Monday, October 13, 2014

Bertemu Tuhan Oleh Pria Sakti Presiden Jejak Kasus & Elly Melodia Bintangnya Artis JTV





Album Koplo Dangdut Secangkir Kopi, Vocal Pria Sakti Jejak Kasus’ Dalam rangka HUT Ke 4 hari minggu 13 April 2014 TKP Media Berita Jejak Kasus, kegiatan di halaman aula Kantor Redaksi Jejak Kasus Pusat, bersama Om. Musika Super Dangdut Jawa timur Pimpinan Kartono S, Sos. Jetis Mojokerto.  
Berita Harian Jejak Kasus,Radar Bangsa, Buser Istana, Polhukum & Kriminal, silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info. infokan Penyimpangan APBD/ APBN/ Penyalahgunaan Wewenang, Pemalsuan Merek, DLL melalui Email. beritajejakkasus@yahoo.com, Alamat Kantor sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999.Terima kasih sudah berbagi dengan kami.

4 Pelaku Pemerkosa Siswi SMA’ Di Ringkus Anggota Polres Magetan



Magetan, www.jejakkasus.info- Akibat Kebejatan Moral ke Empat pelaku yang tega memperkosa siswi SMA di wilayah hokum Polres Magetan, terpaksa harus menjalani hukuman setimpal, seorang Seiwi SMA di Magetan telah menjadi korban kebiadaban oleh empat orang pelaku. Siswi SMA tersebut di perkosa di lakukan secara bergilir oleh ke Empat pelaku, setelah di paksa minum miras hingga mabuk.
Keempat tersangka antara lain’ Agus (19), Nanang Rizqi (20), Andika Slamet (18) dan Kaswari (32), 4 Pelaku semua warga Desa Dadi, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan.
Dikarenakan karena telah melakukan perkosaan terhadap Seorang siswi SMA yang berinesial FT (16), Kasubbag Humas Polres Magetan, AKP Suwandi, menagatakan 4 pelaku sekarang kami amankan di Tahanan Polres Magetan, jelasnya, Senin (13/10/2014).
Lanjut’ AKP Suwandi menyampaikan, Awal kejadian tersebut bermula saat Pelaku atas nama Andika Slamet menjemput korban di rumahnya di Kecamatan Panekan, kemudian Korban diajak ke rumah Kaswari Pelaku, saat di rumah pelaku, FT korban dipaksa untuk minum secawan miras hingga tak sadarkan diri, dengan demikian 4 pelaku menjelujuti pakaian, Kemudian korban diperkosa secara bergantian oleh keempat pelaku.
Setelah kejadian itu’ korban masih dalam belum siuman, pingsan dan tidak sadarkan diri, oleh 4 pelaku, korban di antar pulang kerumahnya, Katanya. Meski demikian, Akibatnya 4 pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dengan jeratan pasal 81 undang-undang RI nomor 23 tahun 2002. Pasal 82
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Berita Harian Jejak Kasus,Radar Bangsa, Buser Istana, Polhukum & Kriminal, silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info. infokan Penyimpangan APBD/ APBN/ Penyalahgunaan Wewenang, Pemalsuan Merek, DLL melalui Email. beritajejakkasus@yahoo.com – Alamat Kantor sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999.Terima kasih sudah berbagi dengan kami.

Visi dan Misi Media Jejak Kasus, Buser Istana, Polhukum & Kriminal Serta Harian Radar Bangsa

Visi :1. Bersih, Peduli, Tegas, Merakyat dan Profesional dalam membangun tradisi politik baru yang bermartabat.
2. Menciptakan kemandirian bangsa dan kesejahteraan rakyat.
Misi :1. Membantu melalui monitoring, Mewujudkan Pemerintahan yang bersih dan berwibawa melalui penyelenggaraan negara yang demokratis, transparan, akuntabel dengan senatiasa berdasar kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Melahirkan pemimpin Jurnalistik yang handal, jujur, berani, tegas, profesional dan berkemampuan yang selalu mengedepankan hati nurani dalam menjalankan tugas jurnalis sesuai dengan ketentuan UU Pokok Pers / ETIKA KEBEBASAN PERS MENURUT UU PERS No. 40 Tahun 1999 sesuai dengan Tugas Makalah jurnalistik
A. LATAR BELAKANG
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi massa, membuat dunia seolah semakin “sempit”. Berbagai peristiwa yang terjadi diberbagai belahan bumi dapat diikuti melalui media massa. Disamping jarak yang semakin dekat, dengan kemajuan teknologi informasi ini masyarakat juga semakin banyak mendapat pilihan sarana untuk meraup berbagai informasi. Bila mana pada awalnya masyarakat hanya mendapat informasi dari media massa cetak seperti surat kabar dan majalah, sekarang sudah bertambah dengan lahirnya media massa elektronik seperti radio dan televisi. Bahkan komputer telah menjadi media komunikasi massa yang cukup ampuh dengan munculnya jaringan internet.
Dengan ditemukan alat-alat modern yang mendukung sarana komunikasi massa tersebut sangat membantu mempermudah dan memperlancar pers dalam menjalankan fungsinya. Pasal 3 Ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers menjelaskan fungsi pers adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.[1]
Dari keempat fungsi pers tersebut menurut Amartya Sen, ada tiga manfaat penting yang dapat diambil dari adanya kebebasan pers. Pertama, melalui pers kita dapat berkomunikasi dan lebih memahami dunia secara lebih leluasa. Kedua,menyuarakan aspirasi kalangan yang termarginalisasi yang merupakan kontribusi besar terhadap keamanan manusia. Ketiga, menyebarluaskan pengetahuan. [2]
Kebebasan menyatakan pendapat dan kebebasan mendapat informasi juga merupakan salah satu tonggak penting sebuah sistem demokrasi. Dalam pendahuluan UU No. 40 tahun 1999 tentang pers disebutkan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan asas-asas demokrasi, keadilan dan supremasi hukum. Oleh karena itu, tidak boleh ada pengekangan apapun terhadap kebebasan pers. pemerintah juga tidak memiliki hak untuk campur tangan dengan media massa apapun alasannya.[3]
Sebagai pedoman pelaksanaan kebebasan pers, dalam penjelasan UU No. 40 Tahun 1999 pasal 4 ayat 1 ditegaskan “kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilakukan oleh pengadilan, tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam kode etik jurnalistik serta dengan hati nurani insan pers”
Namun walaupun sudah tertulis secara jelas aturan tersebut, dalam pelaksanaannya kebebasan pers yang demikian besar tersebut sering kali kebablasan. Sehingga menimbulkan berbagai ekses yang merugikan masyarakat maupun pers, seperti pelaggaran asas praduga tak bersalah, pencemaran nama baik. Dengan demikian beberapa media hanya mencari berita yang sensasional, bahkan tidak jarang kita sering lihat berita gosip seputar keluarga artis, dan bahkan juga ada media yang mengeksploitasi berita kekerasan dan pornografi.
B. RUMUSAN MASALAH
Berpijak pada latar belakang diatas maka dapat saya garis besarkan pokok masalahnya yang akan saya bahas di makalah ini adalah “bagaimanakah etika kebebasan pers menurut UU pers ?”
C. MANFAAT DAN TUJUAN
Kebebasan berpendapat memang sudah diatur di UU pers tapi dalam sebuah kebebasan alangkah baiknya kita selipkan etika-etika untuk mengawal pers agar tetap pada norma dan UU pers yang sudah ditetapkan
Manfaat dan tujuan makalah tentang etika kebebasan pers ini agar masyarakat
1. Mengerti akan Undang- undang pers tentang etika kebebasannya.
2. Agar masyarakat lebih aktif lagi dalam menyuarakan pendapatnya di media
3. Agar dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan khususnya tentang etika kebebasan pers menurut undang-undang pers.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PERS
Mark Twain, seorang penulis Amerika pernah berujar bahwa “hanya ada dua hal yang menerangi segala sesuatu dimuka bumi ini. pertama matahari dilangit dan yang kedua adalah pers di bumi”[4] ungkapan ini sepertinya berlebihan, tetapi dari ungkapan tersebut dapat diambl kesimpulan bahwa betapa pentingnya kedudukan dan fungsi pers di masyarakat.
Secara etimologis, kata pers dalam bahasa belanda, atau press dalam bahasa Inggris, berasa dari bahasa latin, yaitu pressare dari kata premere yang berarti tekan atau cetak. Hal ini sesuai yang dikatakan oleh I Taufik dalam bukunya sejarah dan Perkembangan Pers di Indonesia. Menurutnya pers adalah suatu alat yang terdiri dari dua lembar besi atau baja yang diantara keduanya itu dapat diletakkan suatu barang yaitu kertas, sehingga sesuatu yang akan ditulis atau digambar akan tampak ada kertas tersebut dengan cara menekannya.[5]
Akibat perkembangan zaman, pengertian pers pun mengalami perkembangan. Saat ini pers berarti usaha-usaha dari alat komunikasi massa untuk memenuhi kebutuhan anggota masyarakat akan penerangan, hiburan atau keinginan mengetahui peristiwa-peristiwa yang tengah terjadi baik di sekitarnya maupun dunia luas yang biasanya berupa media cetak atau media elektronik.
Masih dalam arti yang sama, dalam ensiklopedi nasional indoneis jilid 13 disebutkan bahwa pers memiliki dua arti, yaitu arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas pers adalah seluruh media baik cetak maupun elektronik yang menyampaikan laporan dalam bentuk fakta, pendapat, ulasan, dan gambar kepada masyarakat luas secara regular. Dalam pengertian sempit, pers hanya terbatas media cetak seperti surat kabar harian, surat kabar mingguan, mjalah dan buletin.
Secara yuridis formal, penegertian pers disebutkan dalam pasal 1 ayat 1 UU No.40 1999 tentang pers yang menjelaskan bahwa “pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan, informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, elektronik, dan segala jenis jalur yang tersedia.[6]
Dari pengertian tersebut, ada dua hal yang perlu diperlukan yaitu, pers sebagai lembaga sosial atau lembaga sosial atau atau lembaga kemasyarakatan. Ini menunjukkan bahwa pers bukan sekadar benda mati yang tidak memiliki kekuatan untuk mempengaruhi masyarakat pembacanya. Apalagi kodrat pembawaan dan kebutuhan esensial manusia ( masyarakat ) itu sendiri adalah berkomunikasi. Pers merupakan hasil karya budaya manusia yang semakin berkembang dan meluas, sehingga kebutuhan berekspresi dan berkomunikasi tidak lagi memadai jika tidak dibantu oleh instrumen yang sanggup menyampaikan pesan secara serempak, cepat, dan jangkauannya luas. Instrumen itu adalah media massa ( pers ).
Sebagai lembaga sosial kemasyarakatan lainnya, pers akan mempunyai corak dan visi yang berbeda-beda. Setap negara atau wilayah memiliki sistem sendiri-sendiri yang disebabkan oleh perbedaan dalam tujuan, fungsi, dan latar belakang munculnya pers, dan tentunya akan berbeda dalam mengaktualisasikan.
B. FUNGSI PERS
Menurut Ana Nadya Abrar keberhasilan pers belum lengkap jika belum berhasil melaksanakan fungsinya secara proporsional. Dalam bab II pasal 3 ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 Tentang pers disebutkan bahwa “Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.” Sedangkan pada ayat 2 disebutkan bahwa “ Pers Nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi” empat fungsi pers tersebut secara lebih jelasnya adalah
1. Informasi
Fungsi pers sebagai media informasi menunjukkan bahwa pers adalah sebagai sarana untuk menyampaikan informasi secepatnya kepada masyarakat luas. Berbagai keinginan, aspirasi, pendapat, sikap, perasaan, manusia bisa disebarkan melalui pers. Seperti halnya kampanye politik dalam pilkada DKI jakarta kemaren, aspirasi dan keinginan masyarakat jakarta bisa disampaikan melului pers dan media. Begitupun juga dengan para kandidat gubernur DKI. Mereka bisa menyampaikan visi misinya dalam membenahi dan memajukan kota jakarta.
Fungsi pendidikan ini antara lain yang membedakan pers sebagai lembaga kemasyarakatan dengan lembaga kemasyarakatan yang lain. Sebagai lembaga ekonomi, pers memang dituntut berorientasi komersial untuk memperoleh keuntungan finansial. Namun orientasi dan misi komersial ini sama sekali tidak boleh mengurangi apalagi meniadakan fungsi pers dan tanggung jawab sosial pers diantaranya ikut mencerdaskan generasi bangsa.
Pers sebagai media pendidikan ini mencakup semua sektor kehidupan, baik ekonomi, politik, sosial, maupun budaya. Dalam bidang politik semisal mengenai pilkada. Pers memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pendidikan politik sehingga masyarakat memahami model pilkada yang baru kali pertama digelar.
2. Hiburan
Charles R. Wright mengatakan fungsi komunikasi ( pers ) diantaranya adalah sebagai hiburan yang menunjukkan pada tindakan-tindakan komunikatif yang terutama dimaksudkan untuk menghibur dengan tidak mengindahkan efek-efek instrumental yang dimilikinya. Artinya apapun pesan rekreatif yang disampaikan mulai dari cerita pendek sampai teka-teki silang dan anekdot, tidak boleh yang bersifat negatif apalagi destruktif.
Hiburan disini bukan dalam arti menyajikan tulisan-tulisan atau tayangan atau bahkan informasi mengenai jenis-jenis hiburan yang disenangi masyarakat. Akan tetapi, menghibur dalam arti menarik pembaca dengan menyuguhkan hal-hal yang ringan diantara sekian banyak informasi berita berat dan serius.
3. Kontrol Sosial
Dalam negara yang menganut asas demokrasi, hak-hak rakyat sagat dihargai, karena memang kedaulatan negara ditangan rakyat. Dan dalam sebuah negara demokrasi yang ada di Indonesia khususnya terdapat 3 pilar yaitu bisa disebut dengan Trias Politika yaitu adanya pertama legislative yang berwenang untuk membentuk undang-undang. Kedua executive lembaga negara yang bertugas sebagai pelaksana undang-undang atau bisa juga disebut lembaga penyelenggara negara. Ketiga judicial yang berwenang mengawal dan mengawasi dan mengadili kedua jika menyalahi undang-undang.
Ketiga kekuasaan tersebut merupakan satu kesatuan sebagai pilar demokrasi. Namun selain itu terdapat pilar demokrasi keempat yaitu Pers. Kehadiran pers dimaksudkan untuk mengawasi atau mengontrol kekuasaan legislative, eksekutif, dan yudikatif agar kekuasaan mereka tidak korup dan absolut.
Dengan fungsi kontrol sosial yang dimilikinya tersebut pers disebut sebagai institusi sosial yang tak pernah tidur. Begitupun dengan Napoleon Bonaparte mengatakan bahwa ia lebih takut kepada pers dari pada ratusan ribu serdadu dengan sungkur terhunus.[7]
C. PRINSIP-PRINSIP ETIKA KEBEBASAN PERS
Kebebasan pers sebagai manifestasi dari kebebasan berpendapat dan mendapatkan informasi merupakan salah satu hak asasi manusia. Namun hal itu tidak berlaku mutlak karena hak itu dibatasi oleh hak orang lain. Hal tersebut sesuai dengan sistem pers tanggung jawab sosial yang dianut pers indonesia. Dimana kebebasan pers diindonesia mengemban kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam undang-undang pers.[8] dalam penjelasan UU No.40 Tahun 1999 pasal 4 ayat 1 ditegaskan “ kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam kode etik junalistik.”
Masih dalam pers dipertegas dengan pasal 6 butir c yang menyebutkan bahwa “pers nasional melaksanakan peranan untuk mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.” Dan pasal 5 kode etik jurnalistik persatuan wartawan indonesia (KEJ PWI ) disebutkan “wartawan Indonesia menyajikan data secara seimbang dan adil mengutamakan kecermatan dan kecepatan serta tidak mencampuradukkan fakta dan opini sendiri.
Mengenai tanggung jawab pers juga disebutkan dalam KEJ PWI pasal 2 yang menegaskan bahwa, “ wartawan indonesia dengan penuh tanggungg jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan bangsa dan kesatuan negara.
Makna membahayakan keselamatan dan keamanan negara pada pasal 2 adalah memaparkan rahasia negara atau militer dan berita bersifat fluktuatif seperti berita tentang devaluasi yang bersifat spekulatif. Sedangan mengenai berita Aunur Rohim ada beberapa syarat kelayakan sebuah peristiwa untuk ditulis menjadi sebuah berita yaitu : significance (penting), magnitude, timelines (waktu), proximity (kedekatan), prominance (terkenal), dan human interst.
BAB III
KESIMPULAN
Pendapat yang mengemukakan bahwa “sistem media di satu negara, mencermin¬kan sistem pemerintahan yang dianut negara yang bersangkutan” terbukti berlaku pula di Indonesia. Sistim pemerintah yang mengalami beberapa kali perobahan, amat berpengaruh terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Kebebasan pers di Indonesia terlihat lebih mengemuka pada saat pemerin¬tahan sedsang mengalami krisis, dimana kontrol pemerintah sangat sedikit, bahkan tidak ada sama sekali. Hal ini terlihat pada era Revolusi Fisik, era kabinet parlementer yang mengalami enam kali pergantian kabinet, dan awal pemerintahan rezim Orde Baru saat terjadi kekacauan dan perpecahan dalam tubuh pemerintah. Pada era-era krisis pemerintahan ini pers Indonesia cenderung menganut paham Libertarian.
kebebasan pers yang demikian besar tersebut sering kali kebablasan. Sehingga menimbulkan berbagai ekses yang merugikan masyarakat maupun pers, seperti pelaggaran asas praduga tak bersalah, pencemaran nama baik. Dengan demikian beberapa media hanya mencari berita yang sensasional, bahkan tidak jarang kita sering lihat berita gosip seputar keluarga artis, dan bahkan juga ada media yang mengeksploitasi berita kekerasan dan pornografi.
Kebebasan berpendapat memang sudah diatur di UU pers tapi dalam sebuah kebebasan alangkah baiknya kita selipkan etika-etika untuk mengawal pers agar tetap pada norma dan UU pers yang sudah ditetapkan. Dengan demikian kemerdekaan pers memang merupakan sarana pemenuhan hak asasi manusia, yaitu hak berkomunikasi dan memperoleh informasi. Namun para pekerja pers perlu menyadari adanya tanggung jawab sosial yang tercermin melalui pelaksana kode etik profesi secara jujur dan bertanggung jawab.
3. Menegakan hak dan kewajiban asasi manusia dan supremasi hukum yang berkeadilan secara konsisten, sehingga dapat menghadirkan kepastian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
4. Pokok Media Berita Jejak Kasus Memonitoring serta menyikapi oknum oknum pejabat korupsi, kolusi dan nepotisme secara total dalam rangka mewujudkan Indonesia yang maju, mandiri dan bermartabat.
5. Berharap Negara Republik Indonesia RI, benar-benar bersih dari KKN, Para Pemimpimpin Negara khususnya Tingkatan RI dapat merakyat dan professional dalam menjalankan Tugas Negara.
6. Mendorong dan perhatikan kinerja pemerintah pusat, dalam rangka pembangunan infrastruktur daerah Kabupaten kabupaten/ kota kota di seluruh Indonesia.
Demikian’ harapan kami Visi & Misi kami dapat bermanfaat untuk seluruh lapisan masyarakat Indonesia baik kalangan bawa maupun atas. Atas segala kekurangan / kekilafan, kami selaku manusia biasa mohon maaf yang sebesar besarnya.
Berita Harian Jejak Kasus,Radar Bangsa, Buser Istana, Polhukum & Kriminal, silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info. infokan Penyimpangan APBD/ APBN/ Penyalahgunaan Wewenang, Pemalsuan Merek, DLL melalui Email. beritajejakkasus@yahoo.com – Alamat Kantor sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999.Terima kasih sudah berbagi dengan kami.

Isak Tangis Mewarnai Keluarga Korban TKI Asal Banyuwangi Meninggal Di Arab Saudi



Seperti yang di beritakan Wartawan Banyuwangi, Datangnya jenazah almarhum Misturiyanto (45) TKI (Tenaga Kerja Indonesia) Arab Saudi warga Dusun Sumberjeruk Rt 01 Rw 03 Desa Tamanagung Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi, saat tiba di rumah duka. Isak tangis mewarnai keluarga korban. (11/10). Ketika dikonfirmasi Wartwan ketua Buruh Migran banyuwangi, mengatakan Jenazah Almarhum Misturiyanto meninggal di Arab Saudi pada hari selasa 29 Sebtember pukul 04 : 00 waktu Indonesia. Dan almarhum tertahan selama sepekan, karena menunggu proses administrasi selesai di lakukan. “jelas Mariatul Qibtiah.
Qibtiah menambahkan almarhum Misturiyanto bekerja di luar negeri selama kurang lebih 10 tahun bersama istri tercintanya bernama Nurmala Ika Dewi (35). Di duga kuat penyebab kematian almarhum dikarenakan penyakit lambung yang di deritanya baru – baru ini dan meninggal setelah di rawat di rumah sakit kota Jeedah selama 4 hari. “Misturiyanto meninggal karena sakit lambung.” urainya. “Jenazah Misturiyanto di berangkatkan dari Jeedah menuju Juanda pada Kamis malam (9/10) pukul 02 : 00 waktu Indonesia. Jenazah tiba di rumah duka pada hari Sabtu (11/10) pukul 08 : 00 Wib. Dan di kebumikan di areal pemakaman dusun setempat.
Sementara itu terkait hak – hak almarhum selama menjadi TKI menurut menurut Mariatul Qibtiah mengatakan akan segera di urus bersama keluarga almarhum yang bekerja sama dengan Dinsosnakertrans (Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Kabupaten Banyuwangi. Kadissosnakertran tidak hadir. Kemungkinan beliau datang ke kediaman almarhum hari senin untuk memberikan santunan sekaligus mengurus hak hak almarhum.”Tuturnya.

Di harapkan untuk semua sahabat Jejak Kasus TKW, TKI baik di Saudi Arabia, Hongkong, Taiwan, Singapure dan sekitarnya, supaya selalu sambung tali silaturrahmi baik melalui Media local, TV, dan lainnya, khususnya dengan keluarga, berharap apabila terjaadi susuatu yang tidak kita inginkan, bisa sambung.
Berita Harian Jejak Kasus,Radar Bangsa, Buser Istana, Polhukum & Kriminal, silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info. infokan Penyimpangan APBD/ APBN/ Penyalahgunaan Wewenang, Pemalsuan Merek, DLL melalui Email. beritajejakkasus@yahoo.com – Alamat Kantor sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999.Terima kasih sudah berbagi dengan kami.

Tugas presiden RI sebagai kepala negara, di antaranya




1.Menetapkan & mengajukan anggota dari hakim konstintusi.
2. Mangangkat duta & konsul untuk negara lain dengan pertimbangan DPR.
3. Menerima duta dari negara lain dengan pertimbangan DPR.
4. Memberikan Grasi & Rehabilitasi dengan pertimbangan dari MA (Mahkamah Agung)
5. Memberikan Amnesti & Abolisi Rehabilitasi dengan pertimbangan dari DPR.
6. Memegang kekuasaan tertinggi atas AU (Angkatan Udara), AD (Angkatan Darat) & AL (Angkatan Laut)
7. Menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syaratnya ditetapkan oleh Undang- Undang.
8. Menyatakan perang dengan negara lain, damai dengan negara lain & perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
9. Membuat perjanjian yang menyangkut hajat hidup orang banyak, mempengaruhi beban keuangan negara & atau mengharuskan adanya perubahan/pembentukan Undang-Undang harus dengan persetujuan DPR. 

10. Memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan & sebagainya yang diatur oleh UU.
11. Menetapkan calon Hakim Agung yang diusulkan oleh KY (Komisi Yudisial) dengan persetujuan DPR.
12. Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih DPR atas dasar pertimbangan DPD.
13. Membentuk dewan pertimbangan yang memiliki tugas memberi nasehat & pertimbangan untuk Presiden yang diatur oleh UU.
14. Membahas rancangan Undang-Undang untuk mendapatkan persetujuan dari DPR.
15. Mengesahkan RUU yang disetujui bersama-sama DPR agar dapat menjadi Undang-Undang secara penuh.
16. Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR agar bisa menjadi Undang-Undang.
17. Menetapkan Peraturan Pemerintah Sebagai PERPU (Pengganti Undang-Undang) dalam keadaan yang genting & memaksa.
18. Mengangkat & memberhentikan anggota KY (Komisi Yudisial) dengan persetujuan DPR, baca dan ikuti www.jejakkasus.info- Berita Harian Jejak Kasus,Radar Bangsa, Buser Istana, Polhukum & Kriminal, silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info. infokan Penyimpangan APBD/ APBN/ Penyalahgunaan Wewenang, Pemalsuan Merek, DLL melalui Email. beritajejakkasus@yahoo.com – Alamat Kantor sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999.Terima kasih sudah berbagi dengan kami dan sumber dibawa