Monday, October 27, 2014

Nomor Telpon & Nomor Rekening Yang Pernah di Pergunakan Oleh Pelaku Polgad



Nomor Hp. 085 379 686 744, di pergunakan– indra putra
081 215 456 348 – indra putra
081 213 085 252 – ali sarapa
082 189 489 836 - indra putra
085 273 834 981 - indra putra
082 176 848 893 - indra putra
082 182 289 044 - indra putra
085 233 310 742- indra putra
081 271 489 060 - indra putra
 085 368 111 639 - indra putra
 081 244 399 992 - indra putra
081 219 113 115 – indra putra
081 377 934 387 – indra putra
081 315 339 990 – indra putra, menggunakan atau memakai foto Septiana
085 357 655 543 – indra putra
085 273 831 712 – indra putra
082 181 055 666 – indra putra
082 372 960 434 – indra putra
085 357 555 550 – indra putra
O81 269 677 771 – indra putra
082 179 961 999 – indra putra
081 274 433 386 – indra putra
082 182 019 792 – edy Chandra
081 320 135 234 – Andi Margana
082 180 487 888 - indra putra
081 219 267 287- indra putra
085 839 116 619 – Indra putra
085 248 256 946 – briptu arifin
085 273 834 085 – indra putra
081 226 452 936 – Indra putra
082 147 168 886 – indra putra
082 180 487 888 – indra putra
081 917 599 008 - Erwin p dirjo
082 373 365 666- mengaku Erwin Pak dijo
081 957 119 661 – indra putra
082 179 743 580– indra putra
082 185 575 758– indra putra
081218 385 554– indra putra
082 372 354 436 – indra putra
082 377 024 107 – tmnx indra putra
085 279 194 222 - indra putra
085 351 940 549 – indra putra
082 373 763 333 – ali sarapa (akun reski saputra)
085 269 527 914 – indra putra
087 899 132 505 - ali sarapa
085 368 111 687 – ali sarapa
082 375 382 258- M ali yusuf,
085 279 686 361 , 085 375 687 666 – indra putra
082 377 401 985- indra putra
 082 185 499 333 – indra putra
082 178 111 388 - 085 284 449 900 – indra putra
085 327 681 524 – vatan amir
 085 264 015 311 – akun vatan rahmad
081 368 170 750 – akun M ali yusuf
085 268 629 420 – akun septiana
085 383 555 575 – akun seno indra putra
Bagi yang tau nomor telpon si penipu harap di cantumkan di komentar beserta nama akun pelaku,  terima kasih untuk partisipasinya. Indra wati basir. Di rekomendasikan www.jejakkasus.info
Nomor nomor Rekening yang pernah di pergunakan Pelaku Polgad menipu para TKI TKW dan wanita yang mengidamkan suami aparat ( Polgad ). All siapa yang mau transfer, ayooo silahkan dipilih.
Norek: 2450499343 a/n Hadiri
norek: 0800193381187.a/n Heri
norek: 13000-0122-35802.a/n Ahmad Faizal
Norek:  0550954672.a/n Riko
Norek:  078101003333509.a/n Dermanto
Norek: 168500003009a/n: Wiliam talak
Norek: 7745131042.a/n Aris susanto
Norek: 3929466191.s/n. Henri hermawan
Norek:  0239412561.a/n Sakroni
Norek: 3039419374.a/n Agus maksum
Norek: 075701006361530.a/n Cinde ary
Norek: 0074-0106-4554-500.a/n .Tito agus Andri Murdan
Norek: 0084-0106-4554-500 .a/n: Siti rohaya
Norek: 547401011376533.a/n: Indra Irawan
Norek: 0215757161 .a/ n.Ilham harahab
Norek: 012901904832530 117401003176534..a/n Ibi apriyanstah
Norek: 050301019018501. A/ n.Herlambang
Norek: 7745099326.a/ n.Carmini#012301044961503. A/n.Ipaan
Norek: 0550950564. A/n Tatang Idris
Norek: 1420911597480. A/ n David nujanto
Norek: 0212992371. a/n Firmansyah
Harapan Berita Harian Jejak Kasus: www.jejakkasus.info Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info

Penerapan BNN: Pengedar Narkoba Harus Dihukum Mati

Jakarta, www.jejakkasus.info- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar, menyatakan, pengedar narkotika dan obat-obatan berbahaya harus dihukum mati, sebagai bagian dari upaya memberantas peredaran barang haram tersebut yang cukup tinggi.
"Pengedar narkoba harus dihukum berat, dihukum mati, minimal diganjar 20 tahun penjara, karena mereka penyebab utama tingginya peredaran barang haram tersebut," kata Anang Iskandar di Jakarta, Minggu (26/10).
Bahkan, kata dia, tidak hanya hukuman itu, melainkan aset pengedar yang berasal dari bisnis narkoba harus dirampas negara.
"Negara bisa merampas aset yang dimiliki pengedar narkoba dengan menggunakan undang-undang tindak pidana pencucian uang," ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini peredaran narkoba cukup tinggi, tidak hanya di kota-kota besar tetapi telah merambah perdesaan, sekolah dan lainnya.
"Ini cukup memprihatinkan, karena pengguna narkoba bukan hanya orang dewasa, tetapi sudah dikonsumsi kalangan pelajar," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, pengedar narkoba harus dihukum setimpal, karena mereka telah merusak masa depan generasi muda bangsa.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, BNN diberikan kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika dan prekursor (bahan kimia yang bisa digunakan sebagai bahan baku) narkotika.
BNN saat ini juga berjuang untuk memiskinkan para bandar atau pengedar narkoba, karena disinyalir dan terbukti pada beberapa kasus penjualan barang haram tersebut digunakan untuk pendanaan teroris dan juga untuk menghindari kegiatan penjualan narkoba untuk biaya politik.
"Kami berharap pemerintah atau pengadilan menghukum berat dan merampas harta pengedar narkoba, agar hukuman tersebut bisa menimbulkan efek jera bagi pengedar dan bandar narkoba," ujarnya. melalui  Humas PoLda Metro Jaya, di rekomendasikan www.jejakkasus.info .
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000 : Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999!

Apa yang dimaksud dengan Gratifikasi?



Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001
Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
  • Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
  • Pengecualian
    Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1) :
    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan yang mengatur Gratifikasi adalah:
Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,
Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK

Penjelasan aturan Hukum
Pasal 12 UU No. 20/2001: Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar:
  1. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
  2. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
Sanksi Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001
Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Pada tanggal 21 Januari 2013, KPK telah mengirimkan surat himbauan terkait gratifikasi kepada pihak eksekutif, yudikatif, legislatif, TNI, LSM, Perguruan Tinggi, Ormas, Media Massa dan swasta.  Himbauan dalam surat tersebut meliputi :
  1. Tidak menerima/memberikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya
  2. Membangun tata  kelola pemerintahan dan korporasi yang baik
  3. Melaporkan setiap penerimaan gratifikasi  yang berhubungan dengan  jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya kepada KPK
Disamping itu juga dijelaskan kriteria gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan.  Ingin tahu lebih lanjut silahkan klik link berikut ini atau hubungi (021) 2557 8440
Semoga bermanfaat, Di rekomendasi www.jejakkasus.info untuk masyarakat public, dan masyarakat bias mengontrol kinerja pemerintahan dengan mengacu UU keterbukaan public. Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi public.
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000 : Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999! ikuti berita jejak kasusk, klik: www.jejakkasus.info

Ada Apa Dengan Hakim Ketua Artha Theresia ? Alibi Tugas Di Luar? Terkait Sidang Suap Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk Di Tunda



JAKARTA, www.jejakkasus.info- Menyikapi kinerja Hakin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, yang telah  menunda sidang putusan kasus dugaan suap proyek pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua, hingga Rabu, 29 Oktober 2014. Sebenarnya ada apa? Tim Jejak Kasus’ mengorek keterangan sesuai dengan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi public. Masyarakat butuh transparansi.
Saat itu yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut adalah Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk.
Menurut Keterangan hakim anggota, Aviantara, penundaan sidang tersebut disebabkan hakim ketua, Artha Theresia, sedang dinas di luar Jakarta.
"Sedianya sidang pembacaan putusan. Tapi karena hakim ketua majelis dinas di luar, terpaksa sidang tidak dapat dilanjutkan," kata Aviantara di Pengadilan Tipokor, Jakarta, Senin (27/10/2014).
Selain sidang putusan tersebut, sidang dengan terdakwa Terddy Renyut pada kasus yang sama juga ditunda karena hakim ketuanya adalah Artha Theresia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut Yesaya dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan kurungan.
Yesaya dinilai telah terbukti menerima suap sebesar 100.000 dolar Singapura dari Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut. Hasil perolehan uang suap tersebut terkait dengan Proyek Pembangunan Rekonstruksi Talud di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
Selain itu, Jaksa juga menuntut agar majelis hakim meminta tuntutan tambahan yakni mencabut hak politik Yesaya dalam jabatan publik.
Terkait perbuatannya, jaksa menilai bahwa Yesaya terbukti memenuhi dakwaan primer yakni diduga melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan Teddy Renyut dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara.
Teddy dinilai terbukti menyuap Yesaya Sombuk sebesar 100.000 dolar Singapura terkait rencana proyek pembangunan rekonstruksi talud di Biak Numfor.
Sementara itu Teddy terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Teddy disebut tidak hanya memberikan uang sebesar 100.000 dolar Singapura kepada Yesaya. Melainkan, disebut memberikan bantuan kepada Yesaya yang tengah berpekara di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.(JK).