Tuesday, September 30, 2014

UU Keterbukaan Publik no. 14 tahun 2008 oleh : Suyono Hadi Cahyono Wartawan Jejak Kasus

Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
Tujuan Undang-Undang ini bertujuan untuk:1.  menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; 2.  mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; 3.  meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; 4.  mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; 5.  mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak; 6.  mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau 7.  meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas
Informasi yang dikecualikan dalam Undang-undang ini antara lain adalah:
·         Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum;
·         Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
·         Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
·         Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
·         Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
·         Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
·         Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
·         Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi;
·         memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
·         informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang 
1.        Deskripsi,  Bagi Rakyat, UU yang memberikan jaminan kepada rakyat untuk memperoleh Informasi Publik demi meningkatkan peran aktif  mereka dalam penyelenggaraan negara, baik pada tingkat pengawasan, pelaksanaan penyelenggaraan negara maupun pada tingkat pelibatan selama proses pengambilan keputusan publik.
Bagi Badan Publik, adalah UU yang memberikan kewajiban kepada Badan Publik untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi, serta membuka akses atas Informasi Publik, baik secara aktif (tanpa didahului permohonan) maupun secara pasif (dengan permohonan oleh Pemohon).
Berikut adalah prinsip prinsip pengaturan Informasi Publik  :
1.        Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses;
2.        Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas;
3.        Setiap informasi harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana;
4.        Informasi yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang,kepatutan, dan kepentingan umum yang didasarkan pada :
o    Pengujian menyangkut konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi DIBUKA  dan
o    Setelah mempertimbangkan dengan seksama bahwa dengan MENUTUP informasi tersebut dapat melindungi kepentingan publik yang lebih besar daripada membukanya dan sebaliknya.
3. Manfaat UU KIP, Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dibuat dengan tujuan :
·         Ada jaminan hak bagi rakyat untuk mengetahui rencana, program, proses, alasan pengambilan suatu keputusan publik termasuk yang terkait dengan hajat hidup orang banyak;
·         Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
·         Mendorong penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, serta akuntabel;
·         Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
·         Meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
4.  Badan Publik, Seperti yang dicantumkan dalam UU No. 14 tahun 2008 Pasal 1, Badan publik adalah :
1.        Lembaga Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, dimana sebagian/seluruh dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau
2.        Organisasi Non-Pemerintah sepanjang sebagian/seluruh dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atauAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri.
 Jenis-jenis informasi yang dibuka adalah :
1.  Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala 2.  Informasi Publik yang wajib diumumkan secara Serta            Merta 3.  Informasi Publik yang wajib Tersedia Setiap Saat
Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17, informasi yang tertutup adalah informasi yang bila dibuka dapat :
     a. Menghambat proses penegakan hukum
     b. Mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat
     c. Membahayakan pertahanan dan keamanan negara
     d. Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia
     e. Merugikan kepentingan hubungan luar negeri
Sejarah: Sesungguhnya proses advokasi UU ini adalah perjalanan panjang yang cukup melelahkan. Setelah hampir 8 tahun sejak awal 2000, 42 koalisi LSM mendorong UU ini. Adalah Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), sebuah LSM yang bergerak di bidang kebijakan lingkungan, yang mengawali gagasan perlunya mendorong sebuah undang-undang yang mengadopsi prinsip-prinsip freedom of information

Dasar Hukum:

Kejari Malang Baru’ Hendrizal Husin Berjanji Akan Menuntaskan Kasus Yang Tertunda

Malang, www.jejakkasus.info- Kepala Kejaksaan Negeri Malang, Hendrizal Husin berjanji akan menuntaskan sejumlah kasus kasus korupsi. Pernyataan ini disampaikan dalam pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri Malang, Serah terima jabatan (Sertijab) digelar di Club House pada hari selasa, pada tanggal 30 September 2014. Kejari Malang Hendrizal Husin menggantikan  kepala kejaksaan Negeri malang Munasim, SH.MH yang dimutasi sebagai kepala sub direktorat pengamanan organisasi Jaksa Muda Intelijen, Kejaksaan Agung.

"Saya membutuhkan waktu untuk mempelajari perkaranya," kata Hendrizal, bekas Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. (Baca juga berita korupsi lainnya di www.jejakkasus.info )

Meski Hendrizal Husin mengaku belum mengetahui perkembangan dan kondisi kasus korupsi di Kota Malang. Namun, kejari baru ini beliaunya berjanji berusaha akan menuntaskan perkara sesuai dengan prosedur secara professional/ sebagai Penegakan hukum, ungkapnya, perlu dukungan semua pihak di sela sela sertijab.

Sementara itu, Munasim mengatakan sudah mengkomunikasikan tugas yang akan dijalankan Hendrizal.Wali Kota Malang Muhammad Anton menyatakan selama ini Kejaksaan telah bekerja sama dengan baik bersama aparat penegak hukum lainnya. "Saya harap Kota Malang tetap sejuk," kata Anton.

Selama setahun terakhir terdapat dua kasus dugaan korupsi. Keduanya adalah dugaan penggelembungan anggaran pengadaan lahan untuk Universitas Islam Negeri Malang dan dugaan penggelembungan anggaran pengadaan lahan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Malang. Sedangkan kasus RSUD yang merugikan keuangan sebesar Rp 3 miliar dihentikan karena tak ditemukan bukti tindak pidana korupsi. 

Untuk kasus pengadaan lahan untuk UIN Maulana Malik Ibrahim, jaksa menetapkan tujuh tersangka. Dua di antara tersangka telah ditahan, selebihnya menjadi tahanan kota. Perkara tersebut terbagi dalam tiga berkas berbeda. Penyidik telah meminta keterangan sebanyak 50 warga pemilik lahan sebelumnya sebagai saksi.
Dan Jaksa penyidikpun menduga terhadap tersangka yang sengaja melakukan menggelembungkan tanah jauh melebihi harga pasaran. Harga tanah senilai Rp 22 ribu-Rp 49 ribu per meter persegi digelembungkan tersangka menjadi Rp 75 ribu per meter persegi. Hingga total anggaran pembebasan lahan tersebut seluas 9 hektare mencapai Rp 12 miliar. demikian kerugian negara mencapai Rp 6,8 miliar. Paparnya. (JK1).

Agustus Ke September’ Korupsi Di Jatim Naik ke Penyidikan Sebanyak 111 Kasus


Jatim, www.jejakkasus.info- Sesuai dengan Tugas Kejati, serta fungsi :
Untuk melaksanakan tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan  dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa serta tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
  1. Perumusan kebijaksanaan pelaksanaan dan kebijaksanaan teknis pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perijinan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
  2. penyelengaraan dan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, pembinaan manajemen, administrasi, organisasi dan tatalaksanaan serta pengelolaan atas milik negara menjadi tanggung jawabnya;
  3. pelaksanaan  penegakan  hukum baik  preventif  maupun yang berintikan keadilan di bidang pidana;.
  4. pelaksanaan pemberian bantuan di bidang intelijen yustisial, dibidang ketertiban    dan ketentraman         umum, pemberian    bantuan,     pertimbangan,     pelayanan     dan penegaakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta  tindakan hukum dan tugas lain, untuk menjamin kepastian hukum,      kewibawaanm pemerintah    dan penyelamatan   kekayaan  negara,   berdasarkan   peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan Jaksa Agung;
  5. penempatan seorang tersangka atau terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak berdasarkan penetapan Hakim karena tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan hal - hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri;
  6. pemberian pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah, penyusunan peraturan perundang-undangan serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat; 
koordinasi, pemberian bimbingan dan petunjuk teknis serta pengawasan, baik di dalam maupun dengan instansi terkait atas pelaksanaan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
 Dalam menjalankan tugasnya, Penyelidikan kasus korupsi yang naik menjadi penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) se Jawa timur di bulan Agustus tahun 2014 mencapai 77 kasus, pada bulan september 2014, Kasus Korupsi naik menjadi 111.
Program Kinerja Kejari Jawa timur’ di bulan 1 September mulai dari Lid naik Dik” di Kejari-kejari se-Jatim dikatakan Korps Adhyaksa di Jalan A Yani itu tercapai. Capaian tersebut disampaikan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Mohammad Rohmadi, menyampaikan kepada wartawan dan control social lainnya.
Target kami sudah tercapai untuk seluruh Kejari-kejari telah menaikkan kasus-kasus korupsinya dari Lid (Penyelidikan) ke Dik (Penyidikan), tidak ada yang nihil,” Jelas Rohmadi.
Kemudian Rohmadi menjelaskan, untuk pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jawa Timur sendiri sudah menaikkan tiga perkara kasus tahap penyelidikan untuk naik ke Penyidikan dalam kasus Bank Mandiri.
Seperti diketahui, Kejati Jatim beliaunya telah berhasil menaikkan kasus korupsi ke ranah pengadilan yakni kasus Bank Jatim yang dilakukan oleh tersangka Yudi Setiawan. Termasuk kasus pembangunan untuk kantor gedung Bea dan Cukai yang berada di jalan Raya Juanda Surabaya.
Dalam kasus ini, Kejati Jatim berhasil menetapkan dua tersangka yaitu pejabat Bea Cukai dan kontraktor pembangunannya. Dan hingga kini kasus pembangunan ini sendiri sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor (PT) Surabaya.

Kepala Kejati Jatim yang baru, Elvis Johnny, mengaku tidak memasang target dalam penanganan kasus korupsi. beliaunya hanya mematok penangan kasus secara profesional dan sesuai hati nurani, berapa pun jumlah kasus yang ditangani, jelasnya. (JK1). 

Para Petani Dibantai oleh Tangan Kanan PT. Sindoka’ Aparat Kepolisian Tidak Berdaya

Sulsel, www.jejakkasus.info- Kejadian Tragis kembali di alami oleh petani, selain mengenai pupuk bersubsidi banyak di simpangkan oleh pengusaha nakal dan di dukung oleh oknum pejabat serta oknum aparat hukum, hal serupa di alamai oleh para petani Petaniku sayang petaniku malang Betul apa yang di katakan oleh kawan-kawan, tanggal 24 kemarin adalah hari petani,,tetapi apa yang terjadi kepada para Petani Malili.
Mailili adalah sebuah Kecamatan yang juga merupakan ibu kota Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia, di kota inilah terjadi tindak kekerasan dan ketidak adilan yakni sebuah perusahaan PT. Sindoka, mereka semena mena terhadap petani miskin, para petani telah di intimidasi lahannya akan di kuasai oleh PT. Sindoka, dikarenakan berontak’ maka para petani di tangkap dan di pukuli oleh bodykat bodykatnya, Eronisnya meski aparat kepolisian mengetahuinya bahkan Nampak di foto tersebut melihat di depan mata’ pihak Aparat kepolisian tidak berdaya.


Seperti hanya berita Plat Merah, Makanan pokok bangsa Indonesia adalah nasi yang di hasilkan dari kerja keras para petani, dari kelas bawah sampai Jend. TNI Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono GCB AC adalah Presiden Indonesia ke-6 yang menjabat sejak 20 Oktober 2004 hingga sekarang, semua memakan makanan hasil jerih payah petani, bahkan Kapolri Jenderal Polisi Sutarman pun juga memakan nasi, yang jelas Indonesia belum merdeka. Para penegak hokum belum pantas menjadi penegak hokum jika melihat ketidak adilan terhadap petani miskin teraniaya, berdiam diri tidak berdaya, mungkin telah menerima dugaan uang tutup mulut dan campur tangan. (pria s) Pimpinan Pusat Jejak Kasus www.jejakkasus.info 

Parkir ditoko mebel, motor bablas diembat Orong-orong.

www.jejakkasus.info, Nganjuk- Aguk mujiraharjo (41) warga Dusun Pilangbangu Desa Jogomerto Kecamatan Tanjunganom, tampak  sedih merenungi nasib, pasalnya Sepeda motor Honda Revo Nopol. AG 5874 WR miliknya amblas dibawa kabur Orong-orong (specialis pencuri sepeda motor..red), Senin (29/9) pukul 20.15, akhirya kasus ini dilaporkan ke Polsek Warujayeng.

Kejadiannya, sore itu pelapor berangkat ke Toko Mebel Sinar Jaya yang terletak di Dusun Pilangbangu Desa Jogomerto Kecamatan Tanjunganom, milik H.Mustofa yang sedang menunaikan Ibadah Haji ke Tanah Suci mekkah. Karena yang di serahi tugas menjaga toko mebel tersebut memang dirinya, pelapor menjalankan amanat yang diembannya.

Begitu sampai ditempat tujuan (toko mebel..red), korban memarkirkan sepeda motor Revo warna hitam itu di depan toko, tanpa mengambil kunci kontaknya, Lalu korban masuk ke toko mebel untuk mengecek barang-barang dan melihat situasi dalam toko tersebut.

Dipandang situasi aman tanpa ada sesuatu yang ganjil, selang 15 menit kemudian korban hendak pulang kerumah. Namun saat akan  meninggalkan toko mebel, korban tidak menjumpai sepeda motornya, dia berusaha mencari namun hasilnya nihil, sadar sepeda motornya hilang dicuri maling, korban melapor ke Polsek Warujayeng guna penanganan lebih lanjut.

Menurut pelapor, didalam jok sepeda motornya tersimpan Fotocopy BPKB Sepeda motor Honda Revo Tahun 2009 Nopol AG 5874 WR, warna hitam, atasnamanya sendiri.

Kasubbag Humas Polres Nganjuk, AKP Bambang Sutikno, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan kehilangan sepeda motor Honda Revo, "saat ini dalam penyelidikan polisi," terangnya.

Dalam kasus pencurian ini, korban mengalami kerugian material sebesar delapan juta rupiah.www.jejakkasus.info (*
pakdekamto.adakita@yahoo.com)


Subhanallah' Seorang Nenek Rosmiza Usia 57 tahun Sholat di Pinggiran Jalan Gatot Subroto, Medan

Medan, www.jejakkasus.info- Subhanallah" Ketawaakalan Nenek berusia 30 tahun kepasa ALLAH SWT, karena ketakwaannya kepadaNYA' meski di dalam kesibukan yang berat, Nenek tersebut melakukan Sholat di Trotoar, tetap Iman. Iman (bahasa Arab:الإيمان) secara etimologis berarti 'percaya'. Perkataan iman (إيمان) diambil dari kata kerja 'aamana' (أمن) -- yukminu' (يؤمن) yang berarti 'percaya' atau 'membenarkan'.mengesankan seorang nenek shalat di trotoar jalan, nenek shalat di trotoar jalan ini sudah selama 30 tahun lamanya. Rosmiza 57 tahun, selama 30 tahun, selama itu pula, pinggiran Jalan Gatot Subroto, Medan, yang sumpek dan ramai oleh lalu lalang kendaraan menjadi tempatnya beribadah. Ya, selama itu.

Perkataan iman yang berarti 'membenarkan' itu disebutkan dalam al-Quran, di antaranya dalam Surah At-Taubah ayat 62 yang bermaksud: "Dia (Muhammad) itu membenarkan (mempercayai) kepada Allah dan membenarkan kepada para orang yang beriman." Iman itu ditujukan kepada Allah , kitab kitab dan Rasul. Iman itu ada dua Iman Hak dan Iman Batil.
Definisi Iman berdasarkan hadist merupakan tambatan hati yang diucapkan dan dilakukan merupakan satu kesatuan. Iman memiliki prinsip dasar segala isi hati, ucapan dan perbuatan sama dalam satu keyakinan, maka orang - orang beriman adalah mereka yang di dalam hatinya, disetiap ucapannya dan segala tindakanya sama, maka orang beriman dapat juga disebut dengan orang yang jujur atau orang yang memiliki prinsip. atau juga pandangan dan sikap hidup.

Lanjut' meski dalam posisi sibuk' ia tak pernah meninggalkan sholat, kendati harus melakukannya di atas trotoar di pinggir jalan raya, jmeski terik mentari dan guyuran hujan bukanlah alasan baginya untuk tidak menjalankan kewajibannya sebagai hamba Allah.

Suara knalpot sepeda motor dan bunyi riuh klakson kendaraan tak sedikit pun mengurangi kekhusukannya. Jiwanya tetap tenang mengucap seribu doa dan syukur kepada Ilahi. "Sholat dimana pun akan sama saja, karena bukan suasana yang pengaruhi doa saya," ucapnya sembari tersenyum simpul.

Air wudhu didapatnya dari toko kue atau dealer mobil yang tak jauh dari tempatnya berdagang. Jika hujan, dia solat di teras ruko yang terhindar dari hujan. "Tak ada alasan untuk tidak sholat," tegasnya. Nenek empat cucu ini sempat meneteskan air mata ketika menceritakan kisah hidup yang belum bisa dikatakan sejahtera.

Dia berusaha sambil berdoa, itu yang menurutnya sangat penting. Hingga dia tak pernah merasa pernah terhimpit masalah berat. Dia hadapi semua dengan senyum dan syukur. Rosmiza sehari-hari berdagang lemang, kue timpan dan nagasari bersama suaminya.

Lemang bukanlah buatannya, melainkan dia membelinya dari orang lain. Dia hanya membuat kue tambahan untuk memperbanyak dagangan. Ketika pagi menjemput, dia berdagang di Pasar Kampung Lalang, tetapi sehabis solat Dzuhur dia berdagang di Jalan Gatot Subroto, tepat di seberang Hotel Alpha Inn, Medan.

Setiap harinya, dia menyelesaikan solat dua waktu (Ashar dan Maghrib) di pinggir Jalan Gatot Subroto, tepat di sebelah sepeda dagangannya. Tak banyak yang dia dapat per hari, tetapi cukup memenuhi kebutuhan hidup hariannya.

Bahkan, dia sudah menyekolahkan anaknya hingga sederajat sekolah menengah atas (SMA) dari hasil berdagang lemang. Dia sebenarnya mau menguliahkan anak-anaknya, tetapi sayangnya tak satu pun anaknya yang berniat mengecap bangku kuliah.

Wajah seorang perempuan yang masih berseri ini percaya kalau hidupnya akan berarti jika terus taat kepada Allah SWT. "Dunia ini berapalah lamanya, dan saya tidak akan dapat apa-apa dari sini. Kalau mati, akan sirna semua," ujarnya sembari menatap nanar ke arah lalu lalang kendaraan.

Keistimewaan Sholat: Shalat adalah salah satu ibadah yang diperintahkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala kepada para hamba-Nya. Kedudukan shalat di dalam Islam sangatlah penting karena ia memiliki beberapa kelebihan dan keutamaan yang tidak dimiliki oleh ibadah-ibadah yang lainnya. Beberapa keistimewaan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Shalat adalah satu-satunya ibadah yang ditetapkan di langit yaitu pada peristiwa Mi’raj. Adapun ibadah-ibadah yang lainnya disyariatkan di bumi.

2. Shalat adalah satu-satunya ibadah yang ditetapkan oleh Allah ta’ala kepada Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم tanpa melalui perantara Jibril ‘alaihis salam, yaitu pada malam peristiwa Mi’raj. Adapun ibadah-ibadah yang lainnya ditetapkan melalui perantara Jibril.

Kisah mengenai peristiwa Isra` dan Mi’raj, dapat dilihat di kitab Shahih Al Bukhari nomor 3887 bab Al Mi’raj.

3. Meskipun shalat wajib itu telah dikurangi jumlahnya dari lima puluh waktu menjadi hanya lima waktu dalam sehari, namun pahalanya adalah sama.

Seseorang yang melaksanakan shalat fardhu lima waktu, maka dia akan mendapat pahala yang sama seperti melaksanakan shalat lima puluh waktu. Alasannya adalah karena satu kebaikan dibalas oleh Allah dengan sepuluh kebaikan.

Dalilnya adalah firman Allah ta’ala:

مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا

“Barangsiapa yang membawa suatu kebaikan maka dia akan mendapatkan (pahala) sepuluh kali lipatnya.” [QS Al An’am: 160]

Di dalam sebuah hadits disebutkan:

فَإِنَّ الْحَسَنَةَ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا

“Sesungguhnya satu kebaikan itu (dibalas) dengan sepuluh kali lipatnya.” [HR Al Bukhari (1976) dan Muslim (1159) dari Abdullah bin ‘Amr ibnul ‘Ash radhiallahu ‘anhuma.]

4. Karena pentingnya, shalat ditempatkan pada urutan kedua di dalam rukun Islam yang lima setelah mengucapkan dua kalimat syahadat.

Dalilnya adalah hadits Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

“Islam itu dibangun di atas lima perkara, yaitu: syahadat bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak untuk disembah selain Allah dan bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, naik haji, dan puasa Ramadhan.” [HR Al Bukhari (8) dan Muslim (16)]

5. Karena pentingnya juga, shalat adalah ibadah yang paling pertama diperiksa oleh Allah ta’ala pada hari kiamat kelak.

Dalilnya adalah hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

إن أول ما يحاسب الناس به يوم القيامة من أعمالهم الصلاة 

“Sesungguhnya amalan manusia yang paling pertama kali diperiksa pada hari kiamat adalah shalat.” [HR Abu Daud (864). Hadits shahih.]

6. Shalat hukumnya wajib atas seluruh manusia yang telah mukallaf. Sedangkan pada sebagian ibadah yang lainnya, ia tidaklah diwajibkan kecuali hanya kepada mereka yang mampu untuk melaksanakannya.

Contohnya adalah zakat, ia hanya wajib bagi mereka yang memiliki harta dan hartanya itu telah mencapai nishab dan melewati satu haul. Ibadah haji hanya wajib bagi mereka yang mempu untuk melakukan perjalanan ke Baitullah di Mekkah. Begitu pula puasa, ia hanya wajib bagi mereka yang sanggup berpuasa dan tidak memiliki uzur, seperti haid, sakit, dan safar.

Adapun shalat fardhu, ia tetap wajib kepada setiap mukallaf kapanpun dan di manapun, baik dalam keadaan sehat ataupun sakit, kaya ataupun miskin, ataupun sedang bermukim ataupun sedang melakukan perjalanan. Di dalam semua keadaan tersebut, shalat tetap wajib untuk dilakukan dan tidak boleh ditinggalkan, kecuali pada keadaan tertentu seperti ketika haid ataupun hilang kesadaran.

7. Ibadah shalat mengandung berbagai jenis bentuk ibadah di luar shalat.

Shalat mengandung berbagai jenis zikir, seperti takbir, tahmid, tasbih, dua kalimat syahadat, dan shalawat kepada Nabi. Shalat juga mengandung ibadah membaca Al Qur`an, baik itu surat Al Fatihah ataupun surat-surat yang lainnya. Shalat juga mengandung ibadah doa, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain.
Demikianlah beberapa keistimewaan shalat yang tidak dijumpai pada ibadah-ibadah yang lainnya.

والحمد لله رب العالمين
Sumber :dari Fina Istiasari