Saturday, September 20, 2014

SMPN 1 Padas Ngawi Lakukan Pungli Seragam Rp 560 Ribu' Melanggar PP No 47 dan 48 Tentang Wajib Belajar 9 Tahun

JEJAK KASUS, NGAWI - PP No 47 dan 48 tentang wajib belajar 9 tahun, dan SKB Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) meminta pihak SD, dan SMP diminta mengembalikan uang sumbangan biaya pengembangan pendidikan (SBPP) serta biaya pendidikan lainnya.

Akan tetapi, aturan tersebut tidak berlaku di SMPN 1 Padas, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Melalui PPDB (penerimaan peserta didik baru), pihak sekolah ini memungut calon peserta didik untuk biaya seragam lengkap dengan atributnya sebesar Rp 560 ribu per siswa. Pungutan tersebut berkedok koperasi siswa (Kopsis), yakni wali murid diharuskan membeli seragam di Kopsis tersebut.

Agar pungli (pungutan liar) ini terkesan legal, walimurid diminta membuat surat pernyataan tidak keberatan. Yakni berisi "menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya membeli seragam sekolah lengkap dengan atributnya di koperasi siswa atas kemauan sendiri, tidak ada unsur paksaan dan tekanan dari pihak manapun. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sadar agar dapat digunakan sebagaimana mestinya".

Terkait persoalan ini, Kepala SMPN I Padas, Drs Sudarno mengatakan,"Surat pernyataan pesanan tersebut adalah suatu bentuk kebijakan sekolah untuk menyelamatkan jika hal tersebut diekpos. Karena kalau tidak meminta pernyataan orang tua/wali murid, saya juga tidak mau," katanya kepada Jejak Kasus.

"Dan kalau tidak mau membeli, juga tidak apa-apa, pun harus memakai baju biasa," pungkasnya.
Pria sakti Direktur Eksekutif NGO HDIS Mmbeberkan. oknum guru pelaku pungli melanggar PP Nomor : 47 Tahun 2008PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 47 TAHUN 2008TENTANG WAJIB BELAJARDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : 
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Wajib Belajar;
Mengingat : 
1.     Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
M E M U T U S K A N. Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG WAJIB BELAJAR. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.     Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.
2.     Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah, berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
3.     Sekolah Dasar yang selanjutnya disebut SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
Untuk selengkapnya Pidana untuk pelaku pungli klik di sini 
Hukum acara Pidana untuk Pelaku Pungli / Korupsi Disekolah, Karena melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar, MELANGGAR (Mendikbud) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) pada tanggal 30 Desember 2011 mengeluarkan kebijakan larangan bagi SD dan SMP untuk melakukan pungutan biaya pendidikan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Di lain pihak, kepala sekolah dan kepala dinas pendidikan telah menyalahgunakan jabatannya melanggar KUHP Pasal 333 dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Penanggung Jawab: Berita Hukum & Kriminal maupun Harian Jejak Kasus : Pria Sakti, Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. Kontak: 082141523999' silahkan klik di sini,
www.jejakkasus.info untuk membaca berita Hukum dan Kriminal, Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan Merek, DLL.

0 comments: