Friday, August 21, 2015

Perusahaan PT. Tenang Jaya Sejahtera oleh Jejak Kasus



Jakarta, www.jejakkasus.com - PT. Tenang Jaya Sejahtera didirikan pada tahun 2008 oleh Bpk. Tulus Widodo. Perusahaan ini bergerak dalam bidang pengangkutan, penyimpanan & pengumpulan, pengolahan dan pemanfaatan limbah B3. Selain itu perusahaan ini bergerak dalam hal pembuatan Batako, Paving Block dan Briket sebagai komoditi dari hasil pengolahan material limbah B3 tersebut yang telah melalui proses pengolahan (treatment) secara tepat sehingga material tersebut dapat dipergunakan lebih lanjut.
Adapun Visi dan Misi dari PT. Tenang Jaya Sejahtera adalah sebagai berikut :
  • Membuka lapangan pekerjaan dengan sistem padat karya.
  • Memberikan bantuan untuk anak yatim dan memberikan bea siswa untuk anak yang kurang mampu.
  • Menyukseskan program pemerintah yang melalui Kementerian Lingkungan Hidup yaitu 3R (Reuse, Reduce dan Recycle).
Dengan berdirinya PT. Tenang Jaya Sejahtera, kita berharap dapat memberikan sumbangsih yang terbaik buat bangsa dan Negara Indonesia.
Berikut merupakan jasa yang ditangani oleh PT. Tenang Jaya Sejahtera :

PEMUSNAHAN PRODUK OFF SPEC/KADALUARSA

Jenis Produck yang bisa kami musnahkan antara lain :
  • Kemasan Product (Botol, Karton, Plastik, Scrap, Pallet, dsb)
  • Isi Product (Serbuk, Cair, Padatan, dsb)
  • Label Kemasan Product (Hak Paten Product)
Fasilitas yang kami berikan :
  • Memusnahan dilakukan sesuai standart dengan disaksikan oleh pejabat yang berwenang (Pihak Perusahan, Kepolisian, TNI – AD, Aparat Setempat, Bea Cukai, dsb)
  • Berita Acara & Sertifikat pemusnahan product.
  • Kerahasian Product akan kami lindungi baik secara market ataupun yang lain.
Keuntungan pemusnahan di perusahaan kami :
  • Jaminan product yang akan dimusnahkan.
  • sisa dari pemusnahkan akan kami tangani/kelola seperti penanganan limbah B3 (Abu sisa pembakaran, cairan isi, dsb)
  • dikerjakan secara profesional mulai dari pengangkutan, pengumpulan, pemusnahan sampai dengan pemanfaatan sisa pemusnahan
Pengalaman Kerja :
  • Perusahaan yang berada dikawasan berikat maupun kawasan non berikat
  • Perusahaan PMA maupun PMDN
  • Product yang telah dimusnahkan berupa, semir rambut, label perusahaan kenamaan, pembalut wanita, pampers bayi, sabun mandi, bedak, minyak, tissue, dsb.

PENGANGKUTAN (TRANSPORTER) LIMBAH B3

Jenis Armada Kendaraan yang digunakan dalam pengangkutan limbah B3
mempunyai jenis dan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
  • Dump Truck Tronton (10 Roda)
  • Dump Truck Cold Diesel (6 Roda)
  • Wing’s Box Truck
  • Closed Box Truck
  • Open Bak Truck
  • Truck Tangki
Rute yang ditangani adalah sebagai berikut :
  • Banten, DKI Jakarta sekitarnya
  • Jawa Barat sekitarnya
  • Jawa Tengah dan Yogyakarta sekitarnya
  • Jawa Timur sekitarnya
Rekomendasi dari KLH No. 7172/MENLH/09/2008.
Surat Persetujuan dari Dinas Perhubungan Darat No. AJ.309/57/007/DJPD/2008.
Kode Manifest : RP 0000001 (Seterusnya)


PENYIMPANAN DAN PENGUMPULAN LIMBAH B3

Area Lokasi penyimpanan & Pengumpulan Limbah B3 :
  • Lokasi Sukaluyu – Karawang (No. SK MenLH. 393 Tahun 2008)
  • Lokasi Adiarsa Timur – Karawang (No. SK MenLH. 394 Tahun 2008)
  • Lokasi Adiarsa Barat – Karawang (No. SK MenLH. 395 Tahun 2008)
  • Lokasi Margakaya – Karawang (SK MenLH. 411 Tahun 2008)
  • Lokasi Kuta Mekar – Karawang (No. SK MenLH. 412 Tahun 2008)
Jenis Limbah B3 yang dapat disimpan dan dikumpulkan :
  • Fly Ash dan Bottom Ash
  • Steel Slag dan Iron Slag
  • Paint Sludge dan Sludge IPAL
  • Tinta dan Toner Bekas
  • Sand Faundry
  • Dust Grinding
  • Dust Casting
  • Furnace Slag
  • Scrap terkontaminasi limbah B3
  • Oli Bekas dan Spent Oil Coolant
  • Minyak Kotor
  • Solvent dan Larutan bekas
  • Kain majun bekas

PENGOLAHAN LIMBAH B3 (FASA CAIR)

Lokasi Kegiatan :
Ds. Gintung Kerta, Kec. Klari
Karawang – Jawa Barat
No. SK MenLH. 877 Tahun 2008
Prosedur Pengolahan Limbah Cair :
  • Fasa limbah cair diterima.
  • Limbah tersebut dimasukkan dalam tangki penampungan untuk ditambahkan bakteri (bahan kimia).
  • Pada tangki penampungan tersebut dialirkan pada bak penampungan dengan system unaerop yang didalamnya dilakukan proses secara biologi.
  • Dari bak penampunga anaerob dialirkan ke dalam bak penampung aerob yang terdiri dari 4 bak penampung.
  • Dalam proses aerob dilakukan proses aerasi dengan menambahkan oksigen pada air tersebut.
  • Sebelum air tersebut dibuang dilakukan proses filtering dengan menggunakan material Carbon.
  • Selesai.
Jenis Limbah Cair yang bisa ditangani :
  • Spent Water Coolant
  • Pelarut dan Larutan bekas
  • Jenis limbah cair Lainnya

PEMANFAATAN LIMBAH B3 (FASA PADAT)

Lokasi kegiatan :
Ds. Kebalen, Kec. Babelan
Bekasi – Jawa Barat
Bidang usaha pemanfaatan :
Bahan Baku Alternatif (Tambahan) Pembuatan Batako dan Paving Block
No. SK MenLH. 606 Tahun 2008
Prosedur Pemanfaatan Limbah Fasa Padat :
  • Limbah fasa padat diterima.
  • Limbah tersebut dilakukan proses penyaringan (filtering) dan pengeringan (drying).
  • Bila limbah tersebut berupa gumpalan/padatan yang besar dilakukan proses penghancuran (crushing).
  • pencampuran (mixing) limbah padat tersebut dengan material lain sehingga dihasilkan komposisi yang diharapkan.
  • pemprosesan campuran tersebut dengan air dengan menggunakan alat mixer.
  • Pencetakan campuran tersebut menjadi batako dan paving block.
  • pengeringan batako dan paving block sehingga material tersebut menjadi keras dan kuat.
  • Selesai.
Parameter Limbah yang ditangani untuk dimanfaatkan :
Keterangan :
  • Total presentase untuk untuk SiO2 , Al2O3, Fe2O3 atau FeO dan CaO didalam limbah bahan berbahaya dan beracun harus lebih besar dari 60 %.
  • Kandungan Karbon tertambat (Fixed Carbon) maksimal 15 % (lima belas persen).

Jenis limbah yang dapat dimanfaatkan :
  • Fly Ash & Bottom Ash
  • Sand Faundry/ Blasting
  • Dust Casting, Dust Grinding/Collector
  • Furnace Slag/Dross
  • Sludge (Paper Sludge, Paint Sludge, Platting Sludge dan Sludge yang mengandung logam berat/IPAL)

Standarisasi Produk : SNI 03-0348-1989


PEMANFAATAN LIMBAH B3 (FASA MINYAK/OIL)

Lokasi Kegiatan :
Ds. Gintung Kerta, Kec. Klari
Karawang – Jawa Barat
Bidang usaha pemanfaatan :
Bahan Bakar pada Proses Dryng Bed Pembuatan Kertas Budaya
No. SK MenLH. 561 Tahun 2008
Prosedur Pemanfaatan Fasa Minyak/Oil :
  • Limbah fasa minyak/oil diterima.
  • Fasa minyak/oil atau residu yang diterima dikumpulkan dalam tangki.
  • Dilakukan tahap penyaringan untuk memisahkan dari bahan-bahan ikutan.
  • Fasa minyak/oil atau residu tersebut dimasukkan dalam tangki penampung/pengendapan.
  • Dari tangki pengendapan terdebut dipindahkan ke tangki pencampuran untuk dicampurkan dengan bahan bakar lain.
  • Dari tangki pencampuran bahan baker tersebut dialirkan keruang baker untuk dibakar secara spray.
  • Selesai
Kriteria Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dapat dimanfaatkan :
  • Kandungan Kalori sama atau lebih besar dari 2500 kkal/kg
  • Kadar Air sama atau lebih kecil dari 15 %
  • Tidak mengandung senyawa terhalogenasi
Jenis limbah yang dapat dimanfaatkan :
  • Minyak Kotor (Minyak Oli/Pelumas, Bensin, Solar, Bensin, Minyak Tanah)
  • Residu Minyak
Penulis: Supriyanto alias Pria Sakti/ ilyas Dewan Pimpinan NGO HDIS. Telpon. 082227859999, 082243319999. Mojokerto Jatim.