Wednesday, October 15, 2014

Polsek Ngraho Dan Polres Bojonegoro Adem Ayem’ Terhadap 363 dan 480 KUHAP



Terjadi Tindak Kejahatan Kriminalitas Pencurian Semen PT. YPR www.yaniputragroup.com . oleh Sopir Di Jual Ke Penadah 480 Andik Dusun Sendangrejo Sumber Arum Ngraho.
Bojonegoro, www.jejakkasus.info- Selasa tanggal 16 oktober 2014, Tim Jejak Kasus lakukan investigasi, di Dusun Sendangrejo Desa Sumber Arum Kecamatan Ngraho Bojonegoro, menemukan Dugaan penyimpangan  Pencurian 363 KUHAP dan 480 KUHAP Semen Milik  Perusahaan Semen PT. YPR www.yaniputragroup.com . DiLokasi itulah semen semen di kencingkan oleh para sopir dan di jual ke Penadah atas nama Andik Warga Dusun Sundangrejo.
Aktifitas yang di lakukan oleh’ Pelaku sopir yang beraktifitas melakukan pencurian Semen milik Perusahaan PT. YPR www.yaniputragroup.com . di lakukan secara terang terangan, tanpa ada rasa kehawatiran dari aparat penegak Hukum kepolisian Bojonegoro, khususnya Polsek Ngaho.
Pelaku Sopir jelas diduga melanggar ketentuan pasal 363 KUHAP, (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1.        pencurian ternak;
2.        pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
3.        pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
4.        pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
5.        pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
(2) Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Sementara saudara Andik selaku Penadah 480 KUHAP, Karena menerima barang curian dari sopir, diduga melanggar tindak pidana Pasal 480 ayat (1) KUHP:“Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah: 1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000 : Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999! ikuti berita jejak kasusk, klik: www.jejakkasus.info

0 comments: