di masyarakat maupun pemerintah Daerah, khususnya yang paling berat pada masyarakat, kalau di tutup apa masyarakat yang akan membangun harus membeli pasir dari luar daerah yang harganya lebih mahal, kalau masalahnya jalan itu kan masalah pemerintah,” katanya (16/9).

Lalu bagaimanakah solusi pemerintah yang paling sesuai dengan permasalahan tambanga ini ? Kirno Menambahkan” yang perlu dilakukan pemerintah Daerah adalah harus mengevaluasi ijin tambang yang dimiliki oleh para pengusaha tambang,”apakah masanya masih berlaku dan luas daerah yang ditambang sesuai dengan ijinya gak dan kalau terkait permasalahan kerusakan jalan perlu ada pengawasan terkait jumlah tonase angkutan tambang,”terangnya.

Sementara itu, Asisten III Pemkab Ponorogo Edi Wiyono terkait desakan LSM untuk menutup Tambang di Wilayah Ponorogo diantaranya di Wilayah Ngebel mengatakan, Pemkab Ponorogo telah membentuk tim terkait masalah tambang yang ada di kabupaten Ponorogo yang menghasilkan beberapa kebijakan yang akan di sosialisasikan kepada para pengusaha tambang. kebijakan tersebut diantaranya, akan menutup tambang dan akan melakukan reklamasi tambang.
Adapun warga mempunyai pendapat lain. Kalau Pemerintah Daerah benar-benar terjadi akan penutup tambang, masalah baru yang akan timbul akan semakin runyam, diantaranya demo tandingan yang akan dilakukan oleh para penambang dan masyarakat bisa saja akan terjadi,karena menyangkut urusan perut,” terang salah satu masyarakat Jenangan yang tidak mau disebut namanya.

Masih lanjut, bahwa di dalam permasalahan tambang tersebut ada keterkaitan yang melibatkan banyak pihak,diantaranya banyak masyarakat bawah yang menggantungkan hidupnya dari profesi sebagai penambang,padahal di sisi lain contohnya tambang yang ada di daerah Ngrogung itu memberikan sumbangsih pendapatan daerah yang nilainya tidak sedikit.

Sementara itu Suparno SH tokoh masyarakat Ponorogo mengungkapkan, pemerintah seharusnya jangan asal tutup tambang di Ponorogo,harusnya pemerintah tidak hanya menanggapi desakan LSM saja, pemerintah dituntut proaktif dan lebih selektif kan tidak semua tambang itu bermasalah,karena kita harus mementingkan kepentingan umum dan tidak boleh hanya mementingkan satu pihak saja.

“Parno juga menambahkan,bahwa alasanya apa kalau tambang itu ditutup, kalau ada ijin kenapa harus ditutup dan itu kan juga menambah restribusi, artinya kalau menyikapi satu persoalan harus dilihat semua aspek yang ada apakah itu merugikan masyarakat dan apa merugikan pemerintah daerah, apakah membahayakan kepentingan umum, atau menguntungkan bersama. Padahal tambang itu juga menyerap banyak pengaguran, lha kalau menguntungkan semua pihak kenapa harus ditutup,” ungkapnya. (rep/ang).

Penanggung Jawab: PT. PRIA SAKTI PERKASA, No: AHU-13286.40.10.2014, Berita Hukum & Kriminal Harian Jejak Kasus: untuk mengetahui isi Berita Harian Jejak Kasus, khusus menyikapi berita Tindak Pidana/ atau Kriminal Khusus (Krimsus), baik Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan Merek, DLL, silahkan klik di sini,www.jejakkasus.infoSekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. Kontak: 082141523999'. (Redaksi Pusat Jejak Kasus). semoga bermanfaat untuk pembaca setia jejak kasus

Bertebaran Napi Bawa HP- Ngaku Aparat, Di Lapas Rajabasa

www.jejakkasus.info, RAJABASA BANDAR LAMPUNG - Lembaga Pemasyarakatan (LP atau Lapas) adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia. Sebelum dikenal istilah lapas di Indonesia, tempat tersebut disebut dengan istilah penjara.

Unit ini merupakan unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Penghuni Lembaga Pemasyarakatan bisa narapidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bisa juga yang statusnya masih tahanan, maksudnya orang tersebut masih berada dalam proses peradilan dan belum ditentukan bersalah atau tidak oleh hakim.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menangangi pembinaan narapidana dan tahanan di lembaga pemasyarakatan disebut dengan Petugas Pemasyarakatan, atau dahulu lebih dikenal dengan istilah sipir penjara.

Konsep pemasyarakatan pertama kali digagas oleh Menteri Kehakiman Sahardjo pada tahun 1962, dimana disebutkan bahwa tugas jawatan kepenjaraan bukan hanya melaksanakan hukuman, namun tugas yang jauh lebih berat adalah mengembalikan orang-orang yang dijatuhi pidana ke dalam masyarakat.

Pada tahun 2005, jumlah penghuni LP di Indonesia mencapai 97.671 orang, lebih besar dari kapasitas hunian yang hanya untuk 68.141 orang. Maraknya peredaran narkoba di Indonesia juga salah satu penyebab terjadinya over kapasitas pada tingkat hunian LAPAS.

Pokok pembahasan Jejak Kasus kali ini, agar Kementerian Hukum dan HAM Indonesia, bertindak tegas terhadap lapas-lapas yang dihuni oleh para napi di balik jeruji besi yang disinyalir kuat bebas mengkonsumsi narkoba dan bebas mmbawa ponsel (handphone) yang dijadikan sarana penipuan, dengan modus oknum napi tersebut membuat akun Facebook dan menggunakan foto profil Polisi, TNI, Pelni, serta mengaku aparat kepada publik, khususnya wanita-wanita yang dikenalnya melalui internet.

Parahnya lagi, setelah tertangkapnya Muliyadi di Lapas Rajabasa Bandar Lampung mengatas namakan M Ali Yusuf bahkan nomor rekeningnya pun atas nama M Ali Yusuf, kini muncul lagi Oknum-oknum yang mengatasnamakan Indra, mengaku berdinas sebagai Provost Polda Lampung. Di akun lain, dengan foto yang sama, Indra mengaku berdinas sebagai Provost di Mabes Polri. Bahkan, akun facebook lain juga dengan foto sama tapi beda nama mengaku berdinas sebagai Provost di Polda Jatim.

Hasil monitoring PolHukum dan Kriminal Rek Ayo Rek Jejak Kasus, di kamar narkoba 4 B2 Rajabasa para Napi Bebas Konsumsi Narkoba, bahkan bebas meliki ponsel tertentu untuk akun Facebook mengaku indra Provost Polda Lampung.

Baru-baru ini ada wanita, asal Sulawesi sudah mentransfer ke pengguna Facebook Indra kamar 4 B2, sebesar Rp 30 juta. Disinyalir, petugas lapas ikut menikmati hasil tipuan itu, dan juga diduga kuat telah melegalkan pemakaian ponsel.

Untuk itu, kepada pihak berwajib, dalam hal ini Kepolisian Polda Lampung agar kerap melakukan razia terhadap Lapas Rajabasa. Dan kepada Polri untuk mengeluarkan kebijakan agar melakukan razia secara rutin ke semua Lapas di negeri ini.

Untuk kesekian kalinya, kepada Kementerian Hukum dan HAM Indonesia agar menindak tegas terhadap Lapas-lapas yang dihuni bajingan Polgad (polisi gadungan), serta menghukum seberat beratnya terhadap petugas lapas yang bermain dengan oknum pelaku kejahatan jejaring sosial yang mengaku Polisi, TNI, Pelni. [pria sakti]