Thursday, October 15, 2015

UU No 40 Tahun 1999 Tentang PERS Menentang Oleh Oknum Anggota DPR Dan Oknum Polisi Di Aceh



Jakarta, www.jejakkasus.com – Melangsir dari update KENDARINEWS.COM. Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) menyeruka kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Badrodin Haiti dan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) agar segera membebaskan dua jurnalis Aceh.
Kedua jurnalias diimaksud adalah Umar Efendi dan Mawardi (BeritaAtjeh.Net) yang saat ini telah mendekam selama 35 hari di tahanan Polres Lhokseumawe, atas laporan dugaan pencemaran nama baik oleh seorang anggota DPR Aceh, Azhar alias Cage.
Sekretariat Nasional PPWI dalam siaran persnya, Rabu (14/10), melaporkan kasus kriminalisasi terhadap jurnalis. Kali ini menimpa dua jurnalis di Lhokseumawe, Provinsi Aceh, yakni Umar Effendi, pemimpin redaksi media online Berita Atjeh.Net bersama Mawardi, wartawan di media online tersebut.
“Hingga hari ini, mereka telah mendekam selama 35 hari di tahanan Polres Lhokseumawe, atas laporan dugaan pencemaran nama baik oleh seorang anggota DPR Aceh, Azhar alias Cage,” tulis PPWI.
Menurut PPWI, kasus tersebut bermula di saat hari Jum’at tanggal 24 April 2015 sekitar pukul 12.30 WIB, wartawan media online BeritaAtjeh.Net, Mawardi, memergoki Anggota DPR Aceh dari Partai Aceh yang berinisial AI (Red – Azhari alias Cage) bersama dua wanita cantik di salah satu hotel di Kota Lhokseumawe. Diduga, Azhari sudah menginap di kamar hotel beberapa hari lalu dan memesan beberapa kamar.
Usai waktu shalat Jumat, Azhari turun dari lantai 2 hotel namun tidak bersamaan dengan dua wanita tersebut karena sudah diberitahu kalau ada rekan media yang menunggu di lobi hotel.
Saat Azhari tiba di lobi hotel, Mawardi sempat melakukan komunikasi sesaat dengan Azhari, tapi ia tidak melayani satu katapun dan langsung masuk ke dalam mobil bersama wanita cantik yang mendampinginya.
Atas temuan keberadaan anggota DPR Aceh yang tidak sholat Jum’at dan justru bersama wanita-wanita cantik di hotel hari itu, kemudian dipublikasikan di media online BeritaAtjeh.Net pada tanggal 27 April 2015 sekitar pukul 07.20 WIB, dengan judul berita: “Diduga” Anggota DPR Aceh Booking Beberapa Kamar Hotel Bersama Dua Wanita Cantik.
Menurut PPWI, kasus kriminalisasi jurnalis ini secara jelas telah menginjak-injak Undang-Undang Dasar Republik Indonesia  Tahun 1945 pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F tentang Hak Azasi warga negara untuk menyampaikan pendapat dan informasi kepada masyarakat. Polisi secara jelas telah melakukan pelanggaran hukum dan berlaku sewenang-wenang terhadap warga negara.
Menyikapi hal di atas, Supriyanto alias Pria Sakti/ ilyas menambahkan, Oknum Anggota DPR Dan Oknum Polisi Di Aceh
Dugaan Kuat menentang UU RI NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG P E R S BAB II ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS
Pasal 1 Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 2 Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 9 Ayat 1 Setiap warga negara Indonesia berhak atas kesempatan yang sama untuk bekerja sesuai dengan Hak Asasi Manusia, termasuk mendirikan perusahaan pers sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pers nasional mempunyai fungsi dan peranan yang penting dan strategis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu negara dapat mendirikan perusahaan pers dengan membentuk lembaga atau badan usaha untuk menyelenggarakan usaha pers. Sesuai dengan dasar hukum yang di tetapkan Negara Di Indonesia, Jika dalam temuan wartawan, kemudian ditulis atau di publikasikannya, kemudian Polisi menganggap nya hal itu melanggar Pidana Pencemaran nama baik padahal di ketahuinya fakta, maka UU PERS RI No 40 tahun 1999 di anggap tidak berfungsi, lantas untuk apa UU di buat di Indonesia, Ucap Pria Sakti.
Dugaan kuat Oknum Polisi dapat di tuntut pasal 18 setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halanhan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers. (Tim Jejak Kasus Pusat Pria Sakti).

Oknum Polisi Polda Jatim Karyo Jadi Penadah Hasil Pencurian Tetes Tebu

Nganjuk, www.jejakkasus.com-Dugaan Kuat, oknum anggota Polisi dinas di Polda Jatim atas nama Karyo telah melakukan tindak kejahatan pidana pelaku 480 KUHP atau penada tetes tebu.
Setelah di angkat pemberitaan oleh Jejak Kasus beberapa tahun lalu Sabtu, (03/10/15) di siang bolong pukul 15:00 wib, di ketahui Tim Jejak Kasus di tempat Lokasi sebagai ajang tidak kejahatan transaksi penada hasih pencurian yang di lakukan oleh sopir sopir brengsek yang menyusahkan masyarakat petani tebu, nampak tangki polos warna putih dengan Nopol L. 8077. KS sedang menaikan tetes dari tangki bawa tanah, timbunan hasil pencurian.
Lokasi tersebut di jalan Surabaya – Madiun, Desa Kebang Kerep Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk, Karyo selaku pemilik melalui handpon selulernya 081331355312, saat di konfirmasi Supriyanto alias Pria Sakit Pimpinan Redaksi Pusat Jejak Kasus tidak menghiraukan, sehingga berita di angkat.
Lebih jauh, Pria Sakti setelah angkat pemberitaan, akan melaporkan adanya tindak kejahatan yang di lakukan oleh oknum anggota Polisi Karyo, ke Atasannya yakni Kapolda Jatim, pasalnya dugaan kuat amunisi polsek Baron, dan Polres Nganjuk tidak mempan melawan Karyo.
Kejadian tersebut sempat di laporkan ke polsek Baron oleh Tim Jejak Kasus, dan di temui kanit polsek Sugiono, saat di konfirmasi Sugiono mementahkan kasus di atas.
Supriyanto alias Pria Sakti/ ilyas menyampaikan  tambahan, Tetes tebu tersenut adalah milik Negara yang di simpangkan oleh para sopir tangki SKM, Aktifitas pelaku tidak pidana pencurian, penadah, dan pelaku ikut serta merupakan jariangan cantik, yang merugikan masyarakat petani tebu dan lainnya, kronologis kejadian tindak pidana penyimpangan tetes yang dilakukan oleh sopir di PG, di sinyalir kuat ada main dengan pihak Pabrik gula (PG) Ngadiluwih Kediri, PG  Gedeg Mojokerto, dan sekitarnya yang setiap hari, dengan jumlah ratusan ribu Ton tetes milik Negara di selewengkan oleh jaringan mafia.
Kemudian barang tersebut di larikan oleh sopir ke tempat Karyo gebang kerep’ Desa Baron. Para sopir dan di tampung di 480 karyo.
, Dasar hukumnya Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
“Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900, dihukum:
karena sebagai sekongkol, barangsiapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.
barangsiapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan.”Bersambung. (Pria Sakti)