Ponorogo, www.jejakkasus.info,- Kerap mendapat komplain dari pemohon sertifikat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ponorogo mulai mempercepat penyelesaian sebanyak 1.046 sertifikat yang sudah ngendon proses penyelesaiannya sejak Tahun 2007 hingga Tahun 2014.
Kepala BPN Kabupaten Ponorogo, Imam Nawawi mengatakan sejak dirinya mendapat Surat Keputusan (SK) bertugas di BPN Ponorogo langsung melakukan kroscek sertifikat yang belum selesai (jadi). Hasilnya ditemukan ribuan pemohon sertifikat pemohon yang ngendon berkas pengajuannya baik di kantor BPN Ponorogo maupun di rumah sejumlah stafnya yang dinilai mbalelo menyelesaikan pekerjannya.
"Usai kami identifikasi, ngendon pengajuan pemohon itu sampai bertahun-tahun belum jadi karena beberapa persoalan. Yakni masih banyak surat permohonan sertifikat (pendaftaran) disimpan para pegawai mulai di dalam meja kerja sampai ditinggal di rumah.
Sejak awal masuk ke Ponorogo saya temukan 1.046 berkas permohonan sertifikat yang ngendon belum terselesaikan," katanya, Kamis (16/10).
Persoalan lain yang memicu surat pengajuan pemohon ngendon, kata Imam, adalah kesalahan pemohon yang mengajukan berkas lewat belakang. Yakni dengan cara titip makelar, titip pegawai BPN Ponorogo dan lain-lainnya. Dampaknya, berkas dibiarkan tidak segera dikerjakan selama bertahun-tahun. "Hasil identifikasi, ada pengajuan sejak Tahun 2007 belum selesai sampai sekarang. Padahal mereka sudah membayar pengurusan. Makanya kami minta staf serius mengebut pekerjaannya itu agar BPN ada perubahan dalam melayani pembuatan sertifikat masyarakat dengan cepat dan murah," lanjutnya.
Selain itu, Imam berjanji bakal tegas menindak anak buahnya yang mbalelo. Upaya itu sebagai bentuk perombakan peningkatan kerja staf dan pelayanan ke masyarakat. Jika ada stafnya yang masih mbalelo, pihaknya tak segan-segan akan memberi sanksi kepada stafnya yang bermasalah itu.
"Hasilnya, dari 1046 sertifikat yang belum terkerjakan per 15 Agustus 2014 sudah berhasil mencetak 788 eksemplar sertifikat. Kemudian mulai 15 Agustus 2014 hingga Oktober 2014, bertambah lagi sebanyak 124 berkas terselesaikan.
Kini, jumlah sertifikat yang belum terselesaikan tinggal 134 berkas. Kami prediksi sisanya akhir tahun selesai semua," ungkapnya. Sementara itu, Imam Nawawi berpesan paska berhasil merombak sistem kerja staf dan pelayanan di kantor BPN Kabupaten Ponorogo, pihaknya meminta masyarakat (pemohon sertifikat) lebih berhati-hati di dalam mengurus sertifikat.
Pihaknya meminta jangan sampai dititipkan ke orang lain. Baik itu oknum pegawai BPN Ponorogo maupun lewat belakang (makelar dan calo). "Pegawai kami yang nyambi makelar sertifikat pasti akan kami tindak langsung kalau ketahuan. Bagi warga yang daftar langsung di loket kantor BPN Ponorogo jangan sekali-kali menitipkan berkas pengajuan ke oknum pegawai kami.
Untuk mengantisipasi adanya titipan itu, kami sudah memasang stiker di depan kantor baik di ruang tunggu maupun di berbagai sudut kantor agar kasus sertifikat ngendon bertahun-tahun tak terulang," pungkasnya. Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.
Harapan Berita Harian Jejak Kasus: www.jejakkasus.info-
Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi,
berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang
jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan
atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg,
Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima
kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum
dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info