Saturday, September 20, 2014

PT Suparma' Pabrik Paling Ruwet, Mulai Limbah Hingga Pipa Steam Ilegal

SURABAYA, www.jejakkasus.info - Pabrik kertas PT Suparma Tbk di Jl Mastrip, Warugunung, Karangpilang, Surabaya, dituding kerap melakukan pencemaran ke sungai dengan membuang limbah cair ke Kali Surabaya. Dugaan itu dari informasi warga di sekitar lokasi pabrik, yang bersumber pada outlet pembuangan limbah yang berada di Kali Surabaya.


Menurut sumber Jejak Kasus yang juga warga sekitar, limbah PT Suparma yang dibuang selalu berbau tajam. "Dari situ, warga banyak yang mengeluhkan sehingga secara berkala kami memantau outlet limbah pabrik Suparma yang banyak disebut pabrik mokong ini," ujarnya.

Limbah pabrik kertas PT Suparma
Jejak Kasus juga sempat memantau jarak dekat beberapa hari lalu. Targetnya, saat diketahui membaung limbah, tim Jejak Kasus akan langsung mengambil sampel air limbah dari outlet dan bak control yang berada di aliran saluran outlet. Tapi, pantauan yang dilakukan saat itu masih belum berhasil.

Pipa steam PT Suparma yang melanggar izin
Gagalnya pantauan itu, besar kemungkinan karena bocornya informasi. Sehingga rencana pembuangan limbah yang sedianya akan dilakukan malam itu oleh pihak Suparma, akhirnya dibatalkan dan tim hingga dini hari tak mendapati Suparma membuang limbah.

Ia mengatakan, Suparma merupakan salah satu industri yang sebelumnya sempat beberapa kali terjaring Tim Patroli Air Terpadu atas limbah cair hingga masuk ranah pidana. Sekitar akhir 2008, petugas mengambil sampel air limbah dan diujikan lab PJT I, diketahui bahwa limbahnya tidak memenuhi baku mutu. Adapun proses tindak lanjut yang diambil untuk PT Suparma adalah diberikan surat peringatan pertama (SP1) dan dilakukan proses penyidikan atas kesengajaan membuat saluran dari bocoran pompa.

Upaya perbaikannya yang dilakukan pun belum maksimal, hingga terjaring lagi sekitar 2009. Selanjutnya, dari proses penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian (saat itu Polwiltabes Surabaya) hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya dan mendapatkan vonis denda sebesar Rp 90 juta.

Usai berurusan dengan hukum, Suparma melakukan perbaikan dengan menyampaikan laporan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) pada Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Jawa Timur pada 30 September 2010. Saat itu, pelaporan DELH Suparma juga dihadiri pakar lingkungan dari perguruan tinggi dan LSM untuk menguji dan menilai laporan dari industri yang berada di Kelurahan Warugunung, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya tersebut. Hasilnya pun cukup bagus, karena perbaikan kualitas lingkungannya benar-benar ada perubahan dari pemanfaatan IPAL (instalasi Pengolahan Air Limbah) yang sesuai standar.

Namun, dengan adanya laporan warga, Jejak Kasus pun kini tengah bersiap untuk memantau terus Suparama. "Jika kami mengetahui mereka (Suparma) membuang limbah akan kami tindaklanjuti, kalau perlu akan kami serahkan penegakan hukumnya pada pihak berjawib," tegas Supriyanto, Pemred Jejak Kasus.

Belum lagi, kasus dugaan pelanggaran dan izin pipa steam PT Suparma yang dipasang melintang di atas jalan di wilayah RW I atau belakang factory/pabrik. Dimana PT Suparma tidak mengindahkan Surat Keputusan (SK) No 593.11/693/436.6.1/2011 Tentang Penghentian Pemberian Izin pemasangan pipa steam PT Suparma Tbk oleh Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya.

Surat izin pembangunan pipa stream yang dikeluarkan di era Wali Kota Surabaya Bambang DH oleh Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya pada tahun 2009 tersebut menjawab permohonan izin dari PT Suparma Tbk, dengan jelas mengizinkan kepada PT Suparma Tbk boleh memasang pipa steam dengan ketentuan pemasangan pipa harus ditanam di bawah tanah, bukan dibangun dan dipasang melintang di atas jalan. Dengan demikian dua pipa steam itu diduga ilegal dan melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan.

Hanya saja, Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya dan Satpol PP tidak memberikan sanksi kepada PT Suparma Tbk. Selain itu, manajemen PT Suparma Tbk tidak membongkar dan memindah pipa itu untuk ditanam di bawah tanah sesuai Surat Izin No 593.1/ 280/ 4365.1/2009.

Sebaliknya, PT Suparma Tbk membangun lagi pipa steam kedua yang jaraknya kurang lebih 300 meter dari lokasi pipa pertama dengan posisi yang sama yakni melintang di atas jalan. Dengan fakta ini, diduga PT Suparma Tbk sudah secara ilegal mengoperasikan pipa steam tanpa izin resmi dari Pemkot Surabaya sejak tahun 2009 hingga kini, dimana setiap tahun izin pipa steam itu seharusnya selalu diperpanjang. Apalagi, sejak 2011, Pemkot Surabaya sudah tidak pernah lagi mengeluarkan izin serupa kepada PT Suparma.

Keengganan PT Suparma Tbk untuk mengubah konstruksi pipa steam dari atas untuk ditanam di bawah tanah, memakan biaya kurang lebih Rp3 miliar. Hal ini yang diduga memicu PT Suparma Tbk untuk lebih memilih pengamanan jalur belakang atau dibawah meja asal kedua pipa steam itu tidak dibongkar dan terus dipersoalkan meski tidak mengantongi izin. (sukiadi/rif).
Penanggung Jawab: Berita Hukum, Kriminal serta Harian Jejak Kasus: PT. Pria Sakti Perkasa, Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. kode pos. 61351 Kontak: 082141523999' silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info untuk membaca berita Hukum dan Kriminal, Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan Merek, DLL

0 comments: