Saturday, January 24, 2015

Sabun Kosmetik Palsu/ Ilegal di Gresik Dijerat Pasal 198 dan 197 UU RI No 36 Tahun 2009

GRESIK, jejakkasus.com - Kegiatan Praktik pembikinan sabun kosmetik ilegal di Perum Taman Siwalan Indah Menganti, Gresik, berhasil dibongkar Satreskrim Polres Gresik. Terbongkarnya kasus ini berawal adanya laporan dari masyarakat terkait keberadaan CV Prima Jaya Lestari (PJL), yang memproduksi sabun kosmetik tanpa izin dengan mempekerjakan 12 karyawan. "Berawal dari laporan masyarakat itu...