Friday, February 13, 2015

Ganja 2 Ton yang Diamankan di Riau Tiba di Polres Jakbar


Jakarta, www.jejakkasus.info - Ganja 2 ton yang diamankan unit narkoba Polres Jakarta Barat tiba di Jakarta. Ganja tersebut disimpan di dalam kontainer.
Menurut Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Unggung Cahyono penangkapan 2 ton ganja ini hasil dari pengembangan penemuan ganja 1,2 ton di Polsek Kalideres. Dari penangkapan tersebut, Rabu (11/2) ditangkap di Provinsi Riau.
"Jakarta harus aman. Selamat Polres Jakbar dan jajarannya berhasil menangkap ganja 2 ton ini," ujar Kapolda di Polres Jakarta Barat, Jumat (13/2/2015).
Kapolda mengatakan, ganja 2 ton ini didapat dari tersangka atas nama Zaini. "Setelah menangkap Nasir dikembangkan akhirnya dapat tersangka Zain," ujarnya.
Komplotan ini mengirimkan ganja dari Aceh lalu transit di Medan. Setelah itu mereka mengirimkan ganja ke Jakarta.
"Mereka sudah 4 kali mengirimkan dan akhirnya berhasil ditangkap," tutup Kapolda.

Bobol Uang ATM Rp 89 Juta di Blok M, Mantan Teknisi ini Dibekuk Polisi


Jakarta, www.jejakkasus.info - Polres Jakarta Selatan berhasil menangkap dua pelaku pembobolan mesin ATM di kawasan Blok M. Keduanya merupakan mantan pegawai di PT Certis Cisco, perusahaan yang biasa melakukan perawatan mesin ATM.
"Pelaku S merupakan mantan pegawai teknisi yang biasa melakukan maintenance mesin ATM, dia resign 2012. S mengajak temannya US yang juga mantan pegawai di perusahaan tersebut," jelas Kasat Reskrim AKBP Indra Fadillah Siregar saat jumpa pers di Polres Jaksel, Jl Wijaya II, Jumat (13/2/2015).
AKBP Indra mengatakan pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 3 kali. Pertama dilakukan di sebuah mesin ATM di Jakarta Timur, namun aksi pelaku gagal karena mesin yang coba digasak mesin ATM tipe baru. Aksi kedua dilakukan pada 8 Februari 2015 pukul 19.19 WIB, mereka berhasil menggasak Rp 71.900.000 dari ATM yang berada underground Blok M Plaza.
"Aksi ketiga Rabu, 11 Februari 2015 malam di lokasi yang sama di Blok M. Mereka menggasak uang Rp 89.400.000. Namun polisi berhasil menangkap keduanya saat sedang beraksi," jelas AKBP Indra.
Menurut AKBP Indra, S yang pernah bekerja sebagai teknisi di perusahaan perawatan mesin ATM itu, tahu dan paham bagaimana membuka mesin ATM tanpa membuat orang-orang curiga. Apalagi dalam menjalankan aksinya mereka menggunakan seragam PT Certis Cisco dan surat tugas.
"Pelaku menggunakan kunci L, obeng, pisau lipat, disket mesin ATM. S masuk ke dalam ATM sementara US berjaga di luar. S membuka mesin lalu memasukkan id dan password dengan disket dan menggasak isi ATM bertipe Wincor," kata AKBP Indra.
Aksi kejahatan keduanya harus berhenti saat polisi menangkap tangan S dan US di kasawan Blok M. Keduanya ditangkap para 11 Februari 2015 saat sedang menjalankan aksinya membobol mesin ATM. Ditangkapnya S dan US atas laporan Ahmad Sanusi, teknisi dari PT yang berbeda. Saat itu Sanusi curiga dengan mesin ATM yang diperiksanya, di mana ada penarikan uang dengan jumlah yang tak wajar.
"Akibatnya perbuatannya, S dan US dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ucap Indra. dilangsir dari Humas PoLda Metro Jaya

Polres Cilacap Bekuk Pelaku Pengangkut Kayu Jati tanpa Ijin Resmi

Cilacap, www.jejakkasus.info - SEDIKIT SEDIKIT LAMA LAMA MENJADI GUNDULLL HUTANNYA, Puluhan batang balok kayu jati tanpa dilengkapi surat surat yang sah berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Cilacap pada hari Minggu 8 Pebruari 2015 sekira pukul 22.00 wib. Kayu tersebut diamankan saat dibawa oleh Eko Kadar R, 34 tahun, alamat Dusun Ngemplak Kelurahan Sekarsuli Kecamatan Klaten Utara kabupaten Klaten menggunakan sebuah truk warna Kuning dengan nomor Polisi R 1889 FK saat melintas di jalan raya Desa Prapagan Kecamatan Jeruklegi Kabupaten Cilacap. Hasil hutan berupa kayu jati dalam bentuk balokan tersebut berjumlah 41 batang dengan berbagai ukuran dengan panjang 3 sampai 4 meter. 

Peristiwa tersebut berawal saat anggota Reskrim melaksankan patroli Kring Serse diwilayah Jeruklegi mendapati sebuat truk yang dicurigai mengangkut kayu, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan,sehingga truk beserta isinya dan sopir yang membawanya diamankan Polres Cilacap guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya, S.I.K., M.H. mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui membeli kayu tersebut dengan harga 3,5 juta / m³ dan rencana nya akan digunakan untuk membangun rumah di Klaten. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e, l dan m Undang undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan tentang dengan ancaman hukuman Pidana Penjara 1 sampai dengan 5 tahun serta denda min Rp. 500 jt mak Rp. 2,5 M.