Tangerang, www.jejakkasus.info- Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis
(30/10/2014), memutuskan bahwa Fatimah (90) tidak harus membayar ganti rugi atas sengketa tanah yang dipersoalkan oleh menantu dan anak keempatnya, Nurhakim dan Nurhana.
"Menimbang bahwa gugatan penggugat tidak jelas dan hal lainnya, kami majelis hakim memutuskan bahwa tergugat satu sampai empat tidak bersalah," ujar Ketua Majelis Hakim Bambang Krismawan.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat Nurhakim, M Singarimbun, mengajukan banding kepada majelis hakim.
"Kami banding, kan itu perbuatan melawan hukum," kata dia.
Fatimah digugat oleh menantu dan anaknya sendiri, Nurhakim dan Nurhana, dengan dugaan penggelapan sertifikat dan memasuki pekarangan orang tanpa izin.
Tanah sebesar 397 meter persegi di Cipondoh, Tangerang, yang kini ditempati, awalnya adalah milik Nurhakim. Namun, Fatimah sudah membeli, dan tanah dibayar lunas. Akan tetapi, nama sertifikat masih atas nama Nurhakim.
Nurhana diwakilkan oleh Nurhakim menggugat tiga orang lagi selain Fatimah, yakni Rohimah, Marhamah, dan Masamah yang merupakan kakak dan adik Nurhana. Sebagai biaya ganti rugi, Nurhakim meminta uang sejumlah Rp 1 miliar. Awak iki Badan Bos’ Wes Tuwek’ Masalah Tanah, masak Harus Bayar 1 Milyart Ganti Rugi Ke Anak?