Saturday, October 11, 2014

Seorang TKW Asal Lombok Bali Dinikahi Majikannya

Keindahan dari sebuah pernikahan adalah rasa cinta
Kemulyaan dari sebuah pernikahan adalah rasa ikhlas
Keagungan dari sebuah pernikahan adalah ikatan
Kebahagiaan dari sebuah pernikahan adalah kesetiaan
Kekuatan dari sebuah pernikahan adalah iman
Cinta mungkin datang sebelum menikah, cinta bisa datang ketika menikah, cinta juga bisa muncul setelah menikah. Manakah yang lebih mulia? Yang lebih mulia adalah yang mampu menjaga kesucian cinta itu.
Ketika ia mampu menjaga kemulyaan cinta maka keindahanpun akan terwujud. Bukan dengan nafsu cinta dibuktikan, bukan dengan pasrah cinta disampaikan, namun cinta akan terbukti dengan rasa saling menghargai. Pernikahan adalah pelabuhan bagi cinta. Menghalalkan rasa cinta dan tetap memurnikan kesuciannya.
Kemulyaan dari sebuah pernikahan adalah rasa ikhlas. Ikhlas untuk menerima semua kekurangan maupun kelebihan yang dimiliki pasangan. Ikhlas untuk saling memberi yang terbaik. Ikhlas untuk senantiasa menghargai apa yang ada padanya.
Pernikahan akan terasa agung andai ia terjaga dengan ikatan ketulusan. Ia akan terasa agung andai ia terjaga dengan ikatan kebersamaan. Ia akan terasa agung andai ia terjaga dengan ikatan aqidah.
Kebahagiaan dari sebuah pernikahan adalah kesetiaan. Setia untuk saling menjaga, setia untuk saling percaya dan setia untuk saling terbuka.
Sungguh, kekuatan pernikahan adalah iman. Ia akan memberi ruh dalam perjalannya. Ia akan menghidupkan jiwa dalam setiap langkahnya. Ia akan menyatukan keduanya sampai ke syurga.
Sebuah kebahagiaan yang luar biasa ketika menyaksikan kalian bertemu dipelaminan dan melangsungkan ijab kabul sebagai buah dari cinta kasih kalian. Do’aku semoga pernikahan kalian kekal hingga ke anak cucu dan berakhir sampai kematian memisahkan. Selamat menempuh kebahagiaan baru.
Pernikahan adalah wujud dari rasa cinta diantara kalian berdua. Peliharalah dengan baik kebahagiaan yang telah kalian capai. Semoga kalin dapat menjadi suami dan istri yang sholeh sholihah. Selamat menempuh hidup baru, doa’ku selalu menyertai kalian. Semoga pernikahan kalian langgeng sampai Tuhan memanggil.
Dua hati yang berbeda terkadang senantiasa menciptakan benih masalah. Dan, hal tersebut kerap kali dijumpai dalam kehidupan berumah tangga. Egois dan rasa saling ingin membenarkan diri adalah sebuah sikap yang salah, hindarilah menjadi suami istri yang bersikap demikian. Pernikahan anda adalah wujud cinta kalian berdua, pertahankan keharmonisan dan cinta kalian sampai ajal memisahkan. Selamat menempuh hidup baru, semoga kekal sampai ajal memisahkan.
Selamat berbahagia. Pernikahan kalian adalah impian kalian berdua selama ini, dan Tuhan telah mengabulkan do’a kalian. Jagalah cinta kalian, jangan biarkan mahligai indah ini kelak diracuni benih-benih masalah yang dapat memisahkan kalian.  Semoga pernikahan kalian akan berakhir hingga kematian memisahkan kalian. Semoga senantiasa menjadi keluarga yang bahagia dan penuh berkah.

Baca SERBA-SERBI KISAH KEHIDUPAN: SEORANG TKW DINIKAHI MAJIKAN
Seorang TKW yang cantik asal Lombok (NTB) dinikahi oleh majikanya. Akad nikah dan walimatul 'arusy dilangsungkan di kampung halamanya di Lombok B.
Bagi yang ingin tahu lebih jelas silakan hubungi akun ini sebagai sumber tempat saya ambil gambar : https://www.facebook.com/mariam.lombok.9

Pemilik Rumah Makan Nikmat Rasa Beserta SPBU 54.671-34 Desa Pulokerto Kecamatan Kraton Melanggar UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi



Melanggar UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasuruan, www.jejakkasus.info- Pada tangaal 07 Oktober 2014, disaat Tim Jejak Kasus melakukan Tur Investigasi Kasus di lapangan, menjumpai adanya dugaan Penyimpangan BBM jenis solar, di SPBU 54.671-34 Desa Pulokerto Kecamatan Kraton’ di temukan mobil Box warna Silver dengan nopol N 8159 TB, sedang melakukan pengisian BBM jenis solar secara sembunyi sembunyi, ketika Tim Jejak Kasus menghampiri mobil tersebut ternyata benar ada 12 Curigen yang di isi bbm solar, per curigen berisikan kurang lebih 30 liter, apabila percurigen 30 liter dikalikan 12 curigen, 340 liter, dan itu berjalan sudah lama mulai tanggal 07 Maaret tahun 2012, dengan alasan untuk usaha kecil, tutur sopir saat di konfirmasi Jejak Kasus.
Melanjutkan Konfirmasi ke pihak pemilik Rumah Makan Nikmat Rasa Teguh MH, kepada wartawan  inesial RSLN, malah teguh menyuruh konfirmasih ke wartawan inesial IWN, melalui ponsel Pria Sakti 082141523999 teguh di konfirmasi ulang ke ponselnya 088805813737, dan 087856713557 tidak memberikan setaetmen apapun, hingga berita perdana kasus penyimpangan Solar Subsidi di munculkan.
Sopir Rumah Makan Nikmat Rasa beserta Teguh MH diduga pemain BBM Solar, juga selaku pemilik Rumah Maakan dapat dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dakwaan kedua, pasal 53 huruf (b) UU No. 22/2001.
Karena menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dengan diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Dakwaan kedua, terdakwa didakwa melakukan pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan, dengan diancam pidana paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp 40 milar.
Pidana untuk penimbun BBM Jenis Solar wajib di berikan sangsi pidana tentang Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 huruf c yang isinya penyimpanan penimbunan BBM bersubsidi tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun denda Rp 30 miliiyar.
Meskipun sopir menunjukan surat untuk usaha kecil yang di tanda tangani oleh Sekretaris Daerah Drs Soearjo, dengan tembusan ke kaolda Jatim, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jatim, Kepala Disperindag Provinsi Jatim, Kepala Dinas Koperasi dan PKM Provinsi Jatim, Menager Pertamina UPMS V Surabaya, namun surat tersebut mati, dan termbusan di duga tidak di sampaikan, Dan Mengetahui Bambang Sugiarto Kepala Desa Tambak Rejo Kraton. Sementara berita berkelanjutan ( Pria Sakti).

KAPOLDA JATIM, KAPOLRES PROBOLINGGO DAN KAPOLSEK SUMBER DIPRA PERADILANKAN ll



Probolinggo, www.jejakkasus.info- Berdasarkan Surat Penahanan Tersangka Tanpa Surat, Melanggar KUHAP Pasal 21 Ayat (2) dan (3) Serta Pasal 18 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
Probolinggo, www.jejakkasus.info “Air setitik Rusak Susu Sebelangga” sebuah peribahasa yang tepat ditujukan kepada institusi kepolisian daerah jawa timur beserta jajaranya, pasalnya Aiptu DJ.SETYOWADI selaku oknum Kanit Reskrim kepolisian sektor (polsek) Sumber Probolinggo diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, sehingga Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kepala Kepolisian Resort Probolinggo dan Kepala Kepolisian Sektor Sumber, digugat oleh iin Dwi Mulia, SH dan Lutfi Walidani, SH, dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Probolinggo selaku kuasa hukum ASIR terduga tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP ke Pengadilan Negeri Kraksaan tanggal 03 Oktober 2014 .
Oleh:  Lutfi Wlidani SH Ketua Pusbakumadin Probolinggo
Kasus bermula dari pengaduan ibu SUPRIATI 41 tahun warga Dusun Darungan RT/RW 09/03 Desa Rambaan Kecamatan Sumber Kabupaten Probolinggo kepada lembaga bantuan hukum (LBH) POSBKUMADIN Probolinggo terkait penangkapan anaknya yang bernama ASIR 30 tahun oleh jajaran kepolisian sektor Sumber di Dusun Mengare RT/RW 02/02 Desa Bandaran Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dimana ancaman hukumanya lima tahun lebih pada hari selasa tanggal 16 September 2014 .
Saat ditemui dikantornya Jalan Mastrip Ruko Gran Pandawa Nomor 03 Kota Probolinggo, Lutfi Walidani menyampaian kepada Tim Media Jejak Kasus bahwa dasar Praperadilan kepada Termohon I. Kapolda Jatim, Termohon II. Kapolres Probolinggo dan Termohon III. Kapolsek Sumber adalah sebagai berikut ;
1.       Bahwa pada hari selasa tanggal 16 September 2014 sekitar pukul 22.00, Asir ditangkap oleh jajaran Polsek Sumber di Lumajang tanpa ditunjukan atau tanpa Surat Penangkapan .
2.       Bahwa pada saat penangkapan tanggal 16 September 2014 sampai pada saat Permohonan Praperadilan kami ajukan ke Pengadilan Negeri Kraksaan tanggal 02 Okober 2014, Termohon III (Polsek Sumber) tidak pernah menunjukan dan atau memberikan Surat Perintah Penangkapan kepada Asir maupun kepada keluarga Asir .
3.       Bahwa tindakan Termohon III bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana .
4.       Bahwa Termohon III bertentangan dengan Pasal 21 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana .
5.       Bahwa Penyidik Termohon III tidak pernah menunjuk Penasehat Hukum kepada Asir, bahkan Asir yang saat ini selaku Pemohon Praperadilan, dipaksa menandatangani surat sebanyak 5 lembar dengan tidak boleh membaca isi surat  yang akan ditanda-tangani terlebih dahulu .
6.       Bahwa berdasarkan Pasal 54 Juncto Pasal 55 Juncto Pasal 56 KUHAP “Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka”, namun itu tidak dilakukan oleh Termohon III terhadap Asir .
7.      

8
Bahwa Termohon I dan II selaku atasan langsung dari termohon III diduga tidak pernah melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap segala tindakan yang dilakukan oleh Termohon III yang berakibat kesewenang-wenangan serta pelanggaran HAM Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 (a dan b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, ibu Supriati dan anaknya Asir selaku Pemohon berhak untuk mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Kraksaan .

Demi tegaknya Hukum yang dinodai oleh segelintir Oknum Kepolisian Republik Indonesia yang tidak bertanggung jawab, saya Lutfi Walidani selaku Pimpinan POSBAKUMADIN Probolinggo, akan selalu siap membantu masyarakat yang tertindas serta teraniaya Hukum . (Agung/Tim/Red www.jejakkasus.info)

PT. PRIA SAKTI PERKASA KEPMENHUM & HAM No. No. 13286.40.10.2014 Penerbit Berita Jejak Kasus

PT. Pria Sakti Perkasa KEPMENHUM & HAM, No. 13286.40.10.2014, sebagai penanggung jawab: Penerbit Koran Media Berita Harian Jejak Kasus,Radar Bangsa, Buser Istana, Polhukum & Kriminal, dengan berpedoman HUKUM.
 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum
dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;

b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;

c. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan
hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;

d. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yangberdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
e. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undangundang
Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERS.
UU 40/1999: PERS
HOP Itjen Dep. Kimpraswil 2/11
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk
lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.

3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media     lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.

4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing.
8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi
informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau
peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban
melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan
jurnalistik.
9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan
peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak
mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus
dirahasiakannya.
11. Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan
tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama
baiknya.
12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan
kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang
orang lain.
13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.

BAB II. ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS
Pasal 2. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsipprinsip
demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
1. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
UU 40/1999: PERS HOP Itjen Dep. Kimpraswil 3/11
2. Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

Pasal 4
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Pasal 5
1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
2. Pers wajib melayani Hak Jawab.
3. Pers wajib melayani Hak Tolak.
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan
Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan
kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;
BAB III. WARTAWAN
Pasal 7
1. Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
2. Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 8. Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
BAB IV
PERUSAHAAN PERS. Pasal 9
1. Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
2. Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Pasal 10
Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.
Pasal 11

Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.
UU 40/1999: PERS HOP Itjen Dep. Kimpraswil 4/11
Pasal 12
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
Pasal 13
Perusahaan iklan dilarang memuat iklan :
a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antar umat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.
Pasal 14
Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara
Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.
BAB V. DEWAN PERS
Pasal 15
1. Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers
nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
2. Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
b. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
c. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat
atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
d. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
e. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di
bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
f. mendata perusahaan pers;
3. Anggota Dewan Pers terdiri dari :
a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang
dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;
4. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
5. Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan
dengan keputusan Presiden.
6. Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat
dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
7. Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari :
a. organisasi pers;
b. perusahaan pers;
c. bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.

BAB VI. PERS ASING
Pasal 16
Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di
Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
UU 40/1999: PERS HOP Itjen Dep. Kimpraswil 5/11

BAB VII. PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17
1. Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan
menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
2. Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
a. Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan
teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan
meningkatkan kualitas pers nasional.
BAB VIII. KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan
yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat
(2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
2. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13
dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
3. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana
dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).
BAB IX. KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
1. Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
2. Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20 Pada saat undang-undang ini mulai berlaku :
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuanketentuan
Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);

2. Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara UU 40/1999: PERS HOP Itjen Dep. Kimpraswil 6/11 Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala; Dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta Pada tanggal 23 September 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 23 September 1999. MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd MULADI
Salinan sesuai dengan aslinya. SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II PR Edy Sudibyo UU 40/1999: PERS HOP Itjen Dep. Kimpraswil 7/11 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG P E R S
I. UMUM
Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut. Agar pers
berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 maka perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers. Fungsi maksimal itu diperlukan karena kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. Dalam kehidupan yang demokratis itu pertanggungjawaban kepada rakyat terjamin, sistem penyelenggaraan negara yang transparan berfungsi, serta keadilan dan kebenaran terwujud.

Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi
juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, antara lain yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang berbunyi : "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah".

Pers yang juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untukmencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya. Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu dituntut pers yang profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat.
UU 40/1999: PERS HOP Itjen Dep. Kimpraswil 8/11
Kontrol masyarakat dimaksud antara lain : oleh setiap orang dengan dijaminnya Hak Jawab dan Hak Koreksi, oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau media (media watch) dan oleh Dewan Pers dengan berbagai bentuk dan cara. Untuk menghindari pengaturan yang tumpang tindih, undang-undang ini tidak mengatur ketentuan yang sudah diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Ayat 1 Cukup jelas Ayat 2. Perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi, agar kualitas pers dan kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.
Pasal 4 Ayat 1 Yang dimaksud dengan "kemerdekaan pers dijamin sebagai hakasasi warga negara" adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak
masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin, Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam Kode Etik Jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insan pers.
Ayat 2 Penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran tidak berlaku pada media cetak dan media elektronik. Siaran yang bukan merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan jurnalistik diatur dalam ketentuan undang-undang yang berlaku, Ayat 3 Cukup jelas
Ayat 4. Tujuan utama Hak Tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber-sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi.UU 40/1999: PERS HOP Itjen Dep. Kimpraswil 9/11. Hal tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan. Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan Negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan. Pasal 5 Ayat 1

Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasuskasus yang masih dalam proses peradilan, serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut. Ayat 2 Cukup jelas Ayat 3 Cukup jelas Pasal 6

Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib. Pasal 7 Ayat 1 Cukup jelas Ayat 2. Yang dimaksud dengan "Kode Etik Jurnalistik" adalah kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.
Pasal 8. Yang dimaksud dengan “perlindungan hukum” adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9 Ayat 1. Setiap warga negara Indonesia berhak atas kesempatan yang sama untuk bekerja sesuai dengan Hak Asasi Manusia, termasuk mendirikan perusahaan pers sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pers nasional mempunyai fungsi dan peranan yang penting dan strategis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh UU 40/1999: PERS
Ke 2. Mengacu Pada Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Demikian semoga bermanfaat.
 

Berita Harian Jejak Kasus,Radar Bangsa, Buser Istana, Polhukum & Kriminal, silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info. infokan Penyimpangan APBD/ APBN/ Penyalahgunaan Wewenang, Pemalsuan Merek, DLL melalui Email. beritajejakkasus@yahoo.comAlamat Kantor sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999.Terima kasih sudah berbagi dengan kami. ttd. Pria Sakti