Untuk membantu mencerdaskan kehidupan bangsa, Jejak Kasus, mengajak
seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut
berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan
APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang
bersifat membangun. Mengacu pada tubuh Garuda Pancasila: mencerminkan sifat luwes dan fleksibel. Keluwesan dan
fleksibelitas serta keterbukaan, namun sifatnya yang terbuka bukan berarti
nilai-nilai dasar Pancasila dapat dirubah /diganti dengan nilai dasar yang
lain. Sebab jika nialai dasar tersebut dirubah berarti meniadakan Pancasila
bahkan membubarkan Negara RI.
Yang dimaksud dengan ideologi Pancasila yang bersifat terbuka adalah nilai-nilai dasar dari Pancasila dapat dikembangkan sesuai dengan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman.
Pancasila sebagai ideologi terbuka memiliki nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praktis.
Nilai dasar : nilai yang bersifat umum, abstrak, tidak terikat dengan tempat atau waktu, dengan kandungan kebenaran yang tinggi berupa cita-cita, tujuan dan tuntunan dasar kehidupan yang dicita-citakan. Nilai dasar terdiri dari;
a. Nilai Ketuhanan
b. Nilai Keadilan
c. Nilai Kemanusiaan
d. Nilai Kerakyatan
e. Nilai Persatuan. Untuk itu, Jejak Kasus merangkum beberapa UU KUHAP beserta pidananya, dan mudah untuk di mengert dan di fahami masyarakat. Berikut ini beberapa
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Unsur-unsur penipuan pokok tersebut dapat dirumuskan:
a. Unsur-unsur objektif:
1. perbuatan: menggerakkan atau membujuk;
2. yang digerakkan: orang
3. perbuatan tersebut bertujuan agar:
a) Orang lain menyerahkan suatu benda;
b) Orang lain memberi hutang; dan
c) Orang lain menghapuskan piutang.
4. Menggerakkan tersebut dengan memakai:
a) Nama palsu;
b) Tipu muslihat,
c) Martabat palsu; dan
d) Rangkaian kebohongan.
b. Unsur-unsur subjektif:
1. Dengan maksud (met het oogmerk);
2. Untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
3. Dengan melawan hukum.
1. karena sebagai sekongkol, barangsiapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.
2. barangsiapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan.
Yang dimaksud dengan ideologi Pancasila yang bersifat terbuka adalah nilai-nilai dasar dari Pancasila dapat dikembangkan sesuai dengan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman.
Pancasila sebagai ideologi terbuka memiliki nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praktis.
Nilai dasar : nilai yang bersifat umum, abstrak, tidak terikat dengan tempat atau waktu, dengan kandungan kebenaran yang tinggi berupa cita-cita, tujuan dan tuntunan dasar kehidupan yang dicita-citakan. Nilai dasar terdiri dari;
a. Nilai Ketuhanan
b. Nilai Keadilan
c. Nilai Kemanusiaan
d. Nilai Kerakyatan
e. Nilai Persatuan. Untuk itu, Jejak Kasus merangkum beberapa UU KUHAP beserta pidananya, dan mudah untuk di mengert dan di fahami masyarakat. Berikut ini beberapa
Rangkuman UU KUHAP Beserta
Ancaman Pidana
1.
UU Perlindungan Anak pasal 81 UU RI Nomor 23
tahun 2002
Di duga
melanggar pasal 332 KUH Pidana tentang tanpa ijin orang tua melarikan anak di
bawah umur dan pasal 81 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
2.
UU Pemerkosaan Murni UU
Pasal 285 KUHAP:
Dugaan
melanggar UU tentang Kasus Pemerkosaan Murni
terancam di jerat pasal 285 KUHAP dan Undang-undang Perlindungan anak No.23 tahun 2003 Pasal 81 dengan hukuman maksimal lima tahun sampai 15 tahun penjara dan denda maksimal 300 juta.
terancam di jerat pasal 285 KUHAP dan Undang-undang Perlindungan anak No.23 tahun 2003 Pasal 81 dengan hukuman maksimal lima tahun sampai 15 tahun penjara dan denda maksimal 300 juta.
3.
UU Penipuan dan Penggelapan:
Penipuan: PASAL 378 KUHP Tentang
PENIPUANBarang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Unsur-unsur penipuan pokok tersebut dapat dirumuskan:
a. Unsur-unsur objektif:
1. perbuatan: menggerakkan atau membujuk;
2. yang digerakkan: orang
3. perbuatan tersebut bertujuan agar:
a) Orang lain menyerahkan suatu benda;
b) Orang lain memberi hutang; dan
c) Orang lain menghapuskan piutang.
4. Menggerakkan tersebut dengan memakai:
a) Nama palsu;
b) Tipu muslihat,
c) Martabat palsu; dan
d) Rangkaian kebohongan.
b. Unsur-unsur subjektif:
1. Dengan maksud (met het oogmerk);
2. Untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
3. Dengan melawan hukum.
Penggelapan Pasal 372 KUHAP
Diduga melanggar Pasal 372
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang
sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang
ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan,
dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak
sembilan ratus rupiah.”
4.
Tentang Pencurian Pasal 362
KUHAP dan 363 KUHAP.
Pencurian siang hari: Pasal 362 KUHP
Pencurian dalam bentuk pokok melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman
pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 900 rupiah.
Pencurian Malam Hari: Pasal 363 KUHAP
Pencurian dengan unsur
memberatkan. 1) Melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara
paling lama 7 tahun :
5.
TINDAK PIDANA KORUPSI
Undang-Undang mengenai
Tindak Pidana Korupsi RI NOMOR 31 TAHUN 1999
TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
Pasal 2 ayat 1. Setiap orang yang secara melawan
hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,
dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit
Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
1. Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Pasal 3. Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
1. Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Pasal 3. Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
6.
Pungli di Dispendik:
Dugaan melanggar Undang
undang di bawa ini menjelaskan, bahwa bagi pelaku di dispendik yang melakukan
pungli, di anggap melanggar di bawah ini.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Di lain pihak, kepala sekolah dan kepala dinas pendidikan telah menyalahgunakan jabatannya melanggar KUHP Pasal 333 dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Di lain pihak, kepala sekolah dan kepala dinas pendidikan telah menyalahgunakan jabatannya melanggar KUHP Pasal 333 dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
7.
LIMBAH B3 bahan baku beracun:
Diduga
tidak mengantongi ijin tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup UU
RI Nomor 32 tahun 2009. setiap perusahaan atau industri yang menghasilkan
limbah bahan berbahaya dan beracun, wajib menyediakan prasarana dan sarana
pengolah limbah. Mengabaikan apalagi membuang atau memasukan pada sumber air
yang mengalir atau tidak, dapat dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan
hukum sebesar Rp. 50 juta. dan Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pelaku perusakan lingkungan
hidup, diancam pidana 1 tahun penjara dan denda minimal Rp. 1 milyar.
8.
UU Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999
Pasal 62 Undang-undang No.
8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
Pelaku usaha: 1) Dihukum
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp. 2.000.000.000,- (dan milyard rupiah) terhadap : pelaku usaha yang
memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat, jumlah,
ukuran, takaran, jaminan, keistimewaan, kemanjuran, komposisi, mutu sebagaimana
yang dinyatakan dalam label atau keterangan tentang barang tersebut ( pasal 8
ayat 1 ), pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa ( pasal 8
ayat 1 ), memperdagangkan barang rusak, cacat, atau tercemar ( pasal 8 ayat 2
), pelaku usaha yang mencantumkan klausula baku bahwa pelaku usaha berhak
menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen di dalam dokumen
dan/atau perjanjian. ( pasal 18 ayat 1 huruf b ) 2) Dihukum dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.
500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) terhadap : pelaku usaha yang melakukan
penjualan secara obral dengan mengelabuhi / menyesatkan konsumen dengan
menaikkan harga atau tarif barang sebelum melakukan obral, pelaku usaha yang
menawarkan barang melalui pesanan yang tidak menepati pesanan atau waktu yang
telah diperjanjikan, pelaku usaha periklanan yang memproduksi iklan yang tidak
memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang/jasa.
9.
PERJUDIAN 303 KUHAP
Pasal 303 ayat (1) Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
Pasal 303
KUHP: (1) Diancam dengan pidana
penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh
lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
Ke-1 dengan sengaja
menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya
sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk
itu;
Ke-2 dengan sengaja
menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau
dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli
apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya
sesuatu tata-cara;
Ke-3 menjadikan turut serta
pada permainan judi sebagai pencarian.
10.
Pemakai
Jasa PSK Pasal 296 KUHAP dan 506 KUHAP Tentang Mucikari
Di dalam
ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (“KUHP”), tidak ada pasal yang dapat digunakan untuk
menjerat pengguna PSK maupun PSK itu sendiri. Ketentuan KUHP hanya dapat
digunakan untuk menjerat penyedia PSK/germo berdasarkan ketentuan Pasal 296 jo. Pasal 506 KUHP:
Pasal 296 KUHAP: Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau
memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya
sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama
satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal 506 KUHAP: Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan
cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana
kurungan paling lama satu tahun.
11. Koperasi Gelap Tanpa Ijin Melanggar (UU) Perbankan
Nomor 10 Tahun 1998.
Dalam sistem hukum positif
Indonesia Koperasi Tanpa Ijin di anggap Melanggar Undang-undang (UU) Perbankan
Nomor 10 Tahun 1998, seperti halnya Kopersi yang tidak bertuan/ Gelap.
Pasal 46 berbunyi : Barang
siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro,
deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu tanpa izin usaha dari Menteri Keuangan, dapat diancam
dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10
miliar.
12. Penambangan Galian Pasir
Ilegal
melanggar UU No 9 tentang
Penambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Tahun 2009, kita akan kembangkan
untuk mencari pemikik sebenarnya. Lokasi galian berizin dan tidak ada izin,
sesuai pasal 78 ayat (6) UU No.41 tahun 1999, maka barang siapa dengan sengaja
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) atau Pasal 50
ayat (3) huruf g, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar) rupiah.
13. Penadah 480 KUHAP
Pasal 480 ( Penadah ) KUHAP, dalam Pasal 480
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP") yang berbunyi: “Dengan
hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp
900, dihukum: 1. karena sebagai sekongkol, barangsiapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.
2. barangsiapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan.
Official Page: www.jejakkasus.info
.
Follow : @humasjejakkasus
Mobile : 082141523999
Email : beritajejakkasus@yahoo.om
Perusahaan : Media Jejak Kasus Group www.jejakkasus.info
SITUS berita Jejak Kasus, www.jejakkasus.info dikelola PT PRIA SAKTI PERKASA KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014. Divisi Koran Daerah Radar Bangsa Group (Group of Regional Newspaper). Berkantor pusat diMojokerto, situs berita jejak kasus menyajikan berita berita nasional, penyimpangan hukum, APBD/APBN/Pemalsuan Merek dan dokumentasi Negara serta berbagai macam berita lainnya.
Berita Harian Jejak Kasus, www.jejakkasus.info juga mengelola forum diskusi, melalui komunitas online www.jejakkasus.info . Facebook : infojejakkasus@facebook.com http://www.facebook.com/Infojejakakkasus
Twitter : @buseristana @humasjejakkasus
Google : Berita Jejak Kasus https://plus.google.com/
Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.
Harapan Media Harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info . terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami.
Follow : @humasjejakkasus
Mobile : 082141523999
Email : beritajejakkasus@yahoo.om
Perusahaan : Media Jejak Kasus Group www.jejakkasus.info
SITUS berita Jejak Kasus, www.jejakkasus.info dikelola PT PRIA SAKTI PERKASA KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014. Divisi Koran Daerah Radar Bangsa Group (Group of Regional Newspaper). Berkantor pusat diMojokerto, situs berita jejak kasus menyajikan berita berita nasional, penyimpangan hukum, APBD/APBN/Pemalsuan Merek dan dokumentasi Negara serta berbagai macam berita lainnya.
Berita Harian Jejak Kasus, www.jejakkasus.info juga mengelola forum diskusi, melalui komunitas online www.jejakkasus.info . Facebook : infojejakkasus@facebook.com http://www.facebook.com/Infojejakakkasus
Twitter : @buseristana @humasjejakkasus
Google : Berita Jejak Kasus https://plus.google.com/
Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.
Harapan Media Harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info . terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami.