Visi :1. Bersih, Peduli, Tegas,
Merakyat dan Profesional dalam membangun tradisi politik baru yang bermartabat.
2. Menciptakan kemandirian bangsa dan kesejahteraan rakyat.
Misi :1. Membantu melalui monitoring, Mewujudkan Pemerintahan yang bersih dan
berwibawa melalui penyelenggaraan negara yang demokratis, transparan, akuntabel
dengan senatiasa berdasar kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Tahun 1945, dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Melahirkan pemimpin Jurnalistik yang handal, jujur, berani, tegas,
profesional dan berkemampuan yang selalu mengedepankan hati nurani dalam
menjalankan tugas jurnalis sesuai dengan ketentuan UU Pokok Pers / ETIKA
KEBEBASAN PERS MENURUT UU PERS No. 40 Tahun 1999 sesuai dengan Tugas Makalah
jurnalistik
A. LATAR BELAKANG
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi massa, membuat
dunia seolah semakin “sempit”. Berbagai peristiwa yang terjadi diberbagai
belahan bumi dapat diikuti melalui media massa. Disamping jarak yang semakin
dekat, dengan kemajuan teknologi informasi ini masyarakat juga semakin banyak
mendapat pilihan sarana untuk meraup berbagai informasi. Bila mana pada awalnya
masyarakat hanya mendapat informasi dari media massa cetak seperti surat kabar
dan majalah, sekarang sudah bertambah dengan lahirnya media massa elektronik seperti
radio dan televisi. Bahkan komputer telah menjadi media komunikasi massa yang
cukup ampuh dengan munculnya jaringan internet.
Dengan ditemukan alat-alat modern yang mendukung sarana komunikasi massa
tersebut sangat membantu mempermudah dan memperlancar pers dalam menjalankan
fungsinya. Pasal 3 Ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers menjelaskan fungsi
pers adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol
sosial.[1]
Dari keempat fungsi pers tersebut menurut Amartya Sen, ada tiga manfaat penting
yang dapat diambil dari adanya kebebasan pers. Pertama, melalui pers kita dapat
berkomunikasi dan lebih memahami dunia secara lebih leluasa. Kedua,menyuarakan
aspirasi kalangan yang termarginalisasi yang merupakan kontribusi besar
terhadap keamanan manusia. Ketiga, menyebarluaskan pengetahuan. [2]
Kebebasan menyatakan pendapat dan kebebasan mendapat informasi juga merupakan
salah satu tonggak penting sebuah sistem demokrasi. Dalam pendahuluan UU No. 40
tahun 1999 tentang pers disebutkan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu
wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan asas-asas demokrasi, keadilan dan
supremasi hukum. Oleh karena itu, tidak boleh ada pengekangan apapun terhadap
kebebasan pers. pemerintah juga tidak memiliki hak untuk campur tangan dengan
media massa apapun alasannya.[3]
Sebagai pedoman pelaksanaan kebebasan pers, dalam penjelasan UU No. 40 Tahun
1999 pasal 4 ayat 1 ditegaskan “kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang
disertai kesadaran pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilakukan oleh
pengadilan, tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam kode etik jurnalistik
serta dengan hati nurani insan pers”
Namun walaupun sudah tertulis secara jelas aturan tersebut, dalam
pelaksanaannya kebebasan pers yang demikian besar tersebut sering kali
kebablasan. Sehingga menimbulkan berbagai ekses yang merugikan masyarakat
maupun pers, seperti pelaggaran asas praduga tak bersalah, pencemaran nama
baik. Dengan demikian beberapa media hanya mencari berita yang sensasional,
bahkan tidak jarang kita sering lihat berita gosip seputar keluarga artis, dan
bahkan juga ada media yang mengeksploitasi berita kekerasan dan pornografi.
B. RUMUSAN MASALAH
Berpijak pada latar belakang diatas maka dapat saya garis besarkan pokok
masalahnya yang akan saya bahas di makalah ini adalah “bagaimanakah etika
kebebasan pers menurut UU pers ?”
C. MANFAAT DAN TUJUAN
Kebebasan berpendapat memang sudah diatur di UU pers tapi dalam sebuah
kebebasan alangkah baiknya kita selipkan etika-etika untuk mengawal pers agar
tetap pada norma dan UU pers yang sudah ditetapkan
Manfaat dan tujuan makalah tentang etika kebebasan pers ini agar masyarakat
1. Mengerti akan Undang- undang pers tentang etika kebebasannya.
2. Agar masyarakat lebih aktif lagi dalam menyuarakan pendapatnya di media
3. Agar dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan
khususnya tentang etika kebebasan pers menurut undang-undang pers.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PERS
Mark Twain, seorang penulis Amerika pernah berujar bahwa “hanya ada dua hal
yang menerangi segala sesuatu dimuka bumi ini. pertama matahari dilangit dan
yang kedua adalah pers di bumi”[4] ungkapan ini sepertinya berlebihan, tetapi
dari ungkapan tersebut dapat diambl kesimpulan bahwa betapa pentingnya
kedudukan dan fungsi pers di masyarakat.
Secara etimologis, kata pers dalam bahasa belanda, atau press dalam bahasa
Inggris, berasa dari bahasa latin, yaitu pressare dari kata premere yang
berarti tekan atau cetak. Hal ini sesuai yang dikatakan oleh I Taufik dalam
bukunya sejarah dan Perkembangan Pers di Indonesia. Menurutnya pers adalah
suatu alat yang terdiri dari dua lembar besi atau baja yang diantara keduanya
itu dapat diletakkan suatu barang yaitu kertas, sehingga sesuatu yang akan
ditulis atau digambar akan tampak ada kertas tersebut dengan cara
menekannya.[5]
Akibat perkembangan zaman, pengertian pers pun mengalami perkembangan. Saat ini
pers berarti usaha-usaha dari alat komunikasi massa untuk memenuhi kebutuhan
anggota masyarakat akan penerangan, hiburan atau keinginan mengetahui
peristiwa-peristiwa yang tengah terjadi baik di sekitarnya maupun dunia luas
yang biasanya berupa media cetak atau media elektronik.
Masih dalam arti yang sama, dalam ensiklopedi nasional indoneis jilid 13
disebutkan bahwa pers memiliki dua arti, yaitu arti luas dan arti sempit. Dalam
arti luas pers adalah seluruh media baik cetak maupun elektronik yang
menyampaikan laporan dalam bentuk fakta, pendapat, ulasan, dan gambar kepada
masyarakat luas secara regular. Dalam pengertian sempit, pers hanya terbatas
media cetak seperti surat kabar harian, surat kabar mingguan, mjalah dan
buletin.
Secara yuridis formal, penegertian pers disebutkan dalam pasal 1 ayat 1 UU
No.40 1999 tentang pers yang menjelaskan bahwa “pers adalah lembaga sosial dan
wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan,
informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik
maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, elektronik, dan
segala jenis jalur yang tersedia.[6]
Dari pengertian tersebut, ada dua hal yang perlu diperlukan yaitu, pers sebagai
lembaga sosial atau lembaga sosial atau atau lembaga kemasyarakatan. Ini
menunjukkan bahwa pers bukan sekadar benda mati yang tidak memiliki kekuatan
untuk mempengaruhi masyarakat pembacanya. Apalagi kodrat pembawaan dan
kebutuhan esensial manusia ( masyarakat ) itu sendiri adalah berkomunikasi.
Pers merupakan hasil karya budaya manusia yang semakin berkembang dan meluas,
sehingga kebutuhan berekspresi dan berkomunikasi tidak lagi memadai jika tidak
dibantu oleh instrumen yang sanggup menyampaikan pesan secara serempak, cepat,
dan jangkauannya luas. Instrumen itu adalah media massa ( pers ).
Sebagai lembaga sosial kemasyarakatan lainnya, pers akan mempunyai corak dan
visi yang berbeda-beda. Setap negara atau wilayah memiliki sistem
sendiri-sendiri yang disebabkan oleh perbedaan dalam tujuan, fungsi, dan latar
belakang munculnya pers, dan tentunya akan berbeda dalam mengaktualisasikan.
B. FUNGSI PERS
Menurut Ana Nadya Abrar keberhasilan pers belum lengkap jika belum berhasil
melaksanakan fungsinya secara proporsional. Dalam bab II pasal 3 ayat 1 UU No.
40 Tahun 1999 Tentang pers disebutkan bahwa “Pers nasional mempunyai fungsi
sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.” Sedangkan
pada ayat 2 disebutkan bahwa “ Pers Nasional dapat berfungsi sebagai lembaga
ekonomi” empat fungsi pers tersebut secara lebih jelasnya adalah
1. Informasi
Fungsi pers sebagai media informasi menunjukkan bahwa pers adalah sebagai
sarana untuk menyampaikan informasi secepatnya kepada masyarakat luas. Berbagai
keinginan, aspirasi, pendapat, sikap, perasaan, manusia bisa disebarkan melalui
pers. Seperti halnya kampanye politik dalam pilkada DKI jakarta kemaren,
aspirasi dan keinginan masyarakat jakarta bisa disampaikan melului pers dan
media. Begitupun juga dengan para kandidat gubernur DKI. Mereka bisa
menyampaikan visi misinya dalam membenahi dan memajukan kota jakarta.
Fungsi pendidikan ini antara lain yang membedakan pers sebagai lembaga
kemasyarakatan dengan lembaga kemasyarakatan yang lain. Sebagai lembaga
ekonomi, pers memang dituntut berorientasi komersial untuk memperoleh
keuntungan finansial. Namun orientasi dan misi komersial ini sama sekali tidak
boleh mengurangi apalagi meniadakan fungsi pers dan tanggung jawab sosial pers
diantaranya ikut mencerdaskan generasi bangsa.
Pers sebagai media pendidikan ini mencakup semua sektor kehidupan, baik
ekonomi, politik, sosial, maupun budaya. Dalam bidang politik semisal mengenai
pilkada. Pers memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pendidikan politik
sehingga masyarakat memahami model pilkada yang baru kali pertama digelar.
2. Hiburan
Charles R. Wright mengatakan fungsi komunikasi ( pers ) diantaranya adalah
sebagai hiburan yang menunjukkan pada tindakan-tindakan komunikatif yang
terutama dimaksudkan untuk menghibur dengan tidak mengindahkan efek-efek
instrumental yang dimilikinya. Artinya apapun pesan rekreatif yang disampaikan
mulai dari cerita pendek sampai teka-teki silang dan anekdot, tidak boleh yang
bersifat negatif apalagi destruktif.
Hiburan disini bukan dalam arti menyajikan tulisan-tulisan atau tayangan atau
bahkan informasi mengenai jenis-jenis hiburan yang disenangi masyarakat. Akan
tetapi, menghibur dalam arti menarik pembaca dengan menyuguhkan hal-hal yang
ringan diantara sekian banyak informasi berita berat dan serius.
3. Kontrol Sosial
Dalam negara yang menganut asas demokrasi, hak-hak rakyat sagat dihargai,
karena memang kedaulatan negara ditangan rakyat. Dan dalam sebuah negara
demokrasi yang ada di Indonesia khususnya terdapat 3 pilar yaitu bisa disebut
dengan Trias Politika yaitu adanya pertama legislative yang berwenang untuk
membentuk undang-undang. Kedua executive lembaga negara yang bertugas sebagai
pelaksana undang-undang atau bisa juga disebut lembaga penyelenggara negara.
Ketiga judicial yang berwenang mengawal dan mengawasi dan mengadili kedua jika
menyalahi undang-undang.
Ketiga kekuasaan tersebut merupakan satu kesatuan sebagai pilar demokrasi.
Namun selain itu terdapat pilar demokrasi keempat yaitu Pers. Kehadiran pers
dimaksudkan untuk mengawasi atau mengontrol kekuasaan legislative, eksekutif,
dan yudikatif agar kekuasaan mereka tidak korup dan absolut.
Dengan fungsi kontrol sosial yang dimilikinya tersebut pers disebut sebagai
institusi sosial yang tak pernah tidur. Begitupun dengan Napoleon Bonaparte
mengatakan bahwa ia lebih takut kepada pers dari pada ratusan ribu serdadu
dengan sungkur terhunus.[7]
C. PRINSIP-PRINSIP ETIKA KEBEBASAN PERS
Kebebasan pers sebagai manifestasi dari kebebasan berpendapat dan mendapatkan
informasi merupakan salah satu hak asasi manusia. Namun hal itu tidak berlaku
mutlak karena hak itu dibatasi oleh hak orang lain. Hal tersebut sesuai dengan
sistem pers tanggung jawab sosial yang dianut pers indonesia. Dimana kebebasan
pers diindonesia mengemban kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam
undang-undang pers.[8] dalam penjelasan UU No.40 Tahun 1999 pasal 4 ayat 1 ditegaskan
“ kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran pentingnya
penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab
profesi yang dijabarkan dalam kode etik junalistik.”
Masih dalam pers dipertegas dengan pasal 6 butir c yang menyebutkan bahwa “pers
nasional melaksanakan peranan untuk mengembangkan pendapat umum berdasarkan
informasi yang tepat, akurat, dan benar.” Dan pasal 5 kode etik jurnalistik
persatuan wartawan indonesia (KEJ PWI ) disebutkan “wartawan Indonesia
menyajikan data secara seimbang dan adil mengutamakan kecermatan dan kecepatan
serta tidak mencampuradukkan fakta dan opini sendiri.
Mengenai tanggung jawab pers juga disebutkan dalam KEJ PWI pasal 2 yang
menegaskan bahwa, “ wartawan indonesia dengan penuh tanggungg jawab dan
bijaksana mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan berita, tulisan atau
gambar yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan bangsa dan kesatuan
negara.
Makna membahayakan keselamatan dan keamanan negara pada pasal 2 adalah
memaparkan rahasia negara atau militer dan berita bersifat fluktuatif seperti
berita tentang devaluasi yang bersifat spekulatif. Sedangan mengenai berita
Aunur Rohim ada beberapa syarat kelayakan sebuah peristiwa untuk ditulis
menjadi sebuah berita yaitu : significance (penting), magnitude, timelines
(waktu), proximity (kedekatan), prominance (terkenal), dan human interst.
BAB III
KESIMPULAN
Pendapat yang mengemukakan bahwa “sistem media di satu negara, mencermin¬kan
sistem pemerintahan yang dianut negara yang bersangkutan” terbukti berlaku pula
di Indonesia. Sistim pemerintah yang mengalami beberapa kali perobahan, amat
berpengaruh terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Kebebasan pers di Indonesia terlihat lebih mengemuka pada saat pemerin¬tahan
sedsang mengalami krisis, dimana kontrol pemerintah sangat sedikit, bahkan
tidak ada sama sekali. Hal ini terlihat pada era Revolusi Fisik, era kabinet
parlementer yang mengalami enam kali pergantian kabinet, dan awal pemerintahan
rezim Orde Baru saat terjadi kekacauan dan perpecahan dalam tubuh pemerintah.
Pada era-era krisis pemerintahan ini pers Indonesia cenderung menganut paham
Libertarian.
kebebasan pers yang demikian besar tersebut sering kali kebablasan. Sehingga
menimbulkan berbagai ekses yang merugikan masyarakat maupun pers, seperti
pelaggaran asas praduga tak bersalah, pencemaran nama baik. Dengan demikian
beberapa media hanya mencari berita yang sensasional, bahkan tidak jarang kita
sering lihat berita gosip seputar keluarga artis, dan bahkan juga ada media
yang mengeksploitasi berita kekerasan dan pornografi.
Kebebasan berpendapat memang sudah diatur di UU pers tapi dalam sebuah
kebebasan alangkah baiknya kita selipkan etika-etika untuk mengawal pers agar
tetap pada norma dan UU pers yang sudah ditetapkan. Dengan demikian kemerdekaan
pers memang merupakan sarana pemenuhan hak asasi manusia, yaitu hak
berkomunikasi dan memperoleh informasi. Namun para pekerja pers perlu menyadari
adanya tanggung jawab sosial yang tercermin melalui pelaksana kode etik profesi
secara jujur dan bertanggung jawab.
3. Menegakan hak dan kewajiban asasi
manusia dan supremasi hukum yang berkeadilan secara konsisten, sehingga dapat
menghadirkan kepastian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
4. Pokok Media Berita Jejak Kasus Memonitoring serta menyikapi oknum oknum
pejabat korupsi, kolusi dan nepotisme secara total dalam rangka mewujudkan
Indonesia yang maju, mandiri dan bermartabat.
5. Berharap Negara Republik Indonesia RI, benar-benar bersih dari KKN, Para
Pemimpimpin Negara khususnya Tingkatan RI dapat merakyat dan professional dalam
menjalankan Tugas Negara.
6. Mendorong dan perhatikan kinerja pemerintah pusat, dalam rangka pembangunan
infrastruktur daerah Kabupaten kabupaten/ kota kota di seluruh Indonesia.
Demikian’ harapan kami Visi & Misi kami dapat bermanfaat untuk seluruh
lapisan masyarakat Indonesia baik kalangan bawa maupun atas. Atas segala
kekurangan / kekilafan, kami selaku manusia biasa mohon maaf yang sebesar
besarnya.
Berita Harian Jejak Kasus,Radar Bangsa,
Buser Istana, Polhukum & Kriminal, silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info.
infokan Penyimpangan APBD/ APBN/ Penyalahgunaan Wewenang, Pemalsuan Merek, DLL
melalui Email. beritajejakkasus@yahoo.com – Alamat Kantor sekretariat: Jalan
raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur.
Kontak person: 082141523999.Terima kasih sudah berbagi dengan kami.