Saturday, September 27, 2014

Diduga Kepala Personalia PT. Java Paper Mojokerto Lakukan Sodomi Kepada Karyawan

Berita Sodomi Pelecehan Seksual, www.jejakkasus.info- Mojokerto, Mojokerto kembali di hebohkan oleh berita tidak senonoh. Di dalam suatu perusahaan ternama wilayah hokum mojokerto, jawa timur, seorang oknum kepala personalian diduga telah melakukan perbuatan yang tidak senonoh alias kurang ajar terhadap karyawannya.
kasus Sodomi yang telah di lakukan oleh seorang kepala personalia sebuah perusahaan, yakni PT. JAVA PAPER, terhadap lima karyawannya. Menurut keterangan dari salah satu karyawan tersebut menyatakan bahwa, hal tersebut disebabkan karena masalah hutang piutang, dengan sangat terpaksa mereka tidak berdaya di sodomi, alasannya karena punya hutang, dan masih ingin bekerja di tempat tersebut.

Beberapa karyawan karena merasa rishi dan tidak kuat menahan perasaan yang menyiksa dirinya, lantaran di sodomi oleh (AH) kepala personalia perusahaan  PT. Java Paper Mojokerto, akhirnya mengadukan ke anggota Jejak Kasus, hingga kasus tersebut sampai di meja Pria Sakti Direktur Eksekutif Jejak Kasus, dengan bukti bukti pernyataan di atas materai 6000. Hingga berita ini di turunkan pasalnya pihak dugaan pelaku sukar di temui. Bersambung, bagian 2. (Pria Sakti). 

Tidak Sedikit Napi TKW Indonesia Hamil di Luar Nikah

Berita TKI Dubai, www.jejakkasus.info- Dubai, (22/9) – Keterangan dari  tenaga kerja wanita (TKW)  tidak sedikit napi TKW Indonesia dipidana akibat berhubungan gelap. Dan hamil di luar nikah. Seperti yang ada di salah satu pemasyarakatan wilayah Dubai, tidak sedikit napi TKW Indonesia dipidana akibat berhubungan gelap. didalam kunjungan rutin staf KJRI Dubai (21/9/2014) ke salah satu lembaga pemasyarakatan wanita di pinggiran kota Dubai, ditemukan 24 napi TKW Indonesia yang bergaun panjang pink. Ada yang dihukum cuma beberapa bulan hingga ada yang 6 tahun. Kasusnyanya pun macam-macam, mulai lari dari majikan, berzina hingga urusan barang haram seperti narkoba.

Yang membuat jantung bisa berhenti berdetak, sebanyak 30 persen dari 24 TKW yang menghuni hotel prodeo itu menggendong anak kecil, hasil hubungan gelap. Ada yang masih "merah" tapi ada juga yang sudah pintar berlari.

Mereka masuk bui karena setelah sang lelaki minggat tidak diketahui rimbanya. Karena punya anak tanpa nikah, maka si ibu dijerat dengan hukuman berzina. Di Dubai, mereka diancam hukuman beberapa bulan penjara sedangkan di Abu Dhabi bisa kena terancam rajam.

"Bapaknya anak ini orang Asia Selatan. Saya dibuang di pinggir jalan setelah ketahuan hamil. Saya pasrah saja. Habis mau bagaimana lagi," ujar salah seorang napi TKW muda sambil menimang anaknya dengan wajah tanpa penyesalan.

Menurut Wisnu Suryo, koordinator pelayanan WNI KBRI Abu Dhabi, kondisi napi TKW Indonesia di ibukota Uni Emirat Arab (UEA) jauh lebih menyeramkan. Dikatakan, 90 persen TKW terpidana akibat "pacaran" dengan lelaki asal negeri IPB (India, Pakistan, Banglades).

Seorang direktur penjara yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, narapidana TKW asal Indonesia memang umumnya hanya terjerat dua kasus. Kalau tidak melarikan diri dari majikan, ya karena berhubungan gelap dengan pria yang bukan muhrimnya. Dua-duanya merupakan tindak pidana di UEA.

"Kalau boleh saya sarankan, segera dibuat kebijakan yang ketat di Indonesia terkait masalah ini. Sebab berzina bagi muslim merupakan perbuatan yang sangat tercela. Apalagi sebagian dari mereka punya keluarga di kampungnya," ujarnya.

Pada tahun 2011, jumlah napi TKW Indonesia di salah satu penjara wanita terbesar di Dubai tersebut mencapai puncaknya, kisaran 75 TKW. Seiring dengan dilarangnya pengiriman TKW ke UEA tahun lalu maka kini jumlahnya stabil, hanya 20-25 TKW saja. Di negeri para Emir itu terdapat lebih 10 penjara besar yang kemungkinan berpenghuni WNI.

Itulah sebabnya Konjen RI di Dubai, Imam Santoso, meminta kepada imigrasi di tanah air untuk segera saja menyetop semua TKW yang akan berangkat ke UEA. Sebab kalau tidak dilakukan, maka akan seperti mercon, meledak pada waktunya.

"Kami pasti akan membantu warga kita yang menghadapi masalah hukum. Tapi membiarkan TKW dengan kualitas rendah pergi kesini seperti menciptakan masalah dengan sengaja. Kami ini sudah seperti keranjang sampah saja," katanya dengan mimik serius.

Selain di hotel prodeo, Konsulat yang dipimpinnya saat ini juga lagi menampung dan mengurus 56 TKW bermasalah. Mereka bermasalah dengan gaji yang tidak dibayar majikan hingga tindakan kekerasan. Bahkan tim lawyer Konsulat selalu siap mendampingi di pengadilan.

"Kalau urusan TKW seperti ini (hamil diluar nikah), mereka justru menjadi beban masyarakat, bukan lagi sebagai penghasil devisa," ujar sang Konjen.

Dalam catatan Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Kemlu, dalam tiga tahun terakhir sudah ribuan bayi TKW dipulangkan ke Indonesia tanpa diketahui siapa bapaknya. Tidak sedikit, para TKW tersebut justru bangga punya anak keturunan warga asing.Sumber detik.com (JK1).

Terkait Kasus Suryadharma Ali Penyalahgunaan Kewenangan Penyelenggaraan Haji Dan Umroh’ KPK Panggil 2 Mantan Dirjen

JAKARTA, www.jejakkasus.info- Terkait kasus penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013, Komisi Pemberantasan Korupsi KPK pihaknya telah memanggil dua mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama dihadirkan sebagai saksi. 2 (Dua) mantan dirjen tersebut yakni Slamet Riyanto beserta Anggito Abimanyu. Mereka dihadirkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2012-2013, lalu. Dan kedua Dirjen diperiksa sebagai saksi SDA (Suryadharma Ali)," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha, kepada wartawan pada hari jumat (26/9/2014). 
Sementara Slamet Riyanto yang pernah menjadi Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah hingga tahun 2013, yang kemudian telah digantikan oleh Anggito Abimanyu tahun 2014, selanutnya Komisi Pemberantasan Korupsi KPK juga menjadwalkan untuk pemanggilan pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Agama yang bernama Sahlan Rosidi, selain memanggil saudara Slamet Riyanto dan Anggito Abimanyu, atas dugaan kasus korupsi penyelenggaraan haji. 
KPK juga telah menetapkan saudara Suryadharma sebagai tersangka selaki Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan, karena diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. 
Kasus penyalahgunaan wewenang dan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan oleh Suryadharma antara lain memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma telah mengajak sebanyak 33 orang untuk berangkat haji. Komisi Pemberantasan Korupsi juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jamaah haji, Biaya Pelanggaran Ibadah Haji (BPIH) yang mencakup anggara dari sejumlah beberapa pokok yaitu Biaya pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013. 
Kemudian mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dari PPP menjadi tersangka berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP. 
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. (JK1).

Kasus TKD Desa Temu Warga Siap Mendagrikan

Sidoarjo,www.jejakkasus.info- Demi meraih keuntungan pribadi dan memperkaya diri, Sholikan Kades Temu Kecamatan Prambon berhasil memperdayai warganya. sehingga bisa menjual Tanah Kas Desa (TKD), yang berupa (Lapangan).
Yang menurutnya’ semua sudah melalui prosedur atau koridor pemerintah, akan tetapi ada beberapa warga maupun masyarakat Desa Temu yang tidak menyetujui perkara jual beli tanah Kas Desa (TKD) yang berupa lapangan, sujumlah warga yang berhasil di konfirmasi mengatakan pihaknya akan mengurus masalah tersebut hingga ke Mendagri bersama Jejak Kasus, masyarakat juga berharap agar kasus tersebut lekas di usut meski JejakKasus akan melibatkan pengacara/advocat/konsultan hukumnya.
Sejauh ini Kades sukar di temui bahkan di hubung melalui ponselnya 0812166002xx, sehingga pemberitaan di turunkan. Tentang Tanah Kas Desa (TKD) yang berupa Lapangan, dulu adalah hasil pemberian cuwilan dari warga Gogol sebagai aset Desa dan bukan untuk dijual, nanti akan digunakan untuk kepentingan masyarakat Desa Temu, khususnya. akan tetapi realitanya tanah TKD telah terjual oleh Sholikan Kades Temu, demi meraih keuntungan milyaran rupiah.
Secara umum, istilah “tanah bengkok” cukup popular dan dikenal oleh masyarakat kita. Namun tidak semua orang mengerti secara tepat apa yang dimaksud dengan tanah bengkok itu. Baik dari sisi pengaturannya maupun kepemilikannya. Dalam praktik di masyarakat, sengketa tanah bengkok ini cukup banyak terjadi. Seringkali tanah bengkok ini diperjualbelikan untuk kepentingan pribadi sehingga menjadi konflik.
Apa yang dimaksud dengan tanah bengkok itu? 
Sebenarnya, tanah bengkok adalah bagian dari tanah desa yang merupakan Tanah Kas Desa. Jadi tanah tersebut diperuntukkan bagi gaji pamong desa, yaitu: Kepala Desa dan Perangkat Desa. Mereka mempunyai hak untuk memperoleh penghasilan dari atas tanah yang diberikan oleh desa untuk memelihara kehidupan keluarganya dengan cara mengerjakan hasilnya dari hasil tanah itu karena jabatannya, jika di lain waktu yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai pamong desa, maka tanah bengkok tersebut menjadi tanah kas desa. Menurut Permendagri No. 4 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa, pada  Pasal 2 dan pasal 3, Tanah bengkok yang merupakan Tanah Kas Desa adalah bagian dari Kekayaan Desa dan Kekayaan desa menjadi milik desa. Kekayaan desa tersebut dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah atas nama desa.
Siapa yang berwenang di dalam pengelolaan dan pemanfaatan Kekayaan Desa?
Di dalam PP No. 72 tahun 2005 pasal 7 di sebutkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup: a. Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa; b. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa; c. tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten / Kota; dan d. urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang –undangan diserahkan kepada desa.
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan pengaturannya kepada Desa adalah urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat (Pasal 8). Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyerahan urusan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan pengaturannya kepada Desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri dan penyerahan urusan pemerintahan disertai dengan pembiayaannya(Pasal 9). Dalam hal ini yang dimaksud dengan Pemerintahan Desa adalah Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa).Tugas Kepala Desa mencakup pengajuan rancangan peraturan desa, menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD serta menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD. Dalam hal ini Tanah Bengkok yang merupakan bagian dari Kekayaan Desa dikelola dan dimanfaatkan oleh Pemerintahan Desa untuk kepentingan masyarakat setempat berdasarkan Peraturan Bupati / Walikota.
Bolehkan tanah bengkok sebagai Kekayaan Desa dijadikan hak milik oleh Kepala Desa? Di dalam Permendagri No. 4 tahun 2007 pasal 15 mengenai Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa disebutkan bahwa Kekayaan Desa yang berupa tanah Desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum.Pelepasan hak kepemilikan tanah desa dilakukan setelah mendapat ganti rugi sesual harga yang menguntungkan desa dengan memperhatikan harga pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).Pemberian ganti rugi berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dan berlokasi di Desa setempat.Pelepasan hak kepemilikan tanah desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Keputusan Kepala Desa diterbitkan setelah mendapat persetujuan BPD dan mendapat ijin tertulis dari Bupati/Walikota dan Gubernur. (Pria Sakti: Direktur Eksekutif Jejak Kasus.082141523999). Bersambung bagian ll.

Maraknya Penculikan Anak di Jawa timur

Berita Jatim, www.jejakkkasus.info, Tentang isu yang tersebar via BBM, Messenger, Whatsap dan lain sebagainya ternyata bukan isapan jempol. Ini benar - benar terjadi dan sasarannya adalah anak - anak, Kemarin siang, salah satu anak seorang kawan (Pers TNI AD) nyaris menjadi korban penculikan di sekolahannya siang hari. Pelakunya adalah seorang wanita yang menyaru sebagai tante atau salah satu keluarga korban. Beruntung aksi ini berhasil di gagalkan dan pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan sejenis Avansa Silver (dijemput timnya).
Pelaku dan kelompoknya tergolong nekat berani melakukan aksinya hingga masuk ke dalam komplek asrama militer. Apalagi lokasi sekolah (TK) berada di tempat yang jauh dari akses umum dan berhadap - hadapan dengan rumah anggota setempat. Kemungkinan besar pelaku sudah melakukan survei dan pengamatan lokasi, sedangkan kendaraan yang di gunakan kemungkinan besar juga kendaraan sewa karena pelaku tidak mungkin berani ambil resiko menggunakan kendaraan pribadi yang mudah di deteksi.
Dengan adanya kejadian - kejadian seperti ini ada baiknya mulai sekarang pihak sekolah memperketat pengawasan murid, sekolah wajib punya nomor hape orang tua yang bersangkutan, data dan awasi tiap murid yang rumahnya berada jauh dari lokasi sekolah, pihak sekolah juga harus punya data keluarga murid untuk antisipasi jika ada yang mengaku sebagai keluarga, sekolahan harus pasang selebaran atau tulisan yang ditempelkan di dinding sekolah menginfokan jika saat ini marak penculikan. Untuk orang tua awasi dan hapalkan lokasi bermain anak - anaknya termasuk kenali teman dekat si anak. Ajarkan kepada anak untuk tidak mudah menerima pemberian orang yang tidak dikenal baik itu berupa minuman ataupun makanan. Ajarkan kepada si anak jika mau kemana - mana wajib ijin kepada orang tua.
Kelompok ini tergolong sadis, dua diantaranya sudah ada yang tertangkap beserta alat bukti sajam dan besi - besi panjang berbentuk jeruji ujungnya seperti alat pancing entah untuk apa. Saya dengar jika anak - anak yang diculik katanya akan diambil organ tubuhnya. sumber informasi dear: Korps Beruang Merah
Untung si cewek ga ketangkap, kalau kena bisa dijadikan ondel - ondel bergaya belonde seperti foto ini. Cakepkan???Seperti yang di beritakan oleh Surya Online’(Tribunnews.com Network)  juga menerima pesan singkat sejenis, cukup menakutkan. Bunyinya, ‘Barangkali ada yangg kehilangan anak, polisi menemukan 30 jasad anak tanpa kepala di Kecamatan Pungging Mojokerto dan sekarang berada di RSU Mojosari.
Tolong bantu sebarkan agar orang tua dan anak-anak lebih hati-hati. Hati-hati penculikan berkedok pakaian badut’. Ernawati, warga Desa/Kecamatan Jombang Kota, meminta polisi segera mengusut dan menindaklanjuti beredarnya isu tersebut, karena membuat warga ketakutan, beredarnya isu penculikansejumlah anak itu membuat aktivitas masyarakat terganggu.(JK1).