Thursday, October 23, 2014

Ingin Wenambah Wawasan? Jangan ketinggalan, ikuti Informasi Biro Pusat Informasi dan Data (PID) Divisi Humas Mabes Polri.



Tentang
Tentang Polri: Kemandirian Polri diawali sejak terpisahnya dari ABRI tanggal 1 April 1999 sebagai bagian dari proses reformasi haruslah dipandang dan disikapi secara arif sebagai tahapan untuk mewujudkan Polri sebagai abdi negara yang profesional dan dekat dengan masyarakat, menuju perubahan tata kehidupan nasional kearah masyarakat madani yang demokratis, aman, tertib, adil dan sejahtera. Kemandirian Polri dimaksud bukanlah untuk menjadikan institusi yang tertutup dan berjalan serta bekerja sendiri, namun tetap dalam kerangkan ketata negaraan dan pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia yang utuh termasuk dalam mengantisipasi otonomi daerah sesuai dengan Undang-undang No.22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan Undang-undang No.25 tahun 1999 tentang Perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Pengembangan kemampuan dan kekuatan serta penggunaan kekuatan Polri dikelola sedemikian rupa agar dapat mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Polri sebagai pengemban fungsi keamanan dalam negeri. Tugas dan tanggung jawab tersebut adalah memberikan rasa aman kepada negara, masyarakat, harta benda dari tindakan kriminalitas dan bencana alam. Upaya melaksanakan kemandirian Polri dengan mengadakan perubahan-perubahan melalui tiga aspek yaitu:
  • Aspek Struktural: Mencakup perubahan kelembagaan Kepolisian dalam Ketata negaraan, organisasi, susunan dan kedudukan.
  • Aspek Instrumental: Mencakup filosofi (Visi, Misi dan tujuan), Doktrin, kewenangan,kompetensi, kemampuan fungsi dan Iptek.
  • Aspek kultural: Adalah muara dari perubahan aspek struktural dan instrumental, karena semua harus terwujud dalam bentuk kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat, perubahan meliputi perubahan manajerial, sistem rekrutmen, sistem pendidikan, sistem material fasilitas dan jasa, sistem anggaran, sistem operasional.

    Berkenaan dengan uraian tugas tersebut, maka Polri akan terus melakukan perubahan dan penataan baik di bidang pembinaan mau pun operasional serta pembangunan kekuatan sejalan dengan upaya Reformasi.
Visi Misi

VISI POLRI : Polri yang mampu menjadi pelindung Pengayom dan Pelayan Masyarakat yang selalu dekat dan bersama-sama masyarakat, serta sebagai penegak hukum yang profesional dan proposional yang selalu menjunjung tinggi supermasi hukum dan hak azasi manusia, Pemelihara keamanan dan ketertiban serta mewujudkan keamanan dalam negeri dalam suatu kehidupan nasional yang demokratis dan masyarakat yang sejahtera. MISI POLRI : Berdasarkan uraian Visi sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya uraian tentang jabaran Misi Polri kedepan adalah sebagai berikut :
  • Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat (meliputi aspek security, surety, safety dan peace) sehingga masyarakat bebas dari gangguan fisik maupun psykis.
  • Memberikan bimbingan kepada masyarakat melalui upaya preemtif dan preventif yang dapat meningkatkan kesadaran dan kekuatan serta kepatuhan hukum masyarakat (Law abiding Citizenship).
  • Menegakkan hukum secara profesional dan proporsional dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak azasi manusia menuju kepada adanya kepastian hukum dan rasa keadilan.
  • Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tetap memperhatikan norma - norma dan nilai - nilai yang berlaku dalam bingkai integritas wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Mengelola sumber daya manusia Polri secara profesional dalam mencapai tujuan Polri yaitu terwujudnya keamanan dalam negeri sehingga dapat mendorong meningkatnya gairah kerja guna mencapai kesejahteraan masyarakat
  • Meningkatkan upaya konsolidasi kedalam (internal Polri) sebagai upaya menyamakan Visi dan Misi Polri kedepan.
  • Memelihara soliditas institusi Polri dari berbagai pengaruh external yang sangat merugikan organisasi.
  • Melanjutkan operasi pemulihan keamanan di beberapa wilayah konflik guna menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Meningkatkan kesadaran hukum dan kesadaran berbangsa dari masyarakat yang berbhineka tunggal ika.
Sasaran : Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Polri pada kurun waktu tahun 2000 - 2004 yang akan datang ditetapkan sasaran yang hendak dicapai adalah : Bidang Kamtibmas
  • Tercapainya situasi Kamtibmas yang kondosif bagi penyelenggaraan pembangunan nasional.
  • Terciptanya suatu proses penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan, bebas KKN dan menjunjung tinggi hak azasi manusia.
  • Terwujudnya aparat penegak hukum yang memiliki integritas dan kemampuan profesional yang tinggi serta mampu bertindak tegas adil dan berwibawa.  
  • Kesadaran hukum dan kepatuhan hukum masyarakat yang meningkat yang terwujud dalam bentuk partisipasi aktif dan dinamis masyarakat terhadap upaya Binkamtibmas yang semakin tinggi.
  • Kinerja Polri yang lebih profesional dan proporsional dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga disegani dan mendapat dukungan kuat dari masyarakat untuk mewujudkan lingkungan kehidupan yang lebih aman dan tertib.  
Bidang Keamanan Dalam Negeri
  • Tercapainya kerukunan antar umat beragama dalam kerangka interaksi sosial yang intensif serta tumbuhnya kesadaran berbangsa guna menjamin keutuhan bangsa yang ber Bhineka Tunggal Ika.
  • Tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Filosofi: Disimak dari kandungan nilai Pancasila dan Tribrata secara filosofi memuat nilai-nilai kepolisian sebagai abdi utama, sebagai warga negara teladan dan wajib menjaga ketertiban pribadi rakyat
A. Ikuti berita: (PID) Divisi Humas Mabes Polri.
Facebook Pages ini dikelola oleh Biro Pusat Informasi dan Data (PID) Divisi Humas Mabes Polri.
Lokasi:
Direkomendasikan: 
Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.
www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Harapan Berita Harian Jejak Kasus:
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info

Susunan Menteri Kabinet Indonesia Hebat 2014 - 2019

1. Menko Polhukam: Luhut B Pandjaitan
2. Menko Kesra : Muhaimin Iskandar
3. Menko Perekonomian: Darmin Nasution
Mensesneg: Yusril Ihza Mahendra
Kepala Staf Kantor Presiden: Pramono Anung Wibowo
Sekretaris Kabinet: Tjahyo Kumolo
1. Menteri Dalam Negeri: Ryamizard Ryacudu
2. Menteri Luar Negeri: Yuri Thamrin
3. Menteri Pertahanan: TB. Hasanuddin
4. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia: Artidjo Alkostar
5. Menteri Keuangan: Rini Soewandi
6. Menteri ESDM: Kuntoro Mangkusubroto
7. Menteri Agama: Lukman Saefudin
8. Menteri Perindustrian: Dwi Sutjipto
8. Menteri Perdagangan: Hasto Kristiyanto
10. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: AAGN Puspayoga
11. Menteri Pekerjaan Umum: Marwan Jafar
12. Menteri Tenaga Kerja: Rieke Diah Pitaloka
13. Menteri Kehutanan: M. Prakosa
14. Menteri Perhubungan: Chappy Hakim
15. Menteri Ristek dan Dikti: Pratikno
16. Menteri Pendidikan Menengah, Dasar dan Kebudayaan: Anies R Baswedan
17. Menteri Sosial: Khofifah Indar Parawansa
18. Menteri Kesehatan: dr. Akmal Taher
20. Menteri Pertanian: Herry Suhardiyanto
21. Menkominfo: Onno Widodo Purbo
22. Menteri KUKM: Budiman Sudjatmiko
23. Menteri Negara Maritim dan Kedaulatan Pangan: Marsetio
24. Menteri Negara Lingkungan Hidup: Teten Masduki
25. Menteri Negara Perempuan dan Perlindungan Anak: Najwa Shihab
26. Menteri Negara PAN & RB: Erry Riyana H
27. Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal: Ferry M Baldan
28. Menteri Negara Perencanaan dan Anggaran Pembangunan Nasional: Lukita Dinarsyah Tuwo
29. Menteri Negara BUMN: Ignasius Jonan
30. Menteri Negara Perumahan Rakyat: Hendrawan Pratikno
31. Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga: Yuddy Chrisnandi
32. Menteri Pertanian: Herry Suhardiyanto
Kepala BIN: As’ad Said Ali Jaksa Agung: M Busyro Muqoddas.

Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.
www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Harapan Berita Harian Jejak Kasus:
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info

Moh Hadi Purnomo Guru SDN1 Burno Selingkuhi Duwi Suprihadi Ningsih’ Hingga Hamil 3 Bulan

Bojonegoro, www.jejakkasus.info- menyikapi surat Pengaduan masyarakat (Dumas) saudari Siti Kholifah warga kecamatan Burno, yang di terima Jejak Kasus pada tanggal 22 oktober 2014. Tim jejak kasus menanggapi dan mengawal kasus 284 KUHAP tersebut hingga tuntas.
Berawal dari perselingkuhan yang di lakukan oleh Moh Hadi Purnomo oknum Guru SDN1 Burno kecamatan Burno dengan pasangan wanita yang bernama Duwi Suprihadi Ningsih’ satu sekolahan dengan Hadi, di sinyalir perjinaan tersebut membuahkan beni janin 3 bulan kandungan, hingga Hadi terpaksa harus mengajukan gugatan Cerai kepada Siti Kholifah istri Sahnya.
Mengenai kasus perjinaan tersebut di duga belum sampai di Meja Pengadilan Agama PA bojonegoro, melainkan hanya pemberitahuan kepada staf pendidikan bojonegoro, saaf di konfirmasi Abdil Wakid selaku bidang di Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, melalui ponselnya 0821315815xx membenarkan kasus tersebut yang menggugat cerai adalah Hadi, terangnya kepada Pipinan Pusat Jejak Kasus Pria S.
Sementara itu Siti Kholifah adalah korban perselingkuhan memintak kepada Jejak Kasus supaya membantu mengawal kasus Moh Hadi Purnomo, pasalnya di duga kuat melanggar ketentuan pasal 284 KUHAP, tentang perjinaan, dengan keterangan sebagai berikut: lelaki yang melakukan perbuatan zina, maka suami/istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan istri/suaminya ke polisi atas dasar Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Berikut bunyi pasalnya: Pasal 284 (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1. a.seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
     b.seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
2. a.seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin, hingga sementara berita di terbitkan, bersambung.
Siti Kholifah Korban Perselingkuhan di dampingi Tim Jejak Kasus, Siti beralamatkan Dusun Nunuk Rt 03 Rw 01 Desa Pamahan Kecatan Baureno gereget' kasus suaminya yang bernama Moh Hadi Purnomo Guru SDN1 Burno selingkuhi Wanita idaman Lain (WIL), hingga dugaan hamil 3 bulan, segera selesai, pasalnya tindakan suaminya sudah kelewat batas kewajaran. Sementara itu Pria Sakti Direktur Eksekutif NGO HDIS menyayangkan tindakan Hadi yang telah melakukan perselingkuhan kepada Duwi Suprihadi Ningsih, Bupati Bojonegoro harus tegas mengambil tindakan, supaya di percaya masyarakat luas. termasuk Kadin Pendik Bojonegoro. harapnya kebenaran ini di angkat tinggi tinggi jangan yang salah nanti di lindungi.
Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.
www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Harapan Berita Harian Jejak Kasus:
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info