Wednesday, January 28, 2015

Polsek Sumobito dan Polres Jombang Lemah Dalam Penanganan Hukum




Jombang. www.jejakkasus.info- Kamis 16 oktober 2014 pukul 05.00 wib, Satuan Khusus Jejak Kasus melaporkan Sopir Truk yang mengangkut Limbah B3 dari Tangerang, yang akan di kirim ke pengusaha pengelolaan Abu Almunium yang bernama Supri desa Sumobito Kecamatan Sumobito, sebelum Sopir Truk di laporkan jejak kasus ke Polsek Sumobito, Sopir yang mengangkut limbah tidak mempunyai Dokumen Limbah B3 (Hazardous Waste Manifest), Surat Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup RI. Termasuk surat dari juga surat dari kepolisian tidak mengantonginya.
Lanjut Supri Pemilik pabrik peleburan Almunium saat di konfirmasi berlagak Jagoan’ bahkan melalui ponselnya  di konfirmasi kembali, malah bersikap menantang, hingga permasalahan Sopir dan Supri di larikan ke Polsek Sumobito, meski demikian’ Pria Sakti Pimpinan Jejak Kasus tetap menyampaikan tembusan laporan kepada Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Harianto Rantesalu, SIK. Melalui telpon Seluler 0813111141xx. Pasalnya dari pagi ponsel Kapolres Jombang AKBP Akhmad Yusep Gunawan, SH, SIK saat di konfirmasi, tidak di angkat.
Direktur Eksekutif NGO HDIS, menyayangkan tindakan aparat kepolisian lemah dalam penanganan hokum, bahwa’ limbah bahan berhaya dan beracun yang disebut B3 adalah sisa suatu usaha dari pada kegiatan. Dimana, UU No. 32 Tahun 2009 mengatur Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam pasal 59 mewajibkan penghasil limbah B3 (waste generator) untuk mengelolanya, yang dihasilkan melalui tahapan yang tidak terputus yakni meliputi, pengurangan (reduksi), penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan atau penimbunan.
Lanjutnya, jika penghasil limbah B3 tidak mampu untuk mengelolahnya, maka pengelolahannya dapat diserahkan pada pihak lain yang telah memiliki izin dari instansi pemerintah berwenang. Sementara, kegiatan pengelolaan limbah B3 diwilayah pelabuhan mengacu kepada Peraturan Mentri Lingkungan Hidup No. 05 Tahun 2009, berdasarkan pasal 7 ayat (1), setiap pelabuhan umum dan pelabuhan khusus wajib menyediakan ‘fasilitas pengelolalaan limbah’.
Namun oleh para pengusaha di Wilayah Hukum Polsek Sumobito Limbah B3 di buat bisnis meski menantang arus hukum. Nah bagaimana Tindakan Kepolisian Polsek Sumobito dan Polres Jombang? Kita tunggu beritanya, hanya di harian Jejak Kasus, www.jejakkasus.info.
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000 : Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999! ikuti berita jejak kasusk, klik: www.jejakkasus.info

Tuesday, January 27, 2015

Selingkuhi Istri Teman Suaminya di Hotel' Meski Fiki dan Pasangannya Sudah Berabad

KEDIRI, www.jejakkasus.info - Asmara memang tak mengenal usia. Kendati sudah berusia setengah abad, Fiki (50) warga Rejoso, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang ini, diduga masih memiliki pria idaman lain (PIL), Fauzan, yang tak lain teman suaminya sendiri.

Pada Minggu (18/1/2015), sekitar jam 09:22 WIB, perempuan yang juga menjadi dosen Undar Jombang ini, diduga diketahui bertemu dengan Fauzan. Dengan mengendarai mobil Avanza S 1556 WH milik Fiki, pasangan "haram" ini kemudian check-in dan memasuki hotel di kawasan Jl Doho, Kediri. Tapi, sekitar jam 11:40, pasangan sejoli ini keluar untuk makan siang.

Setelah menikmati makan siang, keduanya beranjak pergi untuk sekedar keliling Kota Kediri. Setelah itu, pasangan yang diduga selingkuh ini kembali memasuki hotel tadi. Hingga berjam-jam lamanya, keduanya akhirnya check-out sekitar jam 15:30 WIB.

Di tengah perjalanan, mereka berhenti sejenak untuk membeli jajanan khas Kediri untuk sekedar oleh-oleh. Setelah itu, mereka menuju halte bus di kawasan Semampir untuk menurunkan Fauzan.

Fiki juga sempat mengakui hubungannya dengan Fauzan. "Saya anak Pak Kyai. Sudah lama terjalin, karena Fauzan adalah teman saya," kata Fiki. Bersambung. (pria sakti)

POLDA METRO BENTUK TIMSUS ATASI PEMBEGALAN DI JALAN


JAKARTA, www.jejakkasus.info - Dalam satu bulan terakhir insiden perampasan sepeda motor atau begal mulai marak kembali. Untuk mengantisipasi pembegalan ini menjad marak, Polda Metro Jaya membentuk tim khusus untuk mengatasinya.
"Atas instruksi Pak Kapolda, tiap Polres akan dibentuk tim khusus," terang Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul, Selasa (27/1).
Pembentukan tim khusus ini merupakan suatu upaya untuk penindakkan terhadap peristiwa begal ini. Pembentukkan tim khusus ini didasari dengan pertimbangan bahwa intensitas dari pembegalan itu sendiri cukup meningkat. Oleh karena itu, tim ini diharapkan dapat mengantisipasi terjadinya pembegalanyang mulai menjadi "tren".
Dalam satu Polres, akan dibentuk satu tim khusus untuk menangani pembegalan. Tiap-tiap tim khusus ini nantinya akan berisi 10 hingga 12 anggota polisi. Sedangkan di Polda akan ada dua. Tim khusus ini nantinya akan bersifat dinamis. Jika dirasa perlu untuk melakukan penambahan, maka akan dilakukan penambahan.
Kabid Humas menegaskan polisi akan menindak dengan keras dan tegas pada para pelaku begal ini. Selama ini, pelaku begal kerap memanfaatkan celah-celah kosong dari luasnya wilayah, akan tetapi, Kombes Pol Martinus menyatakan pihak kepolisian sudah memiliki strategi baru untuk menangkap basah para pelaku pembegalan ini. sumber dari Humas PoLda Metro Jaya

Kasus Pornografi Pegawai PLN Mojosari Heri dengan Istri Beredar

MOJOKERTO, www.jejakkasus.info - Entah apa motif dibalik beredarnya video porno yang diduga diperankan seorang oknum pegawai PLN Mojosari, Kabupaten Mojokerto Heri dengan Juanik, isterinya sendiri ini.Video pendek ini sempat menggegerkan masyarakat di sekitar wilayah setempat.

Pimpinan LSM H-DIS (Hak Asasi Manusia, Demokrasi, Ibu Pertiwi, Supremasi Hukum), Supriyanto menyayangkan beredarnya video porno tersebut. Ia merasa khawatir jika video ini dikonsumsi oleh kalangan generasi muda. "Tentu akan mengganggu perkembangan moral kaum muda," katanya.

Dia juga menjelaskan, kasus video porno sepasang suami isteri ini harusnya tidak patut disebarluaskan. "Jika benar pelaku di video itu pasangan suami isteri, harusnya menjadi konsumsi sendiri. Tidak patut disebarluaskan karena bertentangan dengan UU ITE pasal 27 ayat (1). Pelaku bisa dikenai sanksi pidana paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," jelas Supriyanto.

Pihaknya juga mengaku, jika sudah menghubungi oknum pegawai PLN Mojosari yang diduga menjadi pelaku di video porno tersebut. "Setelah kami konfirmasi, oknum tersebut mengatakan kasusnya akan diselesaikan oleh saudaranya yang menjadi anggota polisi," terangnya. Bersambung. (pria sakti)

Monday, January 26, 2015

Wulan Anggraini Di Geruduk Korban, Lakukan Modus Penipuan Arisan Online


Mey (nama panggilan ) tersangka penyelanggara arisan online

Gresik, www.jejakkasus.info – Puluhan korban penipuan berkedok investasi menggeruduk rumah Mei Wulan Anggraini (26), warga perumahan Pondok Permata Suci (PPS), Gresik, Kamis (22/1/2015).
Mereka berasal dari berbagai daerah di Jatim, seperti, Kabupaten Gresik, Sidoarjo, dan Surabaya, bahkan dari luar Pulau.
“Nilai investasi dengan model arisan online setiap orangnya Rp 100 juta, ada Rp 150 juta, dan Rp 180 juta. Dan jumlah anggotanya mencapai ribuan orang,” kata Calista (26), warga Kelurahan Kedung, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Mereka tahu arisan online berkedok investasi tersebut dari jejaring sosial facebook.
Dalam perkenalan tersebut Mei menjanjikan bunga 4 persen setiap bulannya dari investasi dengan model arisan.
“Semakin besar dana investasinya maka semakin besar bunga yang didapatkan. Anggotanya ribuan orang, sekali dapat bisa puluhan juta,” imbuhnya.
Dana yang diinvestasikan Calista cukup besar sekitar Rp 100 juta, kemudian bunganya tidak diambil sehingga totalnya menjadi Rp 180. 

Saturday, January 24, 2015

Sabun Kosmetik Palsu/ Ilegal di Gresik Dijerat Pasal 198 dan 197 UU RI No 36 Tahun 2009

GRESIK, jejakkasus.com - Kegiatan Praktik pembikinan sabun kosmetik ilegal di Perum Taman Siwalan Indah Menganti, Gresik, berhasil dibongkar Satreskrim Polres Gresik. Terbongkarnya kasus ini berawal adanya laporan dari masyarakat terkait keberadaan CV Prima Jaya Lestari (PJL), yang memproduksi sabun kosmetik tanpa izin dengan mempekerjakan 12 karyawan.

"Berawal dari laporan masyarakat itu kami menerjunkan anggota ke TKP. Saat dilakukan penyelidikan CV PJL yang memproduksi sabun kosmetik tidak memiliki izin," ujar Kasatreskrim AKP Iwan Hari Purwanto, Kamis (15/01/2015).

AKP Iwan mengatakan, selain menggerebek industri sabun kosmetik ilegal. Pihaknya juga mengamankan tersangka Andik (41) warga Jalan Bubutan Surabaya yang juga pemilik CV PJL. "Tersangka Andik juga kami amankan termasuk barang buktinya," terangnya.

Dalam pengakuannya, tersangka Andik (41) mengaku baru memproduksi selama satu bulan dengan memperoleh omset sebesar Rp 30 juta per bulan. "Kami baru berjalan sebulan dengan mempekerjakan 12 karyawan yang diambil dari warga sekitar," paparnya.

Sedangkan barang bukti yang turut diamankan polisi dari hasil penggerebekan diantaranya, 1 set alat mesin mixer, 1 set alat potong sabun, 5 galon air mineral. Serta 5 jirigen yang berisi 20 liter cairan gliserin, dan 60 dos berisikan 100 batang sabun jadi.Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 196 dan 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar. Atau pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Untuk  kasus pemalsuan sabun kosmetik ilegal ini, selanjutnya Satreskrim Polres Gresik juga berkoordinasi dengan pihak BPOM, dan ahli perlindungan konsumen. Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000 : Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999! ikuti berita jejak kasusk, klik: www.jejakkasus.info

Tuesday, January 20, 2015

Pelaku Kasus Penipuan Motor Mio Di Amankan Polres Madiun Kota

Madiun, www.jejakkasus.info- Kejadian tindak pidana penipuan yang terjadi pada hari selasa 20 januari 2015 pukul 11.00 wib. Polres madiun kota melaksakan giat press release di depan ruangan Subbaghumas.dalam giat press release ini diambil oleh kapolsek manguharjo Kompol Kerot di dampingi oleh Kasubbaghumas AKP Ida Royani adapun Tesangka dan kronologisnya sebagai berikut:Andik k, madiun,umur 30 tahun, Swasta, beralamatkan Jl. singosari kecamatan manguharjo kota madiun. BB:1 unit sepeda Motor Yamaha Mio NO pol 6351BG beserta STNK.Uraian kejadian pada hari jumat 5 desember 2014 pukul 10.30 Wib. terlapor meminjam 1 unit sepeda motor yamaha mio No pol 6351 BG milik korban pinjam dengan kata kata aku nyilih diluk motormu gawe ngopi engko tak balekne "akan tetapi malah dibawa dan dijual di daerah malang selanjutnya perkara dilaporkan ke polsek mangharjo guna proses lebih lanjut selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku di wilayah kota madiun pada hari rabu tanggal 14 januari 2015 jam 14.30 wib kemudian petugas melakukan penyitaan barang bukti dan telah diamankan oleh petugas polsek manguharjo atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian RP. 6.500.000,- (enam juta lima ratus rupiah). Humasresta Madiun

TNI Gadungan Nekat Menipu dan Mencuri Alasan Istri Mau Melahirkan

JAKARTA, www.jejakkasus.info- Kepepet biaya persalinan istri, Fery Kristianto (42) nekat menipu dan menggelapkan barang milik warga di Kelurahan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Tak tanggung-tanggung, selama 1,5 bulan beraksi Fery berhasil menipu 10 warga dengan nilai kerugian Rp 57 juta.

Tak ayal, warga yang kesal dengannya langsung menghadiahi bogem mentah ke pelaku. Beruntung, nyawa ayah tiga anak ini selamat setelah diamankan anggota Polsek Cilincing yang melihat adanya keramaian di sebuah rumah kontrakan pelaku di Jalan Tipar Cakung , Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara pada Minggu (18/1) pukul 08.00.

Kapolsek Cilincing, Kompol Edi Purnawan mengatakan, dalam setiap aksinya pelaku menyamar sebagai anggota TNI.

Untuk meyakinkan korbannya, Fery selalu mengenakan pakaian, celana berserta sepatu selayaknya anggota TNI.

Dikatakan Kapolsek, tertangkapnya Fery berdasarkan laporan salah seorang korban bernama Satori (45). Kepada polisi, Satori mengaku, pelaku meminjam uang sebesar Rp 10 juta kepadanya dengan maksud untuk mengikuti pendidikan perwira pada Kamis (4/1) lalu.

Untuk memuluskan pinjamannya, Fery berjanji akan mengembalikan uang korban hingga dua kali lipat atau sebesar Rp 20 juta. Dihadapan korban, pelaku juga mengaku telah mengajukan pinjaman sebesar Rp 200 juta ke kantornya.

"Karena pelaku menjanjikan akan mengganti uang dua kali lipat dan sedang mengajukan pinjaman, makanya korban mau saja meminjamkan uangnya," kata Kompol Edi di Mapolsek Cilincing pada Minggu (18/1).

Rupanya saat utangnya ditagih seminggu kemudian, pelaku selalu berkelit. Saat didatangi ke rumah kontrakannya, pelaku jarang ada di rumah. Secara kebetulan, Satori berpapasan dengan salah seorang korban lainnya yang hendak menagih utangnya ke pelaku.

Dari penelusuran korban, rupanya pelaku telah menipu warga Sukapura mencapai 10 orang dengan nilai kerugian yang bervariasi. "Ada yang tertipu Rp 2 juta, Rp 5 juta, Rp 6 juta bahkan Rp 10 juta seperti Satori," ungkap Kapolsek.

Kapolsek mengatakan, lantaran resah dengan perilaku Fery, kemudian Satori melaporkan kejadian ini ke Polsek Cilincing pada Sabtu (17/1) malam. Berbekal informasi itu, kemudian polisi mendatangi rumah pelaku untuk menangkapnya. Rupanya, setibanya di rumah pelaku pada Minggu (17/1), Fery sudah menjadi bulan-bulanan warga. Oleh polisi, kemudian pelaku berhasil diamankan dari amukan massa.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cilincing, Iptu Andry Suharto mengatakan, berdasarkan penyelidikan diketahui pelaku telah melancarkan aksinya selama 1,5 bulan. Pelaku berdalih nekat menipu dan menggelapkan harta benda korban, lantaran untuk membiayai persalinan istrinya yang tengah hamil 9 bulan.

"Pelaku dulunya bekerja sebagai sopir di kampung halaman, kemudian dia hijrah ke Jakarta untuk mencari nafkah. Tapi selama 3 bulan di sini, belum dapat pekerjaan, hingga akhirnya dia nekat menipu warga Sukapura," kata Iptu Andry.

Beragam cara yang dilakukan pelaku guna menipu korbannya. Selain berjanji akan mengembalikan uang pinjaman hingga dua kali lipat, pelaku juga mengaku sedang menjual motor bekas yang dipakai di kalangan Jendral TNI. Kepada korbannya, satu unit motor itu dijual dengan harga Rp 4 juta. Namun untuk mendapatkan motor itu, kata Iptu Andry, korban diwajibkan membayar uang muka sebesar Rp 2 juta.

"Setelah uang mukanya dibayarkan, pelaku tidak memberi motor yang dijanjikan. Tapi justru, pelaku selalu berkelit dan menghindar saat ditanyai kepastiannya oleh korbannya," kata Iptu Andry.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita seragam TNI yang dijadikan pelaku untuk mengelabui korban. "Saya yakin korbannya masih banyak. Saya harap warga jangan terlalu percaya kalau ada orang yang mau minjam uang tanpa jelas latar belakang orangnya," tegas Iptu Andry.

Saat ditemui wartawan di Mapolsek Cilincing, Fery mengakui kesalahannya. Ia tetap bersikukuh bahwa baru 10 kali melakukan aksinya. "Benar pak, saya baru 1,5 bulan ini beraksi. Dulunya di kampung jadi sopir barang," kata Fery.

Dihadapan penyidik, Fery mengaku kenal dengan Satori sejak tiga bulan yang lalu di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Saat itu, Fery yang baru saja berbelanja seragam TNI sebesar Rp 450.000, berkenalan dengan Satori yang bekerja sebagai satpam. Kepada Satori, pelaku mengaku sebagai anggota TNI dan tengah mencari penginapan.

Karena dianggap aparat penegak hukum, kemudian Satori mengarahkannya untuk tinggal di rumah kontrakan di Sukapura. Rupanya, niat baik Satori itu disalahgunakan pelaku. Bukannya, berterima kasih, pelaku malah membawa kabur uang Satori sebesar Rp 10 juta.

Akibat perbuatannya, Ferry pun diganjar pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Polda Sumsel Berhasil diselamatkan Uang Negara Senilai Rp 19.363.167.322


SUMSEL, jejakkasus.com- Sepanjang tahun 2014, Polda Sumsel dan jajaran berhasil mengungkap 23 kasus dugaan tipikor.
Dari sekian kasus itu, uang negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 19.363.167.322.
"2014, khusus untuk Polda Sumsel, ditargetkan mengungkap empat kasus dugaan tipikor. Dalam prakteknya, Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap 11 kasus, dimana jumlah tersangkanya ada 19 orang," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Djarod Padakova,
Polres OKU menempati urutan kedua dalam mengungkap kasus dugaan korupsi selama 2014.
Dalam periode itu, Polres OKU berhasil mengungkap tiga kasus dugaan tipikor, dimana satu kasus di antaranya sudah dilimpahkan ke tahap kejaksaan.
Sementara Polres Muba dan Polres OI berhasil mengungkap masing-masing dua kasus dugaan tipikor. Semuanya sudah ditangani oleh pihak kejaksaan setempat. di langser dari akun Facebook Humas Polda Sumsel


Penanggung Jawab Berita: SUPRIYANTO (PRIA SAKTI) Direktur Eksekutif NGO HDIS / Jejak Kasus Radar Bangsa : Jalan Raya Kemantren 82 Desa Terusan Kecamatan - Gedeg -Mojokerto – Jawa timur- Indonesia, atau Kontak Person : 082141523999 - Visi & Misi Berita Jejak Kasus & LSM NGO HDIS: Perangi Korupsi Kolusi Nepotisme, Membantu Mengembalikan Aset Negara

Monday, January 19, 2015

Bupati Tuban Serahkan DIPA Anggaran Tahun 2015

Tuban, www.jejakkasus.info- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tuban bersama Beppeda Kabupaten Tuban menyelenggarakan kegiatan Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2015 di Gedung Korpri Kompleks Pendopo Kridho Manunggal Tuban, Rabu (24/12).
Penyerahan DIPA kepada masing-masing pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran dilaksanakan lebih awal, Kepala KPPN Tuban, Drs. Sri Widadi mengungkapkan bahwa dengan dimulainya lebih awal atau sebelum Tahun Anggaran 2015 dimulai, merupakan komitmen bersama untuk memastikan agar pelaksanaan anggaran dapat dimulai tepat pada waktunya. Dengan demikian seluruh satuan kerja dapat segera mengeksekusi rencana-rencana yang sudah ditetapkan dalam DIPA sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
DIPA merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggran dan disahkan oleh menteri keuangan selaku Bendahara Umum Negara. DIPA berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan bagi satker dan dasar pencarian dana / pengesahan bagi Bendahara Umum Negara melalui KPPN mitra kerja.
DSC_3932
menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan selama tahun 2014 banyak terget yang ditetapkan telah dapat dicapai namun masih terdapat pula target-target yang belum dapat dicapai, untuk itu diingatkan agar segera dilakukan Re-Evaluasi serta percepatan penyelesaian terhadap target-target tersebut sehingga ditahun depan keterlambatan pencapaian target tersebut harus dapat diminimalisir dengan langkah yang inovatif dan kreatif karena kedepan akan dihadapi tantangan yang besar terutama dalam bidang ekonomi dan keuangan.
DSC_3954
DSC_3929
Lebih lanjut sebagai wujud dukungan pemerintah pusat maka Bupati mengingatkan bahwa dana transfer kedaerah ini harus dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas belanja, dengan memastikan bahwa anggaran tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk program dan kegiatan yang memiliki nilai tambah bagi masyarakat.
Selain Penyerahan DIPA juga di laksanakan penandatanganan Fakta Integritas antara KPPN Tuban dengan kuasa pengguna anggaran yang dalam hali ini secara simbolis diwakili oleh Polres Tuban, Dinas Pertanian Kabupaten Tuban, Komisi Pemilihan Umum Tuban dan Madrasah Aliyah Negeri Tuban. Kdg.
Penanggung Jawab Berita: SUPRIYANTO (PRIA SAKTI) Direktur Eksekutif NGO HDIS / Jejak Kasus Radar Bangsa : Jalan Raya Kemantren 82 Desa Terusan Kecamatan - Gedeg -Mojokerto – Jawa timur- Indonesia, atau Kontak Person : 082141523999 - Visi & Misi Berita Jejak Kasus & LSM NGO HDIS: Perangi Korupsi Kolusi Nepotisme, Membantu Mengembalikan Aset Negara

Akun Facebook Rita Lov Vandi Berstatus Bertunangan Dengan Pelaku Polgad

HONGKONG, www.jejakkasus.info- Pengguna foto Vandi Polisi, padahal di ketahui Vandi telah berkeluarga, dan saat ini muncul ratusan akun akun Vandi lainnya ...ketika akun wanita Rita Lov Vandi di ingatkan sesama teman facebook, tetap ngeyel katanya Calonku.
Mesage: di sampaikan Jejak Kasus Hebat kepada publik supaya angka penipuan Polgad berkurang dan ruang gerak Polgad menyempit. Penanggung Jawab: Arek Mojokerto Jatim Tukang Orat aret Polisi Tni Pelni Gadungan
Rita lov vandi. https://m.facebook.com/rita.diana.9235 Vandi maulana https://m.facebook.com/vandi.maulana.73
Vandi m https://m.facebook.com/profile.php?id=100005363538282 https://m.facebook.com/reza.shaputra.967
Rita cayank vandi
https://m.facebook.com/100007235235189
Mencegah tindakan pelaku Modus Polgad, itu lebih baik, dari pada banyak korban berjatuhan dan ruang gerak polgad melebar. 

Penanggung Jawab Berita: SUPRIYANTO (PRIA SAKTI) Direktur Eksekutif NGO HDIS / Jejak Kasus Radar Bangsa : Jalan Raya Kemantren 82 Desa Terusan Kecamatan - Gedeg -Mojokerto – Jawa timur- Indonesia, atau Kontak Person : 082141523999 - Visi & Misi Berita Jejak Kasus & LSM NGO HDIS: Perangi Korupsi Kolusi Nepotisme, Membantu Mengembalikan Aset Negara

Kasus Bedah Rumah Pelaku Mantan Kades Solikin Desa Lengkong Balen Mangkrak Di Polda Jatim

BOJONEGORO, jejakkasus.com- Merasa geram dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, perwakilan warga Desa Lengkong mendatangi Kejari setempat, Senin (14/4/2014) lalu. Mereka menanyakan kejelasan kasus pungutan liar (pungli), yang diduga dilakukan Kades Lengkong, Solikin saat proses sertifikasi massal. 

Sertifikat massal pada tahun 2008 sebanyak 192 bidang tanah yang pengurusannya dibiayai oleh Bank Jatim itu, dimanfaatkan Kades Solikin dengan memungut warga pemilik tanah secara variatif, mulai Rp 1,5 juta hingga Rp 2,7 juta. 

Tidak hanya pungli pada proyek sertifikasi massal, pada tahun 2011 Kades Solikin juga diduga memanfaatkan bantuan dana senilai Rp 447 juta dari pemerintah pusat, yang disalurkan melalui kelompok tani (Poktan) Subur desa setempat, yang gagal panen atau sawah puso. Dana tersebut akhirnya tidak dibagikan sesuai prosedur, karena telah dibagi rata kepada masyarakat sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu. 

Mestinya dana itu dibagikan untuk yang bersangkutan yakni petani yang memiliki sawah yang gagal panen atau sawah puso. Sementara dana yang dibagikan kepada masyarakat desa Lengkong sekitar Rp 200 juta. "Sisanya setengahnya dimanfaatkan untuk apa oleh Kades Solikin," tanya seorang warga.

Selain itu, program bedah rumah bagi warga tidak mampu atau punya rumah yang sudah tidak layak huni pada tahun 2012/2013. Dari progam ini, Dinas Sosial mengucurkan dana Rp 6 juta kepada setiap warga penerima program sebanyak 30 warga. Tapi, oleh panitia bedah rumah dibelanjakan material dengan senilai Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta. Itu pun termasuk material kayu atau kusen-kusen yang diambilkan dari batang kayu jati milik desa. 

Menanggapi persoalan ini, Kasi Pidsus Daniel Pananangan SH dan Kasi Intel Nusirwan Sahrul SH menegaskan, akan menidak Kades Solikin apabila ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai UU No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.

Tapi, Daniel Pananangan SH belum bisa memastikan kapan Kejari bisa menjerat Kades Solikin. "Tapi sudah pasti saya proses, saya tangani dan saya panggil. Tapi tolong, saya jangan ditekan dan dipaksa," kata Daniel kepada perwakilan warga Lengkong yang didampingi Jejak Kasus. (heri susilo/rief).
Penanggung Jawab Berita: SUPRIYANTO (PRIA SAKTI) Direktur Eksekutif NGO HDIS / Jejak Kasus Radar Bangsa : Jalan Raya Kemantren 82 Desa Terusan Kecamatan - Gedeg -Mojokerto – Jawa timur- Indonesia, atau Kontak Person : 082141523999 - Visi & Misi Berita Jejak Kasus & LSM NGO HDIS: Perangi Korupsi Kolusi Nepotisme, Membantu Mengembalikan Aset Negara

Friday, January 16, 2015

Terkait Polgad, Petugas Akui Kerap Temui HP Tak Bertuan di Lapas Bojonegoro

BOJONEGORO, jejakkasus.com - Meskipun setiap jam besuk (jenguk,red) tahanan, pihak pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro melakukan pemeriksaan berlapis, namun masih sering ditemukan alat komunikasi telepon genggam (HP) di lingkungan Lapas.

Kasi Bimbingan Napi dan Anak Didik, Lapas Kelas II A Bojonegoro, Koesdwiantoadi, mengatakan, jika saat melakukan pengecekan, pihaknya sering menemukan handphone (HP) di lingkungan Lapas. HP tersebut diduga merupakan milik para napi yang disembunyikan dari petugas.

"Tidak diketahui pemiliknya siapa. Biasanya disembunyikan di genteng blok tahanan, kalau tidak begitu diluar ruang dibawah pohon atau tempat yang lain," ujarnya, Jumat (09/01/2015)..

Pihaknya mengaku penggeledahan barang-barang terlarang yang tidak boleh dimiliki oleh para Napi dilakukan setiap dua minggu sekali. "Jika ada Napi yang ketahuan membawa barang-barang terlarang termasuk HP akan mendapatkan sanksi tegas," ungkapnya.

Seperti diketahui, Napi di Lapas Bojonegoro diduga telah melakukan aksi penipuan dengan modus menyamar menjadi polisi. Napi tersebut diketahui bernama Masgandi (34) Warga Desa Gunung Anyar, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Dia diduga membawa telephone genggam didalam lapas untuk melancarkan aksinya.

Ia melancarkan aksinya dengan menggunakan akun facebook untuk menggaet calon korbannya. Dari hasil kejahatannya tersebut pelaku berhasil mengumpulkan uang tunai senilai Rp10 juta dari korbannya. Masgandi Divonis hukuman selama lima tahun, enam bulan penjara, denda Rp60 juta subsider tiga bulan kurungan karena kasus asusila.

Kasus penipuan dengan modus polisi gadungan (Polgad) tersebut kini masih diselidiki oleh pihak Kepolisian Resort (Polres) Tuban. Terungkapnya kasus tersebut setelah penyidik berhasil menangkap tersangka lain yakni Sumali (46) yang tak lain merupakan ayah Aris. Sumali berperan membuat rekening untuk media transfer uang dari korban.

Sedangkan Aris Prasetyo (21) Warga Desa Sekar, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban bertugas melancarkan aksi tersangka dengan meminta bantun kepada Sumali (ayah Aris) untuk membuat rekening. Aris Prasetyo divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban dengan hukuman selama lima tahun penjara denda Rp2 juta subsider tiga bulan kurungan karena kasus asusila. (bej/pria sakti)
Jejak Kasus, www.jejakkasus.info dikelola PT PRIA SAKTI PERKASA KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014. Divisi Koran Daerah Radar Bangsa Group (Group of Regional Newspaper). Berkantor pusat diMojokerto, situs berita jejak kasus menyajikan berita berita nasional, penyimpangan hukum, APBD/APBN/Pemalsuan Merek dan dokumentasi Negara serta berbagai macam berita lainnya.

Jejak Kasus, www.jejakkasus.info juga mengelola forum diskusi, melalui komunitas online www.jejakkasus.info . Facebook : infojejakkasus@facebook.com http://www.facebook.com/Infojejakakkasus
Twitter : @buseristana @humasjejakkasus
Google : Berita Jejak Kasus https://plus.google.com/
Berita Harian Jejak Kasus juga berbagi Informasi tentang Polisi Tni Peny gadungan (Polgad), berita tentang Polgad, didapat dari sumber terpercaya (korban Polisi Gadungan melalui jejaring sosial)
Silahkan klik satu persatu di sini tentang Polgad:
www.facebook.com/maliyusufpalsu.https://www.facebook.com/groups/beritapolisigadungan/
http://www.facebook.com/maliyusufpalsu. www.facebook.com/ricomaulanahendrairawangadungan.
www.facebook.com/alamatkantorjejakkasuspusat.
www.facebook.com/ricomaulanahendrairawangadungan.
http://www.facebook.com/MUseptianagadungangunakanPuluhanAkuTipuTKI.
http://www.facebook.com/jejakkasuslaporkankadessolikin.
http://www.facebook.com/mayorpalsuhadibasir
http://www.facebook.com/adipiskandarlanalmerayutkimintakuang
http://www.facebook.com/pelayaranpalsuranggajanuarrussel
http://facebook.com/beritapolisitnipelnygadungan
http://www.facebook.com/maliyusufpalsu.
http://facebook.com/beritapolisitnipelnygadungan
www.facebook.com/ricomaulanahendrairawangadungan.
http://www.facebook.com/ianadityantdpolisigadungan.
www.facebook.com/ianadityantdpolisigadungan
https://www.facebook.com/cvanzaitan...
https://www.facebook.com/groups/beritapolisigadungan/
http://www.facebook.com/situspolisigadungan
https://www.facebook.com/muhammad.yuruf.9?ref=pymk&fref=pymk
http://www.facebook.com/MUseptianagadungangunakanPuluhanAkuTipuTKI.
www.facebook.com/polisigadunganbripturezawilliam.

Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.

Harapan Media Harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info- Mengajak seluruh lapisan masyarakat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info