Sidoarjo,www.jejakkasus.info- Demi
meraih keuntungan pribadi dan memperkaya diri, Sholikan Kades Temu Kecamatan
Prambon berhasil memperdayai warganya. sehingga bisa menjual Tanah Kas Desa (TKD),
yang berupa (Lapangan).
Yang menurutnya’ semua sudah
melalui prosedur atau koridor pemerintah, akan tetapi ada beberapa warga maupun
masyarakat Desa Temu yang tidak menyetujui perkara jual beli tanah Kas Desa
(TKD) yang berupa lapangan, sujumlah warga yang berhasil di konfirmasi
mengatakan pihaknya akan mengurus masalah tersebut hingga ke Mendagri bersama Jejak Kasus, masyarakat juga berharap agar
kasus tersebut lekas di usut meski JejakKasus akan melibatkan pengacara/advocat/konsultan hukumnya.
Sejauh ini Kades sukar di temui bahkan
di hubung melalui ponselnya 0812166002xx, sehingga
pemberitaan di turunkan. Tentang Tanah Kas Desa (TKD) yang berupa Lapangan,
dulu adalah hasil pemberian cuwilan dari warga Gogol sebagai aset Desa dan
bukan untuk dijual, nanti akan digunakan untuk kepentingan masyarakat Desa
Temu, khususnya. akan tetapi realitanya tanah TKD telah terjual oleh Sholikan
Kades Temu, demi meraih keuntungan milyaran rupiah.
Secara umum, istilah “tanah bengkok” cukup popular dan
dikenal oleh masyarakat kita. Namun tidak semua orang mengerti secara tepat apa
yang dimaksud dengan tanah bengkok itu. Baik dari sisi pengaturannya maupun
kepemilikannya. Dalam praktik di masyarakat, sengketa tanah bengkok ini cukup
banyak terjadi. Seringkali tanah bengkok ini diperjualbelikan untuk kepentingan
pribadi sehingga menjadi konflik.
Apa
yang dimaksud dengan tanah bengkok itu?
Sebenarnya, tanah bengkok adalah bagian
dari tanah desa yang merupakan Tanah Kas Desa. Jadi tanah tersebut diperuntukkan bagi
gaji pamong desa, yaitu: Kepala Desa dan Perangkat Desa. Mereka mempunyai hak
untuk memperoleh penghasilan dari atas tanah yang diberikan oleh desa untuk
memelihara kehidupan keluarganya dengan cara mengerjakan hasilnya dari hasil
tanah itu karena jabatannya, jika di lain waktu yang bersangkutan tidak lagi
menjabat sebagai pamong desa, maka tanah bengkok tersebut menjadi tanah kas
desa. Menurut Permendagri No. 4 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan
Desa, pada Pasal 2 dan pasal 3, Tanah bengkok yang merupakan Tanah Kas
Desa adalah bagian dari Kekayaan Desa dan Kekayaan desa menjadi milik desa.
Kekayaan desa tersebut dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah atas nama
desa.
Siapa yang berwenang di dalam
pengelolaan dan pemanfaatan Kekayaan Desa?
Di
dalam PP No. 72 tahun 2005 pasal 7 di sebutkan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan desa mencakup: a. Urusan pemerintahan yang sudah ada
berdasarkan hak asal usul desa; b. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa; c. tugas
pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten /
Kota; dan d. urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang
–undangan diserahkan kepada desa.
Urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan
pengaturannya kepada Desa adalah urusan pemerintahan yang secara langsung dapat
meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat (Pasal 8). Ketentuan lebih
lanjut mengenai pelaksanaan penyerahan urusan yang menjadi kewenangan
Kabupaten/Kota yang diserahkan pengaturannya kepada Desa diatur dengan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri dan
penyerahan urusan pemerintahan disertai dengan pembiayaannya(Pasal 9). Dalam
hal ini yang dimaksud dengan Pemerintahan Desa adalah Pemerintah Desa (Kepala
Desa dan Perangkat Desa) dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa).Tugas Kepala Desa
mencakup pengajuan rancangan peraturan desa, menetapkan peraturan desa yang
telah mendapat persetujuan bersama BPD serta menyusun dan mengajukan rancangan
peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
Dalam hal ini Tanah Bengkok yang merupakan bagian dari Kekayaan Desa dikelola
dan dimanfaatkan oleh Pemerintahan Desa untuk kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan Peraturan Bupati / Walikota.
Bolehkan tanah bengkok sebagai Kekayaan Desa dijadikan hak milik oleh Kepala Desa? Di dalam Permendagri No. 4 tahun 2007 pasal 15 mengenai Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa disebutkan bahwa Kekayaan Desa yang berupa tanah Desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum.Pelepasan hak kepemilikan tanah
desa dilakukan setelah mendapat ganti rugi sesual harga yang menguntungkan desa
dengan memperhatikan harga pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).Pemberian ganti rugi berupa uang harus
digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dan berlokasi di Desa
setempat.Pelepasan hak kepemilikan tanah desa ditetapkan dengan Keputusan
Kepala Desa. Keputusan
Kepala Desa diterbitkan setelah mendapat persetujuan BPD dan mendapat ijin
tertulis dari Bupati/Walikota dan Gubernur. (Pria Sakti: Direktur Eksekutif
Jejak Kasus.082141523999). Bersambung bagian ll.