Saturday, September 20, 2014

Sertifikat Warga Watumea Ditahan Mantan Kades

Lantaran Tidak Bisa Bayar Rp. 300 Ribu, Sertifikat Warga Ditahan Kades

KOLUT, www.jejakkasus.info- Program Nasional Agraria (Prona) atau biasa dikenal sertifikasi massal, merupakan program pemerintah yang bertujuan memudahkan mayarakat dalam mendapatkan legalitas kepemilikan tanah sebagai bukti sah, justru tidak terlaksana dengan baik di tingkat desa maupun kelurahan.

Seperti halnya di desa Watumea, kecamatan Tiwu, kabupaten Kolaka Utara. Diduga, program sertifikasi massal tahun 2013 lalu, malah menjadi ajang pungutan liar (Pungli) oleh H Junaidi, mantan Kades Watumea. Diantaranya, biaya penerbitan sertifikat melampaui batas kewajaran yang telah ditentukan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mantan kades ini mematok harga mencapai Rp600 ribu per sertifikat yang dibayar dua kali, yakni Rp300 ribu diawal pengurusan, dan Rp300 ribu pada saat sertifikat sudah terbit.

Ironisnya, H Junaidi yang kini telah habis masa periodenya itu, justru tidak membagikan sertifikat milik warga desa Watumea, jika tidak melunasi pembayaran mereka senilai Rp300 ribu seperti yang telah disampaikan sebelumnya.

BS, seorang warga setempat mengaku, "Saya pernah datang meminta sertifikat saya sama mantan Kades, tapi saya tidak membawa uang karena menganggap kalau pembayaran itu tidak benar. Malah saya dibilangi isterinya, lebih baik sertifikat-sertifikat ini saya bakar dari pada memberikan kepada kalian tanpa dibayar," ujar BS menirukan ucapan isteri H Junaidi.

Menurut warga yang pernah melakukan pengurusan sertifikat, masih ada sekirar 40 sertifikat yang ditahan mantan Kades Watumea, karena belum membayar Rp300 ribu.

Sayangnya, eks Kades H Junaidi saat dikonfirmasi tidak ada di kediamannya, hingga berita ini diturunkan. (ahm).
Penanggung Jawab: PT. PRIA SAKTI PERKASA, No: AHU-13286.40.10.2014, Berita Hukum & Kriminal Harian Jejak Kasus: untuk mengetahui isi Berita Harian Jejak Kasus, khusus menyikapi berita Tindak Pidana/ atau Kriminal Khusus (Krimsus), baik Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan Merek, DLL, silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info untuk mengetahui isi berita Hukum dan Kriminal. Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. Kontak: 082141523999'. (Redaksi Pusat Jejak Kasus). semoga bermanfaat untuk pembaca setia jejak kasus.

0 comments: