Tuesday, October 14, 2014

Polres Pasuruan Dan Polda Jatim Belum Endus Penadah 480 Tetes Milik Kuping PT. SKU



Pasuruan, www.jejakkasus.info- Menyoal terkait Pabrik gula pabrik gula (PG),  di indonesia, PG-PG tersebut milik Pemerintah, memproduksi penggilingan tebu dari petani dan di giling untuk di jadikan Gula. selain menghasilkan Gula dan tetes tebu pun milik pemerintah. Tetes tebu dapat dimanfaatkan sebagai bahan campuran pakan/ minum ternak, bahan campuran jamu ternak, untuk fermentasi pakan & kotoran ternak, bahan industri kimia, bahan industri.

Eronisnya Penegak hokum khususnya Polres Pasuruan, Polda Jatim Umumnya, tidak pernah menyentuh dugaan kasus Pencurian yang di lakukan oleh para sopir tangki tetes tebu, dari PG Gedeg Mojokerto, dan seputarannya, DELIVERY ORDER (DO) pengiriman barang tetes yang di angkut oleh sopir, rata rata di manipulasi, missal barang yang di angkut beratnya 40 ton, di DELIVERY ORDER (DO) Surat pengiriman barang, tertulis 30 ton, dan selanjutnya. Selain barang tetes di bawa oleh sopir ke tujuan sesuai DO’ 30 ton, yang 10 Ton masuk gudang Penadah.


Polres Pasuruan, Polda Jatim ingin tau? Lidik asal usul Tetes yang berada di Gudang Milik PT SKM tangki tangki pengangkut tetes. Di gudang tersebut ratusan Ton tetes yang di timbun oleh Pemilik SKM yang bernama Koping.

Aktifitas yang di lakukan oleh’ selaku penerima barang dari sopir, diduga melanggar tindak pidana Pasal 480 ayat (1) KUHP:“Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah: 1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.



Tetes tebu tersenut adalah milik Negara yang di simpangkan oleh para sopir tangki SKM, Aktifitas pelaku tidak pidana pencurian, penadah, dan pelaku ikut serta merupakan jariangan cantik, yang merugikan masyarakat petani tebu dan lainnya, kronologis kejadian tindak pidana penyimpangan tetes yang dilakukan oleh sopir di PG, di sinyalir kuat ada main dengan pihak Pabrik gula (PG) Ngadiluwih Kediri pada malam hari sekitar pukul 21:00 wib ke atas, sebanyak puluhan ton, jika di globalkan, dalam sebulan, berapa ratus ton tetes milik Negara yang di selewengkan oleh jaringan mafia tersebut.



Bersambung, Bukti foto dan Video Record tetes yang di timbun, di kantong Jejak Kasus. Bagaimana tindakan penegak hukum kepolisian Jawa Timur?. Berita Harian Jejak Kasus,Radar Bangsa, Buser Istana, Polhukum & Kriminal, silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info. infokan Penyimpangan APBD/ APBN/ Penyalahgunaan Wewenang, Pemalsuan Merek, DLL melalui Email. beritajejakkasus@yahoo.com – Alamat Kantor sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999.Terima kasih sudah berbagi dengan kami.

Ormas Bisa Dibubarkan' Apabila Tindakannya Melanggar UU


Seluruh masyarakat Indonesia, berhak untuk berserikat dan membentuk sebuah Organisasi, akan tetapi  jangan sampai ormas yang sudah dibentuk di dalam tindakannya melanggar UU. Apabila berani melanggar, Ormas itu bisa dibubarkan.

Di dalam penjelasannya Divisi Humas Polri, Rabu (15/10/2014) menyampaikan tindakan yang tak boleh dilakukan Ormas. Bila melanggar sanksi mengancam. Bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam menjalankan hak dan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, setiap orang wajib menghormati hak asasi dan kebebasan orang lain dalam rangka tertib hukum serta menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sebagai wadah dalam menjalankan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, organisasi kemasyarakatan berpartisipasi dalam pembangunan untuk mewujudkan tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Pernyataan dalam konsideran UU No 17 Tahun 2013 tersebut secara jelas menyatakan tentang dasar-dasar yang harus dipatuhi dalam menyampaikan pendapat, termasuk Ormas.
Pasal 59 ayat 2 undang - undang nomor No 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi
Kemasyarakatan menjelaskan bahwa ormas dilarang:
a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
b. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
c. melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; atau
e. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan.
Mencermati ketentuan dalam pasal 59 tersebut diatas, bagi Ormas yang melakukan pelanggaran terhadap larangan tersebut patut untuk dipertimbangkan di berikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 60 sampai dengan pasal 78 UU no 17 tahun 2013.
Dalam rangka mendukung kepentingan pemerintah dalam memberikan sanksi terhadap Ormas, fakta - fakta di lapangan yang telah dicatat oleh kepolisian dan berbagai keputusan Pengadilan tentang pelanggaran yang telah dilakukan oleh Ormas dapat dijadikan referensi. Catatan: Divisi Humas Polri, direkomendasi www.jejakkasus.info.

Waspadai Akun Facebook Yang Mengatas Namakan Aparat Mencari Mangsa Wanita Dunmay

HATI-HATI SAMA FOTO INI!!!YANG MENGAKU-NGAKU APARAT DI DUNIA MAYA.. SEBAGAI APARAT SENDIRI IDENTITAS DISEMBUNYIKAN TIDAK DI LIATIN DIPIC PROFILNYA.

03:10 SukaSuka · Berita Lainnya  
Bottom of Form
Melalui akun facebook para pelaku mencari mangsa melalui dunia maya Dunmay, Wanita yang menjadi sasaran' rata rata wanita yang mengidamkan suami berpangkat. Pelaku Polgad- dengan rayuan manisnya' menjanjikan surga keindahan to pernikahan, dengan rayuan tersebut' sang wanitapun akhirnya banyak yang hanyut, meskipun belum pernah ketemuan secara langsung, padahal pelaku bukan foto yang di akun facebook. Hal demikian di alami banyak wanita TKW, atau wanita Janda, bahkan wanita yang berharap punya suami polisi/ Tni/ Pelayaran, terbukti baca di Group Penipuan Di Dunia Maya atau Dunia TKI. Ribuan korban menjerit karena akun akun palsu Polisi. 
Adapun korban wanita yang sudah terlanjur percaya kepada akun akun palsu Polisi, apapun permintaan nya di kabulkan'' meski melalui jejaring sosial facebook dan telpon genggam, dan tidak pernah ketemuan, pelaku polgad gayanya butuh uang untuk biaya mutasi agar bisa dekat dengan wanita tersebut, adalagi ibunya sakit, adalagi mau naik jabatan, bahkan yang sangat di sesalkan para wanita sempat kirim foto bugilnya, heeeeem' dengan demikian pelaku lebih leluasa, jika sudah ketahuan kedoknya pemilik akun bukan polisi yang di foto? pelaku bisa memanfaatkan korban, wanita tersebut di ancam foto bugilnya akan di naikan ke dunia maya, mateng sudah korban.
untuk itu, jejak kasus hadir sebagai sahabat dunmay, bertujuan mengingatkan kepada Wanita Dunmay, supaya waspada dan waspada sebelum tau siapa pelaku, atau sebelum pernah ketemuan? jangan sekali kali percaya adayanya Modus Polisi Tni Pelny di dunmay,

Baca di Akun Pembasmi Polisi Gadungan, lengakap Polgad. Keterangan lainnya Foto orang satu namun akunnya puluhan akun, nama beda, tempat dinasnyapun beda, bertujuan mencari mangsa. Penanggung jawab berita: Pria S, direktur eksekutif Jejak Kasus, kontak: 082141523999 Mojokerto Jawa Timur. Salam damai.

Tragedi Mayat Hendak Di Sholatkan’ Di Lilit Ular, Sabda Nabi Muhammad SAW.



www.jejakkasus.info- Sejenak mari kita menorah pada kisah di zaman Khalifah Abu Bakar As- Sidiq terhadap seorang sahabat yang meninggal dunia. Setelah dimandikan dan dikafankan, kemudian diletakkan di satu sudut rumah untuk disolatkan.
Ketika sholat hendak dimulakan, tiba-tiba mayat itu bergerak-gerak. Seseorang mendekat serta membuka untuk menghuraikan ikatan kafan dikeranakan,  prasangka mayat itu masih hidup. Tatkala kafan itu terbuka, Alangkah terperanjatnya mereka kerana mayat itu dililit dan digigit oleh seekor ular. Lalu mereka mengambil kayu untuk memukul ular tersebut.
Sekali lagi mereka terkejut kerana ular itu mengucap dua kalimah syahadat serta berkata : "Apakah sebabnya kamu hendak membunuhku. Aku tidak bersalah dan tidak pula menyakiti kamu. Aku hanya menjalankan perintah Allah menyiksa mayat ini sehingga Hari Akhirat" Para hadirin bertanya :
Apakah yang menyebabkan mayat ini disiksa?" Ular tersebut
menjawab  : Mayat ini selama hidupnya telah melakukan tiga kesalahan yaitu,
Pertama     :  Ia mendengar azan tetapi tidak diindahkan malah tidak pula mengerjakan solat.
Kedua        :  Ia tidak mengeluarkan zakat hartanya.
Ketiga        : Ia tidak mahu mendengar nasihat yang baik-baik dari para alim ulama'. Itulah yang
menyebabkannya disiksa sedemikian rupa." Malaikat Jibril as, telah menemui Nabi Muhammad SAW, dan berkata:
“Ya Muhammad. Tidaklah diterima bagi orang yang meninggalkan sholat yaitu: Puasanya, Shodaqahnya, Zakatnya, Hajinya dan Amal baiknya”.
Orang yang meninggalkan Sholat akan diturunkan kepadanya tiap-tiap hari dan malam seribu laknat dan seribu murka. Begitu juga Para Malaikat di langit ke-7 akan melaknatnya. Ya Muhammad’’ Orang yang meninggalkan Sholat tidak akan mendapat Syafa’atmu, dan ia tidak tergolong dari Umatmu. Tidak boleh diziarahi ketika ia sakit, tidak boleh mengiringi jenazahnya, tidak boleh beri Salam kepada nya, tidak boleh makan minum dengan nya, tidak boleh bersahabat dengannya, tidak boleh duduk besertanya, tidak ada Agama baginya, tidak ada kepercayaan bagi nya, tidak ada baginya Rahmat Allah dan ia dikumpulkan bersama dengan orang Munafiqiin pada lapisan Neraka yang paling bawah (diazab dengan amat dahsyat). 
 
Sabda Nabi Muhammad SAW, Maksud Hadist: “Perjanjian (perbedaan) diantara kita (orang islam) dengan mereka (orang kafir) ialah Sholat, dan barang siapa yang meninggalkan Sholat sesungguhnya ia telah menjadi seorang kafir”. (Tirmizi).
Wahai Saudaraku Ummat Islam, mari kita merenung sejenak tentang ancaman azab bagi yang meninggalkan sholat Fardhu. Apa guna kita hidup di dunia sekalipun berlimpah harta jika kita termasuk golongan orang-orang yang (kafir) meninggalkan sholat..?, barang siapa meninggalkan Sholat, maka ia telah menjadi kafir dengan nyata.

Orang yang meninggalkan sholat, ia wajib menerima azab Allah Ta’ala..! Orang yang meninggalkan sholat, tidak akan mendapat Syafa’at Nabi Muhammad SAW, karena mereka telah menjadi kafir dan orang kafir tidak berhak mendapat Syafa’at Nabi Muhammad SAW. Ancaman Allah Ta’ala terhadap orang-orang yang meninggalkan sholat bukan sekedar gertakan belaka. Sungguh ancaman Allah Ta’ala akan terbukti kelak di akhirat. Sesungguhnya Allah tidak akan mengingkari janji”. Demikian kisah ini di zaman Khalifah Abu Bakar As- Sidiq, di rekomendasikan www.jejakkasus.info. Untuk pengingat semua sahabat khususnya Kaum Muslim.
Barang siapa Menunjukkan kepada Kebaikan. Maka ia memperoleh Pahala yang sama seperti yang melakukan atau mengamalkan Kebaikan itu.” (HR. Muslim, Abu Dawud dan At-Tirmidzi)

Berita Harian Jejak Kasus,Radar Bangsa, Buser Istana, Polhukum & Kriminal, silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info. infokan Penyimpangan APBD/ APBN/ Penyalahgunaan Wewenang, Pemalsuan Merek, DLL melalui Email. beritajejakkasus@yahoo.com – Alamat Kantor sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999.Terima kasih sudah berbagi dengan kami.