Thursday, October 30, 2014

Awak iki Badan Bos’ Wes Tuwek’ Masalah Tanah, masak Harus Bayar 1 Milyart Ganti Rugi Ke Anak?



Tangerang, www.jejakkasus.info- Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis
(30/10/2014), memutuskan bahwa Fatimah (90) tidak harus membayar ganti rugi atas sengketa tanah yang dipersoalkan oleh menantu dan anak keempatnya, Nurhakim dan Nurhana.
"Menimbang bahwa gugatan penggugat tidak jelas dan hal lainnya, kami majelis hakim memutuskan bahwa tergugat satu sampai empat tidak bersalah," ujar Ketua Majelis Hakim Bambang Krismawan.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat Nurhakim, M Singarimbun, mengajukan banding kepada majelis hakim.
"Kami banding, kan itu perbuatan melawan hukum," kata dia.
Fatimah digugat oleh menantu dan anaknya sendiri, Nurhakim dan Nurhana, dengan dugaan penggelapan sertifikat dan memasuki pekarangan orang tanpa izin.
Tanah sebesar 397 meter persegi di Cipondoh, Tangerang, yang kini ditempati, awalnya adalah milik Nurhakim. Namun, Fatimah sudah membeli, dan tanah dibayar lunas. Akan tetapi, nama sertifikat masih atas nama Nurhakim.
Nurhana diwakilkan oleh Nurhakim menggugat tiga orang lagi selain Fatimah, yakni Rohimah, Marhamah, dan Masamah yang merupakan kakak dan adik Nurhana. Sebagai biaya ganti rugi, Nurhakim meminta uang sejumlah Rp 1 miliar. Awak iki Badan Bos’ Wes Tuwek’ Masalah Tanah, masak Harus Bayar 1 Milyart Ganti Rugi Ke Anak?

Direktur PT. Priscila Anggun Sejahtera Sidoarjo Di Poldakan Jejak Kasus

Sidoarjo-www.jejakkasus.info, Diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap dua rekanannya,Agus Irianto dan Drs.Ec. Kristianto. Direktur PT Priscila Anggun Sejahtera, Christian J Muskitta  yang beralamatkan di Graha Sampurna Indah E No.4  Kel.Babatan Kecamatan Wiyung Surabaya, Senin, 20-10-2014 dilaporka ke Polda Jatim dengan Tanda Bukti Lapor No : TBL/1253/X/2014/SPKT, yang diterima oleh KA SIAGA “ B “ SPKT Polda Jatim,  Kompol. Santoso Albasor. Cristian dilaporkan oleh kedua rekanan tersebut karena telah mengingkari perjanjian yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Kontrak Kerja (SPKK ) Nomor : 003/PAS/SPK/V/2014.
Christian J Muskitta selaku Direktur PT. Priscila Anggun Sejahtera  telah mendapatkan pekerjaan pengurukan sirtu pada lokasi lahan milik PT.Surya Multi Cemerlang (Perusahan Keramik Platinum) yang terletak di Desa Semambung, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo itu, kemudian men subkan pekerjaan tersebut kepada Agus Irianto dan Drs.Ec.Kristianto selaku Sub Kontraktor pengurukan sirtu.
Sejak awal pembayaran keuangan proyek tersebut sudah  ada ketidak beresan maupun kejanggalan-kejanggalan dilapangan. Agus Irianto dan Krisdianto mulai merasakan kebusukan-kebusukan yang dilakukan oleh pihak PT.Priscila Anggun Sejahtera. Pada saat kedua rekanan tersebut menanyakan  kejelasan  pembayaran pengerjaan pengurugan sirtu tersebut Cristian selalu mengelak dengan dalih deposit.
Akibat kejadian tersebut kedua rekananan itu merasa dirugikan haknya soal pembayaran, karena tidak sesuai dengan jumlah pekerjaan yang sudah dilaksanakan. Padahal Agus Irianto dan Krisdianto sudah memenuhi kriteria  yang sesuai dengan standar, spesifikasi, volume dan waktu yang ditentukan oleh PT. Priscila Anggun Sejahtera. Tetapi sebaliknya PT.Priscila Anggun Sejahtera tidak menepati perjanjian bahkan mengabaikan masalah pembayarannya.
Ketika keduanya menanyakan kekurangan pembayaran, pihak PT.Priscila Anggun Sejahtera selalu mengatakan, kekurangan pembayaran tersebut untuk deposit yang akan dibayarkan dikemudian hari. Tetapi kenyataannya begitu pekerjaan sudah selesai  Christian mengatakan bahwa pembayaran sudah selesai. Ini yang membuat Kristianto terkejut dan tersentak, bahkan sambil  menantang dan mempersilakan untuk melapor polisi.
Merasa mendapat ancaman dan tantangan saat akan menuntut haknya, Kristianto yang juga pengurus DPC. KWRI (Komite Wartawan Reformasi Indonesia) dan sebuah LSM di Mojokerto ini kemudian melaporkannya ke Polda Jatim dengan didampingi Sumidi, Ketua DPK - LP3-NKRI ( Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan – NKRI ) Mojokerto dan Suroso, Sekretaris DPC.KWRI Mojokerto dan jejak kasus.  Gara-gara kejadian ini nama baik Agus Irianto dan Drs.Ec.Kristianto tercoreng sehingga pemilik armada yang selama ini menjadi mitra kerjanya sudah tidak percaya lagi. Ditempat terpisah saat ditemui wartawan Jejak Kasus di Polda Jatim, Sumidi dan Suroso berjanji akan terus mengawal kasus tersebut sampai tuntas. (Bersambung) *Tim  SMD + Pria Sakti*