Saturday, September 20, 2014

Apakah Pasangan Anda Selingkuh? Jika Benar? Jeratannya Pasal 284 KUHAP

Apakah Pasangan Anda Berselingkuh? Uppss… cari tahu dulu kebenarannya. Mungkin ada beberapa tips dalam Artikel ini yang akan membantu Anda

1. Mengarang Cerita
Pasangan Anda : “Aku sedang berada di rumah Ben.”
Ben : “Dia lagi ada di rumah Dave.”
Anda tahu dia sudah membohongi Anda, tapi Anda tidak tahu apa alasannya bukan? Mungkin saja dia pergi kencan bersama selingkuhannya. Mungkin, lho! Anda perllu cari tahu kebenarannya

2. Selalu sibuk dengan gadget
Ini bukan berarti Anda harus melarang pasangan Anda SMS, BBM, atau bermain-main dengan gadget lainnya. Ini bukan hanya sekedar bermain-main dengan gadgetnya, tapi pasangan Anda mulai berubah. Dia suka mengacuhkan Anda dan lebih mementingkan gadgetnya. Dia menutup laptopnya saat Anda berjalan ke arahnya. Dia menghapus semua browsing history nya, dan bahkan membawa gadgetnya ke dalam kamar mandi. Apa yang salah?

3. Suka berubah-ubah
Pasangan Anda sudah berubah mood. Saat baru berjumpa dengan Anda, dia bisa sangat senang. Tidak lama kemudian, dia bisa berubah marah atau tidak senang kepada Anda. Sikapnya yang berubah-ubah seperti itu perlu Anda pertanyakan.

4. Bertingkah seolah-olah Anda tidak ada
Banyak Pria berselingkuh yang bersikap cool di hadapan Anda dan selalu bersikap baik kepada Anda untuk menghilangkan rasa bersalahnya kepada Anda, dan  banyak juga dari mereka yang menganggap seolah-olah Anda tidak ada. Jika dia mulai mengabaikan Anda, tidak menghormati Anda, dan sulit mendengarkan apa yang Anda katakan, dia mungkin berselingkuh atau tidak menyukai Anda lagi. Anda perlu cari tahu tentang itu.

5. Menghabiskan banyak waktu di depan kaca
Pada saat pertama Anda berjumpa dengannya, dia kelihatan sangat rapi dan selalu wangi serta memperhatikan penampilannya. Saat hubungan Anda sudah memasuki tingkat yang lebih tinggi, ia mulai melupakan hal itu dan tampil biasa saja, tapi sekarang dia kembali menjadi dirinya yang dulu. Dia senang menghabiskan waktunya untuk berdandan di depan kaca saat ia ingin keluar, tapi bukan dengan Anda. Anda tahu bahwa itu berarti dia tampil baik bukan untuk Anda kan?
Apakah pasangan Anda mempunyai satu atau lebih dari ciri di atas?
Pasangan yang selingkuh dapat di jerat dengan Pasal 284 KUHAP, 
Apabila seseorang baik laki-laki maupun perempuan yang belum menikah untuk berbuat zina. Pasalnya yang dapat dijerat dengan pasal ini ialah orang yang sudah menikah saja, sedangkan untuk orang yang belum menikah tidak dapat dikenakan pasal ini. maka jangan heran kalau di negara ini sangat banyak muda-mudi yang melakukan seks bebas dengan sesuka hatinya

Hukum nasional yang ada sekarang merupakan gabungan tiga jenis hukum yaitu hukum islam, hukum adat, dan hukum barat. Ketiga hukum ini lah yang menjadi pilar dalam hukum nasional bangsa ini. Tentu saja banyak terdapat perbedaan yang dominan dari ketiga hukum ini salah satunya adalah mengenai defenisi dari zinah menurut hukum barat (KUHP), dengan hukum islan dan hukum adat.

Selain itu pasal 284 KUHP adalah termasuk delik aduan absolut yang tidak memungkinkan perbuatan itu dipidana Jika tidak ada yang mengadukan dari pihak yang dirugikan (suami atau istri yang dikhianati pasangannya) dan, selama perkara itu belum diperiksa dimukan pengadilan. maka senantiasa pengaduan itu dapat ditarik kembali .

Pandangan inilah yang seharusnya diubah dalam kebijakan hukum pidana dalam tindak pidana zina, Walaupun konsep rancangan perubahan KUHP sudah rampung namun, belum disahkan toh kita bisa menggunakan asas legalitas materiil yang memungkinkan seorang hakim hanya mendasarkan hukum yang tertulis saja tetapi hukum yang hidup dimasyarakat dapat digunakan menjadi dasar sember hukum.

Zina bisa dijadikan tindak pidana, dalam arti melakukan hubungan badan di luar nikah. Yang mengacu pada hukum yang hidup di masyarakat dan dilakukan dengan legalitas materiil mengingat hukum adat dan hukum islam yang menjadi dasar hukum nasional , bertentangan dengan pengertian zinah yang dimaksud dalam KUHP.

Di samping itu dalam kenyataan sosial reaksi sebagai upaya untuk menanggulangi kejahatan tidak hanya diberikan oleh negara. Masyarakat dan individu yang merasa dirugikan rasa keadilannya akan memberikan reaksi pula. Aturan pidana yang kurang layak sering menjadi objek ketidak puasan masyarakat yang akhirnya menumbuhkan reaksi sosial. Hal ini semakin jelas apabila diperhatikan hasil penelitian yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional mengenai Pengaruh Agama terhadap Hukum Pidana. Baik masyarakat Bali, Aceh ataupun Manado memandang bahwa KUHP sekarang belum dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Perzinahan dalam KUHP diberikan arti yang luas, karena pada waktu sekarang dipandang tidak cocok lagi, dan mengenai perzinahan dengan pemberian sanksi harus mengawini, timbul persoalan apabila salah satu pihak telah dalam ikatan perkawinan di mana perkawinan baru dihalangi oleh perkawinan lama. 
Demikian juga timbul persoalan anak yang dilahirkan akibat perzinaan memungkinkan anak yang dilahirkan tetap menjadi anak zina sekalipun oleh kedua orang tuanya kemudian diikuti dengan perkawinan.

Seperti yang telah dikemukakan di awal bahwa perzinahan merupakan salah satu perbuatan yang kotor dan tercela. Walaupun hukum adat tidak tertulis, namun, perzinahan bagaimana bentuknya dianggap sebagai salah satu perbuatan yang dapat dikenai sanksi adat. Sanksi adat sebagai reaksi sosial atas perbuatan itu terdapat perbedaan antara masyarakat adat yang satu dengan masyarakat adat yang lain.

Tak beda jauh dengan hukum adat hukum Islam juga tidak membenarkan hubungan badan antara lelaki dan perempuan yang tidak terikat status perkawinan. Oleh karna itu sudah sangat jelaslah bahwasanya jonsep hukum kita (KUHP) mengenai zina adalah hal yang keliru. Karena bagaimanapun juga KUHP yang sekarang kita gunakan adalah warisan peninggalan belanda sejak zaman penjajahan. 

Isinya sudah tidak dapat dipertahankan lagi dan tidak relevan dengan perkembangan zaman sekarang ini, maka besar harapan kita bersama agar RUU KHUP segera di undangkan, agar dapat meminimalisir perzinaan yang sering dilakukan oleh kaum muda yang belum terikat perkawinan. Karna sesungguhnya zina merupakan perbuatan yang sangat merugikan. Bukan hanya bagi pelakunya tapi juga bagi orang lain. HIV Aids, serta rusaknya moral bangsa adalah salah satu konsekuensi dari perbuatan zina, kalau generasi muda gemar berbuat zina mau berapa banyak lagi anak haram yang teerlahir di Indonesia.

Penanggung Jawab: PT. PRIA SAKTI PERKASA, No: AHU-13286.40.10.2014, Berita Hukum & Kriminal Harian Jejak Kasus: untuk mengetahui isi Berita Harian Jejak Kasus, khusus menyikapi berita Tindak Pidana/ atau Kriminal Khusus (Krimsus), baik Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan Merek, DLL, silahkan klik di sini, www.jejakkasus.info untuk mengetahui isi berita Hukum dan Kriminal, Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. Kontak: 082141523999' semoga bermanfaat untuk pembaca setia jejak kasus.

0 comments: