Sunday, July 5, 2015

Polgad Mengaku Andrian Dwi Cahyo Tipu PNS Rp. 30 Juta

Bangka Belitung, jejakkasus.com-Cinta melalui dunia maya, kerap membawa malapetaka, dan dampak yang negatif/ buruk terhadap korban. Perkenalannya Indah (inisial) di kenal bidadari tercantik di Babel, telah melaporkan pelaku Polgad ke Polda Babel, lantaran tertipu Rp. 30 juta. Perkenalan indah dengan pelaku yang memiliki akun facebook  Andrian dwi Cahyo di bulan november 2014, berkelanjutan ke Percintaan alias pacaran.
Pelaku mengaku sebagai Perwira polisi berpangkat AKP, bertugas di Polres Barelang Propinsi Batam sebagai Kasat Reskrim. Tak lama kemudian pelaku menjanjikan akan menikahi wanita tersebut, dan berjanji akan mengurus surat pindah atau mutasi Polres barelang Batam ke Polda Babel, dan membutuhkan biaya besar, oleh wanita tersebut akhirnya di transfer sekitar Rp. 30 juta rupiah. Setelah di kirim uang, pelaku tidak kunjung datang ke alamat wanita, akhirnya curiga dan buka Gogle di temukan foto tersebut di berita.
Setelah itu wanita tersebut juga cek melalui teman sekolahnya di Polres Barelang batam namun di sana tidak ada anggota Polisi yang bernama Andrian Dwi Cahyo sesuai keterangan di foto itu, jelas korbanAndrian Dwi Cahyo selalu meminta uang untuk kebutuhan lain lain, eronisnya selalu memaksa. Jika tidak di kasih uang, ancamannya foto fotonya akan di edit menjadi bugil dan disebarkan ke dunia maya atau internet, jelasnya.
Sementara kasus penipuan oleh polgad masih di tangani oleh Kasubdit II ResKrimsus  AKBP Hendro Kusmayadi, Sik, Mh –  Kompol Jimmy Kurniawan, Sik dan Brigadir M Firman, Sh. Beserta jajaranya. Berita yang di sampaikan ke Tim Jejak Kasus Palembang. ( Jejak Kasus )

39 Calon TKW Di Bawah Umur Diamankan Polda Jatim, Imelda Kesuma Kancab PT CKS Malang Belum Diberi Sangsi Tegas

Malang,jejeakkasus.com- Diduga Imelda Kesuma Selaku Kepala Kantor Cabang Malang penampungan TKW, banyak uang, atas dugaan beberapa oknum anggota polisi polda jatim yang di ketahui telah pengamanan sekitar 39 TKW Di kantor kejadian pada tanggal 8 Mei 2015, di Jalan Teluk Cendrawasih no 43 Malang. Data yang diungkap jejak kasus bahwa selain ada sekitar 39 TKW DI amankan oknum anggota Polda Jatim, proses pemberangkatan calon TKW mulai dari KTP, dan lainnya diduga dipalsukan.
Baca Kepala KanCab PT CITRA KARYA SEJATI Malang” imelda Kesuma Lakukan Trafficking & Palsukan Dokumentasi Negara.
Menindaklanjuti laporan informasi masyarakat, Imelda Kesuma Kepala Kantor Cabang Malang” patut di duga mekukan tindak pidana Trafficking serta dugaan pemalsuan Dokumentasi Negara.
Pokok permasalahan, banyak TKW yang di proses masih di bawa umur (under age), serta memproses calon TKW dengan data palsu, seperti usia.
Dalam hal ini patut di duga Imelda selaku Kepala Kantor Cabang PT Parco Laut Malang melanggar ketentuan UU  Tindak Pidana Perdagangan Orang (Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang).
Menindaklanjuti dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (human trafficking), serta memalsukan data negara, Tim Jejak Kasus hari selasa 23 juni 2015, mendatangi kantor cabang malang, tempat pemrosesan TKW, di PT Cipta Karya Sejati Jalan raya sawojajar, 44 tidak menemukan imelda kesuma.
Hingga tim jejak kasus mendapatkan alamat penampungan calon TKW, BLK- LN PT Parco Laut yang beralamat kan, jalan teluk cendrawasih no 43 Malang. di sana tidak jumpa kancab imelda, setelah jejak kasus meninggalkan message nomor kantor jejak kasus, selang beberapa kemudian ada telpon masuk dari kepala kancab yakni Imelda.
Belum sempat sempat memberikan staetmen, berita di angkat di harian jejak kasus www.jejakkasus.com dan www jejakkasus.info .
Analisa Hukum: Dugaan pelaku akan dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. Sesuai pasal tersebut tersangka yang terbukti melakukan pidana pasal ini diancam dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Juga diancam dengan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000. dan paling banyak Rp600.000.000. (Pria Sakti/Ilyas)

Imelda Kesuma Lakukan Trafficking & Palsukan Dokumentasi Negara’ Ternyata Punya Akun Facebook

Malang, jejakkasus.com – Berbagai macam manusia mencari pekerjaan atau buka usaha, terkait dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang), yang di lakukan oleh Imelda Kesuma Kepala Kantor Cabang PT.  Parco Laut, yang memperkerjakan wanita di bawa umur sebagai tenaga kerja wanita TKW ke luar negeri, terkuak tim jejak kasus. Untuk memperlancar bisnis memperkerjakan TKW, ternyata dalam lidik jejak kasus, Imelda punya akun Facebook, yakni Imelda Kesuma.
Tentang statusnnya di akun facebook Imelda Kesuma, Bekerja di Euromonitor International Pernah belajar di STPT Trisakti
Pernah belajar di: Trisakti Institute of Tourism Jakarta dan SMA XAVERIUS I- PALEMBANG Tinggal di Kota Palembang Dari Kota Palembang
Baca berita minggu lalu, Imelda Kesuma Kepala Kantor Cabang PT CITRA KARYA SEJATI
Malang” Lakukan Trafficking & Palsukan Dokumentasi Negara
Menindaklanjuti laporan informasi masyarakat, Imelda Kesuma Kepala Kantor Cabang Malang” patut di duga mekukan tindak pidana Trafficking serta dugaan pemalsuan Dokumentasi Negara.
Pokok permasalahan, banyak TKW yang di proses masih di bawa umur (under age), serta memproses calon TKW dengan data palsu, seperti usia.
dalam hal ini patut di duga Imelda selaku Kepala Kantor Cabang PT.  Parco Laut malang melanggar ketentuan UU  Tindak Pidana Perdagangan Orang (Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang).
Menindaklanjuti dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (human trafficking), serta memalsukan data negara, Tim Jejak Kasus hari selasa 23 juni 2015, mendatangi kantor cabang Malang, tempat pemrosesan TKW, di PT Cipta Karya Sejati Jalan Raya Sawojajar, 44 tidak menemukan Imelda Kesuma.
Hingga tim jejak kasus mendapatkan alamat penampungan calon TKW, BLK- LN PT Parco Laut yang beralamat kan, jalan teluk cendrawasih no 43 Malang. di sana tidak jumpa kancab imelda, setelah jejak kasus meninggalkan message nomor kantor jejak kasus, selang beberapa kemudian ada telpon masuk dari kacacb (kepala Cabang) yakni Imelda.
Belum sempat sempat memberikan staetmen, berita di angkat di harian jejak kasus www.jejakkasus.com dan www jejakkasus.info .
Analisa Hukum: Dugaan pelaku akan dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. Sesuai pasal tersebut tersangka yang terbukti melakukan pidana pasal ini diancam dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Juga diancam dengan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000. dan paling banyak Rp600.000.000. Bersambung, bagaimana staetmen ibu Meri melalui ponselnya dari Kota Palembang, selaku orang tua kandung Imelda.  (Pria sakti/Ilyas)

Yamaha Raya Mojokerto

Motor baru Yamaha R25, SOUL GT 125, MIO M3, Jupiter MX 150 CC N-MAX, N.VIXION ADVANCE, R 15, GT 125, FINO SPORTY, DLL? Bisa Cash/ Kridit.
Hubungi Ester Yamaha Raya Jalan By Pass Sekar Putih Mojokerto – Jawa timur, Telpon: 085785850558 PIN: 5495D26F. Ayoo Buruan...!!! hubungi Ester Yamaha Raya Mojokerto

Yamaha SOUL GT 125 Ester Yamaha Raya

Yamaha semakin di depan

Motor baru Yamaha R25, SOUL GT 125, MIO M3, Jupiter MX 150 CC N-MAX, N.VIXION ADVANCE, R 15, GT 125, FINO SPORTY, DLL? Bisa Cash/ Kridit.
Hubungi Ester Yamaha Raya Jalan By Pass Sekar Putih Mojokerto – Jawa timur, Telpon: 085785850558 PIN: 5495D26F. Ayoo Buruan...!!! hubungi Ester Yamaha Raya Mojokerto

Yamaha semakin di depan

Motor baru Yamaha R25, SOUL GT 125, MIO M3, Jupiter MX 150 CC N-MAX, N.VIXION ADVANCE, R 15, GT 125, FINO SPORTY, DLL? Bisa Cash/ Kridit.
Hubungi Ester Yamaha Raya Jalan By Pass Sekar Putih Mojokerto – Jawa timur, Telpon: 085785850558 PIN: 5495D26F. Ayoo Buruan...!!! hubungi Ester Yamaha Raya Mojokerto

YAMAHA SEMAKIN DI DEPAN, HUBUNGI ESTER YAMAHA RAYA MOJOKERTO

Motor baru Yamaha R25, SOUL GT 125, MIO M3, Jupiter MX 150 CC N-MAX, N.VIXION ADVANCE, R 15, GT 125, FINO SPORTY, DLL? Bisa Cash/ Kridit.
Hubungi Ester Yamaha Raya Jalan By Pass Sekar Putih Mojokerto – Jawa timur, Telpon: 085785850558 PIN: 5495D26F. Ayoo Buruan...!!!

Butuh Motor Baru Yamaha? Hubungi Ester Yamaha Raya

YAMAHA SEMAKIN DI DEPAN
Motor baru Yamaha R25, SOUL GT 125, MIO M3, Jupiter MX 150 CC N-MAX, N.VIXION ADVANCE, R 15, GT 125, FINO SPORTY, DLL? Bisa Cash/ Kridit.
Hubungi Ester Yamaha Raya Jalan By Pass Sekar Putih Mojokerto – Jawa timur, Telpon: 085785850558 PIN: 5495D26F. Ayoo Buruan...!!!

Anda Butuh Motor Baru Yamaha Di Mojokerto? Hubungi Ester Yamaha Raya



Anda butuh motor baru Yamaha R25, SOUL GT 125, MIO M3, Jupiter MX 150 CC N-MAX, N.VIXION ADVANCE, R 15, GT 125, FINO SPORTY, DLL?
Hubungi Ester Yamaha Raya Jalan By Pass Sekar Putih Mojokerto – Jawa timur, Telpon: 085785850558 PIN: 5495D26F. Ayoo Buruan...!!!.

Polres Mojokerto Supaya Ambil Tindakan'' Prona Di Kemlagi Mojokerto, Sebanyak 1031 Bidang Di Pungut Rp-600 – Rp. 800 Ribu

Mojokerto, jejakkasus.com- Setelah di angkat pemberitaan dugaan kasus pungli prona di Mojokerto, data yang telah diungkap investigasi Tim Pria Sakti Jejak Kasus dan NGO HDIS membuktikan, beberapa wilayah kecamatan di  Kabupaten Mojokerto antara lain, Kecamatan Kemlagi, yakni desa Mojowates Rejo mendapat 470 bidang, Mojowiryo 187 bidang, Mojodowo 187 bidang, Japanan 187 bidang terdapat pungutan sekitar  Rp. 600.000, Dan di Kecamatan  Jetis,  Desa Ngabar  mendapat 187 bidang, di kecamatan Gondang, desa Padi mendapat 187 bidang, sementara kecamatan Trawas desa Penanggunngan mendapat 250 di duga kuat di pungut biaya rata rata sebesar Rp. 550 Ribu sampai 800 Ribu, padahal sudah di jelaskan Program Prona Gratis Biaya dari Pusat, meski ada biaya untuk toleransi sebagai admin patok dan materai, atau kopi dan rokok, namun jika pungutan biaya mencapai di atas merupakan katagori Pungli atau Korupsi, ucap Pimpinan NGO HDIS Pria. Prona Di Kemlagi Mojokerto, Sebanyak 1031 bidang dipungut Rp-600 – Rp. 800 Ribu.
Pria Sakti selaku pimpinan NGO HDIS menerangkan, Prona adalah singkatan dari Proyek Operasi Nasional Agraria. Prona adalah salah satu bentuk kegiatan legalisasi asset dan pada hakekatnya merupakan proses administrasi pertanahan yang meliputi : adjudikasi, pendaftaran tanah sampai dengan penerbitan sertipikat/tanda bukti hak atas tanah dan diselenggarakan secara massal.
Prona dimulai sejak tahun 1981 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria. Berdasarkan keputusan tersebut, penyelenggara prona bertugas memproses pensertifikatan tanah secara masal sebagai perwujudan daripada program Catur Tertib di Bidang Pertanahan.
Prona pada prinsipnya merupakan kegiatan pendaftaran tanah pertama kali. Prona dilaksanakan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah dan menyeselaikan secara tuntas terhadap sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategis.
Tujuan prona adalah memberikan pelayanan pendaftaran pertama kali dengan proses yang sederhana, mudah, cepat dan murah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah diseluruh indonesia dengan mengutamakan desa miskin/tertinggal, daerah pertanian subur atau berkembang, daerah penyangga kota, pinggiran kota atau daerah miskin kota, daerah pengembangan ekonomi rakyat.
Prona merupakan salah satu wujud upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan ekonomi lemah sampai dengan menengah. Biaya pengelolaan penyelenggaraan prona, seluruhnya dibebankan kepada rupiah murni di dalam APBN pada alokasi DIPA BPN RI. Sedangkan biaya-biaya yang berkaitan dengan alas hak/alat bukti perolehan/penguasaan tanah, patok batas, materai dan BPHTB/PPh menjadi tanggung jawab peserta prona.
Peserta prona berkewajiban untuk:menunjukkan letak dan batas-batas tanah yang dimohon (dapat dengan kuasa).
Menyerahkan Bukti Setor Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Bukti Setor Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PPh) bagi peserta yang terkena ketentuan tersebut.
Memasang patok batas tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
KRITERIA SUBYEK PRONA
Subyek atau peserta prona adalah masyarakat golongan ekonomi lemah sampai dengan menengah. Masyarakat golongan ekonomi lemah sampai dengan menengah yang memenuhi persyaratan sebagai subyek/peserta prona yaitu pekerja dengan penghasilan tidak tetap antara lain petani, nelayan, pedagang, peternak, pengrajin, pelukis, buruh musiman dan lain-lain pekerja dengan penghasilan tetap.
Pegawai perusahaan baik swasta maupun BUMN/BUMD dengan penghasilan per bulan sama atau di bawah Upah Minimum Regional (UMR) yang ditetapkan oleh masing-masing kabupaten/kota, yang dibuktikan dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan surat keterangan penghasilan dari perusahaan,
veteran, Pegawai Negeri Sipil pangkat sampai dengan Penata Muda Tk.I (III/d), prajurit Tentara Nasional Indonesia pangkat sampai dengan Kapten dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pangkat sampai dengan Komisaris Polisi, dibuktikan dengan foto copy Surat Keputusan pangkat terakhir.
Pria Sakti selaku Pimpinan Pusat Jejak Kasus, dalam menyikapi dugaan pungutan program prona yang tidak wajar, dika hal ini benar adanya pungli, oknum pejabat pemerintahan desa yang terlibat patut di duga melawan dengan ketentuan UU Korupsi pasal 12 hurup e Jo. Pasal 18 ayat ( 1 ) huruf b UU RI no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi telah memungut biaya administrasi kepengurusan Prona. Di perjelas lagi, atas dugaan pungli Pelaku di ancam melawan ketentuan UU korupsi pasal 2 ayat 1 dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. (Pria Sakti )

Puluhan Akun Facebook Saeful Bahri, Silahkan ketik Nama Saiful Bahri



Laporan informasi Wanita di Dunia Maya (Dunmay) setelah menelusuri di akun facebook, ternyata ada puluhan akun nya, sehingga wanita patut untuk mencurigai bahwa pelaku yang menggunakan akun Saiful Bahri adalah pelaku yang di duga polgad.

Taiwan Dunia Maya, www.jejakkasus.com : Ratusan akun facebook Saeful Bahri bertebaran di dunia maya, meski sampai saat ini belum ada pengaduan dari korban terkait akun tersebut, namun maraknya polgad yang menggunakan akun facebook dengan profil foto aparat baik polri maupun Tni, pelayaran, seperti foto Saeful Bahri.
Dugan kuat akun akun tersebut milik polgad, pasalnya nama hampir sama, tempat dinasnya beda, asal juga beda, dengan satu foto orang yakni Saeful Bahri.
Salah satunya Klik Saeful Bahri, tempat kedinasannya
1. sebagai Anggota kepolisian Repoblik Indonesia Anti huru hara polrestabes Bandung di Polrestabes Bandung
2. Bripda Saeful Bahri (saeful)

Bandar Lampung, Indonesia
Lajang • Laki-laki • Tertarik pada perempuan
Tinggal di Bandar Lampung, Indonesia

3. Saeful Bahri
Universitas Negeri jakarta Bekerja di Kapolsek Pernah belajar di Universitas Negeri jakarta
4. Saeful Bahri
Fotografer di Peragawan
Belajar akutansi di Universitas Mulawarman tahun '18
Tinggal di Melak, Kalimantan Timur, Indonesia
5. Saeful Bahri

Kabupaten Sumenep, Tinggal di Kabupaten Sumenep, Dan masih banyak akun akun Saeful Bahri> Demikian sekilas info, semoga bermanfaat: Penanggung Jawab Update berita: Pria Sakti/ ilyas : Jawa timur – www.jejakkasus.info Kontak. 082141523999.

Pelaku Utama 363 dan 480 KUHP Polsek Prambon Lakukan Pembiaran.

Sidoarjo, www.jejakkasus.com : Terkait kasus pencurian 363 KUHP di wilayah hukum Polsek Prambon, tepatnya di Pos Lima PT Pakerin Pabrik Kertas Jalan raya Bangun Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto.
Pria Sakti Pimpinan NGO HADIS, konfirmasi ke kapolsek melalui ponsel nya, namun sampai hari selasa 30 juni 2015 belum ada penyikapan secara serius, hal ini terbukti pelaku utama 363 dan pelaku 480 KUHP belum ada tindakan tegas.
Pelaku 363 KUHP, tersebut ada lima orang, atas nama mey dan 2: kusnan sudah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Namun pelaku Utama nya belum ada tindakan dan bebas berkeliaran di luar.
Saat di konfirmasi, ada berapa pelaku pencurian yang bersama bapak, keterangan Mei pelaku ada 5, yang 3 masih berkeliaran. sementara kardus sebanyak dua truk kardus yang di curinya di jual ke Pabrik PT. STAR PAPER SUPPLY Desa Manduro MANGGUNG GAJAH KM. 6 NO. 100. NGORO MOJOKERTO.
Tambahnya Pria Sakti Pimpinan NGO HADIS: Patut hukumnya ada pemrosesan pabrik tersebut, dan di duga sebagai 480 KUHP. bersambung. ( Pria Sakti/ilyas jejak kasus ).