Terjadi Tindak
Kejahatan Kriminalitas Pencurian Semen PT. YPR www.yaniputragroup.com . oleh Sopir Di
Jual Ke Penadah 480 Andik Dusun Sendangrejo Sumber Arum Ngraho.
Bojonegoro, www.jejakkasus.info- Selasa tanggal 16
oktober 2014, Tim Jejak Kasus lakukan investigasi, di Dusun Sendangrejo Desa
Sumber Arum Kecamatan Ngraho Bojonegoro, menemukan Dugaan penyimpangan Pencurian 363 KUHAP dan 480 KUHAP Semen Milik Perusahaan Semen PT. YPR www.yaniputragroup.com . DiLokasi itulah
semen semen di kencingkan oleh para sopir dan di jual ke Penadah atas nama
Andik Warga Dusun Sundangrejo.
Aktifitas yang di lakukan oleh’ Pelaku
sopir yang beraktifitas melakukan pencurian Semen milik Perusahaan PT. YPR www.yaniputragroup.com . di lakukan
secara terang terangan, tanpa ada rasa kehawatiran dari aparat penegak Hukum
kepolisian Bojonegoro, khususnya Polsek Ngaho.
Pelaku Sopir jelas diduga melanggar ketentuan pasal 363 KUHAP,
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1.
pencurian ternak;
2.
pencurian pada waktu ada kebakaran,
letusan, banjir, gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam,
kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya
perang;
3.
pencurian di waktu malam dalam
sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh
orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
4.
pencurian yang dilakukan oleh dua
orang atau lebih dengan bersekutu;
5.
pencurian yang untuk masuk ke tempat
melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan
dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu,
perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
(2) Jika pencurian yang diterangkan
dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Sementara saudara Andik selaku Penadah
480 KUHAP, Karena menerima barang curian dari sopir, diduga melanggar
tindak pidana Pasal 480 ayat (1) KUHP:“Diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:
1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah,
atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan,
mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau
sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No:
AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000 : Sekretariat: Jalan Raya
Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999! ikuti berita
jejak kasusk, klik: www.jejakkasus.info
0 comments:
Post a Comment