Thursday, October 16, 2014

Official Page: Berita Harian Jejak Kasus, www.jejakkasus.info



Official Page: Berita Harian Jejak Kasus, www.jejakkasus.info .
Follow          : @humasjejakkasus
Mobile          : www.jejakkasus.info
Email            : beritajejakkasus@yahoo.om
Perusahaan    : Media Jejak Kasus, www.jejakkasus.info

SITUS berita Jejak Kasus, www.jejakkasus.info dikelola PT PRIA SAKTI PERKASA
KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014. Divisi Koran Daerah Radar Bangsa Group (Group of Regional Newspaper). Berkantor pusat diMojokerto, situs berita jejak kasus menyajikan berita berita nasional, penyimpangan hukum, APBD/APBN/Pemalsuan Merek dan dokumentasi Negara serta berbagai macam berita lainnya.

Berita Harian Jejak Kasus, www.jejakkasus.info juga mengelola forum diskusi, melalui komunitas online www.jejakkasus.info . Facebook : infojejakkasus@facebook.com http://www.facebook.com/Infojejakakkasus
Twitter     : @buseristana @humasjejakkasus
Google     : Berita Jejak Kasus https://plus.google.com

Berita Harian Jejak Kasus juga berbagi Informasi tentang Polisi Tni Peny gadungan (Polgad), berita tentang Polgad, didapat dari sumber terpercaya (korban Polisi Gadungan melalui jejaring sosial), selain itu’ jejak kasus juga mempunyai tim khusus untuk lidik kasus polgad, baik melaui https://www.facebook.com, www.whatsapp.com   https://twitter.com/WhatsApp   www.tango.me BlackBerry Messenger (BBM) (Blackberry) 

Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.

Harapan Berita Harian Jejak Kasus: www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info .

Penyelewengan BBM Solar Subsidi Untuk Proyek Dibeli dari SPBU



TUBAN, www.jejakkasus.info- Pelaku penimbunan dan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar yang digunakan untuk alat berat proyek pembangunan Waduk Jabung yang berada di Desa Simorejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban mendapatkan Solar dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

M Nur Sodik (35), warga Desa Simorejo, Kecamatan Widang, Tuban, yang merupakan
pelaku penyelewengan BBM subsidi itu membeli Solar Subsidi dengan menggunakan jurigen dengan jumlah yang banyak. Alasannya, solar subsidi yang didapatkan dari SPBU tersebut akan digunakan untuk bahan bakar diesel pengairan sawah, Kamis (16/10/2014).

"Pelaku selama ini membeli Solar Subsidi dari SPBU kemudian dijual ke proyek. Saat beli di SPBU pelaku mengaku bahwa Solar itu akan digunakan untuk mesin pengairan sawah," ungkap AKP Suharyono, Kasat Reskrim Polres Tuban.

Solar Subsidi yang telah didapatkan dari sejumlah SPBU yang ada di wilayah Kecamatan Widang tersebut kemudian dikumpulkan di rumah pelaku. Selanjutnya Solar ditaruh dalam jurigen lalu dibawa pelaku ke lokasi proyek untuk diisikan alat berat.

"Ini kita akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut terkait penimbunan dan penyalahgunaan BBM Subsidi. Supaya jangan sampai ada kelangkaan BBM gara-gara ada penimbunan," jelasnya.

Dalam kasus penimbunan dan penyelewengan BBM Subsidi itu, M Nur Sodik, pemilik BBM itu dijerat dengan pasal 53 Undang-undang RI nomer 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Adapun ancaman hukumannya selama-lamanya adalah empat tahun penjara.

"Untuk tersangka tidak kita tahan dan wajib lapor, karena ancaman hukuman dibawah lima tahun penjara. Sedangkan untuk barang bukti nanti akan kita jual dan hasilkan kita lampiran, karena ini merupakan bahan mudah terbakar," lanjut Kasat.

Seperti diberitakan sebelumnya, petugas Sat Reskrim Polres Tuban mengungkap kasus penimbunan dan penyalahgunaan BBM Subsidi jenis yang digunakan untuk alat berat proyek. Dalam kasus itu petugas berhasil mengamankan sebanyak 39 jurigen yang berisikan solar dengan totol sekitar 1.365 liter. Pria Sakti Direktur Eksekutif Jejak Kasus: Pelaku
wajib di berikan sangsi pidana sesuai dengan ketentuan hukum tentang Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 huruf c yang isinya penyimpanan penimbunan BBM bersubsidi tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun denda Rp 30 miliiyar.Jelas.
infokan Penyimpangan APBD/ APBN/ Penyalahgunaan Wewenang, Pemalsuan Merek, DLL melalui Email. beritajejakkasus@yahoo.com Alamat Kantor sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak: 082141523999.Terima kasih sudah berbagi dengan kami. Klik di sini,www.jejakkasus.info. untuk mengetahui berita harian Jejak Kasus.

Dua PNS Di Bekuk Anggota Kepolisian Polsek Kemayoran Lantaran Mengantongi Narkoba Jenis Putau




JAKARTA, www.jejakkasus.info- Jajaran Polsek Kemayoran membekuk dua pria berinisial HK (53) dan AG (41) di Jalan Sumur Batu, Gang Lancar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2014) dini hari, Pasalnya dua pria tersebut kedapatan memiliki narkoba jenis putau seberat 0,25 gram.
Menurut Kapolsek Kemayoran, Kompol Suyud, awal mula ditangkapnya pelaku lantaran adanya informasi warga sekitar. Diketahui, AG dan HK tengah menggunakan narkoba di rumah AG.
"Beberapa warga sering melihat rekan AG ini datang ke rumahnya. Salah seorang warga atau saksi curiga dan melihat kedua orang itu sedang asik pesta narkoba. Saat itulah warga itu langsung menghubungi kami," kata Suyud.
AG dan HK diketahui berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) sebagai salah satu staf di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur.
Kedua tersangka ini akhirnya dibekuk tanpa perlawanan saat empat petugas kepolisian berpakaian preman.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) Junto Pasal 132 UU no 35 tahun 2009, tentang narkotika. "Ancaman hukuman untuk kedua tersangka ini, minimun 4 tahun dan maksimun 12 tahun," katanya.

Untuk mengetahui barang yang haram yang diperoleh pelaku, hingga kini, kata Suyud, kedua pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, hingga kini status kedua tersangka masih aktif bekerja sebagai PNS. "Dipecat atau belum saya belum tahu, yang pasti kedua pelaku sudah kami tangkap. Untuk mengetahui barang itu di mana mereka peroleh, masih dalam pemeriksaan kepolisian," kata Suyud. Sumber Humas PoLda Metro Jaya Direkomendasikan www.jejakkasus.info
infokan Penyimpangan APBD/ APBN/ Penyalahgunaan Wewenang, Pemalsuan Merek, DLL melalui Email. beritajejakkasus@yahoo.com Alamat Kantor sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak: 082141523999.Terima kasih sudah berbagi dengan kami. Klik di sini,www.jejakkasus.info. untuk mengetahui berita harian Jejak Kasus.

Berita Hari Ini: Ditipu Kiai, Jemaah Umrah KH Masrikhan Tuntut Uangnya Kembali


MOJOKERTO,www.jejakkasus.info-Para korban penipuan dan penggelapan dana umrah senilai Rp1,59 miliar di Mojokerto menuntut uang mereka dikembalikan. Tuntutan inidisampaikan dalam pertemuan antara korban dan tersangka yang dimediasi Kepolisian Resor Mojokerto, Kamis (16/10) petang. "Kami menuntut uang dan paspor kami dikembalikan, kata Ahmad Suud, salah satu korban, warga Mojokerto.

Total seluruh korban penipuan dan penggelapan dana umrah ini mencapai 102 orang. Mereka juga sekaligus para jemaah KH Masrikhan Asy'ari, ulama setempat.
Ratusan korban itu dijanjikan berangkat umrah sejak Januari 2014 dan tertunda beberapa kali hingga akhirnya ada indikasi bahwa uang setoran umrah itu digelapkan. Korban akhirnya melaporkan kasusnya ke polisi pada April 2014.

Polres Mojokerto menetapkan KH Masrikhan dan Direktur CV Harta Mulia Sejahtera (HMS) Hartono selaku makelar biro jasa perjalanan umrah tersebut sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan sejak 10 Oktober 2014. Masrikhan termasuk salah satu kiai kondang di Mojokerto sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Robithotul Ulum, Desa Jatirejo. Ia juga masuk dalam jajaran Majelis Syuriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Mojokerto.

"Kami sudah muak karena dibohongi terus," kata korban lain, Sriyani, warga Surabaya. Para korban juga menolak tawaran perwakilan keluarga Masrikhan yang akan mengembalikan Rp 12 juta per orang. Padahal tiap orang telah menyetor mulai dari Rp 16,5 juta hingga Rp 17,5 juta untuk biaya berangkat ke Tanah Suci. "Kami minta semuanya dikembalikan utuh," kata Sholihin yang juga merasa tertipu.

Salah seorang santri Masrikhan yang ditunjuk mewakili keluarga, Imron Rosadi, berharap para korban memahami dan memberi waktu pada pihak keluarga. "Pasti dikembalikan, namun butuh waktu," katanya. Imron mempertanyakan status penahanan Masrikhan jika seluruh uang korban dikembalikan. "Apakah nanti ketika uangnya dikembalikan akan tetap ditahan?" katanya.

Kapolres Mojokerto, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muji Ediyanto mengatakan, pihaknya sengaja mempertemukan korban penipuan dengan tersangka. Tujuannya untuk meluruskan isu-isu yang berkembang di masyarakat," katanya.

Soal harapan dari keluarga agar penahanan Masrikhan ditangguhkan, Muji mengatakan pihaknya tidak bisa mengabulkan. "Proses hukum tetap berjalan, pertemuan tadi diluar konteks penyidikan," lanjut Kapolres. (ps/tem) 


infokan Penyimpangan APBD/ APBN/ Penyalahgunaan Wewenang, Pemalsuan Merek, DLL melalui Email. beritajejakkasus@yahoo.com Alamat sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak: 082141523999.Terima kasih sudah berbagi dengan kami. Klik di sini,www.jejakkasus.info. untuk mengetahui berita harian Jejak Kasus.