Sunday, March 22, 2015

Jejak Kasus Segera Laporkan PT. Jaker Kertosono Nganjuk Ke Menteri LH RI' terkait Limbah B3




Nakal Dan Tidak Takut Melanggar Undang-Undang PT. Jaker Buang Limbah B3 ‘Tampa’ Ijin Teranca di Menteri LH kan Jejak Kasus.
Nganjuk. RB- Mungkin sudah menjadi kebiasannya pihak PT. Jaya Kertas ( Jaker ) berbuat nakal dan tidak takut melanggar Undang-Undang yang dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia ini, misalnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Penelitian dan Pengawasan Lingkungan Hidup ( PPLH ) maupun lainnya. Buktinya, pihak PT. Jaker yang beraamat di Desa. Kepuh Kecamatan. Kertosono Kabupaten Nganjuk melakukan pembuangan Limbah ‘B3’ sisa bahan bakar batu bara dan zat-zat cair dari bahan kimiayang telah dipakai untuk memproses bahan kertas mentah secara ‘Ilegal’ alias ‘tanpa’ memakai surat-surat ijin yang berlaku, didalam aliran sungai pembuangan air milik Dinas Pengairan setempat, dan dilahannya sendiri ( pihak PT. Jaker. Red ) seluas kurang lebih 1 Hektar. 

Bahkan, didalam sisi yang lainnya, bahwapihak PT. Jaker diduga kuat telah melakukan pengeboran sumur pipa air, lebih dari kedalaman dan titik yang dilegalkan oleh instansi terkait. Pasalnya, pengeboran sumur pipa air yang dilakukan pihak PT. Jaker itu, sepertinya lebih dari 9 titik dan kedalamannya lebih dari 100 Meter. Selain itu, bahwa bahan-bahan Pupuk yang dipakai untuk kegiatan mengelolah limbah B3milik pihak PT. Jaker yang adadidalam tempat penampungan Instalasi Pembuangan Air Limbah ( IPAL ), selama ini disinyalir memakai bahan-bahan Pupuk bersubsidi milik Masyarakat setempat dan sekitarnya. sehingga ulah-ulah ‘nakal’  yang dilakukan pihak PT. Jaker tersebut, ada dugaan telah merugian keuangan Negara secara sistimatik, dan menguntungkan keuangan pihak PT. Jaker bertahun-tahun sampai hari ini“


Sepertinya berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, kami sebagai bagian dari Warga Negara yang mempunyai hak dan kedudukan sama dalam hokum dan pemerintahan, serta sebagai bagian dari kesadaran Masyarakat atas penegakan dan aturan perundangan, kami dari Dewan Pimpinan Pusat Non Government Organistion Hak asasi manusia Demokrasi ibu pertiwi dan Supremasi hokum ( NGO HDIS ) dirasa perlu untuk menyampaikan indikasi kuat atau dugaan kuat pelanggaran hokum atas pengelolahan limbah ‘B3’, sisa bahan bakar batu bara dan zat-zat cair dari bahan kimia yang telah dipakai untuk memproses bahan kertas mentah  yang dibuang didalam lahannya pihak PT. Jaker , dan dialiran sungai pembuangan air milik Dinas Pengairan setempat secara Ilegal, serta pengeboran sumur pipa air yang melebihi titik serta kedalaman secara sengaja oleh pihak PT. Jaya Kertas ( Jaker. Red ) Desa. Kepuh Kecamatan. Kertosono Kabupaten Nganjuk ke Polda maupun BLH Provinsi Jawa Timur melalui Surat Laporan Informasi ( SLI ) secara resmi, agar pihak PT. Jaker segera diberi sanksi sesuai perundangan- undangan yang berlaku, dan diproses penyidikan, penyelidikan yang dilakukan secara kongkrit oleh instansi tersebut.” Katanya Supriyanto, Ketua Dewan Pimpinan Pusat NGO HDIS.
Jadi, masih Supriyanto, “ apabila laporan informasi atas dugaan pembuangan dan pengelolahan limbah ‘B3’ secara Ilegal, dan pengeboran sumur pipa air yang melebihi titik serta kedalaman itu, setelah diproses penyidikan, penyelidikan ada bukti pelanggaran, maka pihak PT. Jaker tersebut, akan dikenakan sanksi denda yang cukup banyak sekali, dan mungkin sekitar kurang lebih diatas 1 milyar dengan pidana kurungan kurang lebih diatas 1 tahun. Karena pelanggarannya sepertinya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) Khusus dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Penelitihan, Pengawasan Lingkungan Hidup ( PPLH ) yang berlaku saat ini.” Ungkapnya Supriyanto, Ketua Dewan Pimpinan Pusat NGO HDIS.
Sementara Aman ( nama panggilan ), Kepala Humas PT. Jaker, ketika diminatai keterangan terkait pembuangan limbah ‘B3’  Wartawan Radar Bangsa, mengatakan, “ saya disini itu cuma sebagai karyawan, walau saya itu selaku Kepala Humasnya perusahaan ini, saya tetap sebagai karyawan, sehingga saya tidak bisa menjawab pertanyaan anda semua secara kongkrit.” Katanya Aman.
Text Box: Gambar diatas,  sisa lahan tanah  milik ‘PU. Bina Marga Nganjuk’ disebelah baratnya bangunan PT. Jaker yang digenangi Air Hujan dengan Air Limbah milik PT. Jaya Kertas ( Jaker ) yang tidak adanya bangunan saluran irigasi yang baik.Masih Aman, “ bahwa limbah bekas bahan bakar dari batu bara itu, dibuang kedalam lahannya milik  masih pihak PT. Jaker sendiri, sehingga pembuangan limbah batu bara itu tidak ada masalah. lalu kalau untuk limbah cair, terus terang oleh pihak PT. Jaker dibuang dialiran sungai pembuangan air yang berada disebelah timur perusahaan ini, ( PT. Jaker. Red ). Tapi, sebelum limbah cair itu, dibuang kesungai pembuangan air sebelah, limbah air tersebut, sudah dikelolah atau diproses terlebih dahulu ketempat IPAL sampai tidak  mengadung zat kimia yang beracun berbahaya, sehingga pembuangan limbah cair itu tidak ada masalah.” Ucapnya Aman.
Memang, sambung Aman, “ dulu pihak PT. Jaker pernah sempat diproses oleh pihak kepolisian gara-gara dibagian pengelolah limbah cair pada IPAL yang ada didalam perusahaan ini ( PT. Jaker. Red ) membeli Pupuk subsidi kepada pengirim Pupuk biasanya. Tapi urusannya masalah itu, sudah lama selasai.” Ungkapnya Aman.
Kemudian, tambahnya Aman, “ bahwa pengeboran sumur pipa air yang resmi dilakuakan oleh pihak PT. Jaker, ada 4 titik, sehingga kalau ada pengeboran sumur pipa air yang tidak resmi dilakukan oleh PT. Jaker, itu sangat tidak benar, karena diperusahaan ini ( PT. Jaker. Red ) pengeboran sumur pipa air yang dipakai secara resmi, cuma 4 titk saja. Dan surat-surat ijinnya semua ada, bahkan surat pembuangan,pengelohan limbah ‘B3 juga ada semuanya.   Ujarnya Aman. (Tawi-Tim Redaksi).