
Berdasarkan Surat Penahanan Tersangka
Tanpa Surat, Melanggar KUHAP Pasal 21 Ayat (2) dan (3) Serta Pasal 18 Ayat (1)
dan (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
Probolinggo, www.jejakkasus.info “Air
setitik Rusak Susu Sebelangga” sebuah peribahasa yang tepat ditujukan kepada institusi
kepolisian daerah jawa timur beserta jajaranya, pasalnya Aiptu DJ.SETYOWADI selaku
oknum Kanit Reskrim kepolisian...