Friday, November 7, 2014

Tertipu Kupon Mie Instan Berhadiah Mobil, Rp 6,9 Juta Amblas

Kediri. jejakkasus.com–Hati-hati dengan kupon undian berhadiah yang ada di dalam bungkus makanan. Sebab, aksi penipuan dengan modus tersebut kini marak. Di Kediri, seorang warga asal Desa/ Kecamatan Banyakan‎, Kabupaten Kediri menjadi korban.
‎Korban bernama Tina (27). Ia harus kehilangan uang tunainya sebesar Rp 6,9 juta, akibat tergiur hadiah dari kupon undian yang ia dapatkan dari dalam bungkus mie instan. Tina telah melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.
Peristiwa bermula saat korban membeli satu bungkus mie instan di salah satu toko di Pasar Banyakan. Sesampainya di rumah, korban membuka mie instan dan menemukan ada kupon undian berhadiah 1 unit mobil Honda Brio.
Karena tertarik, korban langsung menghubungi nomor telepon yang tertera dalam kupon. Dalam perbincangan via telepon, pelaku membenarkan jika korban mendapatkan hadiah tanpa diundi.
Dengan persyaratan untuk menyiapkan KTP, KK serta materai. Jika ingin mobil dikirim, korban harus mentransfer uang sebesar Rp 2,7 juta ke rekening atas nama Ernawati Bambang.
Tidak hanya itu, siang harinya pelaku kembali menghubungi korban dan meminta uang untuk mengeluarkan STNK dan pelepasan mobil, hingga total mencapai Rp 6,9 juta.
Korban baru menyadari jika menjadi korban penipuan, setelah keesokan harinya. Pelaku sudah tidak bisa dihubungi lagi.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Budi Naryanto mengatakan, pihaknya sudah memeriksa saksi dan korban guna proses hukum lebih lanjut.
“Kami sudah mengamankan 1 kupon hadiah dan 3 lembar bukti transfer sebagai barang bukti,” kata AKP Budi Nariyanto, Jumat (07/11/2014).
Pihak kepolisian menghimbau agar masyarakat tidak gampang mempercayai adanya kupon berhadiah. Polisi meminta masyarakat segera melapor apabila merasa ragu-ragu dengan kebenaran kupon. Sementara itu, akibat menjadi korban penipuan, Tina menderita kerugian sekitar Rp 6,9 juta.

Dua alat bukti untuk menjerat pelaku ke pidana



www.jejakkasus.info- Contok: Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menegaskan bahwasanya :

"Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya"

Dalam Pasal 184 KUHAP mengatur sebagai berikut :

(1) Alat bukti yang sah ialah:
     a. keterangan saksi;
     b. keterangan ahli;
     c. surat;
     d. petunjuk;
     e. keterangan terdakwa.

(2) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.

Pasal 187 KUHAP menegaskan bahwasanya Surat sebagaimana tersebut pada Pasal 184 ayat (1) huruf c, dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, adalah:

a. berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu;

b. surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan;

c. surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanya;

d. surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.

Jadi, print out SMS hanya dapat dijadikan alat bukti dipersidangan pidana bilamana print out tersebut diperkuat oleh sumpah dari pihak yang menerbitkan print out tersebut tanpa diperkuat sumpah, maka fhotocopy print out SMS tersebut hanya berlaku sebagai alat bukti petunjuk sebagaimana dimaksud dan di atur Pasal 188 KUHAP sebagai berikut :

(1) Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya,
baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri,
menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.

(2) Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diperoleh dari:

a. keterangan saksi;
b. surat;
c. keterangan terdakwa.

(3) Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh hakim dengan arif lagi bijaksana setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan kesaksamaan berdasarkan hati nuraninya.

Jadi, singkat kata, saya dapat menjawab pertanyaan Bapak, meskipun tidak ada aslinya, photocopy print out SMS tersebut dapat dijadikan alat bukti, sepanjang memang ada persesuaian keterangan antara keterangan saksi dan keterangan Bapak selaku Terdakwa.

(2) Berdasarkan ketentuan hukumnya, segala alat/ benda yang digunakan tersangka/ terdakwa untuk melakukan tindak pidana dapat dikenakan penyitaan untuk kepentingan pemeriksaan perkara. Hal ini sebagaimana dimaksud dan di atur Pasal 42 KUHAP :

1) Penyidik berwenang memerintahkan kepada orang yang menguasai benda yang dapat disita, menyerahkan benda tersebut kepadanya untuk kepentingan pemeriksaan dan kepada yang menyerahkan benda itu harus diberikan surat tanda penerimaan.

2) Surat atau tulisan lain hanya dapat diperintahkan untuk diserahkan kepada penyidik jika surat atau tulisan itu berasal dari tersangka atau terdakwa atau ditujukan kepadanya atau kepunyaannya atau diperuntukkan baginya atau jikalau benda tersebut merupakan alat untuk melakukan tindak pidana.

(3) Sebagai informasi yang dikirim dan diterima pelanggan jasa komunikasi, setiap operator telekomunikasi wajib menyimpan/ merekam isi telekomunikasi yang dilakukan dan atau yang diterima oleh pelanggannya. Hal ini sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 41 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang menegaskan :

"Dalam rangka pembuktian kebenaran pemakaian fasilitas telekomunikasi atas permintaan pengguna jasa telekomunikasi, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib melakukan perekaman pemakaian fasilitas telekomunikasi yang digunakan oleh pengguna jasa telekomunikasi dan dapat melakukan perekaman informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku"

Jadi yang berhak menerbitkan transkrip/ print out suatu data telekomunikasi adalah perusahaan operator yang bersakutan. Tidak sembarangan orang/ badan dapat menerbitkan isi transkrip komunikasi pelanggan.

Pasal 42 Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi :

(1)Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya.

(2) Untuk keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atas:

a. permintaan tertulis Jaksa Agung dan atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk tindak pidana tertentu;

b. permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

(3) Ketentuan mengenai tata cara permintaan dan pemberian rekaman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah

Pasal 47 KUHAP menyatakan sebagai berikut :

(1) Penyidik berhak membuka, memeriksa dan menyita surat lain yang dikirim melalui kantor pos dan. telekemunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan jika benda tersebut dicurigai dengan alasan yang kuat mempunyai hubungan dengan perkara pidana yang sedang diperiksa, dengan izin khusus yang diberikan untuk itu dari Ketua Pengadilan Negeri.

(2) Untuk kepentingan tersebut penyidik dapat meminta kepada kepala kantor pos dan telekomunikasi, kepala jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan lain untuk menyerahkan kepadanya surat yang dimaksud dan untuk itu harus diberikan surat tanda penerimaan.

(3) Hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, dapat dilakukan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan menurut ketentuan yang diatur dalam ayat tersebut.

Jadi, berdasarkan ketentuan Pasal 47 KUHAP di atas, penyidik dapat meminta operator untuk membuka transkrip isi sms dimaksud.
Demikian semoga bermanfaat untuk pembaca setia Jejak Kasus.
 Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.

Harapan Media Harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info- 
Pin BlackBerry Messenger 2B7431B5 WhatsAap: 082141523999

Kasus Penggrebekan Mafia BBM Jenis Solar Dusun Sumber Kepuh, Desa Wonodadi Kutorejo (09/10/2014). Belum Jelas Pelakunya Siapa!

Kapolres Mojokerto AKBP Muji Ediyanto Harus Profesional' Menindak Tegas Dugaan Pelaku Oknum Polisi Timbun BBM Solar
Mojokerto, www.jejakkasus.info- Menyikapi Kasus Polres Mojokerto melakukan penggrebekan Mafia BBM Jenis Solar di duga milik oknum Polisi inesial E yang beralamatkan Dusun Sumber Kepuh, Desa Wonodadi Kutorejo, pada hari kamis (09/10/2014). Jejak Kasus tetap kawal hingga ke persidangan, pasalnya jejak kasus bersama Tim investigasi RD, yang melaporkan ke kasat Reskrim melalui ponsel nya kasat.
Penggrebekan Gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Dusun Sumber Kepuh, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto digrebek anggota Satrekrim Polres Mojokerto. Pemilik lahan dan pengendali aktivitas jual beli ribuan BBM jenis solar bersubsidi tersebut diduga adalah oknum polisi berpangkat Ajun Komisaris dan berinisial E yang bertugas di kepolisian kota surabaya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Sony Setyo Widodo mengatakan, petugas masih melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memintai keterangan saksi. "Kita masih melakukan penyidikan di lokasi kejadian dengan melakukan olah TKP dan meminta keterangan kepada sejumlah saksi warga setempat, terangnya, saat penggrebekan hari kamis (09/10/2014).
Selanjutnya PJ Kasubbag Humas Polres Mojokerto, Ipda Akhdiyat mengatakan, BBM yang ditimbun oleh oknum polisi tersebut adalah Solar bersubsidi yang akan dijual untuk kebutuhan Hum Industri. Disaat Gudang solar di samping Mushola tersebut dimasukan oleh petugas kepolisian di damping oleh beberapa wartawan, ternyata di temukan BBM Jenis Solar yang ditanam di dalam tanah, sejumlah empat tandon plastik dan ditanam dalam tanah bertujuan untuk mengelabui aparat penegak hokum bila mana mendatangi tempat penimbunan.
Menurut keterangan Kasubbag Humas’modusnya yakni dengan membeli solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) di sekitar lokasi sekitar mojosari dan sekitarnya, dengan menggunakan Curigen. Dan pemiliknya adalah oknum Anggota kepolisian di wilayah hukum Jatim, sementara baru polisi baru menanyakan 1 saksi yang bekerja sebagai pembuat batu bata, yakni Kusnadi.
"Untuk keterlibatan oknum anggota Polri, kita masih belum bisa memberikan keterangan karena belum ada keterangan yang mengarah ke sana. Saksi tidak menyebutlan nama oknum tersebut. Di dalam masih dilakukan pemeriksaan terkait sejauh mana penimpunan dilakukan," ujarnya.
Informasi yang di dapat wartawan melalui warga, pemilik / Penimbun BBM Jenis Solar tersebut adalah oknum polisi yang bertugas di wilayah hokum Jawa timur, Polisi itu asli orang desa setempat namun tugasnya di salah satu Kepolisian Sektor Surabaya.
Tempat Kejadian Perkara TKP tersebut Dusun Sumber Kepuh, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, sebelumnya, tempat tersebut adalah gudang yang biasa digunakan untuk penggilingan padi, dan tepung ikan, tepatnya di belakang Musholla. Jelasnya.
Tidak menutup kemungkinan penimbun BBM Jenis Solar wajib di berikan sangsi pidana tentang Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 huruf c yang isinya penyimpanan penimbunan BBM bersubsidi tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun denda Rp 30 miliiyar. dan saksi
Ke 2, telah melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian
Pasal 7. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa menghindarkan diri dari perbuatan tercela yang dapat merusak kehormatan profesi dan organisasinya, dengan tidak melakukan tindakan-tindakan berupa : a. Bertutur kata kasar dan bernada kemarahan; b. Menyalahi dan atau menyimpang dari prosedur tugas; c. Bersikap mencari-cari kesalahan masyarakat; d. Mempersulit masyarakat yang membutuhkan bantuan/pertolongan; e. Menyebarkan berita yang dapat meresahkan masyarakat; f. Melakukan perbuatan yang dirasakan merendahkan martabat perempuan; g. Melakukan tindakan yang dirasakan sebagai perbuatan menelantarkan anak-anak dibawah umum; h. Merendahkan harkat dan martabat manusia. (Pria Sakti).
Berita Harian Jejak Kasus,Radar Bangsa, Buser Istana, Polhukum & Kriminal, silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info. infokan Penyimpangan APBD/ APBN/ Penyalahgunaan Wewenang, Pemalsuan Merek, DLL melalui Email. beritajejakkasus@yahoo.com – Alamat Kantor sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999.Terima kasih sudah berbagi dengan kami.
harianjejakkasus.blogspot.com|Oleh Berita Hari Ini Politik Hukum Kriminal

Kasus Perampokan Pati 19 Juni 2009 warga Bogor serta Trimo alias Gober warga Semarang berhasil meloloskan diri



Dokumentasi Kepolisian’ Kasus perampokan di Toko Emas Kendi, Pasar Runting, Pati pada 19 Juni 2009
SEMARANG, www.jejakkasus.info - Kawanan perampok toko emas yang telah melakukan beberapa aksi kejahatan dengan kekerasan berhasil dilumpuhkan petugas Polda Jawa Tengah.
Berawal dari perampokan di Toko Emas Kendi, Pasar Runting, Pati pada 19 Juni 2009, perampok bersenjata itu berhasil menggasak perhiasan emas senilai Rp 400 juta di toko milik Andreas Stefanus Wijaya (28), warga Desa Winong RT 1 RW 3 Kecamatan Winong.
Saat itu pelaku berhasil kabur. Namun sempat terjadi tembak-menembak antara perampok dengan petugas. Akhirnya polisi berhasil membekuk Ahmad Syafe'i alias Peong, warga Karangasem, Demak, serta Suwaldiyono (28) alias Olga warga Dukuh Tanjung RT 1 RW 1 Desa Wonosari, Kecamatan Ngombol, Purworejo.
Mereka berdua berhasil dilumpuhkan karena tak membawa senjata api, sementara enam rekannya berhasil kabur karena bersenjata api. Peong dan Olga lalu dititipkan di Polres Pati serta kasusnya terus dikembangkan.
Berdasarkan keterangan dua tersangka itu polisi memburu kawanan lainnya ke Sidoarjo, Jawa Timur. Pada 3 Juli 2009 yang lalu setelah melalui aksi saling tembak polisi melumpuhkan empat kawanan perampok. Mereka adalah Mat Sholeh alias Gareng (30) dan Edy Dwitoro (32), keduanya warga Dusun Mranggen Wetan RT 5 RW 3 Kelurahan Kajoran, Kecamatan Kajoran, Magelang.
Tersangka lainnya Dodi Mauleda alias Sulion (27) warga Kaliangkrik Magelang dan Sudedi Pramudianto (28), warga Desa Nampurejo RT 1 RW 1 Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo. Mereka berempat ditembak kakinya sementara dua pimpinannya yaitu Agus alias Ndan, warga Bogor serta Trimo alias Gober warga Semarang berhasil meloloskan diri.
Dari tangan mereka polisi menyita satu pucuk senjata api FN, senjata api revolver rakitan, dua senjata api rakitan, 5 peluru kaliber 32 mm, 2 peluru kaliber 9 mm, sepeda motor kawasaki ninja AB 5561 TZ, dua sepeda motor lainnya, lima unit ponsel, perhiasan kalung, gelang mutiara, serta mobil Daihatsu Grand Max warna biru B 1731 NFA yang bagian dudukan jok tengah dimodifikasi sebagai tempat penyimpanan senjata api dan hasil rampokan.
Dalam aksi kejahatannya mereka tak segan-segan meletuskan senjatanya. "Kami menodong korban sambil menggertak. Lalu menembakkan senjata ke atas. Setelah mereka takut kami mengambil semua perhiasan," kata Mat Sholeh, tadi siang saat gelar kasus di Mapolda Jateng.
Kawanan ini selain di Pati telah berhasil merampok emas di Toko Mas Barokah Demak dengan kerugian Rp300 juta serta di kota-kota lain seperti Yogja, Bogor, Jakarta dan Purworejo. Bahkan menurut pengakuan tersangka setelah aksi di Pati mereka akan melakukan kejahatan serupa di Kudus, Rembang dan Sidoarjo, Jawa Timur.
Kapolda Jateng Irjen Alex Bambang Riatmodjo mengatakan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan apalagi jika para kawanan perampok melawan atau hendak melarikan diri. Itu dilakukan menurutnya agar para perampok itu jera.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini terutama untuk mengejar dua pimpinannya serta mengetahui darimana mereka memperoleh senjata api," jelas Irjen Alex Bambang Riatmodjo. JK.

Staf Disdik Jatim jadi tersangka korupsi pendidikan Rp 2,1 M

Ponorogo,jejakkasus.com- Kejaksaan Negeri Ponorogo menetapkan Staf Bidang Dikdasmen SMP Dinas Pendidikan Jawa Timur, Son Sunarsono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga SD, program Dana Alokasi Khusus (DAK) 2013. Korupsi pendidikan itu senilai Rp 2,1 miliar.
“Kemarin (Jumat, 31/10), status SS kami naikkan dari saksi menjadi tersangka. Dia bertanggung jawab dalam kapasitasnya sebagai ketua panitia pengadaan alat peraga SD DAK 2013,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ponorogo, Yunianto di Ponorogo seperti dilansir Antara, Sabtu (1/11).
Yuniato memastikan jika penyelidikan dan penyidikan masih dimungkinkan terus berkembang. Yunianto menambahkan, walaupun telah ada satu tersangka, saksi terperiksa lain yang dinilai bertanggung jawab, mengetahui atau bahkan ikut terlibat dalam hal korupsi ini juga akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
“Kasus ini akan dikembangkan terus, di mana pemeriksaan saksi juga belum sepenuhnya selesai. Seperti pihak yang memproduksi (alat peraga) akan kami panggil untuk diperiksa kembali, begitupun saksi lain yang sebelumnya sudah sempat dimintai keterangan,” lanjutnya.
Yunianto enggan memberikan jawaban yang spesifik tentang siapa saja calon tersangka lain yang dibidik oleh kejaksaan. Dia mengatakan, jika penyelidikan masih berlangsung hingga saat ini.
“Kami akan kembangkan sejauh mana keterlibatan dan peran tersangka dalam kasus ini, apakah dia bekerja sendiri atau melibatkan pihak lain,” ujarnya.
Sebagai informasi, jika sebelumnya, Kejari Ponorogo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa sekolah dasar (SD) di daerah tersebut, hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan korupsi proyek DAK Pendidikan tahun 2013, senilai Rp2,1 miliar.
Dari 43 SD yang menerima alokasi DAK pendidikan 2013, kejaksaan menemukan dugaan manipulasi harga dan barang dihampir seluruh sekolah, sehingga ada potensi yang merugikan negara.
Yunianto mengungkapkan adanya ketidakcocokan antara spesifikasi barang hasil pengadaan dengan spesifikasi barang yang ada dalam perjanjian tender. Ia juga mengatakan jika dugaan korupsi ini diperparah dengan adanya mekanisme kontrak yang tidak benar.
Ada sekitar 10 item pengadaan alat peraga yang digelembungkan nikainya, diantaranya adalah untuk kesenian, olahraga, serta keperluan olahraga sekolah lainnya. Namun, belum ada audit keuangan dilakukan untuk menghitung potensi kerugian negara.
“Belum dihitung berapa besaran kerugian negara atas kasus ini, namun yang jelas ada melihat gambaran awal dari keterangan saksi dan barang bukti,” tutur Yunianto.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 primer dengan subsider ayat 3, Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto undang-undang nomor 21.

DISNAKER Sidoarjo Tidur’ Tidak Mendengarkan Jeritan Buruh Yang Teraniaya

Sidoarjo, www.jejakkasus.info- Buruh PD. KARUNIA/ZANDILAC diterik matahari yang panas berkumpul di depan pabrik guna menyuarakan isi hatinya yang merasa dipermainkan oleh Pemilik pabrik Sandal ternama di jalan Raya Krian KM 23  Sidoarjo.
Para buruh tetap yang masa kerjanya kurang lebih 15 tahun di PD. Karunia sebanyak 150 0rang ini, diduga hendak di keluarkan tanpa pesangon oleh pihak management perusahaan yang di gawangi oleh Stevanus, hal ini terbukti perusahaan telah menciptakan Management Konflik kepada salah satu sarekat buruh yang seperti diketahui dalam PD. Karunia terdapat 2 ( dua ) sarikat buruh yaitu SBM ( Sarikat Buruh Madani ) dan SPN ( sarekat Pekerja Nasional ).
Apapun persoalannya menurut Supriyanto (Pimpinan LSM NGO-HDIS) yang bermarkas di Jalan Raya Kemantren No. 82, Terusan Kecamatan Gedeg Mojokerto, pihak perusahaan seharusnya lebih bijaksana, karena hal ini menyangkut kehidupan dan nafkah orang banyak, dengan status yang tidak jelas seperti ini sangatlah wajar apabila para buruh memberontak mencari keadilan, sangatlah tidak masuk akal para pekerja yang sudah berusia diatas 30 tahun dimutasi ke luar jawa dijadikan SPG dengan ketentuan gaji yang tidak jelas, karena mereka (para Buruh, red) juga dilindungi Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan  pasal 77 sampai dengan pasal 85.
Lebih lanjut timsus Jejak Kasus hendak menemui pihak management (3/11) namun pihak perusahaan (Stavanus, red) seakan-akan seperti alergi untuk bertemu dengan watawan, “percuma mas pean nemui Stevanus, dia (Stavanus, red) tidak akan mau nemui wartawan dia pasti sembunyi”  namun begitu mengagetkan selang satu ( 1 ) hari ada seorang wartawan berinisial NN yang menghubungi timsus dan mengajak bertemu di depan Pochpan dan seakan tidak membenarkan isi berita di Radar Bangsa edisi 3 Nopember 2014 halaman 12.
LSM NGO-HDIS dan Jejak Kasus terus akan mengawal perjuangan para buruh yang teraniaya ini sampai mendapat keadilan dari pihak perusahaan.  (Timsus jejak kasus)

PENANGGUNG JAWAB: 
Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.

Harapan Media Harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info

Apakah Polisi Dapat Mengenali Wajah Korban dan Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak yang Di Video Ini?



Indonesia, www.jejakkasus.info- turut prihatin dengan kejadian yang anak Anda alami. Video Penganiayaan yang di kirim ke Redaksi Jejak Kasus, sepertinya dari wilayah Hukum Sumatera Barat, keluarga korban mau mengadu ke kepolisian, namun belum berani.

Redaksi Jejak Kasus, Apakah Kepolisian POLDA SUMATERA BARAT dan sekitarnya dapat mengenali Wajah Korban, serta Para Pelaku?

Tugas Kepolisian harus menindaklanjuti nya, Ungkap Pria Sakti Pimpinan Jejak Kasus Pusat
Menurut hemat kami, langkah Anda melaporkan kejadian penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian adalah sudah tepat. Karena Anda sebagai orang tua memang wajib untuk memberikan perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan dan penganiayaan. Hal ini juga sesuai dengan pengaturan Pasal 13 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) yang menyatakan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
a.       diskriminasi;
b.       eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
c.       penelantaran;
d.       kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
e.       ketidakadilan; dan
f.        perlakuan salah lainnya.
Sedangkan, mengenai pasal-pasal yang dapat dikenakan kepada pelaku penganiayaan anak  dapat kita temui dalam:
-         pasal penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”),
-         pasal penganiayaan ringan sesuai Pasal 351 jo. 352 KUHP, dan
-         Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak
Menurut buku Kitab Undang-Udang Hukum Pidana (KUHP), memang tidak mendefinisikan apa yang dimaksud dengan penganiayaan dan penganiayaan ringan. Namun, menurut yurisprudensi, yang dimaksud dengan kata penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Contoh “rasa sakit” tersebut misalnya diakibatkan mencubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.
Berdasarkan penjelasan yang dialami oleh anak anda tidak menyebabkan anak anda jatuh sakit, maka itu dapat dikategorikan sebagai suatu penganiayaan ringan. Lebih lanjut, mengenai penganiayaan ringan Pasal 351 jo. 352 KUHP ini dapat disimak artikel Melaporkan Pelaku Penganiayaan Ringan.
Selain itu, ketentuan Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak juga sudah secara khusus mengatur tentang penganiayaan terhadap anak, dengan menyatakan:
Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”

PENANGGUNG JAWAB: 
Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.

Harapan Media Harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info