Tuesday, October 7, 2014

KAPOLDA JATIM, KAPOLRES PROBOLINGGO DAN KAPOLSEK SUMBER DIPRA PERADILANKAN

Berdasarkan Surat Penahanan Tersangka Tanpa Surat, Melanggar KUHAP Pasal 21 Ayat (2) dan (3) Serta Pasal 18 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
Probolinggo, www.jejakkasus.info “Air setitik Rusak Susu Sebelangga” sebuah peribahasa yang tepat ditujukan kepada institusi kepolisian daerah jawa timur beserta jajaranya, pasalnya Aiptu DJ.SETYOWADI selaku oknum Kanit Reskrim kepolisian sektor (polsek) Sumber Probolinggo diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, sehingga Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kepala Kepolisian Resort Probolinggo dan Kepala Kepolisian Sektor Sumber, digugat oleh iin Dwi Mulia, SH dan Lutfi Walidani, SH, dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Probolinggo selaku kuasa hukum ASIR terduga tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP ke Pengadilan Negeri Kraksaan tanggal 03 Oktober 2014 .
Kasus bermula dari pengaduan ibu SUPRIATI 41 tahun warga Dusun Darungan RT/RW 09/03 Desa Rambaan Kecamatan Sumber Kabupaten Probolinggo kepada lembaga bantuan hukum (LBH) POSBKUMADIN Probolinggo terkait penangkapan anaknya yang bernama ASIR 30 tahun oleh jajaran kepolisian sektor Sumber di Dusun Mengare RT/RW 02/02 Desa Bandaran Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dimana ancaman hukumanya lima tahun lebih pada hari selasa tanggal 16 September 2014 .
Saat ditemui dikantornya Jalan Mastrip Ruko Gran Pandawa Nomor 03 Kota Probolinggo, Lutfi Walidani menyampaian kepada Tim Media Jejak Kasus bahwa dasar Praperadilan kepada Termohon I. Kapolda Jatim, Termohon II. Kapolres Probolinggo dan Termohon III. Kapolsek Sumber adalah sebagai berikut ;
1.       Bahwa pada hari selasa tanggal 16 September 2014 sekitar pukul 22.00, Asir ditangkap oleh jajaran Polsek Sumber di Lumajang tanpa ditunjukan atau tanpa Surat Penangkapan .
2.       Bahwa pada saat penangkapan tanggal 16 September 2014 sampai pada saat Permohonan Praperadilan kami ajukan ke Pengadilan Negeri Kraksaan tanggal 02 Okober 2014, Termohon III (Polsek Sumber) tidak pernah menunjukan dan atau memberikan Surat Perintah Penangkapan kepada Asir maupun kepada keluarga Asir .
3.       Bahwa tindakan Termohon III bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana .
4.       Bahwa Termohon III bertentangan dengan Pasal 21 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana .
5.       Bahwa Penyidik Termohon III tidak pernah menunjuk Penasehat Hukum kepada Asir, bahkan Asir yang saat ini selaku Pemohon Praperadilan, dipaksa menandatangani surat sebanyak 5 lembar dengan tidak boleh membaca isi surat  yang akan ditanda-tangani terlebih dahulu .
6.       Bahwa berdasarkan Pasal 54 Juncto Pasal 55 Juncto Pasal 56 KUHAP “Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka”, namun itu tidak dilakukan oleh Termohon III terhadap Asir .
7.      
8.        
Bahwa Termohon I dan II selaku atasan langsung dari termohon III diduga tidak pernah melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap segala tindakan yang dilakukan oleh Termohon III yang berakibat kesewenang-wenangan serta pelanggaran HAM Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 (a dan b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, ibu Supriati dan anaknya Asir selaku Pemohon berhak untuk mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Kraksaan .

Demi tegaknya Hukum yang dinodai oleh segelintir Oknum Kepolisian Republik Indonesia yang tidak bertanggung jawab, saya Lutfi Walidani selaku Pimpinan POSBAKUMADIN Probolinggo, akan selalu siap membantu masyarakat yang tertindas serta teraniaya Hukum . (Agung/Tim/Red www.jejakkasus.info)

Ahok Kebingungan Mencari Cara Untuk Membubarkan FPI Tak Berijin




Jakarta, www.jejakkasus.info- Demo Front Pembela Islam (FPI) untuk menolak Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku tidak meminta penambahan pengamanan kepada Polda Metro Jaya pasca-demonstrasi Front Pembela Islam yang berakhir rusuh.
Kemudian Ahok yang mengatakan FPI tidak terdaftar sebagai organisasi masyarakat (ormas) Islam di Badan Kesatuan Bangsa Politik (Bakesbangpol) DKI Jakarta maupun Dirjen Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Lanjut kata Ahok Kemendagri pernah menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar yang menyebutkan kalau FPI diakui sebagai ormas Islam.
yang berujung ricuh, berbuntut pada keinginan membubarkan organisasi masyarakat (ormas) tersebut. 
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (7/10/2014), usai rapat pimpinan di Balaikota Jakarta, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahok mengatakan, ormas yang anarkis harus dibubarkan. Tetapi Ahok bingung bagaimana cara membubarkan FPI karena ormas ini ternyata tidak punya izin.
Ahok mengatakan, aktor intelektual di balik demo harus tertangkap dan bertanggungjawab. Ahok juga mengatakan, Polda Metro Jaya sudah bekerja dengan baik dan salut dengan Kapolda Irjen Pol Unggung yang langsung turun ke lapangan mengatasi masalah FPI tersebut.
Namun Polri tidak berhak membubarkan FPI. Penyidikan sampai sekarang masih berlangsung dan hasilnya akan dikoordinasikan dengan Kementerian Polhukam dan Kementerian Dalam Negeri.
Bentrok antara FPI dan polisi kembali terjadi mewarnai kota Jakarta dalam demo isinya FPI menolak Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo. Dalam insiden tersebut, sejumlah polisi terluka dan anggota FPI ditangkap. (JK1).

Kapolres Luwuk Banggai AKBP. Dulfi Muis Bisa Di Kenakan Sangsi Disiplin Polri' Abaikan Laporan TV Swasta Tentang Mafia BBM Jenis Solar


TERLIBAT SALURKAN  BBM ILEGAL  KE  PERUSAHAN  LNG  DONGGI  SENORA
WWW.JEJAKKASUS.INFO- LUWUK BANGGAI, Meneruskan berita yang di tanyangkan media INTELIJENPOST.COM, BBM Jenis Solar meupakan Subsidi untuk masyarakat indonesia, siapapun yang berniat untuk menyimpangkan atau menimbun akan di kenakan sesuai dengan Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 huruf c yang isinya penyimpanan penimbunan BBM bersubsidi tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun denda Rp 30 miliiyar.

Kapolres Luwuk Banggai AKBP. Dulfi Muis, tiga hari sebelum Lebaran Idhul Fitri bulan Agustus 2014, baru lalu menangkap 2 ton Bahan Bakar Minyak ( BBM ) jenis Solar dan minjyak Benzine yang mau disuplai ke perusahan LNG Donggi Senora dan pelakunya ternyata oknum wartawan salah satu TV swasta dan berinsial AB, kata sumber yang dapat dipercaya.                                                                                                                                                                                                                                                                    AKBP. Dulfi Muis
Menurut sumber ini mengatakan, oknum wartawan TV tersebut sampai saat ini mengadakan transaksi jual beli BBM illegal di perusahan LNG Dongga Sinora ini, dan AKBP. Dulfi Muis tidak berani menahan atau memproses oknum wartawan TV swasta tadi, karena diduga ada hubungan baik dengan Kapolda Makasar sesuai ada bukti photo yang pernah diperlihatkan, katanya.
Sementara oknum wartawan TV ini terlibat jual BBM haram atau illegal yang dapat merugikan Negara, ternyata ada juga SPBU di Kecamatan Bunta milik oknum berinsial TN, dibekengi dan menjadi mata pencarian oknum Danramil dan oknum Babinsa desa Pongiyan, Kecamatan Bunta, Kabupaten Luwuk Banggai – Sulawesi Tengah, kata berbagai sumber.

Unggahnya berita ini Intelijen Post minta kepada Kapolres Luwuk Banggai, Kapolda Sulawesi Tengah, Mabes Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) segera menindaklanjuti kasus ini, karena menurut sumber tadi perusahan penerima BBM illegal tersebut sudah jelas dan AKBP. Dulfi Muis mengetahui jelas siapa saja yang terlibat transaksi BBM gelap dan terkesan para pelaku ini kebal hukum,tukasnya. ( IP- CK ).

Lanjut Pria Sakti Direktur Eksekutif NGO HDIS dan Jejak Kasus, menegaskan, selain pelaku penimbun BBM Jenis Solar wajib di berikan sangsi pidana tentang Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 huruf c yang isinya penyimpanan penimbunan BBM bersubsidi tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun denda Rp 30 miliiyar.
Jika!  Kapolres Luwuk Banggai terbukti abaikan kebenaran terhadap dugaan Pelaku Mafia BBM Jenis Solar, maka AKBP. Dulfi Muis pun wajib di berikan sangsi Disiplin Kepolisian, bahkan bisa di jerat pasal 55 KUHAP karena di duga melakukan ikut serta melakukan tindak kejahatan penyimpangan BBM Jenis Solar subsidi (Pria Sakti:  www.jejakkasus.info: 082141523999 ).

Kasus Malpraktek Dr Ongko Prabowo Kedamean Menganti Gresik Sampai Sekarang Belum Diberikan Sangsi

Kasus Malpraktek yang dilakukan oleh Dr Ongko Prabowo jalan raya kedamean mengati Gresik, Pemerintah Kabupaten dan  Polres Gresik Lakukan Pembiaran
Ketika Tim Jejak Kasus melaporkan Kegiatan Dr Ongko Prabowo tentang dugaan malpraktek, sampai sekarang belum ada tindakan tegas, dan belum menjatuhi sanksi pidana, pasalnya kegiatan dugaan malpraktek tersebut sudah puluhan tahun berjalan tanpa mengantongi ijin praktik. ini yang membuat masyarakat tidak percaya adanya hukum di Gresik berjalan Prosedur hukum.

www.jejakkasus.info | Gresik | Berdasarkan hasil investigasi yang dikantongi Pasukan Khusus (Pansus) Jejak Kasus Radar Bangsa, secara fakta Rumah Sakit (RS) Klinik Rawat Inap Sumber Sehat, milik Dr Ongko Prabowo, bertahun- tahun telah melakukan kegiatan dugaan malpraktek. Lokasi RS Sumber Sehat yang berlokasi di Jl Raya Kademangan No. 20 Kabupaten Gresik ini diduga telah puluhan tahun juga menyembunyikan kebobrokan Dr Ongko Prabowo berkedok RS di mata publik.

Kejadian Malpraktek yang membahayakan nyawa para si penderita atau pasien, terbongkar oleh Pasukan Khusus (Pansus) Jejak Kasus Radar Bangsa. Ironisnya, para penegak hukum dan Dinas Perijinan bahkan para DPRD Kabupaten Gresik sampai sekarang enjoy saja. Tidak memberikan sanksi apapun pada kelakuan bejat malpraktek. Malah Bupati Sambari menerbitkan Ijin SK untuk Dr Ongko Prabowo dengan No 445/ 133/ HK/ 437/2/2012.

Padahal cukup jelas kegiatan malpraktek yang di lakukan oleh Dr Ongko Prabowo di kediamannya atau tempat malprakteknya Rumah Sakit (RS) Sumber Sehat, melawan hukum dan melanggar ketentuan UU No 36 tahun 2009 (tentang Kesehatan), yang tanpa izin melakukan praktik pelayanan kesehatan tradisional.

Pasal 191, menentukan bahwa setiap orang yang tanpa izin melakukan praktik pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan alat dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) sehingga mengakibatkan kerugian harta benda, luka berat atau kematian dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Ketika kasus Dr Ongko Prabowo tercium oleh publik, dan beberapa wartawan telah melakukan investigas, namun wartawan tersebut telah disuap dan dimasukan sel penjara oleh aparat Polres Gresik yang sudah tentu bekerjasama dengan Dr. Ongko Prabowo. dan yang menjadi rasa kecewa publik, kenapa si penyuap tidak ada sanksi pidana, padahal aturan atau menurut koridor hukum di Indonesia si penyuap sangat melawan hukum, yakni melanggar ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana.

Pasal 5 UU Tipikor
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:

a. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b. Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

(2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 12 UU Tipikor
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):

a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;

b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;

Yang dimaksud dengan “penyelenggara negara” disebutkan dalam penjelasan Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor adalah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yaitu:

1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
3. Menteri;
4. Gubernur;
5. Hakim;
6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya (Pasal 12B ayat [1] UU Tipikor). Secara logis, tidak mungkin dikatakan adanya suatu penyuapan apabila tidak ada pemberi suap dan penerima suap. Gratifikasi dan suap sebenarnya memiliki sedikit perbedaan, lebih lanjut dapat disimak artikel Perbedaan Antara Suap dengan Gratifikasi.

Adapun apa yang dimaksud dengan gratifikasi dijelaskan dalam penjelasan Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor, sebagai berikut:

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Informasi lebih lanjut mengenai gratifikasi dapat dibaca dalam Buku Saku Memahami Gratifikasi yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Didalam buku tersebut (hal. 19) diuraikan contoh-contoh pemberian yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang sering terjadi, yaitu:

1. Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat pada saat hari raya keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya
2. Hadiah atau sumbangan pada saat perkawinan anak dari pejabat oleh rekanan kantor pejabat tersebut.
3. Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma.
4. Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat untuk pembelian barang dari rekanan
5. Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat
6. Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan
7. Pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat pada saat kunjungan kerja
8. Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu

Akan tetapi, menurut Pasal 12C ayat (1) UU Tipikor, gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak akan dianggap sebagai suap apabila penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK. Pelaporan tersebut paling lambat adalah 30 hari sejak tanggal diterimanya gratifikasi (Pasal 12C ayat [2] UU Tipikor) Bersambung.

Keterangan Foto Lelaki guanakan kaca mata adalah orang kepercayaan Dr Ongko dan wanita di belakang gunakan baju putih, wanita lulusan SMP langsung bisa menjadi perawat dan serta di ijinkan lakukan pengobatan Nyuntik pasien, Hebatnya lagi Dr ongko kebal hukum- Jejak Kasus tetap mempermasalahkan Kegiatan Malpraktek puluhan tahun dugaan kuat banyak korban meninggal dunia

Baca Artikel PolHukum & KRiminal www.jejakkasus Radar Bangsa Group, Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82 Desa Terusan Kecamatan - Gedeg -Mojokerto –Jawa timur. Kontak person : 0821-4152-3999

Esther Pasri Alimentary Dalam Kontek Rekayasa Hukum ll

Esther Pasri Alimentary 5 jam - Maaf seribu maaf buat para Advokat Indonesia, Bukankah Jumlah Advokat di Indonesia ini lebih dari 18 juta jiwa? Namun mengapa kasus-kasus hukum di Indonesia tidak dapat terselesaikan? Bahkan kasus-kasus kemanusiaan yang menjadi kewajiban setiap insan untuk berpartisipasi menyelesaikan, namun tidak juga terselesaikan. Dengan banyaknya rekayasa hukum yang tidak terselesaikan tersebut, pantaskah bila yang disalahkan dalam perkara kasus demi kasus hanyalah kepolisian, kejaksaan dan pengadilan semata? Dan saya salah satu korban rekayasa hukum dan persekongkolan jahat yang diketahui langsung oleh oknum pengacara Teddy R yang kemudian dicabut kuasanya sebelum sidang perdana dilangsungkan.
Dan akibat dicabut tersebut, saya mengalami berbagai ancaman demi ancaman oleh oknum tersebut.
Saya Esther Pasri Alimentary menyatakan bahwa segala surat kuasa yang pernah saya berikan kepada para advokat setelah peristiwa oknumTeddy R, adalah sia-sia karena tidak ada yang bisa menindaklankjuti.
Maka dari itu, biarlah aku seorang diri menyampaikan kesaksianku,selagi nafas dikandung badan, bila tidak ada advokat satupun yang rela berani tampil tanpa syarat untuk menegakkan hukum di negeri ini.
Karena : Menegakkan hukum adalah wujud dalam turut menciptakan ketertiban umum dan menjaga keamanan negara dari serangan dalam maupun luar.
Maka dalam turut bela negara baik secara pribadi maupun kelompok telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Apakah bela negara perlu surat kuasa?
Dimanakah pengabdian diri kapada bangsa dan negara, apabila setiap tindakan kita berdasarkan surat kuasa.
Dimanakah rasa kemanusiaan terhadap sesama warga negaranya, bila segala sesuatu berdasarkan surat kuasa?
Mau diapakan surat kuasa tersbut???
Karena terbukti banyak surat kuasa yang saya berikan tidak ditindaklanjuti, bahkan setelah seorang advokat yang menyepakati perkara saya ditindaklanjuti, dan setelah terima sesuatu tanda kemudian hilang dan banyak alasan.
Kasus Barang Bukti Seperangkat alat music DRUM hasil proses perkara di PN Gianyar Bali nomor 09/Pid.B/2012/PN.Gir tgl 13 Pebruari 2012 adalah masalah bangsa Indonesia, karena Barang Bukti tersebut telah melalui proses hukum yang dijalankan oleh pejabat hukum yang menerima gaji negara, dari tingkat kepolisian, kejaksaan dan pengadilan yang putusannya harus dihargai oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Namun, apakah putusan pengadilan tersebut sudah benar?
Dan apakah proses perkaranya sudah Benar dan sesuai dengan KUHAP (KITAB UNDAN-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA) yang mengatur bagaimana menangani proses penyelidikan, penyidikan hingga sidang di pengadilan?

Siapakah para pelaku yang menyebabkan seluruh barang bukti yang diperkarakan tersebut sampai berada di pengadilan?
Apakah itu perbuatan saya selaku korbannya?
Atau kah perbuatan para pelakunya? Ataukah hasil kerja kepolisian, Kejaksaan dan majelis hakim di pengadilan yang menanganinya?
OLEH KARENA BARANG BUKTI YANG MASIH DIAMANKAN DI PENGADILAN ADALAH HASIL KERJA KEPOLISIAN, KEJAKSAAN DAN PENGADILAN, MAKA HAL INI ADALAH TUGAS PENEGAK HUKUM PUSAT YANG MENYELESAIKANNYA.
Namun para pejabat hukum di tingkat-tingkat atasnya hingga pusat di Jakarta, telah mengabaikan laporan adanya tindak pidana / pelanggaran dalam penanganan prosesnya, dan membiarkan adanya pelanggaran para anggota-anggotanya.

DAN TERBUKTI TELAH 3 TAHUN para pejabat hukum dari tingkat Polda Bali hingga pusat Jakarta, telah mengabaikan kebenaran tersebut, yang mana BB Drum tsb menunjukkan bukti bahwa para pelakunya belum ada yang dijamah dalam proses hukum, sebagaimana bunyi “Tanda terima Surat PN Gianyar Bali yang menunjukkan bahwa prosesnya belum selesai.
Bila ada AdvokaT Indonesia yang merasa dan mengaku berintegritas untuk menegakkan hukum., maka tampillah dan kami dukung sepenuhnya.

Untuk menyelamatkan nama Advokat Indonesia dalam upaya MEMBELA KEBENARAN DAN TURUT MENEGAKKAN HUKUM.
Karena APABILA SUDAH MENGETAHUI PERKARA KJASUS DRUM INI DIAM, BERARTI JANGAN MENGATAKAN DIRI BAHWA SEORANG ADVOKAT PUNYA JATI DIRI DALAM MENEGAKKAN HUKUM, DAN LEBIH BAIK LEPASKAN JABATAN ITU, DAN BERGANTI PROFESI YANG LEBIH TERHORMAT DARI PADA MENYEBABKAN KESENGSARAAN RAKYAT BERKELANJUTAN.
Karena melakukan tindakan pembiaran pemutarbalikan fakta dalam proses hukum, sedangkan sebagai advokat punya tugas tersendiri, diminta atau tidak diminta untuk menunaikan tugasnya, karena peraturan dan perundanga2an yang berlaku berdasarkan Pancasila.
Selaku Advokat tentu telah mengantongi ijin advokasi tanpa harus dengan surat kuasa demi tegaknya hukum di Indonesia, dan bukan untuk saya pribadi.
Sayapun menjadi saksi dalam hal ini, bukan untuk saya pribadi, namun karena untuk keselamatan generasi-demi generasi yang akan berperkara agar tidak lagi direkayasa seperti saya ini.
Silahkanlawan yang merasa tersinggung, memberikan jawaban disini dan membela diri, bila memang punya bukti dalam turut menegakkan hukum di negeri ini.
Karena apapun bukti yang akan ditunjukkan tidak akan berlaku, selama kasus wartawan udin tidak selesai, Kasus Munir tidak selesai, kasus 27 juli tidak selesai, kasus Bank Century belum selesai, kasus 14 Mei, Trisakti, kasus berdarah th1965, kasus tanjung priok belum selesai,
dan saya yakin para advokat mendengar, namun tidak berjuang untuk membantu menyelesaikannya sebagai bentuk bela negara dengan menciptakan ketertiban umum, perikeadilan dan perikemanusiaan.
‘bahkan penggusuran tanah dimana2 namun selaku advokat telah membiarkannya.
Padahal ini negara hukum.
Dimana kerelaan diri untuk berkorban bagi bangsa dan negaranya, bila melihat dan menyaksikan ketidakadilan tetapi tidak mau tahu.
Mungkin pernyataan saya ini mengundang kebencian bagi yg tidak berkenan, namun saya pun juga telah dilecehkan oleh para oknum advokat yang selalu minta surat kuasa tetapi terbukti kasus tidak dijamah sama sekali, yg akhirnya saya juga yang berjuang untuk ke penegak hukum pusat dst.
Silahkan juga memarahi saya bila ada saudara Advokat yg tersinggung dengan pernyataan saya atas dasar pengalaman saya selama 3 th ini.
02144742015
Saya ada di Jakarta numpang di sembarang tempat, dan saya berusaha menerima perlakuan apapun,
dan biarlah apa yang ada di Bali dan segala kejadiannya menjadi barang bukti akibat perbuatan rekayasa HUKUM. Esther Pasri Alimentary

Melirik Kekayaan Bupati Barru Idris Syukur Yang Diduga Hasil Gratifikasi



www.jejakkasus.info, BARRU- Ini sebagian daftar Kkekayaan Bupati Barru Idris Syukur yang di duga di Peroleh dengan cara tidak halal (Suap Penyuapan, Penggelapan, Pemerasan, Gratifikasi) yang di Ungkap oleh Mahasiswa barru: 1 Daimhatsu Terios F700RG TX AT (Rp. 160.000.000).
1 Mitsubishi Type Pajero Sport (Rp. 464.000.000). 1 Ford Ranger double cab (Rp. 319.000.000). 1 Suzuki SX4 (Rp. 227.000.000). 1 Nissan Serena Highway Star AT, (Rp. 329.000.000). 1 unit rumah senilai Rp. 5 M. Tambak (empang) seluas 13 HA (Rp. 2,6 M). 1 Jeep Wrangler (Rp. 690.000.000). Tambak dan tanah kering seluas 20 HA (Rp. 4 M). Kebun 8 HA (Rp. 640 jt). 2 unit apartemen (Rp. 3.200.000.000). 4 unit ruko (Rp. 1,8 M). 1 Toyota Alphard (Rp. 950.000.000), 1 Honda CR-V (Rp. 397.000.000). sawah 6.150 meter persegi (Rp. 765.750.000).Dll.
Melirik Kepemimpinan Bupati Barru, Ir HA Idris Syukur dari Disclaimer Menuju WTP
Pada tahun Awal, Melunasi  Utang Lama Rp120 Miliar
Menjadi seorang pemimpin tidaklah mudah. Dilalui dengan jiwa besar dan tantangan melanjutkan kepemimpinan sebelumnya. Begitupun halnya menjadi seorang bupati. Harus siap melanjutkan pekerjaan periode sebelumnya. Termasuk melunasi utang periode pendahulunya. Itu yang dirasakan Bupati Barru, HA Idris Syukur saat menerima tongkat estafet dari bupati sebelumnya. Dia mewarisi utang senilai Rp120 miliar yang harus dilunasi pada periodenya.  Berikut wawancaranya bersama wartawan Harian Ujungpandang Ekspres, Muhammad Akbar pekan lalu.
 Sangat jarang yang tahu masa kepemimpinan anda dibebani hutang lama dengan jumlah cukup besar.  Gimana ceritanya?
Alhamdulillah utang itu sedikit demi sedikit sudah kita lunasi. Saya datang dalam keadaan devisit Rp 68 miliar dan itu sudah terbayar.  Total keseluruhan utang yang harus kita bayar sebesar Rp 120 miliar. Kemudian utang Bank Dunia yang saya bayar Rp 4 miliar pertahun, itu baru bunganya. Kemudian tahun berikutnya bunga plus pokoknya berkisar Rp8 miliar pertahun. Belum lagi PNPM sebesar Rp 12 miliar ditambah non fisik sebesar Rp 10 miliar. Awalnya utang PNPM itu belum ketahuan, namun baru ketahuan belakangan.
Kalau kita bagi dengan 60 bulan masa kepemimpinan kami, maka setiap kami membayar utang Rp2 miliar setiap bulannya atau Rp75 juta per hari.
Apakah utang tersebut sudah anda ketahui sebelum menjadi bupati?
Belum. Nanti setelah dilantik baru kami tahu. Itupun awalnya yang kami ketahui hanya utang Bank Dunia sebesar Rp68 miliar itu. Ternyata belakangan baru muncul kewajiban membayar PNPM Rp48 miliar dan utang pembiayaan pembangunan non infrastruktur itu. Makanya selalu saja penilaian keuangan Pemkab Barru selalu disclaimer waktu itu.
Bagaimana pearasaan anda setelah mengetahui ternyata mewarisi utang yang besar?
Inilah seninya menjadi pemimpin. Memang kalau mau dipikir-pikir ini bukan beban saya. Karena yang meminjam adalah bupati sebelumnya. Tetapi sebagai seorang bupati kita harus melanjutkan pekerjaan periode sebelumnya termasuk utang-utangnya. Kalau mau cuek, bias saja kita berfikir tak perlu menyelesaikan utang itu. Tapi kan ini pemerintahan yang harus kita jalankan demi kepentingan rakyat, maka saya merasa punya kewajiban untuk menyelesaikannya.
Saya malah bangga jika mampu menyelasaikan masalah-masalah, itu adalah tantangan sebagai pemimpin. Termasuk menyelasikan utang lama. Ini sebuah prestasi menurut saya.
Utang lama itu sebenarnya digunakan untuk apa?
Pinjaman itu digunakan untuk membangun infrastruktur. Ada dua pasar yang dibangun waktu itu. Memang bunga yang dibebankan oleh Bank Dunia waktu itu cukup besar juga sekitar 9%. Padahal sebenarnya bisa lebih murah lagi. Daerah lain ada yang hanya mendapat bunga 4%-5%. Seharusnya waktu itu melibat akademisi-akademisi yang lebih paham, jangan langsung menerima saja.
Jadi tiga tahun ini energy pemerintahan anda dikuras untuk membayar utang?
Iya. Memang seperti itu. Bisa anda bayangkan kalau utang Rp120 miliar itu dibagi dengan masa menjabat saya, maka rata-rata per hari kami harus membayar utang Rp75 juta.  Jadi setiap bangun  tidur, langsung bayar Rp75 juta. 
Meski demikian, kita tetap berupaya melakukan langkah-langkah yang terbaik dalam menyelesaikan itu. Alhamdulillah, tahun ini laporan keuangan daerah sudah tidak lagi disclaimer. Devisit kita juga sudah berkurang.  Mudah-mudahan tahun depan kita sudah bisa dapat WTP.
Dengan utang sebesar itu apa pembangunan tak jalan?
Tidak juga. Memang ada sedikit kendala karena kita harus memenuhi kewajiban itu. Tetapi meski demikian kita  tetap melakukan pembangunan dengan memaksimalkan penggunaan anggaran yang ada. Misalnya, kita sudah membangun dua pasar dan tak perlu meminjam. Kita juga membangun taman Colli Pujie dengan kemampuan financial sendiri.
Bahkan sebenarnya, kalau kita logikakan, pembangunan di periode lalu itu, dibangun oleh pemerintahan kami. Kenapa? Karena pada masa kamilah kemudian utang-utang pembiayaan infrastruktur itu dilakukan.
Jika tak ada utang sebesar itu, kira-kira apa yang bisa dibangun?
Wah banyak. Bisa dibayangkan kalau uang sebesar itu kita gunakan, maka kita bisa membangun jalan sepanjang 120 kilometer.  Semua jalan di Kabupaten Barru akan kita bangun sampai pelosok-pelosok.
Meski secara financial pemerintahan anda pada awal periode kurang longgar, namun anda berhasil mengisi sekitar 500 jabatan yang lowong pada periode sebelumnya. Bukankah itu menguras anggaran karena pemerintah harus membayar tunjangan jabatan?
Pada tahun pertama menjabat, kami menemukan dari sekitar 600-an jabatan, hanya terisi sekitar 100-an di lingkup Pemkab Barru. Ini juga persoalan, karena pemerintahan kan tidak bisa jalan jika seperti itu. Makanya kami langsung melakukan pengisian jabatan-jabatan itu. Tapi melalui mekanisme fit and proper test. Kita menguji kompetensi mereka. Kita mengundang akademisi untuk menguji. Alhamdulilah, saat ini jabatan lowong itu sudah terisi hingga mencapai 500-an. Sisanya belum kita isi karena memang kita kekurangan tenaga.Apalagi saya tahu betul apa cita-cita seorang PNS. Saya mengerti apa yang mereka kejar dalam karier.  Saya kan pernah merasakan sendiri menjadi  seorang PNS dari golongan terendah sampai kini sudah menjadi 1E. Sama dengan jenderal bintang lima.